1360 research outputs found
Sort by
UPAYA MENGURANGI URBAN HEAT ISLAND MELALUI PEMILIHAN MATERIAL(STUDI KASUS: RPTRA MERUYA SELATAN)
Urban Heat Island merupakan sebuah fenomena peningkatan suhu lingkungan suatu wilayah perkotaan yang lebih tinggi dibandingkan wilayah sekitarnya. Kondisi ini diakibatkan oleh banyaknya radiasi matahari yang terpantulkan dan terserap oleh lingkungan dari bidang-bidang infrastruktur kota, seperti permukaan jalan dan permukaan dinding bangunan. Kawasan Meruya Selatan mempunyai suhu permukaan yang tinggi dan berpotensi pada peningkatan Urban Heat Island. Salah satu upaya agar dapat menurunkan suhu lingkungan adalah dengan pemilihan material yang tepat. Penyuluhan mengenai upaya mengurangi Urban Heat Island melalui pemilihan material dilakukan dengan menjadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sebagai contoh perbaikan material. RPTRA Meruya Selatan didesain sebagai fasilitas publik yang digunakan oleh warga sekitar. Upaya penyuluhan dilakukan agar panas lingkungan di kelurahan Meruya Selatan bisa berkurang dan lingkungannya menjadi lebih baik
PENERAPAN ORNAMEN ARSITEKTUR DAYAK PADA BANGUNAN MUSEUM KALIMANTAN BARAT DI PONTIANAK
Museum adalah sebuah bangunan yang monumental yang berfungsi sebagai wadah untuk merawat, mengumpulakan, dan menyajikan serta melestarikan warisan budaya masyarakat untuk tujuan studi, penelitian dan kesenangan serta hiburan. Oleh karena itu penggunaan ornamen bangunana
adat di darah museum itu dibangun sangat penting untuk di aplikasiakan pada bangunan museum agar dapat mencerminkan ciri khas dari tempat museum yang dibangun. Ornamen yang akan diaplikasiakan dapat berupa ukiran di dinding, atap, pintu, dan jendela pada bangunan. Selaian itu pengapikasian ornamen terhadap bangunana museum diharapkan dapat lebih melestarikan peninggalan leluhur yang harus di jaga dan dilestarikan. Kata Kunci : Museum, Ornamens, Kalimatan Bara
Keotentikan dan kekuatan pembuktian perjanjian elektronik financial technology lending (Fintech)
Pada akhir tahun 2016 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai peer-to-peer lending oleh layanan keuangan berbasis teknologi atau fintech. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri fintech peer-to-peer lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang belum dilayani maksimal oleh industri keuangan konvensional, seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura.
Peraturan tersebut mengatur berbagai hal yang harus ditaati oleh penyelenggara bisnis pinjaman dari pengguna ke pengguna, atau yang biasa disebut dengan peer to peer lending (P2P lending). Penyelenggara fintech Peer to Peer Lending sebagaimana diatur dalam POJK 77 Tahun 2016 adalah penyelenggara layanan jasa keuangan yang membantu mempertemukan lender dan borrower.
Fintech merupakan bagian dari e-commerce karena berbasis portal web, sehingga hubungan hukum antara lender dan borrower diikat dengan perjanjian elektronik. Namun dalam praktek timbul permasalahan, apakah perjanjian elektronik merupakan akta otentik dan dianggap sah sebagai perjanjian? Bagaimana kekuatan pembuktiannya?
Hasil kajian berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHPerdata dan HIR, menunjukkan bahwa perjanjian elektronik dalam bisnis fintech bukan merupakan akta autentik karena tidak dilakukan dihadapan pejabat umum atau notaris, namun sah sebagai perjanjian selama terpenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian tersebut dianggap sebagai alat bukti dan diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, karena dipersamakan dengan surat tertulis, namun selama keamanan atas privasi perjanjian tersebut terjaga
ANALISIS PERKERASAN LANDAS PACU BANDAR UDARA HUSEIN SASTRANEGARA, BANDUNG
Bandara Husein Sastranegara yang dapat terletak di jantung kota Bandung saat ini memiliki landasan pacu
dengan klasifikasi PCN tetap pada 50 F / C / X / T atau sama dengan total ketebalan perkerasan tipe fleksibel tepat
pada 740 mm. Namun demikian, Boeing 737-800 mendefinisikan klasifikasinya pada keadaan maksimum hingga
51 pada skala ACN. Oleh karena itu, tindakan overlay pada landasan pacu perlu dipelajari untuk meningkatkan
klasifikasinya. ACN / PCN adalah salah satu metode terkenal ICAO untuk menentukan tebal perkerasan,
sementara baru-baru ini FAA telah mengembangkan metode mutakhir dengan menggunakan program
terkomputerisasi yang disebut FAARFIELD (FAA Rigid Flexible Iterative Elastic Layer Design). Sesuai dengan
masalah sebelumnya, metode ICAO menganalisis kebutuhan ketebalan perkerasan 1041,4 mm untuk teknik grafis
dan 940,6 mm untuk teknik analitis, sedangkan FAARFIELD hanya memerlukan ketebalan perkerasan 840,8 mm
dalam menentukan landasan pacu jenisnya yang fleksibel karena tindakan overlay sebelumnya. Hasil yang
disajikan dari kedua metode menetapkan bahwa trotoar landasan pacu Bandara Husein Sastranegara harus
segera diperbaiki dengan lapisan overla