e-Journal BSK Hukum
Not a member yet
    831 research outputs found

    Upaya Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup Terhadap Kebakaran Hutan bagi Masyarakat Riau

    No full text
    Pembakaran hutan untuk perkebunan baru menyebabkan kerusakan lingkungan , termasuk masalah kabut asap yang menimbulkan pencemaran udara di Provinsi Riau. Selain itu, polusi asap rentan menyebabkan berbagai penyakit seperti infeksi saluran pernapasan dan sebagainya. Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pencemaran asap kebakaran hutan dan lahan serta mengetahui upaya pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat Riau terhadap polusi asap kebakaran hutan. Riset ini merupakan penelitian deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil riset menunjukkan bahwa salah satu faktor penyebab adanya kebakaran hutan dan lahan adalah kondisi sebagian hutan yang terdiri dari rawa gambut. Faktor kedua adalah banyak perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan. Faktor lain penyebab kebakaran hutan adalah tumpang tindihnya peraturan yang berlaku terkait hak guna usaha dan kawasan hutan. Dalam hal ini, upaya untuk pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat Riau sudah cukup baik, tetapi hal ini belum optimal. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi dan Kerjasama dengan berbagai instansi untuk menetapkan aturan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan

    Ketimpangan Antara Pemenuhan Hak Sipil dan Hak-Hak lainnya pada Anak Sunda Wiwitan, Cireundeu, Cimahi

    No full text
    Pemenuhan hak-hak anak kelompok minoritas tetap menjadi tema signifikan terkait implementasi UU tentang Perlindungan Anak. Kelompok minoritas dengan berlandaskan agama adalah hal yang menarik untuk diketahui terkait sejauh mana pemenuhan hak-ahak anak di kalangan mereka. Kelompok penghayat Kepercayaan Sunda Wiwitan di Cireundeu, Cimahi, Jawa Barat merupakan kelompok minoritas yang masih mengalami hambatan perlindungan hak-hak anak. Sebagai hasil pendekatan kualitatif, artikel ini berupaya menggali upaya perlindungan hak-hak anak di komunitas ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak anak penghayat Sunda Wiwitan Cireundeu tidak sepenuhnya terabaikan. Hak untuk mengekspresikan identitas diri, memiliki pendidikan, kesejahteraaan dan pelayanan kesehatan serta hak terbebas dari perundungan telah terpenuhi dengan baik. Meskipun demikian, hak-hak sipil mereka tampak belum terpenuhi. Hal ini menciptakan beberapa masalah yaitu adanya anak yang belum memiliki akte kelahiran, dua model KTP kepercayaan, hasil pengisian akte kelahiran yang tidak dikehendaki serta praktik pengurusan akte yang tidak berlaku. Melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi, Kementerian Dalam Negeri semestinya memperhatikan standar dalam pengurusan dokumen administrasi sipil warga penghayat Kepercayaan Sunda Wiwitan Cireundeu

    Pola Penempatan Auditor di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

    No full text
    Beban tugas dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) cukup beragam serta mencakup seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sehingga penempatan auditor di Kantor Wilayah (Kanwil) merupakan suatu kebutuhan bagi Itjen dan Kanwil. Penelitian ini dilakukan untuk menemukan pola penempatan auditor di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat dua pilihan pola penempatan auditor di Kanwil, yaitu pola penempatan auditor secara permanen, dan pola penempatan auditor secara sementara. Terkait dengan dua pola tersebut, terdapat aspek yang harus diperhatikan, yaitu: Pertama, peraturan, meliputi peraturan tentang organisasi dan tata kerja Kanwil, peraturan tentang APIP, peraturan tentang jabatan fungsional auditor. Kedua, sumber daya manusia, berkaitan dengan ketersediaan auditor, kualifikasi auditor, jangka waktu penempatan dan pembinaan kepegawaian. Sehingga disarankan untuk merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, menganalisis tingkat risiko dan kebutuhan serta penyediaan auditor di Kanwil baik untuk ditempatkan secara permanen atau sementara, serta mengalokasikan formasi auditor melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Inpassing atau perpindahan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku

    Optimalisasi Pendidikan dan Pelatihan Metode E-Learning di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

    No full text
    Kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan merit system yang menekankan pada aspek kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dalam rangka percepatan pengembangan kompetensi pegawai, BPSDM Hukum dan HAM telah menerapkan metode e-learning. Tulisan ini membahas strategi pengembangan pemanfaatan e-learning dalam peningkatan kompetensi pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Penelitian ini merupakan penelitian desk research dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil analisis diketahui bahwa pemanfaatan e-learning menjadi alternatif pengembangan kompetensi dalam memberikan kesempatan diklat kepada seluruh pegawai untuk meningkatkan pengetahuannya, pihak penyelenggara harus melakukan berbagai strategi untuk mengembangkan pemanfaatan e-learning supaya tujuan pengembangan kompetensi dapat dicapai secara optimal berupa peningkatan keterampilan kerja. Adapun saran kebijakan antara lain: optimalisasi aplikasi CBHRIS untuk pemetaan kompetensi, menerapkan blended learning serta mengembangkan full e-learning untuk jenis kompetensi keahlian teknis, mengembangkan dan menerapkan modernisasi teknologi e-learning, menjadikan e-learning sebagai syarat mengikuti diklat klasikal, memperbanyak konten-konten pengetahuan dalam sistem e-learning

    Eksekusi Ideal Perkara Perdata Berdasarkan Asas Keadilan Korelasinya Dalam Upaya Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan

    No full text
    Eksekusi putusan perkara perdata pada tataran normatif dan implementatif sering kali menimbulkan problematika yuridis, sosiologis dan filosofis. Selain itu juga, dapat dikarenakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs de zaak) memang tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) seperti objek perkara telah berubah, objek perkara telah dijual dan berada di tangan pihak ketiga, terhadap objek perkara ada dua putusan yang saling berbeda, objek perkara batas-batasnya tidak jelas, putusan sifatnya deklaratoir bukan komdemnatoir, dan lain sebagainya. Penelitian ini ingin mengkaji dan memberikan suatu alternatif pemikiran bagaimana di satu sisi eksekusi tersebut dapat dijalankan sesuai dengan paradigma keadilan, dan di sisi lainnya pelaksaaan eksekusi tersebut memberi kepastian hukum dalam korelasinya guna mewujudkan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sesuai ketentuan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 2 Ayat (4), Pasal 4 Ayat (2). Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu yuridis, normatif dan historis, serta menemukan hukum in-concreto. Eksekusi yang diharapkan oleh pencari keadilan seharusnya dapat terlaksana tanpa harus menunggu cukup lama. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 2 Ayat (4), Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Sudah saatnya Mahkamah Agung dapat menyiapkan tenaga yang telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara untuk dapat melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

    Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah

    No full text
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas hadir dengan memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah atas hak penyandang disabilitas. Kabupaten Timor Tengah Selatan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki penyandang disabilitas terbanyak urutan kedua namun cakupan penanganan disabilitasnya hanya 12.65% dari jumlah penyandang disabilitas yang ada. Tulisan ini bertujuan memberikan gambaran pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta menganalisis hambatan terhadap pelaksanaan upaya tersebut. Penelitian ini akan mengulas secara spesifik dan komprehensif upaya pemerintah daerah mengimplementasikan tiap kewajiban di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data primer dari stakeholder melalui wawancara mendalam. Dalam tulisan ini terungkap bahwa hak penyandang disabilitas masih belum terpenuhi secara maksimal karena minimnya program dan kegiatan bagi penyandang disabilitas, belum adanya pendataan dan informasi, stigmatisasi serta faktor sosio budaya. Dibutuhkan peraturan daerah yang menjabarkan kewajiban pemerintah daerah atas hak penyandang disabilitas

