Duna: Revista Multidisciplinar de Inovação e Práticas de Ensino
Not a member yet
12148 research outputs found
Sort by
Pengaruh Personal Branding Aeronshiki Terhadap Loyalitas Penggemar Scene MPL ID di Tiktok
ABSTRAK
(A) ALESSANDRO ANGELO TEDJO/915190255
(B) Pengaruh Personal Branding Aeronshiki Terhadap Loyalitas Penggemar Scene
MPL ID di TikTok
(C) 17+ 70 hlm, Tahun 2024, tabel 13 gambar 12, Lampiran 16
(D) PUBLIC RELATIONS
Abstrak: Media sosial menjadi platform utama dalam membangun interaksi antara
penggemar dan figur publik, termasuk dalam industri E-sports. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis pengaruh citra pribadi Aeronshiki terhadap loyalitas
penggemar di TikTok. Menggunakan teori citra pribadi sebagai landasan, penelitian
ini mengkaji dimensi kualitas, asosiasi, kepercayaan, dan nilai emosional sebagai
faktor pembentuk loyalitas penggemar. Metode penelitian yang digunakan adalah
pendekatan kuantitatif dengan teknik survei, di mana data dikumpulkan melalui
kuesioner yang disebarkan kepada 100 responden menggunakan teknik purposive
sampling. Responden adalah para pengikut akun Aeronshiki di Tiktok. Data
dianalisis menggunakan regresi linier sederhana dengan bantuan program SPSS.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa citra pribadi Aeronshiki memiliki pengaruh
signifikan terhadap loyalitas penggemar, dengan kontribusi utama berasal dari
dimensi kepercayaan dan kualitas. Koefisien determinasi sebesar 48%
menunjukkan bahwa variabel citra merek mempengaruhi loyalitas penggemar,
sementara sisanya dipengaruhi oleh faktor lain. Penelitian ini menegaskan
pentingnya pengelolaan citra pribadi melalui media sosial seperti TikTok untuk
meningkatkan loyalitas penggemar di industri E-sports.
Kata Kunci: Citra Pribadi, Loyalitas Penggemar, E-sports, TikTok, MPLID
(E) DAFTAR PUSTAKA: 1 (buku), 17 (jurnal)
(F) Sisca Aulia S.I.Kom., M.Si
Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kemitraan dan Pengaruhnya Terhadap Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Perkara Nomor 09/KPPU-K/2020)
Tujuan dari penelitian ini adalah melakukan analisis terhadap penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kemitraan serta dampaknya terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini difokuskan pada studi kasus Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 09/KPPU-K/2020 yang melibatkan perjanjian kemitraan antara PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) dengan para peternak sebagai mitra usahanya. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak para pihak memiliki kebebasan untuk menyusun perjanjian sesuai dengan keinginan mereka, selama bukanlah sesuatu yang dilarang. Akan tetapi, dalam penerapannya, makna kebebasan ini seringkali disalahartikan hingga disalahgunakan oleh pihak yang memiliki posisi yang lebih dominan untuk mengatur klausul-klausul yang dapat merugikan mitra yang lemah atau kecil. Dengan metode pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap Putusan KPPU Nomor 09/KPPU-K/2020, ditemukan ketidakseimbangan kuasa dalam kemitraan yang mengakibatkan perjanjian yang tidak adil dan memiliki potensi untuk bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat. Hasil dari penelitian ini mengindikasikan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil yang terlibat dalam perjanjian kemitraan perlu ditingkatkan agar asas kebebasan berkontrak tidak dapat dipakai untuk merugikan pihak yang lebih lemah. Diharapkan, penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam bidang ilmu hukum kemitraan dan persaingan usaha di Indonesia, serta dapat menjadi referensi untuk para praktisi hukum dalam membuat perjanjian kemitraan yang sesuai dengan hukum
Keabsahan Terhadap Sertifikat Hak Milik Pasca Ditetapkannya Sebagai Kawasan Hutan Di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu
Hutan merupakan salah satu aset alam yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia, karena memberikan manfaat yang beragam bagi kehidupan manusia, baik secara ekologis, ekonomi, maupun sosial. Sebagai sumber daya alam yang strategis, pengelolaannya diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat." Namun, konflik sering kali muncul terkait pengelolaan kawasan hutan, seperti yang terjadi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu. Konflik ini bermula ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) enggan memproses sertifikat hak milik yang diterbitkan sebelumnya, karena tanah tersebut telah masuk dalam kawasan hutan, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2018-2038. Padahal, masyarakat telah menerima sertifikat tersebut secara sah sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan hutan. Perubahan tata ruang ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, yang kehilangan hak atas tanah mereka. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini berfokus pada dua permasalahan utama: bagaimana kawasan hutan dapat ditetapkan setelah adanya sertifikat hak milik, dan bagaimana keabsahan sertifikat hak milik masyarakat setelah tanah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara BPN dan KLHK. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam konflik tata ruang ini dan memberikan solusi yang adil bagi pihak-pihak yang terdampak
Pertanggungjawaban Orang Tua Pelaku Anak Turut Serta Pada Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dalam Pemenuhan Kebijakan Diversi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021)
Setiap anak yang berhadapan dengan hukum wajib diberikan diversi sebagai bentuk peralihan dari pemenjaraan. Diversi sendiri merupakan suatu bentuk alternatif dalam proses perkara pidana anak yang dilakukan di luar pengadilan untuk memberikan kesempatan bagi anak dalam mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya. Adapun permasalahan yang umum terjadi dalam proses diversi ini adalah keluarga pihak pelaku tindak pidana tidak dapat memenuhi kesepakatan diversi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait proses kebijakan diversi di Indonesia serta pengimplementasiannya terhadap anak baik oleh pemerintah, aparat penegak hukum yang terlibat serta pihak keluarga korban maupun pelaku dengan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan terhadap studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021 yang menangani perkara anak dan proses pelaksanaan diversi. Hasil pembahasan pada penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana telah dilakukan yaitu dengan adanya kebijakan pelaksanaan diversi serta kaitannya dengan pertanggungjawaban orang tua dalam memenuhi kesepakatan diversi. Namun, dalam pelaksanaan diversi ini sendiri masih terdapat beberapa pihak yang memiliki perbedaan cara pandang dan pengimplementasiannya sehingga diperlukan adanya edukasi terhadap pihak-pihak tersebut agar penegakan hukum terhadap anak dapat berjalan sesuai dengan aturan
