Duna: Revista Multidisciplinar de Inovação e Práticas de Ensino
Not a member yet
12148 research outputs found
Sort by
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI SIKAP DAN NIAT MENGGUNAKAN E-WALLET PADA GENERASI X DI BEBERAPA KOTA PULAU JAWA
Perancangan aplikasi pengelolaan administrasi organisasi mahasiswa berbasis web pada Lembaga Kemahasiswaan Universitas Tarumanagara
Perancangan dashboard business intelligence untuk analisa data dalam monitoring kunjungan di ranah kesehatan
Pembuatan sistem informasi aplikasi penjualan fashion berbasis web pada toko Lilys Gallery
Pengenaan Sanksi Pidana Pokok Terhadap Anak Sebagai Residivis Karena Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Jkt. Brt)
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun,
termasuk janin yang masih dalam kandungan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia telah digariskan untuk mengutamakan perlindungan anak melalui penerapan keadilan dan perlindungan hukum. Akan tetapi, berdasarkan data yang ada, masih banyak kasus pelaku tindak pidana sebagai residivis yang melakukan tindak pidana pencurian. Hal ini bertujuan untuk menentukan beban sanksi pidana pokok terhadap anak sebagai residivis yang mencerminkan keadilan dan untuk menentukan peran aparat penegak hukum dan psikolog di lembaga pembinaan khusus anak dalam membina residivis yang melakukan tindak pidana pencurian. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, serta menggunakan pendekatan berbasis peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang meliputi data primer dan sekunder yang di dukung oleh wawancara. Analisis dilakukan secara kualitatif. Dari hasil pertimbangan tersebut dapat disimpulkan bahwa anak tersebut dapat menjadi residivis dimana dalam ketentuan pendisiplinan anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian tidak dapat dituntut pidana ulang. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Jkt. Brt, seluruh hak anak telah terpenuhi selama proses peradilan pidana. Aparat penegak hukum berwenang melakukan penuntutan, penahanan, pemeriksaan dan pengawasan. Sementara itu, peran psikolog di LPKA adalah memberikan pembinaan, pelatihan, bimbingan, pengarahan, pengawasan dan pelatihan
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Sehubungan Pembatalan Perjanjian Perdamaian Akibat Perbuatan Melawan Hukum Debitor Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 440K/Pdt.Sus-Pailit/2024)
Seiring perkembangan zaman, kebutuhan terhadap penyelesaian sengketa utang piutang antara debitor dengan kreditor merupakan hal penting. Oleh karenanya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur ketentuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan tujuan utama tercapainya Perjanjian Perdamaian sebagai bentuk perlindungan hak-hak kreditor. Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penulis melakukan penelitian terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 440K/Pdt.Sus-Pailit/2024 dimana terjadi pembatalan perjanjian perdamaian akibat perbuatan melawan hukum debitor yang dilakukan dengan menyewakan alat workshop yang dimiliki tanpa sepengetahuan dan persetujuan tim pengurus dan tidak terjaminnya pembayaran atas imbalan jasa tim pengurus. Akibat hukum terjadinya wanprestasi pada perjanjian perdamaian dalam PKPU, perjanjian perdamaian tersebut dapat dimintakan pembatalannya yang mengakibatkan debitor dinyatakan pailit. Proses pemeriksaan pembatalan perdamaian mengacu pada pembuktian secara sederhana. Dalam hukum acara pembatalan perdamaian, pengadilan memiliki kewenangan memberikan kelonggaran untuk dapat menunaikan kewajibannya paling lambat 30 hari setelah putusan pemberian pelonggaran diucapkan berdasarkan pasal 170 UU KPKPU.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kreditor, Pembatalan Perdamaian, Kepailita