Duna: Revista Multidisciplinar de Inovação e Práticas de Ensino
Not a member yet
12148 research outputs found
Sort by
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek Berdasarkan Sengketa Merek Terkenal (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt.Sus-HKI/2023)
Perlindungan hukum terhadap merek menjadi isu
penting dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap hak atas merek, khususnya terkait sengketa merek terkenal,melalui studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep ideal yang dapat diterapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mencegah perselisihan merek serta memberikan perlindungan hukum optimal kepada pemegang hak merek. Dengan pendekatan normatif dan metode analisis deskriptif, penelitian ini menyoroti kelemahan sistem pendaftaran merek, seperti kurangnya pemeriksaan yang efektif, yang menyebabkan sengketa merek. Temuan utama penelitian ini menunjukkan pentingnya penerapan sistem konstitutif dalam pendaftaran merek untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah tindakan itikad buruk. Selain itu, perlindungan hukum preventif dan represif perlu diterapkan untuk melindungi hak pemilik merek sekaligus mendukung persaingan usaha yang sehat. Kasus sengketa antara Jollibee Foods Corporation dan Karsino menjadi ilustrasi konkret bagaimana mekanisme hukum dapat dioptimalkan untuk melindungi merek terkenal
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Adanya Ketidaksesuaian Informasi Pada Label Produk Suplemen Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen
Mengenai suatu usaha pastinya ada dua subjek hukum yang penting dalam menjalankannya yaitu pelaku usaha dan konsumen yang keduanya itu telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen dan tanggung jawab bagi pelaku usaha. Jenis penelitian yang digunakan disini yaitu hukum normatif dengan tujuan dari penelitian ini untuk mendapatkan kebenaran yang dimana aturan-aturan yang berlaku menjadi refrensi. Penulis disini mengumpulkan data menggunakan studi kepustakaan untuk mendapatkan data-datanya agar penelitian hukum ini membantu penulis menjawab permasalahan disini. Teknik Analisis data yang digunakan yaitu kualitatif sehingga penulis melakukan wawancara untuk memperoleh data-datanya. Kasus yang telah diangkat disini konsumen mengalami kerugian dikarenakan membeli produk suplemen protein dari pelaku usaha dan produk tersebut tidak sesuai dengan label informasi yang dicantumkan oleh pelaku usaha maka konsumen disini wajib mendapatkan perlindungan hukum. Konsumen memiliki hak-hak yang sebagaimana diatur pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen namun hak-hak tersebut tidak dilanggar oleh pelaku. Sedangkan pelaku usaha disini wajib untuk bertanggung jawab atas perlakuannya dikarenakan merugikan konsumen dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah diatur pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan tidak mematuhi larangan-larangan pelaku usaha yang telah diatur pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga Pelaku usaha disini wajib untuk bertanggung jawab atas kesalahannya sebagaimana telah dinyatakan pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk bertanggung jawab atas perbuatannya
Penerapan Prinsip Utmost good faith Dalam Klaim Perjanjian Polis Asuransi PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia
Asuransi merupakan sebuah kegiatan usaha yang telah ada dan hidup berdampingan dengan masyarakat sejak lama di Indonesia dengan berbagai jenis asuransi, perusahaan asuransi, dan produk asuransi yang ditawarkan. Salah satu jenis asuransi tersebut adalah asuransi jiwa. Salah satu perusahaan yang menyediakan produk asuransi jiwa yaitu PT. Asuransi Jiwa Generali. Tentu sebagai sebuah badan hukum setiap kegiatannya diatur secara jelas melalui hukum positif di Indonesia. Namun, meski telah ada pengaturan secara jelas mengenai perasuransian terutama prinsip utmost good faith pada kenyataannya masih saja terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dan kemudia berakibat munculnya suatu permaslahan atau sengketa antara tertanggung dengan perusahaan asuransi. Sehingga, pada penelitian ini penulis melakukan penelitian mengenai hukum positif mengenai utmost good faith di Indonesia dan implementasi dari utmost good faith tersebut dalam kasus klaim perjanjian polis asuransi BeSmart Link PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia sesuai dengan putusan nomor 638/Pdt.G/2023/PN Mdn. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dogmatis, sifat penelitian deksriptif. Kemudian, penelitian ini mengumpulkan data dengan cara studi pustaka dengan didukung oleh data primer, sekunder, dan tersier. Kemudian, data-data tersebut dianalisis dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa utmost good faith merupakan sebuah prinsip yang telah diakui dan terkandung didalam hukum positif Indonesia dan utmost good faith dalam kegiatan perasuransian jiwa belumlah terlaksana dengan baik dimana masih ada informasi-informasi yang menyesatkan tertanggung dan pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi tertanggung terkhususnya pada PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia
Analisis Penggunaan Delik Permufakatan Jahat Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 10/PID.TPK/2021/PT DKI
Tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan pelanggaran aturan atau norma yang dilaksanakan oleh 1 (satu) orang atau lebih dengan menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang yang diberikan. Tindak pidana korupsi merupakan masalah krusial yang kerap terjadi dan menjadi tantangan dalam menjaga keadilan dan integritas institusi. Dalam perkembangannya, upaya mengungkap dan menindak tindak pidana korupsi menjadi rumit oleh karena pelaku tindak pidana korupsi semakin memiliki beragam rencana dan kemampuan untuk melancarkan perbuatannya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penggunaan delik permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana bagi para pihak yang dianggap terkait dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, serta implikasi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode yuridis normatif, yang dilakukan dengan mengkaji pada pendekatan perundang-undangan dan teori. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yaitu Studi Pustaka (library research) dengan bersumber pada peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, makalah, serta artikel yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian yang dapat disampaikan bahwa penggunaan delik permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi dilakukan sebagai upaya pencegahan, sebagaimana berdasarkan teori relatif bahwa hukum sebagai dasar dalam menanggulangi pengulangan terjadinya tindak pidana. Melalui delik permufakatan jahat yang mengkriminalisasi suatu niat atau kehendak untuk melakukan tindak pidana korupsi menjadikan bahwa setiap orang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika unsur-unsur telah terpenuhi diantaranya unsur kesalahan dan unsur tindak pidana. Dalam konteks permufakatan jahat, pertanggungjawaban pidana melihat pada kualitas dari masing-masing pihak dalam melakukan perbuatannya. Oleh karenanya, delik permufakatan jahat menjadi salah satu kunci yang efektiv dalam melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi
Tinjauan Tentang Efektivitas Hak Restitusi Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual (Studi Putusan MA Nomor 7267 K/Pid.Sus/2022)
Kekerasan seksual sering diibaratkan dengan gunung es, dimana kasusnya berlimpah namun sebagian besar tenggelam tanpa ada kelanjutannya penyelesaiannya. Anak merupakan korban yang rentan dalam kekerasan seksual karena anak cenderung lemah dan tidak berdaya dibandingkan orang dewasa. Kekerasan seksual berdampak pada fisik dan psikologis, sehingga diperlukannya perlindungan hukum bagi korban terutama anak sebagai korban. Melihat kerugian yang begitu besar dirasakan korban, semakin menunjukkan urgensi dari penerapan restitusi terhadap korban sebagai bentuk ganti rugi. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui bagaimana efektivitas penerapan restitusi terhadap korban dan apakah keadilan sudah terpenuhi dalam Putusan MA Nomor 7267 K/Pid.Sus/2022 melalui metode penelitian wawancara kepada pihak-pihak yang berkolerasi dengan permasalahan yang ditulis penulis yaitu Dosen Psikolog dan Jaksa. Melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang Perlindungan Anak Lemahnya dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi inovasi dalam perlindungan dan alat keadilan bagi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan haknya. Berdasarkan hasil penelitian penulis, implementasi penegakkan hukum di Indonesia mengakibatkan keadilan bagi korban seringkali tidak terpenuhi. Negara wajib mengisi kekosongan- kekosongan hukum terhadap perlindungan korban. Untuk itu diperlukan pembenahan-pembenahan terhadap aparat penegak hukum serta LPSK oleh negara sehingga penerapan restitusi dapat berlaku secara efektif dan undang-undang dapat tercerminkan sebagaimana mestinya
Analisis Kekuatan Undang-Undang Dalam Masyarakat Hukum Adat Dalam Prespektif Hukum Di Indonesia