yang ada dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Meikarta yang Belum Menerima Unit Apartemen (Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Meikarta yang Belum Menerima Unit Apartemen (Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). Dengan menggunakan metode ini yuridis normatif, penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen yang belum menerima unit Apartemen dari Meikarta. Fokus utama ini adalah untuk melihat aspek perlindungan hukum pada konsumen yang telah dirugikan dan bagaimana bentuk dari tanggung jawab pengembang. Hasil penelitian ini bahwa seharusnya konsumen mendapatkan ganti kerugian dari pengembang akibat dari perbuatan melawan hukum dan tidak mengindahkan UUPK. Penelitian ini menyarankan bahwa kepada konsumen yang ingin membeli unit apartemen harus memperhatikan setiap aspek legalitas pembangunan tersebut
Penerapan Sanksi Hukum Pidana Pada Kasus David Ozora (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 297/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel)
Kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy terhadap David Ozora yang terjadi pada 20 Februari 2023 mengundang perhatian publik karena faktor kekerasan yang terjadi serta status sosial pelaku. Kejadian ini melibatkan penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana, yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik dan dampak psikologis yang berkepanjangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi hukum pidana yang dijatuhkan kepada Mario Dandy, serta melihat sejauh mana keadilan diterapkan bagi korban dalam kasus tersebut. Fokus utama dari penelitian ini adalah mengkaji alasan hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap pelaku dan bagaimana penerapan sanksi hukum pidana dalam kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang ada di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatan normatif, yang mencakup analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait, yaitu Pasal 355 ayat (1) dan Pasal
354 ayat (1) KUHP, serta prinsip-prinsip keadilan dalam hukum pidana. Penelitian ini juga mengupas penerapan keadilan restoratif sebagai upaya pemulihan bagi korban yang lebih komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sanksi yang diterima oleh pelaku belum mencerminkan keadilan yang sepenuhnya, mengingat dampak psikologis dan emosional yang dialami oleh korban. Penegakan hukum dalam kasus ini juga menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia perlu lebih sensitif terhadap pemulihan korban, dan penerapan keadilan restoratif harus menjadi perhatian penting dalam kasus penganiayaan. Penulis menyarankan perlunya evaluasi dan reformasi dalam sistem hukum pidana Indonesia untuk lebih menekankan pemulihan korban dan memberikan efek jera yang lebih signifikan kepada pelaku
Peran Manajemen Risiko Hukum Kebocoran Data Pribadi Pada Sektor Asuransi Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia
Insiden yang melibatkan pengungkapan informasi yang dapat diidentifikasi secara pribadi telah menjadi sangat umum di era digitalisasi ini. Masih ada celah dalam penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, bahkan setelah dua tahun diperbaiki. Fungsi penting dari manajemen risiko hukum adalah untuk mengurangi frekuensi pelanggaran data dan meningkatkan kepatuhan terhadap undang-undang perlindungan data pribadi. Kami melakukan penelitian ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang seberapa siap pengolah data pribadi, khususnya perusahaan asuransi, untuk melindungi data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan strategi penelitian hukum normatif deskriptif yang didasarkan pada tiga sumber utama yaitu sumber primer, sekunder, dan tersier sebagai bahan penelitian. Metode pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perundang-undangan digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan dalam implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kesenjangan ini termasuk, namun tidak terbatas pada, kurangnya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan dan mengawasi pelaksanaan perlindungan data pribadi dan tidak adanya peraturan turunan sebagai peraturan pelaksana. Akibatnya, tidak ada kerangka kerja atau aturan yang tersedia untuk memastikan bahwa manajemen risiko hukum digunakan secara konsisten di luar fase penilaian kepatuhan
Kepastian hukum pemidanaan terhadap penyertaan melakukan tindak pidana korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara (Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.)
Dalam melaksanakan tujuan negara tersebut masih banyak kendala yang harus ditangani, salah satunya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang diberikan amanat oleh negara untuk melaksanakan tujuan Negara tersebut. Salah satu tindak pidana korupsi yang dilakukan Terpidana Edi Hasmoro, dalam Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr Terpidana Edi Hasmoro telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, namun dalam fakta hukum yang terungkap dalam persidangan ia melakukan tindak pidana korupsi tidaklah sendiri, namun dibantu oleh beberapa orang namun hingga saat ini orang-orang tersebut belum dimintakannya pertanggung jawaban pidana. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum pemidanaan terhadap penyertaan melakukan tindak pidana korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dan penelitian ini bersifat Normatif. Dan hasil dari penelitian ini terhadap orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Terpidana Edi Hasmoro telah memenuhi syarat untuk dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana penyertaan dan telah memenuhi syarat untuk dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana