Jurnal Bina Mulia Hukum
Not a member yet
196 research outputs found
Sort by
PROBLEMATIKA APLIKASI EKONOMI SYARIAH DALAM REZIM HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA
ABSTRAKPrinsip bagi hasil merupakan konsep praktik yang membedakan kegiatan usaha bank syariah dengan bank konvensional. Dalam praktiknya, banyak dijumpai bahwa skema pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Syariah diikuti perjanjian assesoir yang pada intinya menyatakan pihak yang dibiayai harus memberikan sejumlah agunan kepada Bank Syariah selaku pemberi biaya. Jaminan diperkenankan dalam Islam namun pada posisi untuk mengamankan akad utama yaitu apabila orang yang berutang tidak mampu membayar utangnya. Namun ditinjau dari perspektif kepailitan syariah di Indonesia ada suatu kecenderungan untuk mengubah esensi utang secara syariah menjadi utang-piutang secara konvensional. Perubahan esensi dari hubungan hukum demikian tampak dari unsur syarat mengajukan permohonan kepailitan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 terpenuhi yakni adanya kreditor dan debitor. Setiap sengketa kepailitan syariah yang terjadi selalu menimbulkan upaya paksa untuk memunculkan kreditur dan debitur, padahal para pihak tersebut (kreditur dan debitur) tidak ada dalam setiap pembiayaan syariah, dalam pembiayaan syariah dikenal hubungan kemitraan untuk menjaga iktikad baik dari para pihak supaya tidak ada yang dirugikan dari pembiayaan tersebut, namun ketiadaan regulasi yang mengatur tentang kepailitan syariah secara khusus menyebabkan setiap sengekta kepailitan syariah di selesaikan melalui cara-cara konvensional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan teori.Kata kunci: hubungan kemitraan, kepailitan syariah, perjanjian assesoir, pembiayaan syariah, perbankan syariah.
ABSTRACTProduction sharing principle is practical concept that distinguish business activity between sharia banking and conventional banking. In practice, mostly can be found that financial scheme that was done by sharia banking followed agreement accesoir in essence said that the parties who be funded should give a number of collateral to sharia bank a a funding. Security allowed in Islam in position to secure main agreement that ruled if a person who owes are not able to affort the loan. Viewed from sharia bankruptcy perspective in Indonesia, it’s have a trend to change essence of sharia debt to conventional debt. Essential change from sharia debt to conventional debt seem from requirement of applying bankruptcy in Act No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment. Every dispute of sharia bankruptcy always incur of coersion to raise creditor and debitor, whereas the parties (i.c creditor and debitor) doesn’t exist in sharia financial. In sharia financial, known a partnership relation to keep good faith of the parties in order to be injustice. But nonexistent of regulation that to rule of sharia bankruptcy cause every dispute of sharia bankruptcy be solved by conventional manner. This is a normative legal research ellaborate with statute approach and theoritical approach.Keywords: agreement accesoir, partnership relation, sharia banking, sharia bankruptcy, sharia financial.
DOI: https://doi.org/10.23920/jbmh.v2n1.
PRAKTIK ASURANSI DENGAN SISTEM MULTI LEVEL MARKETING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN
AbstrakPerusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak menjual produk berupa jasa pengalihan risiko dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung melalui agen asuransi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Untuk menghadapi persaingan di industri perasuransian yang semakin pesat dewasa ini, maka berbagai cara dipergunakan untuk meningkatkan keuntungan perusahaan. Multi Level Marketing (MLM) merupakan salah satu dari berbagai cara yang dapat dipilih oleh sebuah perusahaan (produsen) untuk memasarkan produknya melalui pengembangan armada pemasar/penjual langsung secara mandiri (independent), tanpa campur tangan perusahaan. Permasalahan utamanya adalah apakah suatu perusahaan asuransi dapat menggunakan sistem MLM yang menggunakan pola pemasaran dengan cara mengembangkan armada pemasar/Agen Asuransi langsung secara mandiri tanpa turut campur tangan perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif melalui studi pustaka kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif, diketahui bahwa praktik asuransi dengan sistem MLM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian secara eksplisit tidak dilarang, akan tetapi bila ditinjau secara menyeluruh dari berbagai aspek hukum yang terkait, maka praktik asuransi dengan sistem MLM memiliki risiko terjadinya pelanggaran perjanjian oleh pihak agen asuransi maupun pihak perusahaan asuransi kepada pihak tertanggung/pemegang polis. Walaupun hal tersebut dapat diminimalisir dengan adanya undang-undang perlindungan konsumen yang mewajibkan pihak penanggung/perusahaan asuransi dan agen asuransi sebagai pihak pelaku usaha agar berhati-hati.Kata kunci: asuransi; MLM; perusahaan
AbstractThe insurance company is a company engaged to sell the product in the form of services the transfer of risk from the insured to the insurer through an insurance agent as set forth in the legislation. To face competition in the insurance industry is rapidly increasing nowadays, the different ways used to increase the company’s profits. Multi Level Marketing (MLM) is one of the many ways that can be selected by a company (manufacturer) to market its products through the development of a fleet of marketers/sellers directly autonomously (independent), without the intervention of the company. The main issues are whether an insurance company can use MLM system that uses the pattern of marketing by developing a fleet marketers/independent insurance agent directly without intervening companies.From this research which uses normative legal materials and used as a descriptive method of data analysis, it is known that the practice of insurance with MLM system based on Law Number 40 Year 2014 About Insurance is not explicitly prohibited, but when viewed as a whole on the various aspects related laws, then the cult of insurance with MLM system is at risk for violations of the agreement by the insurance agent or insurance company to the insured/policyholder. Although this can be mitigated by consumer protection laws that require the insurer/insurance companies and insurance agents as the businesses to be cautious.Keywords: corporate; insurance; ML
URGENSI IMPLEMENTASI SNI PRODUK/BARANG DALAM RANGKA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN
ABSTRAKStandardisasi barang atau produk melalui SNI dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) perlu diimplemetasikan seefektif mungkin. SNI dapat mencegah beredarnya barang atau produk yang tidak bermutu di pasar dalam negeri. Produk yang tersaring merupakan produk yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. SNI juga dapat mencegah masuknya barang atau produk impor bermutu rendah dengan harga murah yang berdampak pada pelaku usaha dalam negeri. Selain itu, penerapan SNI dalam rangka MEA pada barang atau produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha dalam negeri dapat meningkatkan daya saing barang atau produk tersebut di pasar dalam negeri dan pasar tunggal ASEAN. Regulasi mengenai SNI untuk barang atau produk telah tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Khusus dalam rangka implementasi MEA, telah terbit Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Daya Saing Dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asia Nations dan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Strategi Standardisasi Nasional Tahun 2015-2025.Kata kunci: barang, daya saing; MEA; Standardisasi; SNI.
ABSTRACTStandardization of goods or products through Indonesian National Standard (known as ‘SNI’) within the framework of the ASEAN Economic Community (AEC) is need to be implemented as effectively as possible. The SNI will prevent the circulation of goods or products with no quality in the domestic market. The products that do not meet the requirements of health, safety, safety and preservation of environmental functions will be filtered. The SNI also prevents the entry of low quality goods or imported products at low prices which will affect local business etities. In addition, the application of SNI in the framework of AEC to goods or products produced by domestic business entities can enhance the competitiveness of such goods or products in the domestic market and ASEAN single market. The SNI for goods or products has been regulated in various acts in Indonesia. Especially for the framework of the implementation of AEC, Indonesia already enacted the Presidential Instruction No. 6 of 2014 concerning Increasing Competitiveness in Order to face AEC, and Regulation of the Head of Indonesia National Standardization Agency Number 2 Year 2014 about National Standardization Strategy from 2015 to 2025.Keywords: competitiveness; goods; MEA; standardizationn; SNI.
DOI: https://doi.org/10.23920/jbmh.v2n1.1
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN MULTINASIONAL DALAM KEGIATAN KERUANGANGKASAAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM RUANG ANGKASA
AbstrakPerkembangan teknologi dan ekonomi global membuat ruang angkasa tidak hanya digunakan oleh negara untuk tujuan ekonomi dan politiknya, melainkan telah menjadi tujuan juga bagi entitas-entitas di luar negara, dalam hal ini entitas non-pemerintah. Perusahaan multinasional tergolong entitas non-pemerintah. Fenomena perusahaan multinasional menjadi penting untuk diperhatikan, karena karakteristik bisnisnya lintas yurisdiksi nasional dan lebih dari satu negara serta melakukan kontrol bisnisnya dari satu negara. Dalam hukum ruang angkasa dikenal dengan istilah “national activity”, mengingat kegiatan ruang angkasa ini juga terkait dengan pertahanan politik suatu negara dan harus di bawah pengawasan negara, sehingga sulit untuk menentukan status kebangsaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi permasalahan adalah bagaimana tanggung jawab perusahaan multinasional menurut hukum internasional dan hukum ruang angkasa dan bagaimana bentuk mekanisme pertanggungjawabannya. Dapat disimpulkan bahwa secara umum, sifat tanggung jawab dari negara menurut konteks hukum ruang angkasa adalah atribusi, dan bukan persoalan alokasi risiko. Oleh sebab itu, tanggung Jawab Perusahaan Multinasional dalam kegiatan keruangangkasaan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan untuk perusahaan multinasional ataupun dari rezim perdagangan internasional adalah memberikan kewajiban-kewajiban dari hukum internasional untuk mematuhi ketentuan hukum nasional suatu negara, tempat di mana perusahaan tersebut beroperasi.Kata kunci: hukum ruang angkasa; keruangangkasaan; tanggung jawab perusahaan.
