Forum penelitian Agro Ekonomi
Not a member yet
347 research outputs found
Sort by
Pengembangan Pola Integrasi Tanaman-Ternak Merupakan Bagian Upaya Mendukung Usaha Pembibitan Sapi Potong Dalam Negeri
EnglishThe beef self-sufficiency program is aimed at raising beef cattle population to meet national meat consumption. If the program is successful it will reduce imports of live cattle, feeder cattle and beef. Sustainability of this program is expected to achieve beef self-sufficiency in the future. Self-sufficiency is ability to meet domestic demand with beef import of not more than 10 percent which is not produced domestically. Business of beef cattle breeding today is mostly conducted by small-scale farmers with cow-calf operation pattern usually integrated with other agricultural commodity farms. To increase supply of of feeder cattle and population of beef cattle population at national level it requires certain efforts. In order to enhance cattle breeding business from small-scale to medium-scale ones, some efforts are needed such as integration pattern between crops and cattle. Opportunities for integrating crops and beef cattle are promising. The farmers need to apply technologies to access cheaper feed. Credit provision with low interest rate and less complicated procedure to the bank for animal procurement will help farmers in increasing their livestock farm scales. Assistance of extension workers and related livestock officers are critically important to farmers in dealing with their beef cattle breeding business. IndonesianProgram swasembada daging sapi (PSDS) pada dasarnya merupakan kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan populasi sapi potong. Program tersebut diarahkan agar kebutuhan konsumsi daging secara nasional dapat terpenuhi. Keberhasilan program tersebut berimplikasi pada menurunnya prosentase impor baik sapi hidup terutama sapi bakalan maupun daging sapi. Kekurangan daging sapi secara nasional selama ini masih ditanggulangi melalui impor daging maupun sapi hidup yang nilainya cukup besar. Keberlanjutan program ini dimaksudkan agar dimasa mendatang secara perlahan diharapkan Indonesia dapat mencapai swasembada. Pengertian swasembada yang dimaksud adalah besarnya kebutuhan daging asal impor tidak lebih dari 10 persen. Besaran daging impor 10 persen tersebut merupakan daging yang memang belum dapat diproduksi di dalam negeri. Dilihat dari pelaku usaha pembibitan sapi potong saat ini, sebagian besar diusahakan dan dikembangkan oleh usaha peternakan rakyat dengan pola produksi induk-anak (cow-calf operation) dalam usaha skala kecil dan biasanya terintegrasi dengan usaha pertanian lainnya. Untuk meningkatkan ketersediaan jumlah bibit sapi bakalan secara nasional dan dalam upaya peningkatan populasi sapi potong diperlukan upaya–upaya tertentu. Agar usaha pembibitan ternak sapi potong dapat berkembang dari skala kecil menjadi skala menengah salah satu upaya adalah peningkatan skala usaha yang dapat diimplementasikan melalui pola integrasi antara tanaman dengan ternak sapi potong. Peluang untuk pengembangan kearah tersebut sebenarnya terbuka lebar, hanya saja diperlukan upaya serius untuk menindaklanjuti usaha tersebut. Untuk mengarah dari usaha pembibitan tradisional skala kecil ke usaha pembibitan skala menengah memang tidak mudah, banyak hal yang harus diupayakan dan diperlukan penanganan yang lebih serius oleh pemerintah terutama dalam hal peningkatan aplikasi teknologi ke peternak terutama teknologi pengadaan pakan murah dan mudah yang bisa dijangkau oleh peternak. Selain itu kebijakan penyediaan plafon kredit untuk pengadaan ternak dengan bunga rendah yang mudah diakses dengan aturan yang lebih fleksibel sangat membantu peternak dalam meningkatkan skala usaha pembibitan ternak sapi potong. Untuk semua itu, peran penyuluh maupun dinas peternakan dalam membantu peternak untuk mengatasi permasalahan dilapangan sangat dibutuhkan
Pengembangan Cadangan Pangan Nasional dalam Rangka Kemandirian Pangan
EnglishFood reserve is essential in stabilizing domestic food supplies. According to the Law No. 18/2012 on Food, national food reserve system should meet two principles, namely: (1) the reserve should be mainly built upon the national food production, and (2) the reserve is a multi-layer reserve system. Since there are diversified local food sources, the national food reserve system can be functioned as sources of diversified food supplies for the society. Indonesia needs to build a robust and resilience national food reserve due to increases in threat of global food crisis, volatility of global food supplies and prices, risks of natural disasters, and relatively large numbers of food insecure people. Indonesia adopts the stock based on the utilization ratio method in determining the Government Rice Reserve. It is advisable to harmonize quantities and kinds of food reserves managed by Central Government, Local Governments, private sector, and community. IndonesianCadangan pangan merupakan sumber pangan penting untuk menjaga stabilitas pasokan pangan pada saat di luar musim panen dan di daerah defisit pangan. Menurut Undang Undang No 18/2012 Tentang Pangan, ada dua prinsip dalam pembentukan cadangan pangan nasional yang harus dipenuhi, yaitu: (1) bahwa cadangan pangan diutamakan bersumber dari produksi dalam negeri, dan (2) bahwa cadangan pangan nasional merupakan suatu sistem cadangan berlapis. Karena ketersediaan sumber pangan lokal yang beragam, maka cadangan pangan nasional dapat menjadi sumber bagi penyediaan pangan yang beragam bagi masyarakat. Kebutuhan akan cadangan pangan nasional yang kokoh dan mandiri semakin meningkat, karena meningkatnya ancaman krisis pangan global, meningkatnya gejolak pasokan dan harga pangan dunia, meningkatnya ancaman bencana alam, serta masih banyaknya jumlah penduduk miskin dan rawan pangan di Indonesia. Pemeritah Indonesia menentukan jumlah cadangan pangannya berdasarkan rasio antara stok dengan konsumsi pangan yang disesuaikan dengan ketersediaan dana Pemerintah. Untuk mengelola cadangan pangan nasional yang efektif dan efisien, perlu harmonisasi jumlah dan jenis cadangan pangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat
Pendekatan dan Implementasi Pengembangan Kawasan Komoditas Unggulan Pertanian
EnglishThis paper aims to discuss the concept of regional development approach and implementation of agricultural priority commodities. This zone development is an integral part of the other development zones. It requires the implementing organizations as well as gradual, integrated, systematic, well managed development. Resource allocation and active participation of all stakeholders are highly required. There are some stages should be first carried out. Each stage has its own characteristic and depends on its linkage with other agricultural zones, existing agribusiness sub system, human resource, and technology application. Priority commodity zone development is a long-term, future-oriented, sustainable activity. It is impossible to develop this zone in the short term. IndonesianTulisan ini bertujuan untuk membahas konsep pendekatan dan implementasi pengembangan kawasan komoditas unggulan pertanian. Pengembangan kawasan komoditas unggulan perlu dipadukan dengan kawasan lain dan implementasi pengembangannya membutuhkan organisasi pelaksana dan penataan tahapan pengembangan dalam manajemen pelaksanaannya. Pengembangan kawasan komoditas unggulan harus dilaksanakan secara utuh, sistematis, terpadu, terkoordinasi dan terkelola dengan baik. Pengembangan kawasan sangat memerlukan mobilisasi sumberdaya secara besar-besaran, terfokus dan partisipasi aktif para pemangku kepentingan mulai dari pusat hingga daerah pada unit terkecil pemerintahan atau desa. Ada tahapan tertentu yang harus dilalui dan dilakukan dalam pengembangan kawasan komoditas unggulan. Pada masing-masing tahapan berbeda-beda tergantung pada tingkat keterkaitan antar kawasan pertanian, kekuatan sub sistem agribisnis yang ada, maupun kualitas sumberdaya manusia dan aplikasi teknologi yang telah dilakukan. Pengembangan kawasan merupakan visi ke depan, dalam jangka panjang dan berkelanjutan. Kawasan komoditas unggulan tidak dapat ditetapkan, dibentuk, dibangun dan diselesasikan dalam jangka pendek
Prospek Model-Kawasan Rumah Pangan Lestari (M-KRPL) Dan Replikasi Pengembangan KRPL
EnglishFood security issues deal with critical problem, namely food demand grows faster than that of production. To achieve food self-sufficiency and food security, the Ministry of Agriculture Indonesia through Indonesian Agency for Agricultural Research and Development develops the Model of Sustainable Food Houses Region (M-KRPL) and its replication, namely the Sustainable Food Houses Region (KRPL). The concept of M-KRPL and KRPL programs needs to be refined primarily due to program design, implementation period, implementing organizations, introduced technologies, and strengthened local institutions. Implementation of M-KRPL and KRPL should be carried out through excellent social process and stages of growth, i.e. growing, developing, maturation, and self-reliance. M-KRPL replication should take account the technology use as well as community empowerment. M-KRPL and KRPL is promising in terms of technical, economic and institutional aspects. Important policy implications are: (a) taking accounts the technical aspect and social-economic characteristics of the targeted groups, (b) program period must be at least three years along with the growth stages; (c) the main M-KRPL and KRPL implementing organizations are the Assessment Institute for