e-Journal BSK Hukum
Not a member yet
831 research outputs found
Sort by
Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan
Menurut pendorong nilai keadilan, hukum selama ini bergerak cepat dan lebih tajam apabila kasus hukum terkait dengan orang kecil dan mempersoalkan kepentingan orang besar, termasuk pemilik kekuasaan. Namun apabila sebuah kasus yang mengaitkan atau yang diduga tertuduh pelakunya adalah orang-orang besar dan kekuasaan, maka hukum seolah-olah lumpuh dan tumpul. Selain menghendaki adanya kepastian hukum dan keadilan juga penyelesaian hukum harus memiliki nilai kemanfaatan, yang menjadi persoalan dan tantangan saat ini adalah, bagaimana mewujudkan proses penegakan hukum yang mampu memenuhi tujuan hukum yakni mencapai kepastian hukum yang berkeadilan dan bermanfaat Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan utamanya yuridis normatif. Pembaharuan hukum pidana harus dilakukan dengan pendekatan kebijakan, karena memang pada hakikatnya merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan atau policy (yaitu bagian dari politik hukum/penegakan hukum, politik hukum pidana, politik kriminal dan politik sosial). Peradilan pidana tidak sekedar dilihat sistem penanggulangan kejahatan, melainkan dilihat sebagai social problem yang sama dengan kejahatan itu sendiri. Pelaksanaan sanksi pidana perlu dihubungkan dengan kebijakan pembangunan manusia yang ingin membentuk manusia Indonesia Seutuhnya. Penggunaan sanksi pidana yang dikenakan kepada pelanggar harus sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab. Di samping itu pidana dimanfaatkan untuk menumbuhkan kesadaran bagi si pelanggar akan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai pergaulan hidup bermasyarakat. mengutamakan perdamaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan mekanisme integral dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Pembaruan hukum di Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari kondisi objektif masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai hukum agama disamping hukum tradisional sehingga perlu digali produk hukum yang bersumber dan berakar pada nilai-nilai budaya, moral dan keagamaan. Penyelesaian tindak pidana biasa bermotif ringan dapat ditempuh dengan mediasi penal disebut pendekatan restorative justice, yaitu menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dengan memaknai tindak pidana. Keadilan restoratif juga merupakan suatu kerangka berfikir yang baru yang dapat digunakan dalam merespon suatu tindak pidana bagi penegak dan pekerja hukum di Indonesia
Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa pula dalam memberantasnya. Oleh karenanya, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenangan luarbiasa (superbody) agar mampu mengungkap praktik licik-kotor serta menembus benteng pertahanan koruptor yang paling kuat sekalipun. Terbukti dengan kewenangan yang kuat seperti penyadapan, penyidikan, tanpa harus menempuh prosedur perizinan, serta menggunakan teknik investigasi modern seperti surveillance dan audit forensic, KPK perlahan mampu mengembalikan kepercayaan public. Pemerintah Indonesia sangat memberi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menguatkan lembaga dan peran KPK. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana peran komisi pemberantasan Korupsi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Metode yang digunakan adalah normative empiris. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa KPK memiliki tugas dan peran melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervise; penyelidikan, penyidikan dan penuntutan; melakukan tindakan pencegahan; dan melakukan pemantauan (monitoring) penyelenggaraan pemerintahan Negara. Sementara itu kewenangan yang dimiliki oleh KPK adalah mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; meletakkan sistem pelaporan; meminta informasi kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait; melaksanakan dengar pendapat dengan instansi yang berwenang; meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan Oleh Korporasi Untuk Membuka Usaha Perkebunan
Pembakaran hutan dan lahan dalam rangka pembukaan perkebunan apabila sampai terjadi kebakaran hutan yang meluas dapat menyebabkan kerusakan lingkungan mengakibatkan terganggunya: kesehatan masyarakat, aktifitas pendidikan, aktifitas perekonomian dan transportasi darat maupun udara., sehingga sulit mendapatkan hidup sejahtera lahir dan batin. Bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak masyarakat seperti yang disebutkan dalam pasal 28 h ayat (1) Undang-Undang Dasar RI 1945. Selain itu terkait pelaku tindak pidana pembakaran hutan yang diatur dalam: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016, ternyata belum mampu menjadikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korporasi untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis,dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Pelaku tindak korporasi yang berulangkali melakukan pembakaran hutan sebaiknya penyelesaian hukum dilakukan melalui pendekatan hukum pidana, hukum perdata berupa ganti rugi dan hukum administrasi berupa pencabutan ijin pengelolaan ijin usah
Pelayanan Publik Keimigrasian Berbasis HAM Sebagai Perwujudan Tata Nilai "PASTI" Kemenkumham
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, jajaran keimigrasian yang merupakan bagian dari pelayanan publik harus menyesuaikan segala bentuk pelayanan berbasis pada Hak Asasi Manusia. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membangun konsep baru pelayanan keimigrasian berbasis Hak Asasi Manusia sesuai nilai-nilai Pancasila. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, kemudian dilakukan analisis secara kualitatif terhadap substansi dan konteks serta refleksi terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila merupakan falsafah kehidupan bangsa dan harus menjadi satu-satunya rujukan dalam menginternalisasikan prinsip Hak Asasi Manusia khususnya dalam memberikan pelayanan kepada publik. Kesimpulan menunjukkan bahwa Pelayanan Publik Keimigrasian berbasis Hak Asasi Manusia berdasarkan nilai-nilai Pancasila harus menjadi prioritas utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saran penulis adalah agar pelayanan publik keimigrasian selalu mengutamakan Hak Asasi Manusia yang sesuai dengan falsafah Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia
Hukuman Mati Terpidana Terorisme di Indonesia: Menguji Perspektif Stratejik dan Hak Asasi Manusia
Hukuman mati pada terpidana kasus terorisme selalu menjadi wacana yang diperdebatkan dalam berbagai kesempatan di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menjalankan hukuman mati pada enam terpidana terorisme mulai dari pembajakan pesawat Garuda Woyla oleh jaringan Komando Jihad hingga trio terpidana mati kasus Bom Bali 1. Saat ini pemerintah menetapkan Aman Abdurrahman dalam masa tunggu sebelum proses eksekusi mati dilaksanakan. Kebijakan ini selain mendatangkan berbagai perdebatan sayangnya juga belum melibatkan kajian stratejik dan analisis dampak. Tujuan penelitian ini yang telah dirumuskan dalam rumusan masalah ialah untuk membahas perspektif stratejik dan hak asasi manusia dalam penjatuhan hukuman mati terpidana terorisme di Indonesia dan pertimbangan pengambilan keputusan penjatuhan hukuman mati berdasarkan dua perspektif tersebut termasuk potensi tantangan yang ditimbulkan. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan kritis dengan pendekatan multidisipliner. Kesimpulan penelitian ini adalah terdapat potensi retaliasi sebagai tantangan stratejik pada kebijakan hukuman mati terpidana terorisme, sekalipun potensi ancaman stratejik dan pemenuhan hak asasi manusia akan tetap ada sekalipun kebijakan hukuman mati tidak dijatuhkan. Oleh sebab itu hasil penelitian ini memberi masukan agar dilakukan pertimbangan yang komprehensif perlu dilakukan sebelum eksekusi mati terpidana terorisme dilaksanakan mengingat potensi ancaman yang akan terus ada terlepas dari kebijakan hukuman mati ataupun tidak menjatuhkan hukuman mat
Praktik Pengelolaan Keuangan Desa dan Faktor-Faktor yang Memengaruhinya
Dengan diaturnya desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kini desa memiliki beberapa wewenang untuk mengatur serta mengurus urusan masyarakat setempat, dan memiliki sumber pendapatan yang besar pula untuk pembangunan desa. Besarnya dana tersebut harus dikelola dengan baik sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan desa dan peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya hal itu tentulah tidak mudah untuk dijalankan secara maksimal. Penelitian ini mengkaji permasalahan bagaimana pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, dengan mengambil contoh di Desa Cilebut Timur, Jawa Barat, termasuk mengkaji pula persoalan kendala apa yang dihadapi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian empiris. Peneliti juga melakukan wawancara untuk memperoleh informasi yang relevan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, pada dasarnya, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa pada Desa Cilebut Timur sudah dilakukan dengan baik, namun masih ada beberapa kendala atau kekurangan, antara lain, yaitu masih terjadinya keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes. Pemerintah Desa juga masih kurang menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa yang baik dan benar. Praktik pengelolaan keuangan desa juga mengalami hambatan karena masih adanya pihak-pihak tertentu yang justru "diduga kuat" meminta "jatah upeti.
Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyusunan Kode Etik Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
Latar Belakang penulisan artikel ini berawal dari kegelisahan penulis pada semakin lunturnya nilai-nilai Pancasila dalam segenap aspek kehidupan bangsa. Lunturnya nilai-nilai tersebut juga merambah pada kalangan Aparatur Sipil Negara khususnya Pengawas Internal Pemerintah. Kode Etik Auditor Internal Pemerintah Indonesia yang sejatinya harus memiliki ruh Pancasila ternyata dalam implementasinya sama sekali jauh dari nilai-nilai tersebut. Penulisan artikel menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Kesimpulan menunjukkan bahwa Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam tugas dan fungsinya termasuk dalam menyusun kode etik. Saran penulis adalah agar kode etik auditor internal pemerintah harus lebih mengedepankan nilai-nilai pancasila yang sejatinya merupakan jati diri bangsa Indonesia tanpa harus mengadopsi secara penuh kode etik asing
The Formulation Impact of Investment-Hampering Regional Regulations Investment
After the ruling of the Constitutional Court (MK), Ministry of Home Affairs (MoHA) and the Provincial Government can no longer revoke the problematic Regional Regulation (Perda) via an executive review. This situation, would increase the difficulty for MoHA to revise the investment-hampering regional regulations. The problematic Regulations includes of Karawang District's Perda No.1 of 2011 on the Management of Man Power and Bandung City's Perda No. 19 of 2012 on Disturbance Permit and Charges. Therefore, this study seeks to have a general understanding of the two regulations, the factors that influence the formulation, and to establish a guideline for the formulation of an ideal regional regulation. To achieve those objectives, this research used the descriptive qualitative method. The results of the study reveal that the formulation of regional regulation process is plagued by problems such as the absence of Academic Papers, the insufficient stakeholders' involvements, the lack of monitoring by the provincial government on the district/municipal regulation formulation process, lack of understanding of investment principles and confusion with the regional government control function. The various factors that cause the issuance of problematic regulations are, among others, the central government's regulatory packages, sociological elements, political elements, multi-interpretation in understanding the central government's regulation, as well as the fiscal capacity of the region. Therefore, the guidance of the Ministry of Home Affairs in supervising the regional government during the formulation process of districts/ municipal regulation related to investment is very much needed
Analisa Kebutuhan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Bandung
Wilayah kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang terlalu luas, belum dibangunnya Bapas di setiap kabupaten/kota, baru 71 satuan kerja Bapas, belum memadainya jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (613), distribusi yang belum proporsional dengan 11.708 penelitian masyarakat, menjadi permasalahan yang menghambat pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kebutuhan Balai Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Pengubahan Kelas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan mengetahui jumlah Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghitungan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan ada primer yaitu wawancara dengan informan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung sedangkan data sekunder berdasarkan penelusuran pada situs http://smslap.ditjenpas.go.id/, literatur, artikel dan jurnal serta peraturan perundang-undangan. Data diolah dan dianalisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Bapas Kelas I Bandung sudah mempertimbangkan volume kebutuhan dan persebaran yang didasarkan pada rasio perbandingan jumlah klien dan ketersediaan perkara dengan kebutuhan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yaitu dengan nilai 83.51%. Sedangkan persebaran Pembimbing Kemasyarakatan yaitu Tingkat Pertama sebanyak 15 orang; Pembimbing Kemasyarakatan Tingkat Muda sebanyak 47 orang dan untuk Pembimbing Kemasyarakatan Tingkat Madya sebanyak 5 orang
Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka
Filosofi reintegrasi sosial yang menjadi latar belakang munculnya Sistem Pemasyarakatan pada dasarnya sangat menekankan aspek pengembalian narapidana ke masyarakat. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan dan kendala apa saja yang dihadapi lembaga pemasyarakatan terbuka. Metode penelitian yang digunakan mixseds method yakni mengunakan data kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian adalah bahwa proses pemindahan narapidana ke lapas terbuka yang sudah memasuki masa asimilasi belum sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.01.02-100 Tahun 2013. Hal ini berdasarkan narasumber, pemindahan narapidana ke lapas terbuka lebih banyak dipengaruhi oleh perintah pimpinan dan permintaan dari pihak lapas terbuka akibat kekosongan/kekurangan hunian di lapas terbuka. Berdasarkan data jumlah pegawai dan warga binaan tidak rational (4:1) artinya 4 orang pegawai melayani 1 warga binaan pemasyarakatan. Berdasarkan fakta di atas, maka konsep reintegrasi sosial pada lembaga pemasyarakatan terbuka belum berjalan optimal. Oleh karena itu perlu dilakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan terutama pasal 9 ayat (2) yang memberikan kejelasan wewenang antara lembaga pemasyarakatan dan lembaga pemasyarakatan terbuka dalam melaksanakan program pembinaan lanjutan tahap kedua/asimilasi kepada Lapas Terbuka