e-Journal BSK Hukum
Not a member yet
    831 research outputs found

    Legalitas Keberadaan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris

    No full text
    Dalam UUJN Pasal 67 disebutkan bahwa pengawasan Notaris dilakukan oleh Menteri. Tetapi dalam melaksanakan pengawasan, Menteri membentuk Majelis Pengawas : MPD, MPW, MPPN. Anggota MPN terdiri dari 9 (sembilan) orang, masing-masing 3 (tiga) orang dari: unsur pemerintah, unsur notaris dan unsur akademisi. Meskipun telah dibentuk MPN tetapi dalam praktiknya masih terjadi berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Notaris. Dari ketiga unsur tersebut, yang berperan menentukan hasil pemeriksaan adalah unsur notaris. Maka, putusan yang dihasilkan menjadi hambar karena unsur notaris berpihak pada notaris terperiksa. Demikian juga bila Notaris hendak diperiksa penegak hukum, harus mendapat persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) baru Notaris bisa diperiksa. Menjadi pertanyaan: apakah pelimpahan kewenangan pembinaan dan pengawasan Notaris kepada MPN dan MKN memiliki legalitas?. Jika tidak memiliki legalitas apakah MPN dan MKN perlu dipertahankan atau digantikan dengan pengawasan dari internal Kementerian Hukum dan HAM?. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif- empiris. Pelimpahan kewenangan pengawasan tersebut ditinjau dari hukum administrasi tidak memiliki legalitas yang berasal dari sumber kewenangan, yaitu delegasi. Karena pendelegasian harus dilimpahkan pada suatu organ berbadan hukum dengan suatu ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, pembentukan lembaga tersebut hanya sebagai tempat perlindungan notaris sesuai yang diamanatkan pada pembukaan UUJN point c.

    Penetapan Tersangka Tidak Ada Batas Waktu

    No full text
    Seringkali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan keadilan, seringkali antara kepastian hukum dengan kemanfaatan. Usia KUHAP yang sudah lima puluh tahun ini, terungkap berbagai kelemahan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Karena KUHAP yang secara normatif merupakan pijakan hukum pelaksanaan sistem peradilan pidana, tidak dapat lagi dianggap sebagai karya agung bangsa Indonesia. Kelemahan itu, di antaranya ketidakseimbangan hak antara hak-hak tersangka/terdakwa dengan hak-hak korban, sehingga berakibat lemahnya posisi korban. Komponen yang bekerja di dalam sistem peradilan pidana di negara hukum ini, adalah institusi negara yang telah tercoreng kewibawaannya. Mulai insitusi kepolisian, kejaksaan sampai kehakiman, terlibat dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan, maupun berbagai jenis tindak pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana serta bagaimana peran Polri selaku penyidik? Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penggunaan pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah suatu hal yang pasti. KUHAP sebagai standar dan mekanisme pengendalian diskresi aparat penegak hukum belum dapat melindungi hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana. Bahkan, lembaga peradilan secara umum tidak memberikan perlindungan hukum atas hak asasi tersangka. Putusan Lembaga Praperadilan hanya sebatas penangkapan dan penahanan tidak sah. Tersangka tetap menjadi tersangka, sekalipun statusnya tanpa alas hukum akibat hak diskresi polisi dan jaksa yang tanpa batas

    Pemenuhan Hak Bekerja bagi Penyandang Disabilitas Fisik di Kota Batam

    No full text
    Negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan sebuah kewajiban bagi Pemerintah Indonesia. Perlindungan tersebut diberikan juga kepada penyandang disabilitas fisik. Indonesia telah memiliki seperangkat hukum yang memberikan perlindungan mengenai hak bekerja bagi penyandang disabilitas namun pada kenyataannya, Indonesia masih menghadapi problematika dalam pemenuhan hak tersebut termasuk pemerintah Kota Batam menghadapi problematika dalam memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemenuhan hak bekerja bagi penyandang disabilitas dan tantangan yang mereka hadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiologis yuridis. Teknik penelitian yang dilakukan adalah wawancara. Teori hukum yang digunakan dalam menganalisis penelitian ini adalah Teori Efektivitas Hukum oleh Soejono Soekanto dan Teori Keadilan Hukum oleh Jhon Rawls. Hasil penelitian menyatakan bahwa pemenuhan hak bekerja bagi penyandang disabilitas fisik di Kota Batam belum efektif dengan beberapa tantangan yaitu lemahnya peraturan di daerah Kota Batam dan lemahnya kemampuan yang mereka miliki

    Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi bagi Penyandang Disabilitas di Universitas Brawijaya