Agricultural Technology (AIATs) and Regional governments, respectively; (d) the technology introduced consists of nursery, farm practice, post harvest, and processing; and (e) managerial and capital development. IndonesianPembangunan ketahanan pangan dihadapkan pada permasalahan pokok, dimana pertumbuhan permintaan pangan adalah lebih cepat dari pertumbuhan produksinya. Dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan dan ketahanan pangan, Kementerian Pertanian melalui Badan Litbang Pertanian mengembangkan Model Kawasan Rumah pangan Lestari (M-KRPL) dan replikasinya menjadi Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Konsep program M-KRPL dan KRPL perlu disempurnakan terutama terkait dengan rancangan program, jangka waktu pelaksanaan, organisasi pelaksana, serta teknologi yang diintroduksikan dan penguatan kelembagaan lokal. Payung hukum M-KRPL dan KRPL adalah : UU No.7 tahun 1966 tentang Pangan; PP No.68 tantang Ketahanan pangan; PP No. 22 tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal; serta PP No. 43 tahun 2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Implementasi replikasi M-KRPL menjadi KRPL seyogyanya dilakukan melalui proses sosial yang matang melalui tahap penumbuhan, pengembangan, pematangan, dan kemandirian. Replikasi M-KRPL menggunakan entry point teknologi dan sekaligus kelembagaan, serta berdasarkan prinsip pemberdayaan masyarakat. Pengembangan M-KRPL dan KRPL memiliki prospek baik dan berlanjutan ditinjau dari aspek teknis, ekonomi dan kelembagaan. Implikasi kebijakan penting adalah : (a) rancangan program harus memperhatikan aspek teknis dan karakteristik sosial ekonomi kelompok sasaran; (b) jangka waktu program minimal 3 (tiga) tahun melalui tahap penumbuhan, pengembangan, dan kemandirian; (c) organisasi pelaksana utama M-KRPL adalah BPTP, sedangkan KRPL adalah Pemerintah Daerah; (d) teknologi yang diintroduksikan mencakup teknologi pembibitan, budidaya, serta pasca panen dan pengolahan hasil; dan (e) penguatan kelembagaan pengelola M-KRPL dan KRPL baik dari aspek manajemen, permodalan, dan partisipasi anggota
Implementasi Sosialisasi Insentif Ekonomi dalam Pelaksanaan Program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)
EnglishTo maintain the existence and capacity of agricultural production, the Government Regulation No. 1/2011 (PP No.1/2011) was issued to regulate the Establishment and Conversion of Sustainable Food-Crop Agricultural Land. This regulation is a mandate of the Law No. 41/2009 (UU No. 41/2009) on sustainable food-crop agricultural land protection (PLP2B). Implementation of PLP2B need support of regional plan (RTRW), economic incentive, and institutional aspect. PLP2B implementation depends on support and participation of farmers such as consolidated land especially on irrigated lowland areas. The study aims: (i) to review the policy and implementation of PLP2B and the influencing factors; (2) to review economic incentive instrument; and (3) to review institutional aspect. This Act implementation is not well disseminated at regency’s level. Farmers’ response to this Act is good enough. IndonesianDalam upaya menjaga eksistensi dan kapasitas produksi pertanian, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. PP tersebut, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Untuk menunjang implementasi PLP2B perlu dukungan konkrit yang dalam operasionalnya berupa penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), insentif ekonomi dan aspek kelembagaan. Implementasi PLP2B sangat tergantung dari dukungan dan partisipasi masyarakat petani dan dalam pelaksanaan PLP2B konsolidasi lahan/usaha perlu diarahkan ke wilayah lahan sawah irigasi. Berdasarkan hal tersebut, telaahan ini bertujuan untuk: (1) membahas kebijakan dan implementasi Undang Undang PLP2B serta faktor-faktor yang mempengaruhinya; (2) mengkaji instrumen insentif ekonomi yang dibutuhkan dalam PLP2B; dan (3) mengkaji kelembagaan yang kondusif. Pelaksanaan program PLP2B belum sepenuhnya tersosialisasikan di tingkat kabupaten. Respon petani terhadap program PLP2B sangat baik
Pemahaman terhadap Petani Kecil sebagai Landasan Kebijakan Pembangunan Pertanian
