Economica: Jurnal Ekonomi Islam
Not a member yet
198 research outputs found
Sort by
CORAK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DALAM FORMULASI PERBANKAN SYARI’AH: ANTARA TEKSTUALIS DAN SUBSTANSIALIS
Sejauh mana sistem operasional perbankan syari’ah dapat merepresentasikan pengamalan ajaran Islam di bidang ekonomi dapat diperjelas dengan mencermati corak pemikiran hukum Islam yang mendasarinya. Konsepsi perbankan syari’ah merupakan produk ijtihad yang dibangun di atas prinsip pelarangan riba secara mutlak dengan memandang bahwa bunga bank termasuk riba. Konsepsi perbankan syari’ah, tidak secara murni memakai salah satu tipologi pemikiran hukum Islam. Kadang memakai kerangka pendekatan substansialis namun juga tidak terlepas dari pendekatan tekstualis. Ide dasar perbankan syari’ah yang berangkat dari prinsip pengharaman riba dan pemakaian prinsip bagi hasil, meskipun termasuk kategori pemikiran substansialis karena mengacu pada substansi ajaran Islam tentang prinsip keadilan dan prinsip tolong menolong, namun cenderung mendekati cenderung tekstualis karena interpretasi riba dilakukan dalam bentuk qiyas yang sangat ketat. Demikian juga dalam mengadopsi aqad-aqad yang ada dalam khazanah fiqh mu’amalah dengan mengedepankan aspek formalitasnya tampak lebih kental dengan nuansa corak pemikiran tekstualisnya. Dalam proses panjang menuju tata perekonomian yang benar-benar Islami, diperlukan kajian intensif berkesinambungan untuk merevisi kelemahan- kelemahan konsepsional maupun operasional perbankan Syari’ah
ANALISIS NORMATIF KRITIS KEBIJAKAN PEMANFATAN OBLIGASI SYARIAH (SUKUK) DALAM MENUTUP DEFISIT APBN
Tulisan ini bertujuan menganalisis keabsahan pemanfaatan sukuk (obligasi syariah) dalam menutup APBN defisit menurut kajian iE (Islamic Economics). Sebelum tahun anggaran 2008 celah APBN defisit ditutup dengan obligasi (surat utang) konvensional (surat utang berbasis suku bunga). Akan tetapi obligasi syari’ah yang dikenal sukuk (surat utang berbasis bagi hasil) mulai dimanfaatkan. Pemegang sukuk pada periode tertentu akan mendapatkan keuntungan melalui bagi hasil. Secara teoritik, bagi hasil hanya akan muncul jika ada kegiatan komersial/bisnis. APBN adalah dokumen yang menunjukkan kondisi keuangan pemerintah yang menyajikan informasi mengenai pendapatan, pengeluaran, aktivitas dan tujuan yang hendak dicapai. Semua pengeluaran APBN hampir dipastikan diperuntukkan kegiatan konsumtif. Suatu kegiatan konsumsi tidak akan mungkin melahirkan laba/profit. Karenanya pemanfaatan sukuk guna menutup APBN defisit tidak sesuai secara teoritik iE. Tawaran alternatifnya adalah pengintegrasian zakat pada APBN dengan berbagai pertimbangan kritis
MODEL-MODEL PEMBIAYAAN WAKAF TANAH PRODUKTIF
Indonesia memiliki aset wakaf berupa tanah yang sangat besar. Provinsi Jawa Tengah merupakan provinsi yang memiliki aset tanah wakaf terbesar se-Indonesia. Tanah wakaf dapat menjadi faktor pensejahtera masyarakat apabila dikelola secara produktif. Untuk mengelola secara produktif diperlukan pembiayaan atas tanah wakaf tersebut. Karena lembaga wakaf terkendala ketiadaan dana untuk memproduktifkan aset wakaf tersebut. Makalah ini bertujuan untuk menjelasakan model-model pembiayaan yang dapat diterapkan dalam pengembangan wakaf tanah produktif, serta mencari model pembiayaan yang paling efektif untuk wakaf tanah produktif. Makalah ini menemukan banyak model pembiayaan yang dapat diterapkan bagi pembiayaan tanah wakaf, akan tetapi pembiayaan yang mengurangi resiko kerugian perlu menjadi pertimbangan lembaga wakaf dalam memilih model pembiayaan tersebut. Pembiayaan yang berbasis partisipasi masyarakat dan pembiayaan dengan akad musyarakah muntahiyah bi tamlik dipandang memiliki resiko yang lebih ringan dibandingkan model pembiayaan lainnya
ANALISIS PENGARUH FDR, NPF, TINGKAT BAGI HASIL, KUALITAS JASA DAN ATRIBUT PRODUK ISLAM TERHADAP TINGKAT PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK UMUM SYARI’AH DI SEMARANG