    No full text
    Fakta membuktikan bahwa penyandang disabilitas telah lama termarjinalkan dari akses pendidikan yang merupakan kapital penting dalam membentuk kapital manusia. Salah satu dampak dari banyaknya penyandang disabilitas yang tidak memperoleh akses terhadap pendidikan tinggi adalah rendahnya kapital manusia penyandang disabilitas. Adapun permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas ditinjau dari perspektif hak asasi manusia? Penelitian ini termasuk penelitian evaluasi implementasi, yang bertujuan untuk mengetahui penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas, khususnya di Universitas Brawijaya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan regulasi teknis lainnya tentang penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas di perguruan tinggi negeri. Teknik pengumpulan data, dengan studi kepustakaan dan wawancara mendalam kepada stakeholder terkait. Dari dasar pemikiran Tomasevski terkait dengan pemenuhan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas di lokasi penelitian dapat disimpulkan bahwa keempat faktor: Availability (ketersediaan); Accessibility (keterjangkauan); Acceptability (keberterimaan); dan Adaptability (kebersesuaian) dalam implementasinya sudah berjalan, berkaitan dengan kewajiban negara untuk pelaksanaan hak Ekosob, yang mana pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya bersifat bertahap. 

    Efektivitas Hukum Penyimpanan Barang Sitaan di Rupbasan

    No full text
    Perlindungan terhadap kepemilikan barang pada dasarnya dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 kecuali barang tersebut diperoleh secara melawan hukum. Maka, negara dapat melakukan upaya paksa terhadap warga negaranya, apabila disangka/didakwa melakukan perbuatan melanggar hukum. Barang hasil tindak pidana tersebut dapat disita aparat penegak hukum sebagai bahan pembuktian di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan termasuk barang yang dirampas berdasarkan putusan hakim. Barang sitaan tersebut berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 44  ayat (1) Benda sitaan negara disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Namun persoalannya banyak barang sitaan tidak disimpan di Rupbasan melainkan disimpan diberbagai instansi/lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan. Permasalahannya, bagaimana efektivitas pengatuan kewenangan Rupbasan dalam penyimpanan barang sitaan?. Faktor-faktor apa yang merupakan kendala Rupbasan dalam melaksanakan tugas penyimpanan barang sitaan?. Bagaimana upaya mengoptimalkan fungsi Rupbasan?. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitik. Pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan wawancara. Efektivitas hukum penyimpanan barang sitaan di Rupbasan dimaksudkan untuk mengkaji sejauhmana efektivitas dari KUHAP dan peraturan pelaksanaannya dipatuhi oleh penegakan hukum pemangku kepentingan

    Pengeluaran Tahanan Demi Hukum bagi Tersangka dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia

    No full text
    Rumah Tahanan Negara sebagai salah satu sub sistem dari sistem peradilan pidana (an criminal justice  sistem)  khususnya  dalam  pengelolaan  penahanan  menjadi penting karena  lembaga penahanan bukan saja menjadi masalah hukum, akan tetapi terkait juga dengan masalah hak asasi seorang tersangka, sehingga timbul pertanyaan bagaimana perspektif hokum dan hak asasi manusia terhadap pengeluaran tahanan demi hokum bagi tersangka. Pertanyaan selanjutnya bagaimana perspektif hak asasi manusia terhadap pengeluaran tahanan demi hukum bagi tersangka. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui secara juridis formil pengeluaran tahanan demi hukum oleh kepala rumah tahanan negara; dan perspektif hak asasi manusia bagi tersangka, metode yang digunakan tipologi penelitian hukum normatif, pengeluaran tahanan demi hukum oleh Kepala Rumah Tahanan Negara sebagaimana diatur Pasal 19 Ayat (7) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah cukup kuat secara juridis, akan tetapi diwajibkan pemberitahuan terlebih dahulu kepada penegak hukum yang bertangungjawab menahan minimal 10 (sepuluh) hari sebelum habis masa penahanan. Untuk peningkatan kerjasama penegakan hukum, perlu kiranya membangun sistem administrasi persuratan antar unit pelaksana teknis penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan)

    Urgensi Peraturan Bioterorisme di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

