Duna: Revista Multidisciplinar de Inovação e Práticas de Ensino
Not a member yet
12148 research outputs found
Sort by
Perancangan aplikasi manajemen asisten praktikum dan asisten mahasiswa berbasis web di FTI Untar
Pengembangan sistem pelayanan pada restoran rangkai rasa berbasis website menggunakan framework laravel
Analisis Prosedur Eksekusi Hak Tanggungan dalam Kredit Macet Berdasarkan Prinsip Perlindungan Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 151/PDT/2020/PT MKS)
Semakin meningkatnya perselisihan dalam kredit macet menunjukkan tantangan dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, terutama karena adanya ambiguitas regulasi yang mengatur proses ini. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti prosedur hukum eksekusi hak tanggungan dalam konteks kredit macet, dengan fokus pada prinsip perlindungan hukum serta menganalisis putusan pengadilan untuk memahami bagaimana prinsip ini diterapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dengan bahan hukum primer berupa putusan pengadilan untuk mengeksplorasi bagaimana pengadilan menangani kasus eksekusi hak tanggungan. Secara khusus, studi ini berfokus pada kasus kunci dari Pengadilan Tinggi Makassar—Putusan Nomor 151/PDT/2020/PT MKS—yang memberikan wawasan penting tentang interpretasi yudisial dalam eksekusi hak tanggungan pada situasi gagal bayar. Putusan pengadilan tersebut dianalisis dalam kaitannya dengan sejauh mana perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur dijaga, serta bagaimana pengadilan menyeimbangkan antara penegakan kewajiban pembayaran dan pengakuan terhadap kondisi debitur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 151/PDT/2020/PT MKS menetapkan bahwa iktikad baik debitur, meskipun menunjukkan kemauan untuk menyelesaikan kewajiban, tidak serta-merta menghentikan proses hukum eksekusi hak tanggungan. Meskipun debitur menunjukkan niat untuk memenuhi kewajiban finansialnya, hal ini tidak cukup untuk
menunda eksekusi agunan sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit
Pelaksanaan Hak Pesangon Atas Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Dengan Alasan Pekerja Melanggar Peraturan Perusahaan (Studi Kasus Putusan Nomor 214/Pdt.Sus-PHI/2021)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu isu penting dalam hubungan industrial yang sering menimbulkan perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja. Terdapat berbagai macam alasan untuk melakukan PHK, salah satunya karena pekerja melanggar peraturan perusahaan. Seperti yang terjadi pada kasus PT Global Digital Niaga dengan salah satu pekerjanya, yaitu Arief Dian Lazuardi yang di PHK dengan alasan melanggar ketentuan pada peraturan perusahaan. Dalam kasus ini, PT Global Digital Niaga memberikan uang pisah atas PHK yang dilakukannya berdasarkan ketentuan dalam peraturan perusahaan. Hal ini tidak sesuai dalam Pasal 161 UU Ketenagakerjaan yang mana seharusnya pekerja mendapatkan hak uang pesangon atas PHK dengan alasan tersebut. Dari latar belakang tersebut, penulis mengidentifikasi permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yang berfokus pada pelaksanaan hak pesangon untuk pekerja yang mengalami PHK secara sepihak dengan alasan melanggar peraturan perusahaan dan kesesuaian pertimbangan Majelis Hakim dengan UU Ketenagakerjaan mengenai PHK secara sepihak dengan alasan pekerja melanggar peraturan perusahaan pada Putusan Pengadilan Nomor 214/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa PHK secara sepihak harus dilaksanakan sesuai pada prosedur yang ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan, serta peraturan perusahaan yang mengatur tentang hak-hak pekerja yang mengalami PHK tidak boleh bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku
Analisis Putusan Homologasi Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Debitur(Studi Putusan Pengadilan Niaga Nomor 329/PDT-SUS/2022/PN.NIAGA JKT PST)
Dalam kehidupan masyarakat, tidak akan terlepas dari kegiatan perjanjian yang salah satunya adalah pinjam-meminjam sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata. Pihak yang meminjamkan dana atau kreditur dan pihak yang meminjam dana atau debitur pada satu waktu mungkin akan mengalami permasalahan keterlambatan pembayaran. Oleh karena itulah, dalam keadaan pailit, debitur memiliki kesempatan untuk mengajukan penundaan pembayaraan melalui mekanisme putusan homologasi yang disahkan oleh Pengadilan Niaga. Penulisan hukum ini berfokus untuk mengkaji permasalahan putusan homologasi yang direpresentasikan melalui Putusan Pengadilan Niaga Nomor 329/PDT-SUS/2022/PN Niaga Jkt Pst atas kasus permintaan penundaan pembayaran hutang oleh Richard Edwards selaku debitur meminjam dana kepada 2 (dua) kreditur yakni PT. Global Fiskal Solusi Asia dan Mr. Janis Urste (Personal WNA). Penulisan hukum ini merupakan penulisan yuridis normatif yang berfokus dengan mengkaji dan menganalisis ketentuan mengenai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disertai dengan pendekatan kasus dan telaah pada bahan buku literatur tertulis lainnya untuk menjawab permasalahan mengenai ketentuan mengenai putusan homologasi dan bagaimana eksistensi putusan homologasi mampu menjawab pemenuhan nilai keadilan baik bagi kreditur dan debitur melalui upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan