Repositori Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Not a member yet
14299 research outputs found
Sort by
Laporan Program Pengalaman Lapangan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai Pelaporan Spt Tahunan Masyarakat Binjai Menggunakan Sistem E-Fil
Laporan Program Pengalaman Lapangan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai Pelaporan Spt Tahunan Masyarakat Binjai Menggunakan Sistem E-Fil D3-Perpajaka
Analisis Struktur dan Kearifan Lokal dalam Cerita Rakyat Si Baroar
Penulis ingin mengetahui unsur intrinsik dari tema,tokoh dan latar dan bentuk kearifan lokal dalam cerita rakyat Si Baroar. Adapun kearifan lokal yang ada didalam cerita rakyat Si Baroar terdiri dari kerja keras,gotong royong, pikiran positif, rasa syukur, komitmen, penyelesaian konflik, Pelestarian dan kreativitas budaya dan peduli lingkungan.Adapun tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui struktur pada cerita rakyat Si Baroar dan untuk mengetahui bentuk kearifan lokal dalam cerita rakyat Si Baroar. Sumber data dari penelitian ini adalah buku cerita rakyat yang berjudul legenda marga di Sumatera Utara cerita ini berasal dari Penyabungan Tonga karya Norma Zulhaida dan Dt.Amarwangsa.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan menggunakan data kualitatif. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumentasi dilakukan dengan cara menganalisis struktur dan kearifan lokal yang terdapat dalam buku cerita rakyat Legenda Marga Di Sumatera Utara karya Norma Zulhaida dan Dt. Amarwangsa penelitian ini dilakukan dengan membaca dan menandai atau mencatat struktur dan kearifan lokal yang ditemukan di dalam buku cerita rakyat Legenda Marga Di Sumatera Utara.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya keterkaitan antara struktur intrinsik dan bentuk kearifan lokal yang membangun cerita rakyat Si Baroar. penelitian ini setelah dilakukan analisis adalah terdapat makna struktur intrinsik dalam hal ini meliputi tema, tokoh dan latar unsur tersebut saling barkaitan satu dengan yang lainnya. Tokoh utama dalam cerita rakyat Si Baroar adalah Si Baroar ia adalah anak yang memiliki kelebihan sehingga para pendatang berdatangan untuk meminta tolong untuk menyelesaikan persengketaan tanah dari persengketaan tanah ini Si Baroar diangkat menjadi raja di kampung. Tokoh yang terdapat pada Si Baroar adalah Puteri Lindung Bulan, Sutan Pulungan, Si Baroar dan Saua. Latar tempat pada cerita Si Baroar hutan, balai pertemuan dan persawahan. Bentuk bentuk kearifan local terdapat delapan kearifan kerja keras, gotong royong, pikiran positif, rasa syukur, komitmen, penyelesaian konflik, Pelestarian dan kreativitas budaya dan peduli lingkungan.kearifan lokal terdapat dalam cerita rakyat Si Baroar
The Analysis of Affixes In The Novel “Dubliners“ By James Joyce
The objective of this study was to find the use of affixes in the novel ―Dubliners‖
and to describe the dominantly type of affixes used in the novel ―Dubliners‖. This
research took place in the library of Muhammadiyah University of North
Sumatera, which is located at Jalan Kapten Muchtar Basri No. 3 Medan. The
reason of choosing this place was in terms of fund and time. And there had many
books related with the study that can be used as the reference. This study analyzed
the affixes in the novel ―Dubliners‖, so the descriptive qualitative method was
applied in this research. From the analysis it was found that there were two types
of affixes found in the novel of James Joyce. They were prefixes and suffixes,
there were 32 Prefixes (16%) and 168 Suffixes (84%) that in the three editions,
the Affixes that appeared appeared most frequently in the three editions were
suffixes (168 words/84%)
Upaya Meningkatkan Kemampuan Seni Anak Melalui Kegiatan Membatik Dengan Krayon Di Kelompok B Ra Nurhabibatun Medan
Penelitian ini dilakukan berdasarkan pada latar belakang masalah masih
rendahnya kemampuan seni anak. Hal ini terihat dari kurang tertariknya anak
pada karya seni. Tujuan penelitian ini untuk meningkatkan seni anak melalui
kegiatan membatik dengan krayon. Subjek penelitian ini anak kelompok B di RA
Nurhabibatun Jalan Marelan VI Pasar II Timur Gg. Perdamaian lingkungana 24
Rengas Pulau, yang terdiri dari 12 anak yaitu 7 anak perempuan dan 5 anak lakilaki.
Penelitian
ini
merupakan
Penelitian
Tindakan
Kelas
yang
dilakukan
sebanyak
tiga
siklus mulai dari tanggal 15 September sampai 02 Oktober 2020. Hasil
penelitian pada pra siklus menunjukkan bahwa belum ada anak yang berkriteria
berkembang sesuai harapan dan berkembang sangat baik. Setelah adanya tindakan
siklus I dengan kriteria berkembang sesuai harapan dan berkembang sangat baik
secara keseluruan meningkat menjadi 13,88%. Selanjutnya pada siklus II terjadi
peningkatan lagi secara keseluruhan meningkat menjadi 58,33%. Kemudian lanjut
pada siklus III terjadi peningkatan secara keseluruhan dengan persentase
peningkatan rata-rata 83,33%. Hal ini menunjukkan bahwa penelitian ini telah
berhasil karena telah mencapai satndart minimal keberhasilan secara keseluruhan
adalah 80%. Dengan adanya perlembangan siklus I, siklus II dan siklus III, maka
dapat disimpulkan bahwa kemampuan seni anak kelompok B RA Nurhabibatun
Berkembang Melalui Kegiatan Membatik dengan Krayon
Penerapan Layanan Bimbingan Kelompok untuk Meningkatkan Kepercayaan Diri Mengemukakan Pendapat Kelas VIII SMP Muhammadiyah 01 Medan Tahun ajaran pembelajaran 2018/2019
Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai penerapan layanan bimbingan
kelompok untuk meningkatkan kepercayaan diri mengemukakan pendapat siswa
di kelas VIII SMP Muhammadiyah 01 Medan Objek dalam penelitian ini
sebanyak 10 orang siswa. Teknik peneumpulan data dalam penelitian ini dengan
menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang
digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Dari hasil analisis
data dengan menggunakan observasi dan wawancara meningkatkan kepercayaan
diri mengemukakan pendapat, mendapat perubahan pada siswa-siswi suda mulai
mampu meningkatkan kepercayaan dirinya dalam mengemukakan pendapat,
sudah mulai aktif mengikuti pelajaran, suda mulai berani mengeluarkan
pendapatnya, sudah mulai berani bertanya dan mulai nilai-nilai yang di peroleh
sudah meningkatkan dengan penerapan layanan bimbingan kelompok. Dengan
demikian penerapan layanan bimbingan kelompok dapat meningkatkan
kepercayaan diri siswa kelas VIII Di SMP Muhammadiyah 01 Medan Tahun
Ajaran 2018/2019
Dari hasil penelitian adalah : 1) Berdasarkan hasil wawancara pada awal siklus I
dan akhir siklus 1, terjadi sedikit perubahan yaitu, peningkatan kepercayaan diri
siswa SMP Muhammadiyah 1 Medan, hal ini dapat diketahui melalui hasil
observasi dan juga wawancara. 2) Peneliti kemudian melanjutkan wawancara di
siklus II untuk melihat peningkatan yang terjadi dari wawancara akhir siklus I.
Jawaban yang diberikan oleh siswa pada wawancara siklus II tersebut lebih
menghasilkan jawaban-jawaban yang positif. 3) Hasil penelitian menunjukkan
meningkatkan kepercayaan diri siswa terkait meningkat setelah diberikan
layananbimbingan kelompok. Artinya, layanan bimbingan kelompok secara
signifikandapat meningkatkan kepercayaan diri pada siswa kelas VIII SMP
Muhammadiyah1 Meda
Aspek Perbuatan Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Yang Dilakukan Secara Ilegal (Studi di Kantor Bea dan Cukai Kota Tanjung Balai)
Indonesia adalah negara hukum pernyataan ini terdapat dalam pasal 1 ayat
3 UUD 1945, sehingga dalam setiap kegiatan di negara Indonesia harus
berdasarkan hukum, sehingga dalam penyeludupan pakaian bekas yang terjadi di
Kota Tanjung balai harus dilihat dari kacamata hukum yang berlaku, karena
Pakaian impor bekas luar negeri menjadi usaha yang sangat menggiurkan karena
omset besar yang ditawarkannya, Kondisi seperti ini menjadi peluang bagi para
penyelundup untuk melakukan kegiatan impor dan ekspor tanpa membayar bea
masuk dan pajak serta bea keluar kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kegiatan penyelundupan seperti ini tentu membawa dampak negatif yang
merugikan pemasukan keuangan negara yang cukup besar. Ada pun tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan Hukum tentang
Penyelundupan pakaian bekas, untuk mengetahui Penegakan Hukum terhadap
Penyelundupan pakaian bekas secara ilegal dan Untuk mengetahui Upaya untuk
Menanggulangi Pidana Penyelundupan pakaian bekas secara ilegal.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan
pendekatan yuridis empiris yaitu menggunakan data primer berupa wawancara
dengan salah satu pegawai Bea dan Cukai kota Tanjung balai dan di dukung data
sekunder yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan Pengaturan hukum
dan Penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana penyelundupan
pakaian bekas secara ilegal yang dilakukan di Kota Tanjung balai, di proses dan
ditangani oleh Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung wilayah Kota Tanjung balai
dengan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU No. 17 tahun 2006 atas
perubahan UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Penegakan hukum
diatur oleh aturan hukum yang berlaku, Pengertian terkait masalah tindak pidana
penyelundupan menurut Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun
1967 adalah perbuatan tindak pidana yang berhubungan dengan pengeluaran
barang atau uang dari Indonesia ke luar negeri (ekspor) atau pemasukan barang
atau uang dari luar negeri ke Indonesia (impor). Untuk menanggulangi
penyeludupan pakaian bekas pertama-tama harus ada kerjasama antara pemerintah
daerah dengan masyarakat, dan menghukum para pelaku penyeludupan pakaian
bekas dengan diutamakanya membayar denda agar menimbulkan efek jera
Kinerja Deformasi Pada Sistem Rangka Pemikul Momen Baja Terhadap Gempa Berulang
Gempa bumi merupakan fenomena alam yang disebabkan oleh adanya pelepasan
energi regangan elastis batuan pada litosfir. Tidak jarang gempa datang secara
berulang (gempa susulan) terkhusus wilayah Indonesia yang merupakan wilayah
zona gempa. Oleh karena itu diperlukan struktur bangunan yang mampu
meminimalisir resiko kerusakan akibat gempa terkhusus gempa yang datang
secara berulang yang memberikan energi lebih besar dibandingkan dengan gempa
tunggal. Dalam hal tersebut struktur baja sangat direkomendasikan karena struktur
baja lebih elastis dibandingkan dengan struktur beton bertulang. Pada tugas akhir
ini direncakan sebuah struktur dengan 4 lantai yang dimodelkan terhadap 4 jenis
penskalaan rekaman gempa yaitu penskalaan DBE dan MCE untuk analisis linier
dan analisis non linier. Dari hasil analisis yang didapatkan dari hasil memodelkan
struktur baja dengan kondisi tanah lunak (R8) terhadap gempa tunggal dan gempa
berulang didapatkan nilai interstory drift dimana hasil penskalaan MCE lebih
besar dibandingkan dengan nilai penskalaan DBE dan gempa berulang lebih
dominan dibandingkan gempa tunggal dari tiap penskalaan. Hasil analisis juga
didapatkan nilai simpangan inelastik dimana rasio penskalaan DBE untuk gempa
tunggal adalah 2,1226 dan untuk gempa berulang adalah 2,3298. Nilai rasio
simpangan inelastik untuk penskalaan MCE untuk gempa tunggal adalah 2,3061
dan untuk gempa berulang adalah 2,2878
Efektivitas Pemilihan Kepala Daerah Melalui Dprd Dan Pemilihan Secara Langsung Oleh Rakyat Dalam Sistem Demokrasi (Studi Di Kota Medan)
Perjalanan pemilukada sejak era kemerdekaan hingga era reformasi seperti
sekarang ini sering berganti mekanisme pemilihan. Mulai mekanisme pemilihan
langsung oleh rakyat hingga mekanisme pemilihan secara tidak langsung yang
dipilih oleh DPRD. Hingga puncaknya pada saat disahkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2014. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas
pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui pemilihan oleh DPRD,
efektivitas pemilihan kepala daerah secara langsung melalui pemilihan oleh
rakyat, serta kendala pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan pemilihan
secara langsung oleh rakyat dalam sistem demokrasi.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan
melakukan wawancara, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa efektivitas pemilihan kepala daerah
melalui DPRD memang lebih efektif karena dapat menekan anggaran politik yang
harus dikeluarkan oleh padangan calon kepala daerah, dan juga
meminimalisir/mencegah terjadinya bentrokan atau perdebatan di masyarakat
yang dilakukan antara pendukung pasangan calon kepala daerah. Efektivitas
pemilihan kepala daerah melalui rakyat akan lebih mengetahui apa visi dan misi
dari pasangan calon dan kepala daerah yang terpilih nanti akan memilki ikatan
yang lebih dekat dengan masyarakat karena masyarakat itu sendirilah yang
menentukan figur yang akan memimpin daerahnya sendiri. Kendala pemilihan
kepala daerah melalui DPRD pada dasarnya terkendala karena tidak dapat
menjamin bahwa pilihan dari DPRD sesuai dengan harapan masyarakat
sedangkan kendala dalam pemilihan kepala daerah secara langsung diantaranya
adalah terkendala karena anggaran politik yang besar, menimbulkan konflik
dimasyarakat akibat gesekan-gesekan antara pendukungan pasangan calon kepala
dearah tersebut, besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan pasangan calon
dalam mencalonkan dirinya yang dianggap mengakibatkan para calon kepala
daerah tersebut melakukan korupsi saat telah terpilih dan tingginya angka golput
di beberapa daerah
Analisis Tindak Tutur Pada Media Sosial Sebagai Deteksi Awal Ujaran Kebencian
Tujuan dari penelitian ini untuk : 1) untuk mendeskripsikan bentuk ujaran
tindak tutur perlokusi yang ada pada media sosial sebagai deteksi awal ujaran
kebencian. Sumber data pada penelitian ini didapat memalui postingan pada
kolom komentar media social yaitu Facebook (Fb). Pada penelitian ini peneliti
menggunakan metode deskriptif dengan analisis data kualitatif yang merupakan
prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berbentuk lisan atau
rangkaian kata tertulis dari prilaku yang dapat diamati.Bahasa adalah alat yang
digunakan setiap manusia sebagai media untuk berkomunikasi. Analisis tindak
perlokusi pada media sosial sebagai deteksi awal ujaran kebencian merupakan
penelitian yang membahas tentang penggunaan tindak tutur yang berpotensi
menyebarkan ujaran kebencian pada postingan pada kolom komentar di media
sosial Facebook. Postingan pada kolom komentar yang dipilih memuat banyak
tuturan ujaran kebencian seperti penistaan, perbuatan tidak menyenangkan dan
penghinaan. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa ternyata masih banyak
orang dengan sengaja menyebarkan ujaran kebencian dengan berbagai macam
motif pada media sosial
Perlindungan Hukum Terhadap Wajib Pajak Dalam Mekanisme Keberatan Pajak Berdasarkan PERMENKEU No. 202/PMK 03/2015
Keberatan merupakan upaya hukum biasa yang berada di luar pengadilan
pajak yang diperuntukkan untuk memohon keadilan terhadap kerugian bagi wajib
pajak Prosedur keberatan tidak diatur dalam Undang-Undang Ketentuaan Umum
dan Tata Cara Perpajakan. Hal ini menyebabkan wajib pajak dihadapkan pada
kekuasaan dan kewenangan Direktorat Jenderal pajak untuk mengabulkan
seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang
masih harus dibayar bukan pada kewenangan dan kekuasaan hakim Pengadilan
Pajak dalam memutuskan sengketa pajak sesuai yang diatur dalam UndangUndang
Pengadilan Pajak. karena hal ini, membuat penulis tertarik menelitinya,
guna untuk mengetahui bagaiamana Pengaturan Hukum Pengajuan Keberatan
Pajak, Mekanisme Keberatan Pajak, dan Efektifitas PERMENKEU No 202/PMK
03/2015 Dalam Rangka Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian
deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan
yang dituangkan dalam bentuk analasisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Dasar hukum upaya hukum
keberatan diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan Peraturan pelaksanaannya
itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang
Tata cara Pengajuan Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan yang dalam peraturan
tersebut memberikan kepastian hukum dalam hal pelaksanaan dan penyelesaian
dalam mengajukan keberatan oleh wajib pajak. wajib pajak dapat melakukan
pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal pajak dibuat secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada pejabat pajak yang membidangi jenis
pajak yang dipersengketakan, jangka waktu pengajuan keberatan adalah tiga
bulan. Direktur Jenderal pajak wajib dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan
atas keberatan yang diajukan. Efektifitas dengan adanya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 202/PMK 03/2015 telah Memberikan Perlindungan Hukum
Bagi Wajib Pajak akan ada Kepastian hukum yang termuat dalam peraturan
tersebu