Secara normatif, penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, dan hal ini telah tertuang dalam UUD 1945 pada Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan “Negara Indoensia adalah Negara Hukum”. Artinya sebagai negara hukum, segala dan setiap tindakan penyelenggara negara dan warga negara haruslah mengikuti dan mematuhi setiap regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konsep negara hukum, bahwa yang harus dijadikan sebagai panglima dalam kehidupan kenegaraan merupakan hukum itu sendiri. negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan dan berlandaskan atas hukum, dimana dalam negara hukum itu sendiri mengenal dan mengakui perlindungan hak asasi manusia, yang dimana dalam perlindungan terhadap hak asasi manusia ini setiap warga negara dan/atau kelompok masyarakat harus dipandang equal atau setara. Lebih daripada itu terhadap kelompok tertentu yang memiliki kebutuhan khusus atau kerentanan seperti halnya kelompok masyarakat hukum adat, yang dimana pemenuhan akan haknya harus diperlakukan sangat ekstra, dan hal ini secara jelas telah tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945. Namun pada kenyataanya dan dalam empirisnya, terdapat banyak sekali hak-hak dari kelompok masyarakat hukum adat itu seringkali dilanggar yang membuat kerugian terhadap masyarakat hukum adat itu sendiri sehingga kelompok dari masyarakat hukum adat itu sendiri kesulitan untuk mendapatkan yang dinamakannya kepastian hukum. Dan hal ini mendorong dan mendesak masyarakat hukum adat untuk dapat dibuatkannya urgnesi Undang-Undang tentang masyarakat hukum adat
Implementasi Rehabilitasi dan Mekanisme Prosedur Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pecandu Narkoba (Studi Putusan Pengadilan Tinggi : Nomor 88/PID.SUS/2021/PT YYK)
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi rehabilitasi bagi pecandu narkoba serta mekanisme prosedur pertanggungjawaban pidana terhadap mereka. Fokus penelitian adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan rehabilitasi dan menganalisis bagaimana sistem hukum memandang pertanggungjawaban pidana bagi pecandu narkotika, terutama terkait ketergantungan narkoba. Metode yang digunakan adalah pendekatan empiris deskriptif, dengan wawancara, observasi, dan analisis dokumen terkait rehabilitasi pecandu narkotika. Studi kasus yang dianalisis adalah putusan Nomor 88/PID.SUS/2021/PT YYK, yang menunjukkan ketidakberimbangan dalam mempertimbangkan aspek medis dalam kebutuhan rehabilitasi terdakwa. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur hak rehabilitasi bagi pecandu narkoba, implementasinya masih menghadapi kendala. Beberapa kendala utama adalah ketidakpahaman masyarakat dan aparat penegak hukum yang kurang mendukung rehabilitasi sebagai bagian dari pemulihan. Selain itu, mekanisme pertanggungjawaban pidana sering kali tidak mempertimbangkan aspek medis, seperti ketergantungan narkoba dan kapasitas mental terdakwa. Hal ini menunjukkan perlunya penyesuaian dalam penerapan hukum agar lebih memperhatikan kondisi kesehatan fisik dan mental pecandu narkotika, serta mendukung rehabilitasi sebagai alternatif yang lebih efektif dibandingkan dengan hukuman pidana semata. Penelitian ini memberikan kontribusi untuk pengembangan kebijakan dan praktik rehabilitasi yang lebih manusiawi dan sesuai dengan kebutuhan pemulihan pecandu narkoba dalam sistem hukum Indonesia
Penggunaan Hak Cipta Potret Idola K-Pop Seventeen pada Buku Seventeen Daebak yang Dikomersialkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Negara Indonesia adalah negara yang tertarik dengan K-Pop. Hal ini membuat masyarakat Indonesia memanfaatkan K-Pop sebagai media promosi dalam komersial. Namun, terdapat permasalahan yang menimbulkan kerugian dalam dunia hak cipta, yaitu maraknya penggunaan potret idola K-Pop tanpa izin pada buku yang dikomersialkan. Hal ini dapat dilihat dari buku Seventeen Daebak yang menggunakan potret idola K-Pop Seventeen dan setelah ditelusuri secara lebih lanjut bahwa penggunaan potret tersebut tidak terdapat izin tertulis. Oleh karena itu, Penulis akan mengkaji permasalahan hukum mengenai bentuk pelanggaran atas penggunaan potret idola K-Pop Seventeen pada buku Seventeen Daebak yang dikomersialkan dan tanggung jawab hukum penerbit dan penulis atas buku Seventeen Daebak yang menggunakan potret idola K-Pop Seventeen berdasarkan UUHC. Penelitian skripsi ini menerapkan jenis penelitian hukum berupa yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian dekriptif analitis, mengumpulkan data dan informasi melalui studi kepustakaan, pendekatan penelitian melalui pendekatan perundang-undangan, teknik analisis data secara kualitatif, serta mengambil kesimpulan dan saran dengan metode logika silogistik secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa bentuk pelanggaran atas penggunaan potret idola K-Pop Seventeen pada buku Seventeen Daebak yang dikomersialkan, yaitu penggunaan potret idola K-Pop Seventeen pada buku seharusnya mengajukan perizinan tertulis melalui lisensi dan termasuk sebagai perbuatan melawan hukum yang tertuang pada Pasal 1365 KUHPer. Serta, tanggung jawab hukum tersebut dilimpahkan kepada Penerbit Anak Hebat Indonesia dan Penulis Kim Wooreum karena telah melanggar hak cipta berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UUHC. Pelanggaran hukum hak cipta ini dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan berdasar pada UUHC
Kepastian Hukum Bagi Perlindungan UMKM Di Kabupaten Belitung Menyongsong Indonesia Emas 2045.
Memasuki tahun Indonesia Emas setelah berusia satu abad, dengan visi transformasi ekonomi sebagai fondasi meraih status negara maju. Indikator ekonomi Produk Domestik Bruto (PDB) penyumbang terbesar dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ekonomi kreatif. Kabupaten Belitung wilayah tanpa mall menjadikan UMKM hidup dan berkembang, sehingga menjadi wilayah yang layak dijadikan bahan penelitian. Bertujuan mengukur kepastian hukum dalam melindungi UMKM di Kabupaten Belitung dalam menghadapi genapnya usia Indonesia seratus tahun. Metode penelitian yuridis empiris dengan penelitian yang bersifat deskriptif analitis yang memberikan gambaran akurat tentang individu, situasi dan gejala dari UMKM. Metode pengumpulan data primer dengan wawancara langsung dengan dinas terkait UMKM Kabupaten Belitung, pelaku UMKM dan pendapat ahli. Data sekunder meliputi bahan hukum primer Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 tahun 2022, bahan hukum sekunder berupa doktrin dalam buku, jurnal hukum serta sumber daring. Bahan hukum tersier kamus. Metode analisis data pendekatan kualitatif, analisis kualitatif dilakukan melalui penggabungan analisis data induktif dan kualitatif. Hasil dari penelitian bahwa sistem hukum UMKM yang meliputi struktur dan substansi hukum sudah berjalan dengan baik, tetapi perubahan budaya hukum dari pelaku UMKM menghasilkan nilai-nilai yang menciptakan kekosongan hukum dari Perda a quo, sehingga perlu dilakukan penemuan hukum terkait ekonomi kreatif guna menunjang rencana pembangunan Kabupaten Belitung yang fokus pada pariwisata, dimana UMKM sektor ekonomi kreatif berperan besar di dalamnya. Penemuan hukum metode interpretasi gramatikal dan otentik aturan terdahulu yang menjadi dasar hukum. Didahului identifikasi masalah hukum UMKM ekonomi kreatif Kabupaten Belitung
Analisis Keadilan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak Korban Penyandang Disabilitas Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Kekerasan seksual merupakan seluruh tindakan seksual yang tidak diinginkan baik secara verbal, fisik ataupun kode-kode, bercandaan yang mengarah kepada hal yang berbau seksual. Penyandang Disabilitas menjadi salah satu kaum yang rentan menjadi korban kekerasan seksual, Indonesia sudah melakukan pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) PBB memberikan amanat kepada negara anggota untuk memberikan aksesibilitas dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dari diskriminasi, kekerasan dan masalah lainnya. Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Perlindungan hukum bagi hak-hak penyandang disabilitas telah memperoleh kepastian hukum dan landasan hukum yang kuat karena kedua undang- undang tersebut mengatur mengenai hak dan kewajiban penyandang disabilitas. Sesuai dengan amanat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan hak keadilan dan perlindungan hukum, Undang-Undang ini memastikan adanya perlindungan hukum dan penyandang disabilitas berhak atas keadilan yang didapat baik sebagai saksi, korban dan/atau pelaku serta mendapatkan pendampingan, aksesibilitas dan akomodasi yang layak selama proses hukum. Diharapkan bahwa seluruh pelaku kekerasan seksual menerima sanksi yang berefek jera kepada pelaku agar tidak adanya pengulangan tindak pidana yang serup