Mudharabah dengan konsep bagi hasil merupakan sebuah konsep yang sangat tepat diterapkan oleh bank syariah untuk menggantikan sistem bunga pada bank konvensional. Mudharabah diharapkan bisa mendominasi pembiayaan yang ada di bank syariah, karena dengan sistim bagi hasil diharapkan lebih bisa menggerakkan usaha yang bersifat produktif, sehingga tidak menutup kemungkinan untuk dapat menciptakan lapangan kerja yang baru. Selain itu apabila jumlah pembiayaan tinggi, hal ini akan menarik nasabah untuk lebih berani dalam menginvestasikan dana yang dimiliki ke dalam pembiayaan mudharabah. Namun jumlah pembiayaan mudharabah selalu lebih kecil daripada jumlah pembiayaan murabahah, yang merupakan pembiayaan dengan prinsip jual beli. Pembiayaan mudharabah hanya mendapatkan jumlah sekitar 16% di setiap tahunnya, sedangkan untuk pembiayaan murabahah adalah sekitar 58% di setiap tahunnya. Pembiayaan mudharabah yang diharapkan dapat menjadi produk unggulan dari bank syariah justru tertinggal jumlahnya dari pembiayaan murabahah. Hal ini dapat terjadi karena ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi jumlah pembiayaan mudharabah.Hasil peneletian pengaruh kualitas jasa layanan terhadap pembiayaan mudharabah berdasarkan hasil penelitian, KJL mempunyai pengaruh signifikan positif terhadap pembiayaan mudharabah pada BUS. Ditunjukkan dengan tingkat signifikansi dibawah 0,05 yaitu sebesar 0,038. yang berarti hipotesis yang menyatakan Kualitas Jasa Layanan pada BUS berpengaruh signifikan positif terhadap pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah di Indonesia di terima. Kata Kunci: Mudharabah, financing to deposit ratio, Non Performing Financing Tingkat Bagi Hasil, Kualitas Jasa Layanan, Atribut Produk Islam
PENSYARI’AHAN PASAR MODAL DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH FI AL-IQTISHAD
Pemilahan antara pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional semakin menampakkan eksistensinya dengan terbentuknya Jakarta Islamic Index (JII). JII menjadi wadah saham-saham syari’ah yang boleh diperjualbelikan. Tetapi apakah kesyariahan pasar ,modal hanya dilihat halal haramnya saham yang ditransaksikan. Perilaku para pelaku pasar, batasan antara investor dengan spekulan adalah juga wilayah yang perlu diperjelas kesyariahannya. Dalam perspektif hukum Islam, pasar modal masuk dalam wilayah muamalah yang kepatuhan syariahnya mentolerir inovasi dengan tetap berpegang pada misi/prinsip/tujuan syariah di bidang ekonomi. Mensyariahkan pasar modal tidak terlepas dari memanfaatkan pasar modal untuk merealisasikan misi ekonomi Islam. Sebagai sebuah produk inovasi yang menjadi sarana vital dalam kehidupan ekonomi modern, pasar modal idealnya dapat mengantarkan perekonomian menuju terwujudnya prinsip/tujuan syariah di bidang ekonomi
QIRA’AT AL-QUR’AN DALAM SEKILAS PANDANGAN EKONOMI ISLAM
Pentingnya mengetahui macammacam dan syaratsyarat Qira`at yang dapat diterima, agar terhindar campurnya Qira`at yang mutawatir dengan yang tidak, di samping itu juga untuk menambah wawasan. Ada kriteria/beberapa persyaratan untuk mengukur benar tidaknya suatu Qira`at dua di antaranya, kriteria/persyaratan Qira`at telah disepakati, yaitu sesuai dengan salah satu mushhaf Utsmani dan tidak menyalahi ketentuan bahasa Arab. Sedangkan kriteria lainnya diperselisihkan, yaitu ada yang mencukupkan dengan sanadnya shahih, dan ada pula yang mengharuskan sanadnya mutawatir.Dilihat dari sisi sanad dan sesuai tidaknya dengan rasam Utsmani dan bahasa Arab maka Qira`at dapat dibagibagi. Hanya saja dalam pembagian Qira`at ini, para ulama tidak sepakat, ada yang membagi kepada dua bagian, dan ada pula yang membaginya lebih kepada dua, bahkan sampai enam, seperti pembagian Ibnu al-Jazary. Dan pembagian beliau itu banyak diikuti ulama berikutnya, bahkan bagi Imam Sayuthi, tidak hanya mengikuti pembagian Qira`at menurut al-Jazary, melainkan beliau, bahkan sangat memujinya. Keenam pembagian itu adalah Mutawatir, Masyhur, Ahad, Syadz, Maudhu' dan Syabih bi al-Mudra
PRINSIP KEADILAN SOSIAL DAN ALTRUISME DALAM PENERAPAN SISTEM PERBANKAN SYARIAH
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji tentang keadilan sosial dan altruisme dalam implementasi sistem perbankan syariah. Bank syariah menempatkan perannya dalam memobilisasi dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam beragam bentuk produk berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Pencapaian ekonomi dan sosial merupakan tujuan pokok didirikannya bank syariah. Keadilan sosial tercapai bilamana pendapatan masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya dan setiap anggota masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama dalam meningkatkan taraf hidupnya. Sedangkan altruisme merupakan bentuk kebaikan hati dalam memberikan bantuan pada pihak lain tanpa meminta imbalan. Implementasi keadilan sosial dan altruisme dalam perbankan syariah diwujudkan dalam fungsi zakat dan qardhul hasan
DAMPAK EKONOMI DARI PENERAPAN SISTEM BIOMETRIK DI KALANGAN PNS PERGURUAN TINGGI ISLAM NEGERI
Kinerja peagawi negeri sipil saat ini menjadi sorotan publik. Hal ini dikarenakan banyak perilaku dari mereka yang tidak bernaan dengan aturan yang ada. Majas hiperbola menjadi hasutan bagi para PNS. Perhitungan kinerja PNS sangat berkaitan dengan system keuangan Negara. Hal ini dapat dilihat dari jumlah kehadiran mereka saat bekerja. Penerapan system biometric merupakan system yang tepat untuk menghitung tingkat kedisiplinan PNS.Penerapan alat digital ini memberikan dampak ekonomi bagi PTAIN. Hubungannya adalah dengan kompensasi yang akan diberikan. Semakin tepat waktu dalam absensi maka semakin banyak kompensasi yang akan diterima, dan begitu sebaliknya. Pemerintah memberikan nominal uang kompensasi disesuaikan dengan jumlah kehadiran PNS dalam bekerja. Dampak penerapan system ini sangat mempengaruhi jumlah nominal kompensasi yang diberikan pemerintah kepada pegawai
ARAH PENGEMBANGAN KAJIAN EKONOMI ISLAM BERBASIS KESATUAN ILMU PENGETAHUAN DI IAIN WALISONGO
Nomenklatur ekonomi Islam atau ekonomi syari’ah sepintas memperlihatkan adanya dikhotomi antara ilmu ekonomi Islam/Syari’ah dengan ilmu ekonomi umum/konvensional. Karakteristik ekonomi Islam sudah terelaborasi dalam berbagai kajian kontemporer dengan kekhasan tersendiri. Di sisi lain, paradigma wahdat al-‘ulum/unity of science sebagai basis pengembangan ilmu dalam visi IAIN Walisongo berarti menafikan berbagai dikhotomi antara ilmu “Islam” dengan ilmu “non Islam”/umum/konvensional. Paradigma ini menuntut elaborasi lebih lanjut dalam konteks pengembangan ilmu ekonomi Islam di IAIN walisongo. Melalui strategi spiritualisasi ilmu ekonomi konvensional, humanisasi ilmu syariah dan revitalisasi budaya/praktik ekonomi lokal, arah pengembangan ekonomi Islam dapat diformulasikan dalam implementasi kesatuan ilmu pengetahuan
INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH DALAM CERMINAN ASPEK SHARIA GOVERNANCE
Perbankan syariah di Indonesia merupakan refleksi kebutuhan atas sistem perbankan yang dapat memberikan kontribusi stabilitas kepada sistem keuangan nasional. Industri perbankan syariah juga mencerminkan permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang menyediakan jasa perbankan yang memenuhi prinsip-prinsip syariah. Dalam kegiatan Perbankan Syariah diajarkan prinsip-prinsip ajaran Islam, dimana dalam melaksanakan kegiatan ekonomi harus dilandasi oleh Al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai referensi utamanya.Perbankan syariah juga harus dapat mengimplementasikan nilai-nilai syariah dengan sebaik-baiknya agar dapat menggerakkan demand masyarakat melalui produk, dan layanan perbankan syariah (perspektif mikro) serta dapat menciptakan perilaku investasi yang konsisten (perspektif makro)