    No full text
    Bioterorisme merupakan ancaman teror yang sangat berbahaya dan susah dideteksi sehingga akan berdampak besar pada pemenuhan hak asasi manusia, dan tidak adanya peraturan bioterorisme di Indonesia semakin memperbesar peluang serangan agen biologis yang dapat terjadi kapan saja. Tujuan penelitian ini ialah untuk menggambarkan dan memahami keadaan mendesak dari ancaman bioterorisme dalam sudut pandang hak asasi manusia sebagai urgensi pembentukan peraturan bioterorisme, sehingga dapat memberikan manfaat dalam segi praktis maupun teoritis. Penelitian ini bersifat interdisipliner, yaitu yuridis empiris dan yuridis normatif, menggunakan penalaran deskriptif analitis terhadap sumber data dari berbagai dokumen hukum dan kasus-kasus yang relevan yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa bioterorisme sebagai silent killer mempunyai dampak merusak yang luas dan berdampak buruk bagi pemenuhan hak asasi manusia; negara wajib memberikan perlindungan hukum bagi rakyatnya terhadap ancaman bioterorisme sebagai pemenuhan hak konstitusional warga negara dan perlindungan hak asasi setiap individu. Berdasarkan analisis dan kajian tersebut maka ancaman bioterorisme yang dapat terjadi sewaktu-waktu merupakan keadaan mendesak yang mengharuskan negara segera membentuk peraturan bioterorisme

    Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)

    No full text
    Peranan negara dalam pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sangat diperlukan terutama di dalambentuk pelayanan kesehatan secaramenyeluruh,dengan diakui kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia yaituseperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, Tujuan daripenelitian ini ialah untuk mengetahui bentuk tanggung jawab negara terhadap jaminan kesehatan dalam perspektif hak asasi manusia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini ialah Dalam pemenuhan hak dasar warga negara atas kesehatan, pemerintah terikat tanggung jawab untuk menjamin akses yang memadai bagi setiap warga negara atas pelayanan kesehatan yang layak dan optimal. Sebagai upaya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi kewajiban negara dengan mengimplementasikan norma-norma HAM pada hak atas kesehatan

    Revisi UU Bantuan Hukum demi Meningkatkan Pemenuhan Hak Korban untuk Mendapatkan Bantuan Hukum

    No full text
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dipandang belum optimal dalam memberikan bantuan hukum termasuk kepada korban tindak pidana meski bantuan hukum tersebut sesungguhnya diperlukan untuk mengurangi penderitaan korban atas tindak pidana yang dialaminya serta juga dapat mencegah terjadinya intimidasi terhadap korban. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kelemahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sehingga penting dilakukan revisi terhadap Undang-Undang tersebut demi meningkatkan pemenuhan hak korban atas bantuan hukum serta usulan reformulasi perundangan bantuan hukum demi meningkatkan pemenuhan hak korban atas bantuan hukum. Penelitian normatif empiris ini dilakukan secara kualitatif melalui wawancara menggunakan aplikasi zoom dan studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif berdasarkan model interaktif dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang 16/2011 masih memiliki kelemahan yakni belum sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan lain serta belum optimal dalam memberikan jaminan dan perlindungan hak dan kebutuhan korban dan kelompok rentan lainnya untuk mendapatkan bantuan hukum. Oleh karena itu, Undang-Undang 16/2011 perlu direvisi untuk menjamin terlindunginya hak korban atas bantuan hukum, antara lain melalui sinkronisasi peraturan, perluasan konsep penerima bantuan hukum, serta kesetaraan bantuan litigasi dan non-litigasi bagi pelaku dan korban

    Evaluasi Context, Input, Process, dan Product pada Pencapaian Kebijakan Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi Brebes

    No full text
    Kementerian Hukum dan HAM, c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi akan memperbanyak jumlah kantor imigrasi atau unit kerja kantor imigrasi untuk memperkuat pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia. Data Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan terdapat peningkatan jumlah permohonan paspor dari tahun ke tahun. Pada 2015 terdapat 2.878.099 permohonan paspor dan pada 2016, jumlah permohonan paspor mencapai 3.032.000. Kemudian pada 2017 jumlah permohonan meningkat menjadi sebanyak 3.093.000. Meningkatnya permohonan paspor dikarenakan adanya perubahan perilaku masyarakat Indonesia dalam melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk ibadah umrah, bisnis dan bekerja di luar negeri. Pembentukan kantor imigrasi sebagai unit pelaksana teknis yang belum merata di setiap kabupaten/kota dan bahkan di tingkat kecamatan sekalipun menjadi kendala tersendiri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis dan mengevaluasi pencapaian kebijakan pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi Brebes dalam rangka pelaksanaan fungsi keimigrasian. Dengan pendekatan deskriptif analisis kualitatif, hasil kajian ini menyatakan bahwa Unit Kerja Kantor Brebes telah melaksanakan layanan keimigrasian sesuai dengan regulasi dan standar layanan keimigrasian

    0

    full texts

    831

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    e-Journal BSK Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