Al-Mizan (e-Journal)
Not a member yet
204 research outputs found
Sort by
Penegakan Hukum dan Pembangunan Hukum di Indonesia
Hukum secara komprehensif sebagai suatu sistem yang terintegrasi menjadi sangat penting untuk dilakukan. Strategi pembangunan hukum ataupun pembangunan nasional untuk mewujudkan gagasan Negara Hukum (Rechtsstaat atau The Rule of Law) juga tidak boleh terjebak hanya berorientasi membuat hukum saja, ataupun hanya dengan melihat salah satu elemen atau aspek saja dari keseluruhan sistem hukum. konsepsi Negara Hukum Indonesia yang diamanatkan dalam UUD 1945, terutama sekarang telah ditegaskan dalam rumusan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Semua lembaga atau institusi hukum yang ada hendaklah dilihat sebagai bagian dari keseluruhan sistem hukum yang perlu dikembangkan dalam kerangka Negara Hukum itu, bangsa Indonesia perlu menyusun suatu blue-print, suatu desain makro tentang Negara Hukum dan Sistem Hukum Indonesia yang hendak kita bangun dan tegakkan di masa depan
Potensi BMT (Baitul Mal Wattamwil) Pesantren Guna Menggerakkan Ekonomi Syari\u27ah di Masyarakat
Ekonomi Syari’ah mengalami akselerasi perkembangan bukan semata karena aspek emosional keagamaan tetapi juga aspek rasionalitas ekonomi yaitu terterima oleh masyarakat dan pasar. Pesantren dengan kekayaan kultur dan potensi ekonominya, sangat strategis sebagai penggerak ekonomi syari’ah. Pesantren layak menjadi lokomotif pengembangan ekonomi syari’ah di negeri ini. Pesantren telah menciptakan kemajemukan dan kedinamisan sebagai sebuah lembaga multi fungsi yang melibatkan kiai, santri, ustadz, masyarakat, dan pemerintah. Dari identitas dan dinamisasi itulah, maka pesantren dapat berperan aktif dalam kehidupan sosial, ekonomi bahkan politik. Fondasi motor penggerak adalah koperasi BMT. Fleksibilitas BMT sebagai lembaga bisnis jasa keuangan syari’ah dan organ inti sel bisnis sektor riil, sinergis dan simultan bersama pesantren dengan pelanggan fanatiknya
Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Azas Ne Bis In Idem
Penanganan perkara yang berkaitan dengan azas Ne Bis In Idem, merupakan suatu kajian terhadap penerapan asas ne bis in idem agar tidak terjadi pengulangan perkara yang sama di tingkat pengadilan. Nebis In Idem adalah prinsip hukum yang berlaku dalam hukum perdata maupun pidana. Dalam hukum perdata, prinsip ini mengandung pengertian bahwa sebuah perkara dengan obyek sama, para pihak sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Kriteria perkara yang dapat dianggap Nebis In Idem adalah: apa yang di gugat sudah pernah diperkarakan, telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat positif seperi menolak gugatan, objek yang sama, subjek yang sama, materi pokok yang sama. Putusan yang dapat dikategorikan sebagai Ne Bis In Idem adalah putusan bebas ( Vrijspraak), putusan pelepasan dari segalah tuntutan hukum (Onstlag van alle rechtsvolging) dan putusan pemidanaan (Veroordeling)
Pengaruh Tingkat Pemahaman Agama Terhadap Perilaku Bisnis Pedagang Pasar Minggu Telaga Kabupaten Gorontalo
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh tingkat pemahaman agama terhadap prilaku dagang/bisnis pedangang. Penelitian in berlangsung selamatiga bulan (Agustus-November 2013), lokasi penelitian ini adalah Pasar Minggu Telaga Kabupaten Gorontalo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan analisa data dilakukan dengan pendekatan statistik regresi berganda dengan bantuan program SPSS 17.0, sedangkan data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yanga diperoleh melalui observasi, dokumentasi dan kuesioner (angket). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman agama yang terdiri dari Iman, Islam dan Ihsan pedagang pasar minggu Telaga tergolong tinggi. Berdasarkan hasil analisis uji parsial tentang tingkat pemahaman agama tentang Iman dan Ihsan berpengaruh signifikan terhadap prilaku dagang/bisnis pedagang Pasar Minggu Telaga Kabupaten Gorontalo dan tingkat pemahaman agama tentang Islam tidak berpengaruh signifikan terhadap prilaku bisnis pedagang Pasar Minggu Telaga. Sedangkan tingkat pemahaman agama secara bersama-sama yang terdiri dari iman, Islam dan ihsan berpengaruh signifikan terhadap prilaku dagang/bisnis pedagang Pasar Minggu Telaga Kabupten Gorontalo
Larangan Memadu Istri dengan Tantenya Perspektif Hadis Ahkam
Pernikahan dalam corak poligami sampai saat ini masih menjadi hal yang kontroversial di kalangan umat Islam secara teoritis maupun aplikatifnya. Sekiranya dipahami bahwasanya poligami yang dilakukan oleh nabi Muhammad saw. bukan dalam orientasi seksual atau sekadar pemenuhan hasrat/nafsu seksual semata, maka pro dan kontra ini tentu tidak signifikan untuk menjadi polemik yang berkepanjangan Sebab, pernikahan yang dilakukan nabi saw. terhadap lebih dari satu orang merupakan bagian dari deskripsi fungsi kenabian beliau yang dalam hal ini bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan yang secara sosiologis sebagian diantara mereka adalah budak, yatim-piatu dan perempuan-perempuan yang memang perlu dilindungi. Salah satu piranti yang mengatur relasi laki-laki dan perempuan dalam bentuk pernikahan dan poligami misalnya larangan poligami antara istri dan tantenya. Kajian terhadap hal ini merupakan analisis kritis terhadap hadis nabi saw. yang perlu disimak dalam semangat wahyu. Secara umum mayoritas ulama mengharamkan penyatuan (poligami) istri dan tantenya dengan berbagai alasan dan pendekatan yang mereka gunakan. Salah satu yang urgen menjadi pendekatan dalam hal ini adalah atas dasar psikologi, yakni kekhawatiran akan menyebabkan terputusnya-merenggangnya hubungan silaturahmi kekeluargaan. 
Analisis Komitmen Profesional dan Sosialisasi Antisipatif serta Hubungannya dengan Whistleblowing
Accounting profession experienced a crisis of confidence as much a failure of ethics . Because it emphasized the importance of professionals in improving ethical behavior from the start of their career started , even before they enter the profession. This research is aimed at behavioral accounting research to examine differences in the level of professional commitment and anticipatory socialization ( proxied by financial reporting ) as well as its relationship with the perception of the importance of whistleblowing which includes whistleblowing and whistleblowing intention them. The method used in this research was a survey of students . This study used a sample of university accounting students Loulembah Gorontalo . To examine the relationship of professional commitment and anticipatory socialization to the whistleblowing used regression test . Meanwhile, to see how the level of professional commitment and anticipatory socialization and perceptions of the importance of whistleblowing and whistleblowing intention among accounting students used simultaneously and partial test of each variable. The results showed that there is a relationship between professional commitment and anticipatory socialization to whistleblowing . And of the partial test results obtained that all the variables that have significant differences
Ciri-Ciri Pendekatan Sosiologis dan Sejarah dalam Mengkaji Hukum Islam
Perubahan masyarakat didefinisikan sebagai perubahan sosial termasuk didalamnya perubahan budaya, struktur sosial, dan perilaku sosial dalam jangka waktu tertentu. Pendekatan sosiologi dan sejarah umumnya mengkaji tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan. Pendekatan sosiologi dan sejarah merupakan pendekatan yang sering dilakukan dalam memahami agama. Karena banyak kajian agama termasuk hukum Islam, yang baru dapat dipahami secara proporsional dan tepat apabila menggunakan bantuan dari ilmu sosiologi dan sejarah. Besarnya perhatian agama dan hukum Islam terhadap masalah sosial dan peristiwa yang terjadi di masa lampau, sehingga mendorong umatnya untuk memahami ilmu-ilmu sosial dan sejarah. Sosiologi adalah suatu pendekatan yang mengambarkan tentang keadaan masyarakat lengkap dengan struktur dan gejala sosial lainnya yang saling berkaitan. Ciri-ciri pendekatan sosiologi dalam studi agama termasuk hukum dan hukum Islam adalah; bersumber pada dalil-dalil al-Quran dan hadis sebagai sumber normatif, adanya hukum yang dihasilkan dari dalil-dalil tersebut, dan terjadinya perubahan sosial di kalangan masyarakat seiring dengan perubahan zaman. Sedangkan dengan pendekatan sejarah seseorang diajak untuk memasuki keadaan yang sebenarnya berkenaan dengan suatu peristiwa. Ciri-ciri pendekatan sejarah adalah; kodifikasi aturan hukum, penerapan hukum terhadap peristiwa hukum yang terjadi, perubahan yang terjadi karena perubahan masyarakatnya, dan umat yang mengikuti aturan dalam kodifikasi tersebut di masa lampau
Kedudukan Anak Lahir di Luar Nikah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat dan sah menurut Undang-undang adalah: anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat dan mengikuti prosedur Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974. Sedangkan anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat dan tidak tercatat adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat dan dilakukan di luar prosedur pada pasal 2 ayat 2. Adapun anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum Islam dan tidak tercatat menurut Undang-Undang Perkawinan, tidak masuk dalam kategori anak lahir di luar nikah. Sebab anak yang lahir diluar nikah adalah anak yang lahir dari hubungan antara pria dengan wanita tanpa ada ikatan perkawinan. Menurut pendapat mayoritas ulama, jika anak itu lahir setelah enam bulan dari perkawinan ibu dan bapaknya, maka anak itu dinasabkan kepada bapaknya, jika anak itu dilahirkan sebelum enam bulan, anak itu dinasabkan kepada ibunya saja. Menurut Syafi’i, anak yang lahir di luar nikah akan mempunyai akibat hukum, yaitu: (1) tidak adanya hubungan nasab dengan bapaknya; (2) bapaknya tidak wajib memberikan nafkah kepada anak itu; (3)tidak ada saling mewarisi dengan bapaknya; (4) dan bapak tidak dapat menjadi wali nikah bagi anak di luar nikah bila anak itu perempuan. Selain itu, berdasarkan hukum Islam bila terjadi perkawinan antara suami dan istri secara sah, kemudian istri mengandung, melahirkan anaknya, maka suami dapat mengingkari keberadaan anak itu apabila: (1) Istri melahirkan anak sebelum masa kehamilan; (2) dan melahirkan anak setelah lewat batas maksimal masa kehamilan dari masa perceraian. Adapun berkenaan dengan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2012 dapat dikatakan sudah sesuai dengan hukum Islam. Sebab pengertian di luar nikah dari perkawinan yang tercatat sama pengertiannya dengan anak zina. Namun dalam hukum Islam bukan anak zina selama selama terpenuhi rukun dan syarat nikah secara syar’i. Dengan demikian, putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2012 tanggal 17 Februari 2012 yang menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan Machica dan Moerdiono tidak dapat disamakan dengan anak yang lahir di luar nikah. Anak itu lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum Islam, walaupun tidak tercatat menurut Undang-undang Perkawina
Epistemologi Pengembangan Hukum Islam
Dalam sejarah pemberlakuan hukum Islam di Indonesia, muncul teori “receptio in complexu†oleh L.W.C. Van Der Berg yaitu orang-orang muslim Indonesia menerima syri’at secara keseluruhan. Teori ini mendapat tantangan dari C. Van Vollenhopen dan C. Snouck Hurgronye dengan teori “receptio†yaitu hukum Islam berlaku setelah diresepsi oleh hukum adat. Kemudian Hazairin menantangnya dengan teori “receptio exitâ€. Teori ini selanjutnya dikembangkan oleh Sayuti Thalib dengan teori â€receptio a contrario†yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi rakyat Indonesia adalah hukum agamanya yang berarti hukum adat hanya berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum agama. Di tengah pertarungan teori-teori itu, kini masyarakat Indonesia telah memiliki hukum tertulis walaupun sifatnya masih terbatas, tentang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, Wakaf Tanah Milik dan sebagainya
Enterpreneurship Syariah (Menggali Nilai-Nilai Dasar Manajemen Bisnis Rasulullah)
Selain sebagai seorang nabi, Rasul, dan ulil amri. Rasulullah adalah seorang pengusaha sukses yang telah meletakkan dasar-dasar konsep entrepreneur syariah. Beliau memiliki integritas pribadi yang tinggi utuh tanpa cela, karenanya beliau mendapat julukan fathanah, al-amin (karena dia siddiq dan amanah), dan tabligh. Shiddiq adalah Suatu sikap yang jujur dan selalu berbuat baik dan menghindari perbuatan seperti tidak menepati janji yang belum atau telah disepakati, menutupi cacat atau aib barang yang dijual dan membeli barang dari orang awam sebelum masuk ke pasar. Sedangkan sifat amanah adalah tidak mengurangi apa-apa yang tidak boleh dikurangi dan sebaliknya tidak boleh ditambah, dalam hal ini termasuk juga tidak menambah harga jual yang telah ditentukan kecuali atas pengetahuan pemilik barang. Amanah berarti tidak melakukan penipuan, memakan riba, tidak menzalimi, tidak melakukan suap, tidak memberikan hadiah yang diharamkan, dan tidak memberikan komisi yang diharamkan. Fathanah berarti cakap atau cerdas, di sini berkaitan dengan strategi pemasaran (kiat membangun citra). kiat membangun citra dari uswah Rasulullah SAW meliputi: penampilan, pelayanan, persuasi dan pemuasan. Sedangkan tablig adalah komunikatif, memiliki kemampan untuk berbicara, berdialog, dan kemampuan mempresentasikan dengan cara-cara yang santun, baik dan tidak menyakiti orang lain.
Prinsip-prinsip etika bisnis yang diwariskan semakin mendapat legitimasi secara akademisi dipenghujung abad ke-20 atau awal abad ke-21 yang tampak prinsip bisnis modern, seperti tujuan pelanggan, pelayanan yang unggul, kompetensi, efisiensi, transparansi, semuanya telah menjadi gambaran pribadi dan etika bisnis Nabi Muhammad SAW