Duna: Revista Multidisciplinar de Inovação e Práticas de Ensino
Not a member yet
12148 research outputs found
Sort by
Perlindungan, Penghormatan dan Pemenuhan Hak atas Kebebasan Berpendapat di Negara Hukum Pancasila
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 menandai berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. NKRI bertujuan untuk melindungi bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berpartisipasi dalam perdamaian dunia. Konstitusi Indonesia, yang didasarkan pada konsensus bersama, menetapkan batasan kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak politik rakyat, termasuk kebebasan berpendapat yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Namun, praktik pembatasan dan perampasan hak kebebasan berpendapat masih terjadi, seperti yang terlihat dalam kasus Daniel Frits, tiga petani Desa Pakel, Rocky Gerung, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti serta aktivis Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat di Negara Hukum Pancasila, dengan fokus pada kesenjangan antara norma hukum dan fakta empiris dalam lima tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang jelas untuk menjamin kebebasan berpendapat, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk distorsi perlindungan hukum dan tindakan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat oleh aparat penegak hukum
Akibat Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Bali
Perjanjian nominee dilakukan oleh warga negara asing dan warga negara Indonesia dalam rangka penyelundupan hukum khususnya UUPA yang secara tegas melarang warga negara asing memiliki hak atas tanah di Indonesia. Dalam beberapa kasus perjanjian nominee di warmerking oleh notaris. Hal tersebut tentunya menimbulkan akibat hukum dan menuntut tanggungjawab bagi para pihak dan notaris dalam perjanjian nominee kepemilikan hak atas tanah di Bali. Tanggungjawab terhadap warga negara Indonesia sebagai pihak yang meminjamkan nama akan berdampak terhadap status hak atas tanah yang menjadi objek perjanjian, yang dimana WNI secara otomatis bertanggung jawab terhadap pajak dan pemeliharaan atas tanah tersebut, sedangkan bagi WNA yang meminjam nama akan menderita kerugian, baik tidak mendapatkan hak yang diinginkan dan/atau kerugian dalam bentuk materi yang telah dibayarkan dan juga tidak dapat menuntut satu sama lain karena perjanjian nominee yang dibuat berakibat batal demi hukum. Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pada umumnya dikaitkan dengan sanksi sanksi hukum dalam pembuatan akta pinjam nama dibedakan menjadi tiga macam pertanggungjawaban yaitu tanggung jawab secara hukum perdata, tanggung jawab secara hukum pidana dan tanggung jawab melalui kode etik notaris
Legitimasi Keputusan MUDP Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 Terhadap Akta Waris yang Dikeluarkan Notaris Bagi Masyarakat Adat Bali
Masyarakat adat Bali menganut sistem pewarisan patrilineal. Adanya Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman yang mengatur tentang pemberian warisan kepada anak perempuan disambut baik oleh masyarakat, namun dalam praktiknya tentu akan menimbulkan sengketa, sehingga dibutuhkan peran notaris dalam pembuatan akta waris untuk memberikan kepastian hukum bagi perempuan dalam mewarisi harta orang tuanya. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah kedudukan perempuan dalam hukum waris adat Bali, serta bagaimanakah kekuatan hukum akta waris yang dibuat oleh notaris dalam pembagian waris dengan sistem waris hukum adat Bali? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan bersifat autoritarif, yang dikumpulkan menggunakan studi pustaka. Bahan hukum dianalisis dan sisistematisasikan secara kualitatif untuk membentuk suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan masyarakat adat Bali hanya memberikan hak waris kepada anak laki-laki sehingga menganggap kedudukan anak perempuan lebih rendah dari anak laki-laki, namun ketika menikah anak perempuan diberikan bekal (bebaktan/tetatadan) seiklasnya oleh orang tuanya. Adanya putusan MUDP belum banyak diterapkan oleh masyarakat yang masih kukuh menggunakan aturan adat (awig-awig) yang telah ada sejak dahulu. Notaris diberikan wewenang oleh Undang-Undang dalam membuat akta autentik yang memiliki kekuatan hukum, maka akta waris yang dibuat oleh notaris tersebut memililiki kekuatan hukum yang tak terbantahkan
Upaya Hukum Notaris Terhadap Putusan Majelis Pengawas Wilayah Menurut Persepsi Hukum Kenotariatan
Notaris memiliki peran strategis dalam mendukung kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik yang diakui oleh hukum. Namun, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, notaris tidak luput dari pengawasan oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) yang bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana tanggung jawab MPWN Propinsi DKI Jakarta yang telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada notaris yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh notaris terhadap putusan MPWN yang telah dinyatakan salah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menurut persepsi Hukum Kenotariatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif, yang bersumber dari data sekunder. Pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan konseptual. Penelitiannya dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MPWN Propinsi DKI Jakarta memiliki tanggung jawab yang diatur secara tegas dalam UUJN. Sebagai lembaga pengawas, MPWN bertugas untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris sesuai dengan prinsip legalitas, keadilan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan fungsi ini, MPWN memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi disiplin, termasuk teguran tertulis, kepada notaris yang dinilai melakukan pelanggaran. Dalam konteks Hukum Kenotariatan, putusan MPWN yang telah dinyatakan salah oleh PTUN memberikan peluang bagi notaris yang dirugikan untuk melakukan berbagai upaya hukum guna melindungi hak-haknya. Notaris sebagai pejabat publik yang bekerja berdasarkan kepercayaan masyarakat memiliki kedudukan yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Oleh karena itu, dalam menghadapi keputusan yang tidak sesuai dengan hukum, notaris dapat menggunakan berbagai mekanisme hukum yang tersedia. Secara keseluruhan, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh notaris meliputi pengajuan keberatan kepada MPD atau MPP, pengajuan gugatan ke PTUN, hingga tuntutan perdata untuk pemulihan nama baik dan kerugian. Langkah-langkah ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak-hak notaris, tetapi juga untuk menjaga integritas profesi notaris dan memperkuat sistem hukum yang mendukung keadilan dan kepastian hukum. Diperlukan revisi atau penegasan dalam peraturan terkait, seperti UUJN untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban notaris dalam mengajukan upaya hukum terhadap keputusan MPW
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Atas Permohonan Pembatalan APJB Kepada Pengadilan Akibat Wanpreatasi Dalam Putusan Nomor: 95/PDT/2021/PT SMR
Pada Putusan Tingkat Pertama, Notaris dijadikan Tergugat II dan dihukum untuk mengembalikan Asli Sertipikat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akibat sahnya permohonan pembatalan APJB yang diajukan oleh Penggugat. Pada Putusan Tingkat Banding, Notaris dijadikan Turut Terbanding dan justru ditambah hukumannya berupa tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama dan biaya perkara pada Tingkat Banding. Notaris bukanlah sebagai pihak yang bersengketa, tetapi Pejabat Umum yang membuat Akta Autentik untuk kepentingan para pihak penghadap. Tidaklah relevan jika Notaris dijadikan sebagai pihak Tergugat II atau pihak yang menjadi Turut Tergugat. Pentingnya perlindungan terhadap Notaris atas kasus serupa, maka penelitian ini diharapkan dapat menjadi kepastian hukum bagi Notaris agar dapat menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh UUJN
Kepastian Hukum Dalam Peralihan Kepemilikan Kapal Berdasarkan Perjanjian Sale and Lease Back (Studi Kasus PT CFI dan PT RSA)
