e-Journal BSK Hukum
Not a member yet
    831 research outputs found

    Urgensi dan Inovasi dalam Pembaharuan Peraturan Teknis mengenai Paspor Biasa

    No full text
    Pelayanan paspor merupakan salah satu inti pelayanan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keimigrasian. Perkembangan dan dinamika pelayanan paspor, menuntut adanya perubahan secara parsial terhadap dasar hukum peraturan teknis mengenai paspor. Pelatihan mengenai paspor menumbuhkan pertanyaan yang menunjukkan urgensi pembaharuan peraturan teknis tersebut. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana berbagai perkembangan tersebut belum ditunjang oleh dasar hukum pelaksanaannya sehingga perlu dilakukan pembaharuan hukum peraturan teknisnya secara parsial dengan melakukan inovasi pembentukan hukum. Dengan menggunakan metode preskriptif secara kualitatif, konstruksi hermeneutik dilakukan menggunakan interpretasi teks peraturan teknis mengenai paspor dan implementasinya secara nyata. Tulisan ini memaparkan hasil dialektika yang kaya mengenai inovasi, isu aktual yang berkembang dan mekanisme pelaksanaan pelayanan paspor berdasarkan pengalaman dan interaksi antar peserta pelatihan. Sehingga pembaharuan peraturan teknis tidak hanya menjadi suatu urgensi melainkan juga mengakomodir kebutuhan pelayanan paspor yang sangat dinamis. Maka saran yang diberikan adalah sinkronisasi antara pelaksanaan secara kesisteman dengan aturan tertulis melalui revisi peraturan teknis secara inovatif dengan mengikutsertakan ide-ide unggul dari berbagai wilayah kantor imigrasi dalam proses pembaharuan peraturan teknis mengenai paspor.

    Evaluasi Pelaksanaan Community-Based Corrections di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai

    No full text
    Lapas Terbuka, yang relatif baru dikenal di Indonesia, telah menjadi bagian penting dari sistem peradilan pidana dan sistem pemasyarakatan. Keberadaan Lapas terbuka tidak bisa dilepaskan dari prinsip community-based corrections yang mengedepankan peran serta masyarakat dalam proses reintegrasi narapidana yang tengah diasimilasikan. Tulisan ini berupaya untuk menganalisis sejauh mana penerapan ketentuan-ketentuan konsep community-based corrections telah dilaksanakan dalam operasionalisasi Lapas terbuka di Lapas terbuka Kelas III Rumbai. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data kualitatif melalui wawancara mendalam dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep community-based corrections belum benar-benar dapat dilaksanakan di Lapas terbuka Kelas III Rumbai. Penyebabnya: lokasi dan kondisi geografis Lapas, proses seleksi WBP yg belum optimal, kurangnya kuantitas dan kualitas SDM, keterbatasan anggaran, kurangnya sarana dan prasarana pendukung, serta kurangnya kerjasama dengan stakeholder lain, Disarankan  agar Ditjen Pemasyarakatan meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana di Lapas terbuka Kelas III Rumbai. Lapas terbuka Kelas III Rumbai juga disarankan untuk meningkatkan kerjasama dengan pihak ketiga, khususnya terkait program asimilasi bagi narapidana untuk bekerja di luar Lapas

    Jangkauan Hukum Nasional terhadap Prostitusi Daring

    No full text
    Prostitusi daring adalah keniscayaan ketika teknologi dan akses internet semakin masif dalam kehidupan masyarakat. Prostitusi apapun bentuknya seringkali menimbulkan keresahan karena dianggap melanggar norma-norma yang berlaku. Hukum dianggap mampu menjadi solusi untuk menanggulangi persoalan ini. Penelitian ini mencoba menjelaskan eksistensi prostitusi daring dan sejauh mana hukum nasional mampu menjangkau aktivitas prostitusi daring. Ternyata walau tidak ada aturan yang spesifik terkait prostitusi daring namun aparat penegak hukum tetap dapat menjerat para pelaku ketika kondisi-kondisi tertentu terpenuhi

    Problematika Merehabilitasi Kedudukan Orang yang Tersangkut Pidana pada Keadaan Semula

