DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Not a member yet
    723 research outputs found

    TINJAUAN YURIDIS PEMECAHAN KASUS SANTET DITINJAU SISI PENDAPAT MASYARAKAT DAN PENEGAK HUKUM

    No full text
    ABSTRAKBanyak kasus penganianyaan penganiayaan dimana korban dinyatakan bersalah dan terjadi penghakiman, namun bukan penghakiman penegak hukum namun dilakukan oleh masa, dimana korban diyakini telah melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian atau  menghilangkan nyawa orang lain dengan cara Santet, dalam kesempatan ini penulis mencoba mengunkap pemecahan permasalah kasus santet dari sisi pendapat masyarakat dan penegak hukum, karena penomena permasalahan kasus santet ini sudah ada sejak lama sebelum adanya undang-undang yang mengatur permasalahan tindak pidana sekarang ini.Namun ada baiknya di uraikan dulu apa yang dimasud dengan santet. Santet adalah hal yang sulit jika kita membatasi arti santet dalam kata-kata atau kalimat singkat. Karna penggunaan istilah tersebut terus berubah-ubah mengikuti pemahaman yang terbentuk pada saat itu. digunakan untuk menunjukkan beragam ilmu dan trik yang semuanya diselimuti oleh ketidak jelasan yang terkadang didahului dengan jampi-jampi, rekayasa, memasukkan sedikit kebenaran, dan menambahkannya  dengan seribu kedustaan. Oleh karena itu, penulis ber anggapan bahwa yang paling tepat adalah menampilkan lebih dari satu makna.Masih banyaknya kepercanyaan masyarakat tetang hal-hal yang gaib, dan adanya salah satu agama yang menganjurkan untuk mempercayai hal yang gaib dimana hal tersebut dipahami dengan cara pemahaman yang berbeda hal ini menambah keyakinan masyarakat untuk mempercayai hal-hal yang mistic, selain itu masih terbatasnya ilmu pengetahuan tentang menyibak fenomena alam dan terbatasnya pula tetang ilmu kesehatan, hal ini juga menambah masyarakat semakin meyakini tetang santet, selain yang disebutkan diatas ada juga doktrin-doktrin yang meyakinkan adanya santet dimana hal tersebut dilakukan turun temurun dari kakek sampai cucu dan seterusnya.Untuk mencegah adanya aksi kekerasan berdalih isu santet, peran serta semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan. Kesadaran semua pihak, baik tokoh agama maupun masyarakat untuk ikut menenangkan situasi maupun warga supaya tidak terpancing isu santet, adalah hal sangat penting untuk pencegahan. Kekerasan tidak akan menyelesaikan masalahBila terjadi kesulitan dalam penyelesai kasus santet sebaiknya dilakukan penyelesaian secara kultural contoh sumpah pocong yang sekarang bisa diterima oleh masyarkat, agama dan pelaksana penegak hukum.Sebelum timbul kasus santet, maka yang perlu cegah adalah apa yang membuat santet tetap eksis menjadi sumber atau perbuatan kriminal antara lain :a)      Persepsi yang salah terhadap hal yang misticb)      Doktrin-doktrin yang selalu menyankutkan sesuatu dengan hal sante

    FAKTOR-FAKTOR YANG MENGHAMBAT PENGAJUAN GUGATAN SECARA CLASS ACTION DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN

    No full text
    ABSTRAKSIPenelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi prosedur dan tata cara pengajuan gugatan secara class action agar dapat memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, dan untuk mengetahui faktor­faktor apakah yang menghambat pengajuan gugatan secara class action dalam rangka perlindungan hukum bagi.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris. Dengan jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif.Berdasarkan basil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1)Prosedur dan tata cara pengajuan gugatan secara class action dalam rangka perlindungan hukum bagi konsumen, berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, gugatan perwakilan kelompok (class action) harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum. Hal ini merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi supaya dapat memberikan perlindungan kepada konsumen. 2)Adapun faktor-faktor yang menghambat pengajuan gugatan secara class action dalam rangka perlindungan hukum bagi konsumen adalah keengganan para konsumen yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Keengganan ini disebabkan masing-masing konsumen merasa dirugikan baik secara materiil maupun immateriil dalam jumlah yang relatif kecil, selain itu juga dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat konsumen tentang prosedur pengajuan gugatan class actio

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA DI PERUSAHAAN PT. PELAYARAN NIAGA BARU DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TENTANG KETENAGAKERJAAN

    No full text
    ABSTRACTDalam praktek ketenagakerjaan belakangan ini banyak perusahaan yang menggunakan sistem pekerja kontrak melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) karena dianggap lebih efisien dan menguntungkan bagi perusahaan. dan pada dasarnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diatur untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja akan tetapi dalam pelaksanaan perjanjian kerja tersebut banyak terjadi pelanggaran terhadap penerapan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan lainnya, sehingga merugikan dan menghilangkan hak-hak pekerja/buruh.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana  pelaksanaan perjanjian  kerja di Perusahaan PT. Pelayaran Niaga Baru terhadap  karyawan  yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta sejauhmana proses penyelesaian masalah yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian  kerja antara Perusahaan PT. Pelayaran  Niaga Baru terhadap karyawan yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).Kata Kunci : Perjanjian Kerja Waktu Tertent

    PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DENGAN PT PARWITA KARYA TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN TERMINAL ANTAR PROVINSI SUNGAI KLEDANG DI SAMARINDA

    No full text
    ABSTRACTIONEndra Aris Wijayanto, Fakultas hukum, University 17 August 1945, Samarinda Kalimantan East. Execution Of Cooperation Agreement Between Government Of Town of Samarinda With PT. Prawita Masterpiece About Development And Management Of Terminal Passenger Of River of Kunjang In Samarinda Defect. [In] guiding by DrawanHasyim, SH, M.Si and of Dr. H. Abdul Rokhim, SH, M.Hum.Target of this research [is] academic study to execution of agreement of development and management of bus terminal of type A [in] Samarinda defect with PT Perwita masterpiece with and oprete build system of[is transfer of   ( BOT) require to be [done/conducted] as discourse effort and socialization to wide of society.Result of this research study and solve problem like : A. Form is same work agreement between government of town of Samarinda with [party/ side] of parwita masterpiece about development and management of terminal passenger of A type [in] river of kledangsamarinda defect B. Execution of is same work agreement between pemerintah with PT Parwita masterpiece about development and management of terminal of type A [in] river of kledang Samarinda defect.Pursuant to result of research that side which is one principal, assigning to developer ( kontraktor) to work contract with payment of fee or price. Contract agreement arranged in Section 1604 to 1616 KUHPERDATA and special regulations which made by government like Keppres No.16 year 1994, A.V.1941 and other

    SUATU TINJAUAN PENEGAKAN HUKUM ATAS PELANGGARAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KECAMATAN MUARA BADAK KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

    No full text
    ABSTRACT          Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pembangunan nasional terutama dalam hal Izin Mendirikan Bangunan telah sesuai dengan UU yang berlaku terutama dalam UU RI No 34 Tahun 2000 tentang pajak dan retribusi daerah. Dalam hal ini mengenai masalah pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Muara Badak,agar pemerintah setempat mampu dituntut agar menyikapi dan mengatasi masalah tersebut agar nantinya tidak merugikan semua pihak, juga memikirkan bagaimana penegakan hukumnya serta memikirkan bagaimana upaya perbaikan kemasa yang datang dan upaya apa saja yang perlu dilakukan dalam menimalisir pelanggaran yang terjadi, karena bagaimanapun dampak dari penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan, tidak memberikan masukan kepada aparat pemerintah setempat, dan pada Negara serta kegiatan itu menjadi illegal

    MASALAH ITIKAD BAIK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG PADA PERORANGAN

    No full text
    ABSTRAKKedua belah pihak harus beritikad baik dalam melaksanakan suatu perjanjian. Ada kalanya itikad baik sudah sepenuhnya dilakukan dan diperhatikan, tetapi pelaksanaan perjanjian masih berada dalam jalan buntu (deadlock). Disinilah perhatian dituntut ke arah kepatuhan agar suatu peristiwa dapat diselesaikan secara memuaskan. Tentunya seperti halnya dengan segala barang sesuatu yang mengandung penghargaan (waardering), kepatuhan ini tidak mungkin mengakibatkan suatu penyelesaian peristiwa yang memuaskan setiap orang manusia, melainkan selalu bersifat tak mutlak (relatief), yaitu patut dalam pikiran dan perasaan orang-orang yang bertugas menyelesaikan suatu peristiwa, seperti Hakim atau Badan Pemerintah sesudah memperhatikan segala faktor-faktor, yang dapat terpakai dalam alam pikiran dan alam perasaan orang-orang itu. Terjadi hubungan yang erat antara ajaran itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian dan teori kepercayaan pada saat perjanjian. Itikad baik (pasal 1338 ayat 3) dan kepatutan (pasal 1339) umumnya disebutkan secara senafas, apabila hakim setelah menguji dengan kepantasan dari suatu perjanjian tidak dapat dilaksanakan maka berarti perjanjian itu bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Perjanjian tidak hanya ditentukan oleh para pihak dalam perumusan perjanjian tetapi juga ditentukan oleh itikad baik dan kepatutan, jadi itikad baik dan kepatutan ikut pula menentukan isi dari perjanjian itu. Dengan demikian suatu perjanjian khususnya perjanjian pinjam meminjam uang apabila dilaksanakan tidak dengan itikad baik (itikad buruk) maka perjanjian tersebut bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan serta norma-norma hukum yang berlaku

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA DI PERUSAHAAN PT. PELAYARAN NIAGA BARU DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TENTANG KETENAGAKERJAAN

    No full text
    ABSTRACTDalam praktek ketenagakerjaan belakangan ini banyak perusahaan yang menggunakan sistem pekerja kontrak melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) karena dianggap lebih efisien dan menguntungkan bagi perusahaan. dan pada dasarnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diatur untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja akan tetapi dalam pelaksanaan perjanjian kerja tersebut banyak terjadi pelanggaran terhadap penerapan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan lainnya, sehingga merugikan dan menghilangkan hak-hak pekerja/buruh.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana  pelaksanaan perjanjian  kerja di Perusahaan PT. Pelayaran Niaga Baru terhadap  karyawan  yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta sejauhmana proses penyelesaian masalah yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian  kerja antara Perusahaan PT. Pelayaran  Niaga Baru terhadap karyawan yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).  Kata Kunci : Perjanjian Kerja Waktu Tertent

    TINJAUAN YURIDIS PASAL 22 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN MENGENAI BATAS MINIMAL UKURAN RUMAH

    No full text
    ABSTRAKSI            Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disahkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman yang sudah dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.            Namun dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 22 ayat (3)  ini justru banyak menimbulkan permasalahan yang terjadi saat ini dan memberatkan bagi pengembang perumahan (developer) yang membangun perumahan dan kawasan permukiman di Kota Samarinda. Hal ini juga dianggap bertentangan mengenai kebebasan bertempat tinggal untuk masyarakat di Indonesia khususnya di Kota Samarinda.         Berdasarkan hasil penelitian penulis pada kantor pengembang perumahan (developer) yang berkedudukan di Samarinda, yaitu PT. CAHAYA MUTIARA INDAH dan PT. ARUS ANUGRAH ABADI banyak data dan informasi yang penulis dapatkan bahwa hasil penjualan rumah terbanyak adalah dengan ukuran rumah 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).          Penulis dalam hal ini memberikan masukan sebagai saran, yaitu perlu dikembangkan komitmen dan konsistensi bersama seluruh unsur terkait dalam upaya perkembangan perumahan dan pemukiman yang layak huni sehingga terciptanya lingkungan yang baik dan sehat serta penegakan hukum yang konsisten. Dan diperlukan sebuah peraturan yang lebih khusus mengenai pelaksanaan Undang-undang tersebut dan juga peran para pembuat kebijakan serta pengawasan dari pihak terkait demi kelancaran pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni di seluruh bagian Indonesia khususnya di Kota Samarinda.  Kata Kunci : Batas Minimal Ukuran Rumah