Perjanjian Sale and Leaseback merupakan salah satu metode pembiayaan yang semakin populer dalam pengelolaan aset strategis. Perjanjian ini dianggap memungkinkan pemilik kapal untuk menjual asetnya kepada pihak ketiga dengan kesepakatan menyewa kembali kapal tersebut dalam jangka waktu tertentu. Metode ini menawarkan fleksibilitas keuangan, namun juga menghadirkan berbagai tantangan hukum, khususnya terkait kepemilikan dan kepastian hak para pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, karakteristik perjanjian, serta implikasinya terhadap pengalihan kepemilikan kapal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan yang relevan dan studi kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian Sale and Leaseback memberikan manfaat besar dalam hal pembiayaan, penerapan di Indonesia masih menghadapi kendala, khususnya untuk barang modal kapal laut yang termasuk benda tidak bergerak. Selain itu, ada potensi sengketa hukum jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya. Untuk itu, diperlukan pengaturan hukum yang lebih rinci untuk melindungi hak dan kewajiban para pihak. Penelitian ini merekomendasikan adanya harmonisasi antara aturan di bidang lembaga pembiayaan dengan aturan yang berlaku di pelayaran serta pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasi perjanjian Sale and Leaseback pada aset kapal. Dengan pengaturan yang memadai, perjanjian ini dapat menjadi solusi efektif dalam mendukung pembiayaan di sektor pelayaran
Pelindungan Hukum Konsumen Terhadap Pemanfaatan Masa Jeda Pada Perjanjian Pembiayaan
Tujuan studi ini untuk mengkaji perjanjian pembiayaan yang merupakan instrumen penting dalam transaksi pembiayaan konsumen, dimana dalam praktiknya, pemanfaatan masa jeda pada perjanjian pembiayaan seringkali menimbulkan kerugian bagi konsumen akibat kurangnya transparansi informasi dan ketidakseimbangan posisi tawar dalam kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pelindungan hukum bagi konsumen dalam konteks pemanfaatan masa jeda pada perjanjian pembiayaan, serta menilai efektivitas regulasi yang ada dalam menjamin hak-hak konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pelindungan konsumen dalam Peraturam Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat belum sepenuhnya diimplementasikan secara optimal dalam praktik pembiayaan, khususnya terkait transparansi syarat dan ketentuan masa jeda. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha pembiayaan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen
Implementasi UU No. 1/2024 Dan Peran BAWASLU Dalam Pemberantasan Hoaks dan Sara Pilkada Maluku Utara 2024 Guna Menciptakan Pemilu Kondusif
Tujuan dari penulisan ini untuk mengidentifikasi efektifitas implementasi dari pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU no 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai penanganan berita hoaks dan isu sara pada pemilihan kepala daerah serta menganalisis peran BAWASLU dalam penanganan berita hoaks dan isu sara pada pemilihan kepala daerah provinsi maluku utara 2024. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif-empiris, yang akan dilakukan penulis yaitu menggali informasi dilapangan (Field Research). Penelitian normatif-empiris digunakan untuk menganalisis atau mengetahui sudah sejauh mana peraturan atau undang-undang dan hukum yang berjalan secara efektif. Kehadiran undang-undang terkait menggunakan pengaturan cybercrime ini tentu saja sangat diharapkan pada penegakan aturan pidana, terutama kejahatan-kejahatan yang memang lahir dari kehadiran teknologi tadi, terdapat Beberapa kasus yang memperlihatkan bahwa (PILKADA) pada provinsi maluku utara terdapat indikasi pelanggaran penyebaran isu tidak sahih (HOAX) dan pengguna isu SARA (suku, agama, rasa serta antargolongan) berpotensi memecah rakyat, (Bawaslu) merupakan forum independen yang bertugas buat mengawasi dan menegakkan keadilan pada penyelenggaraan pemilu di Indonesia pengawasan Pemilu Bawaslu bertanggung jawab melakukan supervisi terhadap semua tahapan awal hingga akhir hingga Penyelidikan Pelanggaran
Kepastian hukum pemulihan aset sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan Negara dalam tindak pidana korupsi
Tindak Pidana Korupsi berdampak buruk pada kerugian keuangan Negara, dimana masyarakat turut menjadi korban karena terampasnya hak-hak sosial dan ekonominya. Pemulihan aset menjadi satu-satunya cara agar kerugian keuangan Negara dapat dipulihkan. Namun demikian, upaya pemulihan aset sampai dengan saat ini masih belum terpadu dalam satu rezim hukum. Sejauh ini, pengaturan pemulihan aset baru diatur secara lengkap dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 yang umumnya disebut Sistem PemulihanAset Terpadu (SPAT). SPAT hanya mengikat Kejaksaan tidak dengan lembaga penegak hukum lain, sehingga upaya pemulihan aset menjadi tidak maksimal dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran terkait kepastian hukum pengaturan pemulihan aset sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan Negara. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif-analitis, jenis data sekunder dengan teknik pengumpulan data yakni studi kepustakaan, pendekatan penelitian adalah pendekatan Undang-Undang dan kasus serta analisis data menggunakan kualitatif. Saat ini, pemulihan aset masih belum optimal oleh karena faktor: 1) Fragmentasi regulasi dan lemahnya dasar hukum pemulihan aset; 2) Minimnya kapasitas dan sinergi lembaga penegak hukum dalam proses pemulihan aset; 3) Kompleksitas skema dan metode dalam peneymbunyian aset hasil korupsi; 4) Keterbatasan mekanisme dan kerja sama internasional dalam pemulihan aset; 5) Lemahnya sistem pengelolaan dan optimalisasi aset. Pemulihan aset belum diatur dalam satu rezim hukum yang mengikat semua lembaga penegak hukum yang terlibat dalam sistem peradilan Tindak Pidana Korupsi. Kondisi seperti ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum yang tentunya dapat melanggar prinsip Negara hukum eropa kontinental yang merupakan sistem hukum Negara Republik Indonesia. Kepastian hukum menghendaki adanya aturan tertulis dan dijalankan secara konsisten dan tertibsecaraaturan.Sehingga,denganadanyakebijakanformulasi diharapkandapat mengadopsi penerapan Sistem Pemulihan Aset Terpadu (SPAT) yang telah ada dan diatur dalam Peraturan Jaksa Agung untuk masuk dalam rezim hukum yang berlaku, seperti hukum acara Tindak Pidana Korupsi
Tanggung Jawab Notaris Atas Pembatalan Akta Wasiat Yang Melanggar Legitime Portie
Notaris yang berwenang membuat akta wasiat memerlukan kecermatan dan menguasai Undang-Undang Perkawinan, KUHPerdata, dan pengetahuan tentang hukum waris serta peraturan lain yang terkait. Akta wasiat pada dasarnya adalah memuat kehendak terakhir pewaris yang dituangkan secara tertulis dan mempunyai rambu-rambu tentang pembagian hak mutlak atau legitime portie berdasarkan urutan golongan yang diatur KUHPerdata. Apabila ketentuan tersebut dilanggar maka ketentuan undang-undang telah terlanggar. Kajian dalam tesis ini bermaksud untuk menganalisis dan mengevaluasi tentang pertanggungjawaban dari notaris dalam pembatalan akta wasiat yang melanggar ketentuan legitime portie, bentuk perlindungan hukum terhadap para ahli waris yang dirugikan. Selain itu, tesis ini bermaksud untuk menganalisis dan mengevaluasi kedudukan Majelis Pengawas Notaris dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bertumpu pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan di dukung oleh data wawancara. Hasil yang di dapat dari penelitian ini adalah bahwa sengketa waris masih banyak ditemui dalam kehidupan bermasyakat setelah pewaris meninggal walaupun ketentuan terhadap hukum waris sudah cukup diatur secara perdata. Namun, akta wasiat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum perdata dan terdapat cacat hukum didalamnya menyebabkan kerugikan para ahli waris. Sehingga menurut Pasal 834 KUHPerdata, para ahli waris yang dirugikan berhak mengajukan gugatan di pengadilan apabila notaris selaku pembuat akta diduga melakukan kelalaian sesuai Pasal 1366 KUHPerdata. Dalam hal terjadinya kelalaian yang dilakukan oleh notaris, maka Majelis Pengawas Notaris memiliki peran untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari para ahli waris yang dirugikan perihal adanya pelanggaran yang dilakukan notaris