    No full text
    Rehabilitasi dalam konteks hukum pidana adalah kata yang cukup populer. Kata ini digunakan utamanya dalam hal pemulihan kedudukan atau jabatan seseorang yang kehilangan kedudukan atau jabatannya karena tersangkut masalah pidana, tetapi sering juga digunakan dalam konteks pidana narkotika khususnya rehabilitasi untuk pecandu. Dalam konteks hak seseorang untuk mendapatkan kembali kedudukannya, rehabilitasi berarti pemulihan orang tersebut untuk dapat kembali menduduki jabatan semula atau dalam keadaan semula. Kedudukan dalam hal ini mempunyai arti yang luas dapat berupa jabatan, ataupun posisi berupa pekerjaan status mahasiswa, pelajar dan lain lain.  Rehabilitasi diatur dalam banyak perundang-undangan, mulai dari Udang-Undang Dasar RI 1945 dan beberapa undang Undang organik, seperti Undang-Undang Kehakiman, KUHAP, Undang-Undang ASN, PP Nomor 27 tahun 1983 dan peraturan lainnya. Rehabilitasi diberikan kepada seseorang pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Putusan berupa rehabilitasi dari hakim harus ditindak lanjuti lebih lanjut oleh pihak lain agar rehabilitasi itu dapat berjalan efektif.  Dalam praktek pelaksanan rehabilitasi ini sering terkendala, karena posisi atau jabatan seseorang sudah terlanjur diisi oleh orang lain selama proses hukum belangsung atau secara nyata kedaan semula tidak dapat lagi dipulihkan seperti kedaan semula. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dipandang perlu untuk melakukan suatu penelitian. Adapun rumusan dalam penelitian ini adalah "mengapa rehabilitasi kepada kedudukan atau jabatan semula sulit dilaksanakan." Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala dalam pelaksaan rehabilitasi. Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan dalam rangka mengambil kebijakan maupun dalam rangka penyempurnaan regulasi terkait rehabilitasi. Metode yang digunakan adala normatif yuridis. Dari hasil penelitian dapat disimpulan bahwa terdapat beberapa kendala baik yang bersifat regulasi maupun teknis dalam pelaksanan rehabilitasi. Saran yang dapat diberikan adalah agar dibuat regulasi berupa petujuk teknis pelaksanaa rehabilitasi tersebut agar semua pihak terkait dapat melaksanakannya sesuai dengan peran masing masing.

    Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Otentik Terindikasi Tindak Pidana

    No full text
    Pertumbuhan dan perkembangan penduduk yang sedemikian besar, dan luas tanah yang relatif tidak bertambah, secara nyata hal ini menyebabkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat, sehingga menyebabkan berbagai masalah pertanahan muncul. Untuk mencegah atau paling tidak mengurangi potensi konflik atau sengketa tersebut maka mekanisme pemindahan hak atas tanah agar bisa didaftar harus dibuktikan dengan akta Notaris. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana notaris dalam kedudukannya selaku Pejabat Umum terhadap akta otentik yang terindikasi tindak pidana? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan isi perjanjian dalam sebuah akta yang dilanggar oleh salah satu pihak melakukan perbuatan wanprestasi oleh Pihak Kedua, yang menyebabkan dibatalkannya akta tersebut, bukanlah menjadi tanggung jawab Notaris, tetapi tanggung jawab para pihak yang mengikatkan diri untuk melaksanakan prestasi.  Aspek perlindungan hukum bagi Notaris yang bersinggungan dengan pranata hukum pidana dan perdata lebih bersifat ekstern, artinya bahwa Notaris selaku Pejabat Umum kepadanya melekat hak-hak istimewa sebagai konsekuensi predikat kepejabatan yang dimilikinya. Istilah hak Istimewa dalam bidang hukum adalah hak  khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku. Hak-hak istimewa yang dimiliki Notaris, menjadi pembeda perlakuan (treatment) terhadap masyarakat biasa. Bentuk-bentuk perlakuan itu berkaitan dengan suatu prosedur khusus dalam penegakan hukum terhadap Notaris, yakni berkaitan dengan perlakuan dalam hal pemanggilan dan pemeriksaan pada proses penyidikan dan persidangan, yang harus diindahkan

    Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perceraian di Luar Pengadilan (Suatu Penelitian di Kota Langsa Provinsi Aceh)

    No full text
    Perceraian menganut prinsip harus dipersaksikan dan dipersulit dengan tujuan untuk melindungi hak perempuan. Hal ini berarti setiap perceraian harus dilakukan di depan pengadilan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan. Dalam kenyataannya di Kota Langsa masih banyak perceraian dilakukan di luar pengadilan dan perceraian tersebut diselesaikan secara adat desa. Permasalahan utama dari penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban perceraian di luar pengadilan yang terjadi di Kota Langsa? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak korban perceraian sering diabaikan, karena belum ada perlindungan hukum yang diberikan terhadap perceraian di luar pengadilan. Hak-hak korban yang sering diabaikan antara lain biaya masa iddah, biaya nafkah anak, biaya tempat tinggal, penyelesaian harta bersama dan hak untuk menikah lagi. Kepada pihak yang akan bercerai disarankan agar perceraian tersebut dilakukan di depan pengadilan sehingga hak-hak istri setelah terjadi perceraian dapat terpenuhi dan diakui secara hukum. Kepada pemerintah disarankan agar membuat regulasi yang lebih tegas untuk menghindari terjadinya perceraian di luar pengadilan. Kepada pemerintah desa agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentang larangan perceraian di luar pengadilan

    Pelokalan Hak Asasi Manusia Melalui Partisipasi Publik dalam Kebijakan Berbasis Hak Asasi Manusia

    No full text
    Upaya untuk membawa nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) ke tingkat lokal sudah mencuat sejak 1990-an, melalui berbagai konsep, salah satunya human rights in the city. Konsep tersebut menantang pendekatan HAM yang selama ini hanya terpusat pada negara, sehingga membuka ruang bagi ide bahwa implementasi nilai-nilai HAM harus ditangani oleh berbagai tingkatan pemerintahan, bukan lagi terbatas pada pemerintah pusat. Dalam konteks Indonesia, upaya melokalkan nilai-nilai HAM telah dilakukan melalui berbagai kebijakan hak asasi manusia. Kebijakan tersebut antara lain penghargaan kabupaten/kota peduli HAM yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan proyek Kota HAM Bandung. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berbasis pada studi kasus, analisis dilakukan dengan menerapkan konsep pendekatan hak asasi manusia (human rights-based approach) dalam kebijakan hak asasi manusia. Dalam perspektif pelokalan hak asasi manusia, kebijakan HAM di Kota Bandung menunjukkan beberapa indikasi. Pertama, kebijakan Deklarasi HAM Bandung sebagai suatu kebijakan berbasis hak asasi manusia yang bersifat bottom-up masih belum mampu mendukung upaya pelokalan HAM di kota Bandung. Kedua, kebijakan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagai suatu kebijakan yang bersifat top-down, meskipun mendapatkan respons positif dari pemerintah kota dan instansi vertikal sebagai bagian dari pelaksana kebijakan, tidak mendapatkan legitimasi yang cukup dari masyarakat kota Bandung.

    Pembatasan Perlindungan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

    No full text
    Negara hukum memberikan perlindungan terhadap HAM, karena merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia dan universal, sehingga harus dilindungi dan tidak boleh dikurangi, oleh siapapun. Tujuan penelitian ini adalah menentukan pembatasan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) dalam perspektif HAM, sehingga diharapkan bermanfaat baik secara teoritis maupun praktis. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan sumber data dari hasil studi kepustakaan, teknik pengumpulan data studi dokumen, dan dengan metode analisis data normatif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatasan untuk mendapatkan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) sesuai perundang-undangan mencakup pembatasan perlindungan; hasil karya yang tidak dilindungi; karya yang tidak Hak Cipta; perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta; penggunaan yang wajar. Berdasarkan penafsiran sistematis perundang-undangan di bidang HAM dan Hak Cipta serta doktrin hak yang dapat dibatasi pemenuhannya, maka pembatasan untuk mendapatkan Hak Cipta tidak bertentangan dengan HAM. Saran yang diberikan penulis adalah pemerintah perlu memberikan pemahaman yang komprehesif kepada masyarakat tentang ilmu pengetahuan, seni dan budaya yang berpotensi mendapatkan Hak Cipta dan pembatasan Hak Cipta sesuai perundangan-undangan, mengingat pembajakan di bidang Hak Cipta lebih banyak dibandingkan dengan Kekayaan Intelektual lainnya

    Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam Perkembangan Aplikasi Musik Streaming

    No full text
    Sebuah lagu sebagai bagian dari karya seni yang dilindungi hak ciptanya. Apabila lagu tersebut dipakai untuk tujuan komersil maka Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Hak Terkait berhak mendapatkan hak ekonominya berupa royalti. Dalam konteks perkembangan dunia yang serba digital, perlindungan hak ekonomi menghadapi tantangan yang besar. Digitalisasi semakin memudahkan masyarakat untuk menikmati lagu dimanapun menggunakan aplikasi musik streaming. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah mengenai bagaimana mekanisme pengelolaan royalti musik pada aplikasi musik streaming dan bagaimana upaya LMKN dalam mengelola royalti pada aplikasi musik streaming. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif dengan analisis data deskriptif. Mekanisme pengelolaan royalti pada aplikasi musik streaming dengan cara memberikan royalti untuk lagu yang distreaming oleh pengguna. Royalti diberikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya memberikannya kepada pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait. Upaya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam mengelola royalti dari aplikasi musik streaming adalah dengan memperbaiki database musik yang ada di Indonesia, kemudian menentukan tarif yang sesuai untuk sebuah royalti dari lagu yang diputar pada aplikasi musik streaming. Adapun saran dari penulis adalah segera membuat aturan yang tepat untuk pengumpulan royalti di aplikasi musik streaming dan alur pengumpulan yang jelas dari aplikasi musik streaming ke pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait

    Optimalisasi Proses Asesmen terhadap Penyalah Guna Narkotika dalam Rangka Efektivitas Rehabilitasi Medis dan Sosial Bagi Pecandu Narkotika

    No full text
    Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalah guna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Selanjutnya pasal 127 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan bahwa dalam hal penyalah guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pengaturan tersebut membuka peluang bagi orang yang sedang dalam proses hukum terkait kasus narkotika untuk mengajukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dapat atau tidaknya menjalani proses rehabilitasi pada tahap penyidikan dan penuntutan akan tergantung kepada proses asesmen yang dilakukan. Proses asesmen ini berperan penting dalam menentukan rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika. Rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu: 1) Bagaimanakah proses asesmen terhadap pecandu narkotika pada tahap penyidikan dan penuntutan, 2) Bagaimanakah koordinasi penyidik dan penuntut umum dengan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap penyalah guna narkotika yang menjalani proses hukum pada tahap penyidikan atau penuntutan dapat menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial setelah melalui proses asesmen. Proses asesmen dilaksanakan oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Tim Hukum dan Tim Dokter. Melalui Tim Asesmen Terpadu akan ditentukan apakah seorang tersangka atau terdakwa penyalah guna narkotika sebagai pengedar atau pecandu narkotika serta melalui Tim Medis akan diuji kandungan serta tingkat keparahan pengguna narkotika. Apabila berdasarkan pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu diputuskan dapat menjalani rehabilitasi medis, maka tersangka atau terdakwa penyalah guna narkotika akan diserahkan ke lembaga rehabilitasi. Koordinasi antara penyidik atau penuntut umum dengan lembaga rehabilitasi medis dapat dilihat dari awal penyerahan, pelaksanaan, hingga penyerahan kembali kepada penyidik atau penuntut umum. Khusus untuk rehabilitasi yang dilaksanakan dengan rawat jalan, kewenangan menghadirkan tersangka atau terdakwa yang direhabilitasi ada pada lembaga yang menyerahkan (penyidik atau penuntut umum)

    0

    full texts

    831

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    e-Journal BSK Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