AbstractThe development of technology and the global economy make space not only used by the state for economic and political purposes, but has become a destination also for entities outside the State, in this case non-governmental entities. Multinational corporations classified as non-governmental entities. The phenomenon of multinational corporations is important to note, because the characteristics of the business across national jurisdictions and more than one country and control the business from one state. In space law known as ‘national activity’, given space activity is also associated with a political defense of a country and must be under the supervision of the state, making it difficult to determine the status of nationality. Based on this, then the problem is how the responsibility of multinational corporations according to international law and space law and how the form and mechanism of the responsibility. Based on the conclusions of the authors, in general, the nature of the responsibility of the State under a legal context space is attribution, and not about risk allocation. Therefore, Responsibilities of Multinationals companies in space activities, based on the provisions established for multinational companies or of the international trade regime is giving obligations of international law to comply with the national laws of a country, a place where the company operates.Keywords: corporate liability; space activity; space law
PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL MENYELURUH ASEAN (ACIA) DALAM RANGKA LIBERALISASI PENANAMAN MODAL PADA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN
AbstrakMasyarakat Ekonomi ASEAN bertujuan ingin menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, sangat kompetitif, dan terintegrasi secara ekonomis. Dalam rangka liberalisasi khusus di bidang penanaman modal atau investasi negara-negara anggota ASEAN telah menyepakati Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN (ASEAN Comprehensive Investment Agreement atau ACIA) yang ditandatangani di Cha-Am (Thailand) pada tanggal 26 Februari 2009. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan perpustakaan atau data sekunder dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa persetujuan ACIA bermaksud untuk melakukan liberalisasi secara progresif terhadap tata aturan investasi Negara-negara Anggota ASEAN untuk mencapai iklim investasi yang bebas terbuka serta peningkatan transparansi dan prediktabilitas aturan-aturan, peraturan-peraturan dan prosedur penanaman modal yang kondusif untuk meningkatkan penanaman modal di Negara-negara Anggota ASEAN dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN. Bagi Indonesia dengan adanya Pertujuan ini tentunya memberikan tantangan sekaligus kesempatan untuk memanfaatkan Persetujuan ini dengan baik serta mengharmonisasikan pengaturan penanaman modal asing Indonesia dengan persetujuan ACIA tersebutKata kunci: liberalisasi; masyarakat ekonomi ASEAN; persetujuan penanaman modal.
AbstractASEAN Economic Community is intended to create a single market and production base that is stable, prosperous, highly competitive and economically integrated. In the framework of liberalization specialized in the field of investment or it is this investment where ASEAN member countries have agreed on the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) that has been signed in Cha-Am (Thailand) on February 26, 2009. This research used normative juridical research conducted by examining the library materials or secondary data using analysis techniques on qualitative data. From the research it can be concluded that the consent of the ACIA intends to progressively liberalize the investment rules governing the Member Countries of ASEAN to achieve a free, open investment climate as well as to increase the transparency and predictability of conducive rules, regulations and procedures in investment to increase investment in ASEAN Member countries in the framework of the ASEAN Economic Community. For Indonesia with the Agreement it certainly provide a challenge and an opportunity to take advantage of this Agreement, as well as harmonizing the regulation of Indonesian foreign investment with the Agreement of the ACIA.Keywords: ACIA; ASEAN economic community; liberalization
ANALISA HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)
ABSTRAKPerdagangan orang adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia. Menurut Protokol Palermo ayat (3), definisi aktivitas transaksi meliputi perekrutan, pengiriman, pemindahtanganan, penampungan atau penerimaan orang, yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lain seperti penculikan, muslihat atau tipu daya, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan posisi rawan, menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lain untuk tujuan eksploitasi. Dalam pembahasan artikel ini, penulis menggunakan dua macam metode pendekatan yaitu pendekatan mengenai permasalahan yang mendasarinya melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan, sedangkan pendekatan yang kedua adalah pendekatan melalui permasalahan yang didasari pendapat para sarjana atau pakar hukum. Melalui sosio-yuridis mengkaji fenomena sosial yang dikaitkan dengan peraturan pandangan yang memuat ketentuan-ketentuan tentang kriminalisasi dalam perdagangan orang (trafficking) berdasarkan literatur, dasar-dasar dan ketentuan hukum yang berlaku atau yang telah ada. Fenomena tentang adanya tindak pidana trafficking (perdagangan orang) merupakan suatu persoalan serius yang harus segera disikapi oleh pemerintah maupun aparatur negara lainnya dalam payung hukum yang secara khusus mengatur tentang penghapusan tindak pidana trafficking (perdagangan orang). Akibat perdagangan manusia meliputi eksploitasi meliputi setidak-tidaknya pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain, atau tindakan lain seperti kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan, atau pengambilan organ tubuh.Kata kunci: perdagangan orang; protokol palermo; tindak pidana; undang-undang.