EnglishImproving the farmers’ welfare is one of goals in agricultural development policy. Inadequate government’s concern to farmers is observed from the definition of farmers in various regulations and understanding of small farmers’ existence, role and characters. Lacks of understanding and taking side to small farmers are indicated by absence of using the term of "small farmers" in various government policies. This paper reviews various thoughts, as well as development and implementation of agricultural policies with respect to farmers’ welfare improvement. The results show the weak understanding on, no partiality, and even unfair treatment to small farmers. Thus, in the future the concept of "small farmers" must be unequivocally expressed in order to make their potential more environmentally friendly and independently. IndonesianPeningkatan kesejahteraan petani hanya menjadi sub tujuan dalam kebijakan pembangunan pertanian. Perhatian yang belum memadai kepada petani terlihat dari definisi petani dalam berbagai regulasi dan pemahaman tentang keberadaan, peran serta karakter petani kecil. Pemahaman dan keberpihakan yang rendah ditunjukkan dengan tidak adanya penggunaan istilah “petani kecil” dalam berbagai kebijakan pemerintah. Tulisan ini merupakan review dari berbagai pemikiran, serta kebijakan dan pelaksanaan pembangunan pertanian yang berkenaan dengan peningkatan kesejahteraan petani. Hasilnya menunjukkan masih lemahnya pemahaman, belum ada pemihakan, dan bahkan perlakuan yang tidak adil kepada petani kecil. Dengan demikian, ke depan semestinya konsep “petani kecil” dicantumkan secara tegas, sehingga potensinya yang lebih ramah lingkungan dan mandiri dapat dioptimalkan. Hanya dengan pendekatan ini akan memberikan jaminan perhatian kepada petani kecil di masa mendatang
Kedelai dan Politik Pangan
EnglishSoybean is one of strategic food crops contributing in the domestic economy, namely enhancing farmers’ income and promoting industry such as tofu, tempeh, and soy sauce, among others. Indonesia is a net importer of soybean to meet its domestic demand. The country only produce soybean around 25 percent of its national consumption. Increases in soybean import price took place in 2008, 2012 and 2013 and made the domestic industry and the government panic. Learning from these experiences, Indonesia has to formulate its food politics in addressing food self sufficiency as a part of food security. Policy, planning and program of food crops development including soybean is not well managed. Predicted soybean production and import volumes show significant differences with the actual ones. Soybean production tends to decrease and soybean import tends to increase since 2004 up to now. Soybean self sufficiency deals with such issues, i.e. low productivity, low technology application, land use competition, high risk, non irrigated areas, price fluctuation, low incentive for investment, and climate change influences. Indonesia should establish market intelligence and formulate a better business environment, land consolidation, sufficient budget allocation, infrastructure development (e.g. irrigation, farm roads, transportation, and economic infrastructure) and better credit access to farmers for food development. The most important issue is returning the authority of food management to the central government to ensure effectiveness of food development which requires commitment from all stakeholders including the government and the parliament. Soybean issue is a good experience useful as a shock therapy and a test case for food management in Indonesia. IndonesianKedelai merupakan salah satu komoditas pangan yang berperan penting dalam perekonomian nasional, merupakan sumber pendapatan petani dan mendorong perkembangan industri seperti industri tahu, tempe, kecap dan industri lainnya. Indonesia termasuk negara yang banyak mengimpor kedelai untuk memenuhi permintaan konsumsi dalam negeri, karena produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan domestik. Produksi kedelai dalam negeri hanya menyumbang sekitar 25 persen dari total kebutuhan nasional yang mencapai sekitar 3,5 juta ton per tahun. Oleh karena itu kenaikan harga kedelai impor, seperti yang terjadi tahun 2008, 2012 dan juga 2013, telah membuat panik industri tahu-tempe dan juga pemerintah. Data dan informasi yang ada menunjukkan bahwa kebijakan dan program pembangunan komoditas pangan termasuk kedelai belum komprehensif dan terkoordinasi secara baik. Realisasi produksi dan volume impor jauh dari proyeksi yang dibuat oleh pemerintah. Swasembada kedelai, misalnya, dihadapkan pada berbagai masalah seperti produktivitas yang rendah, kurangnya aplikasi teknologi, persaingan dalam penggunaan lahan, berisiko tinggi, tergantung air hujan, harga yang fluktuatif, kurangnya insentif untuk investasi dan terjadinya anomali iklim. Indonesia harus mengembangkan intelijen pasar, konsolidasi penggunaan lahan, penyediaan pembiayaan dan kredit untuk pembangunan pangan. Politik pangan yang perlu dipertimbangkan adalah mengembalikan kewenangan urusan pengelolaan pangan kepada Pemerintah Pusat untuk menjamin efektivitas pembangunan pangan nasional. Pembangunan pangan hanya bisa berhasil jika dan hanya jika ada komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan, pemerintah dan parlemen. Kasus dan isu kedelai yang selalu berulang merupakan terapi kejut dan menguji kehandalan pengelolaan pangan nasional