    PERANAN NOTARIS UNTUK MENGHINDARI TIMBULNYA SENGKETA DARI AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH

    No full text
    ABSTRAKSI Di dalam jual-beli khususnya jual-beli benda tidak bergerak (tanah, rumah dan lain-lain), praktek sering kali sebelum dilakukan jual-beli terlebih dahulu yang dibuat dihadapan Notaris. Timbulnya sengketa perdata dari pengikatan jual-beli dengan Akta Notaris dalam praktek disebabkan antara lain oleh : Tidak terpenuhinya perjanjian sebagai tercantum dalam akta pengikatan jual-beli tanah; Salah satu pihak meninggal dunia sebelum perjanjiannya selesai dilaksanakan; Salah satu pihak atau masing-masing pihak bertindak atau berbuat tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. Bahwa peranan Notaris untuk menghindari timbulnya sengketa dari akta pengikatan jual-beli atas tanah adalah :Notaris dalam pembuatan Akta Pengikatan Jual-Beli dilengkapi    dengan kuasa-kuasa antara lain : Kuasa Menjual; Kuasa Mutlak; Kuasa untuk Menjaminkan.            Apabila dalam Pengikatan Jual-Beli tersebut harga jual-beli tanah telah lunas maka kuasa-kuasa tersebut langsung diserahkan kepada pembeli, untuk kelanjutan balik namanya. Tetapi apabila dalam pengikatan jual-beli tersebut harga jual-belinya belum  lunas maka akta kuasa-kuasa tersebut beserta surat pemilikan hak atas tanahnya ditahan dikantor Notaris / ditunda penyerahannya kepada pembeli sampai kedua belah pihak telah menyelesaikan kewajibannya masing-masing.Bahwa upaya yang terbaik untuk mengatasi permasalahan Hukum, sehubungan dengan dibuatnya pengikatan jual-beli hak atas tanah dewasa ini adalah :Mengadakan transaksi jual-beli dengan baik dalam pengertian memenuhi persyaratan hukum, Para pihak di dalam mengadakan pengikatan jual-beli harus mematuhi isi dari perikatan misalnya melunasi harga jual-beli tepat pada waktunya

    PERJANJIAN KERJASAMA PELAYANAN PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN ANTARA UNIVERSITAS MULAWARMAN DENGAN PT. BANK MANDIRI, Tbk

    No full text
    ABSTRAKBerdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2009  tertanggal 18 Juli 2009 tentang Pelayanan Publik. Universitas Mulawarman adalah suatu badan layanan umum yang berada dibawah koordinasi Kementrian Pendidikan Nasional, sedangkan  PT. Bank Mandiri (Persero)Tbk adalah Korporasi yang berada di bawah Bank Central yakni Bank Indonesia. Kedua lembaga ini melakukan kerjasama yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis yaitu “Perjanjian kerjasama pelayanan pembayaran biaya pendidikan antara Universitas Mulawarman dengan  PT. Bank Mandiri, Tbk . Dalam penyelesaiannya upaya hukum yang ditempuh terkait wanprestasi yang dilakukan pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk ini, berdasarkan informasi dan fakta di lapangan kedua belah pihak menyelesaikan persengketaan ini dengan upaya damai musyawarah untuk mufakat sebagai proses awal perbaikan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama berikutnya. Upaya Damai ini sesuai dengan  Pasal 12 ayat (2),ayat (3) dalam perjanjian kerjasama tersebut.Saran penulis berdasarkan hasil penelitian dan kondisi riil di lapangan maka penulis memberikan masukan bahwa seyogyanya para pihak yang mengikat diri dalam perjanjian kerjasama ini sudah memikirkan hal-hal yang akan terjadi karena isi dari perjanjian kerjasama ini merupakan UU bagi kedua belah pihak

    243

    full texts

    723

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