ABSTRACTHuman trafficking is all buying and selling of humans. According to the Palermo Protocol in paragraph three, the definition of transaction activity include: the recruitment, transportation, transfer, harboring or receipt of persons, carried out by the threat or use of force or other forms of coercion such as abduction, deception or deceit, abuse of power, abuse of position prone, using the giving or receiving of payments (profit) in order to obtain approval consciously (consent) of a person having control over another person for the purpose of exploitation. Exploitation includes at least prostitution (exploitation of prostitution) of others, or other measures such as forced labor or services, slavery or practices similar to slavery, servitude, or the removal of organs. In this case I use two kinds of methods approaches: the approach of the underlying problems with the legislation applicable and relevant, while the second approach is based on the approach through the problems or expert opinion of legal scholars. Pay attention and look at existing problems in the current material, in this case I tend to approach the socio-juridical to examine social phenomena associated with regulatory outlook contains provisions on criminalization of the trafficking (trafficking in persons) based on the literature, the basics and applicable law or existing.Keywords: crime; human trafficking; legislation; protocols palermo
DOI: https://doi.org/10.23920/jbmh.v2n1.
HARMONISASI HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL: SEJARAH, LATAR BELAKANG DAN MODEL PENDEKATANNYA
AbstrakPerbedaan sistem hukum di bidang perdagangan dapat menjadi faktor penghambat bagi perdagangan internasional. Menyadari hal tersebut, masyarakat internasional dari waktu ke waktu berupaya untuk melakukan penyeragaman atau harmonisasi terhadap hukum perdagangan. Tulisan ini berupaya untuk mengkaji dan menganalisis upaya-upaya tersebut dengan memberikan k berat pada model pendekatan yang digunakan dalam mengharmoniskan hukum perdagangan lintas batas tersebut. Penelian ini menggunakan metode yuridis normaf dan semua data yang diperoleh dianalisa secara kualitaf dan diberikan penggambaran secara mendalam mengenai konsep model pendekatan harmonisasi hukum perdagangan internasional. Hasil penelian menunjukkan bahwa upaya harmonisasi hukum perdagangan internasional telah berlangsung cukup lama dalam berbagai fase, baik formal maupun informal dengan melibatkan berbagai pihak. Model pendekatan harmonisasi yang dipergunakan belakangan ini adalah dengan menggunakan perangkat so law, dan cenderung meninggalkan pendekatan hard law. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional perlu mencerma perkembangan tersebut dalam kerangka memperbarui dan sekaligus mengharmoniskan hukum perdagangan nasionalnya dengan norma hukum perdagangan yang berlaku universal.
Kata kunci: perdagangan; harmonisasi hukum; hukum perdagangan internasional; hukum perdata; hukum nasional
ASAS KESEIMBANGAN PADA PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN DENGAN NASABAH PELAKU USAHA KECIL
AbstrakPerjanjian kredit perbankan merupakan perjanjian baku yang isinya ditentukan secara sepihak oleh pihak bank, dengan tujuan efisiensi. Pelaku usaha kecil dengan karakterisknya yang khas, sangat memerlukan dana untuk pengembangan usahanya sehingga menyetujui apa yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit walaupun sangat memberatkan. Perjanjian kredit terkadang memuat klausula eksonerasi/eksemsi berupa menambah hak dan/atau mengurangi kewajiban bank, sehingga permasalahannya adalah bagaimana penerapan asas keseimbangan dalam pembuatan perjanjian kredit perbankan dengan nasabah pelaku usaha kecil. Bank dalam merancang, merumuskan dan menetapkan perjanjian kredit dengan pelaku usaha kecil, wajib mendasarkan pada ketentuan dalam SE OJK No. 13/SEOJK.07/2014 Tentang Perjanjian Baku. Perjanjian kredit dilarang memuat klausula eksonerasi berupa pengalihan kewajiban bank kepada nasabah, dan menyatakan pemberian kuasa dari nasabah kepada bank, baik secara langsung maupun dak langsung juga dilarang memuat klausula yang memiliki indikasi penyalahgunaan keadaan. Penerapan asas keseimbangan para pihak dalam melaksanakan perjanjian kredit yang telah disepaka dengan ikad baik, sebagai penerapan asas keadilan dan kewajaran dilarang memuat klausul yang isinya menyatakan bahwa nasabah tunduk pada peraturan baru, tambahan, lanjutan dan perubahan yang dibuat secara sepihak oleh bank oleh karenanya isi perjanjian hendaknya dak rumit dengan menggunakan bahasa Indonesia sederhana disesuaikan dengan jenis kredit yang diberikan, mengingat karakterisk dan pelaku usaha kecil.Kata kunci: asas; perjanjian; baku, kredit; usaha kecil
RESENSI BUKU: HUKUM PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Buku ini membahas mengenai aspek hukum dari Perusahaan Mulnasional dalam perdagangan internasional dan penanaman modal asing. Buku ini terdiri dari 4 bab, yang masing-masing pem- bahasan bab memiliki keterkaitan satu sama lainnya. Bab I membahas mengenai perusahaan nasional dalam perdagangan internasional dan pe- nanaman modal asing; Bab II menjelaskan me- ngenai organisasi dan bentuk hukum pelaksanaan bisnis perusahaan mul nasional; Bab III men- jelaskan fungsi perusahaan mulnasional dalam penanaman modal asing; dan Bab IV membahas perusahaan mulnasional dalam liberalisasi perda- gangan internasional dan penanaman modal asing di China, India, Thailand dan Indonesia. Buku ini menarik untuk dijadikan ulasan karena perusahaan mulnasional berperan cukup besar dalam pem- bangunan ekonomi Indonesia melalui penanaman modal asing dan perdagangan internasional.Pada Bab I penulis menguraikan beberapa definisi atas perusahaan mulnasional, antara lain dari David E Lilienthal, The UN Norm, The Instute de Droit Internaonal, The UN Economic and Social Council, Perserikatan bangsa-bangsa, The OECD, Berthold Goldman. Berdasarkan definisi-definisi yang diuraikan dapat diketahui ciri utama darisuatu perusahaan mulnasional yaitu kemampuanperusahaan mul nasional mengkoordinasikan ak vitas-ak vitas diantara perusahaan-peru- sahaan yang berbeda dari lebih dari dua negara. Dalam bab ini dibahas juga latar belakang lahirnya perusahaan mul nasional dan sejarah perkem- bangannya, mulai dari koloni Eropa pada abad 16 sampai dengan periode 1990 sekarang. Selanjutnya dijelaskan teori-teori perusahaan mul nasional yang juga merupakan teori penanaman modal asing, yaitu: teori penanaman modal melalui pem- belian saham (internaonal fortofolio investment), teori keuntungan monopoli dari penanaman modal asing langsung (the monopolisc advantage theory of foreign direct investment) dan teori internalisasi penanaman modal asing (the internalizaon theoryof foreign direct investment)
KEDAULATAN DI BIDANG INFORMASI DALAM ERA DIGITAL: TINJAUAN TEORI DAN HUKUM INTERNASIONAL
AbstrakSaat ini kita memasuki suatu zaman yang disebut dengan era digital (digital age). Di dalam era digital dak ada lagi batas-batas wilayah yang jelas (borderless) yang berdampak pada kedaulatan suatu negara yang diakibatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kasus penyadapan antar negara yang dilakukan oleh The Five Eyes Alliance, menunjukan kepada dunia bahwa perkembangan teknologi dan komunikasi dapat pula merusak hubungan baik antar negara. Pembahasan terkait dengan kedaulatan negara di bidang informasi dalam era digital (digital age) dalam menjawab permasalahan tentang bagaimana kedaulatan negara di bidang informasi dalam era digital dinjau dari teori dan hukum internasional sangat diperlukan dewasa ini. Metode penelian yang digunakan dalam penelian ini menggunakan pendekatan juridis normaf, penelian ini juga menggunakan pendekatan perundang- undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparave approach), pendekatan hukum yang akan datang (futurisk) guna menjawab permasalahan yang diteli dalam penelian ini. Berdasarkan hasil analisis, telah diperoleh simpulan bahwa dari segi teori diperlukan pengembangan teori kedaulatan negara di bidang informasi. Dalam kerangka hukum internasional, aturan-aturan yang mengarah kepada penghormatan kedaulatan suatu negara di bidang informasi telah banyak mendapatkan pengaturan.Kata kunci: kedaulatan; negara; informasi; era; digital