    Ekonomi versus Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Covid-19: Dikotomi atau Harmonisasi

    No full text
    Artikel ini membahas persoalan ekonomi dan hak asasi manusia dalam penanganan Covid-19. Pertanyaan yang diajukan, tepatkah dikotomi ekonomi versus hak asasi manusia dalam penanganan Covid-19? Dan bagaimana harmonisasi kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi sebagai dampak Covid-19 yang berbasiskan hak asasi manusia? Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian hukum, dengan kesimpulan, pertama, pendikotomian ekonomi dan hak asasi manusia adalah tidak tepat bahkan menyesatkan, dikarenakan ekonomi juga merupakan hak asasi manusia yang mempunyai prinsip tidak dapat dibagi, saling bergantung, saling terkait, dan tidak dapat dicabut. Hak ekonomi maupun hak kesehatan menjadi dua hak yang paling terdampak dari Pandemi Covid-19 sehingga yang dibutuhkan adalah harmonisasi kebijakan bukan pendikotomian. Kedua, harmonisasi kebijakan ekonomi sebagai dampak Covid-19 harus mengarusutamakan hak kesehatan, dalam arti setiap kebijakan ekonomi seperti pelonggaran pembatasan sosial ataupun "normal baru" harus didasarkan pada kajian epidemiologi. Kebijakan kesehatan dan ekonomi juga harus didasarkan pada prinsip universal, kesetaraan, dan non-diskriminasi sehingga dapat sebesar mungkin menyelamatkan seluruh rakyat dari krisis Covid-19. Disarankan perlunya peningkatan pengawasan guna menyukseskan harmonisasi kebijakan kesehatan dan ekonomi akibat Covid-19 serta mencegah terjadinya tindakan koruptif yang memanfaatkan kebijakan ekonomi pada saat krisis Covid-19 melalui institusi kenegaraan dan partisipasi masyarakat

    Pentingnya Mitigasi Risiko Dampak Kepenuhsesakan pada Lapas dan Rutan di Indonesia

    No full text
    Tingkat kepenuhsesakan penghuni (narapidana dan tahanan) Lapas dan Rutan di Indonesia semakin tinggi. Kepenuhsesakan telah terjadi sejak tahun 1990-an dan hingga awal tahun 2020 telah mencapai 103% dari kapasitas hunian. Kepenuhsesakan di 326 Lapas di Indonesia mencapai jumlah 261 Lapas atau 80,06% sedangkan kepenuhsesakan di 165 Rutan mencapai jumlah 142 Rutan atau 86,06%. Dampak yang timbul dari tingginya kepenuhsesakan ini adalah maraknya gangguan keamanan dan ketertiban, penyebaran penyakit menular, penurunan kualitas hidup, dan kegagalan dalam pencapaian tujuan pembinaan Pemasyarakatan. Kondisi yang tidak diharapkan adalah terjadinya bencana kemanusiaan. Alih-alih sebagai tempat penghukuman, Lapas dan Rutan menjadi tempat terburuk tidak terlindunginya hak asasi manusia. Upaya mitigasi risiko dampak kepenuhsesakan penghuni Lapas dan Rutan sangat perlu dilakukan untuk menyusun strategi pencegahan, penanggulangan, dan penanganan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini berupa analisis mengenai mitigasi risiko dampak kepenuhsesakan penghuni Lapas dan Rutan di Indonesia. Diharapkan melalui penelitian ini dapat memberikan gambaran mengenai mitigasi dampak kepenuhsesakan, upaya-upaya yang dilakukan untuk penurunan tingkat kepenuhsesakan serta seberapa optimal kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan dalam pencegahan, penanggulangan, dan penanganan kepenuhsesakan narapidana dan tahanan. Diharapkan juga melalui penelitian ini dapat memberikan sebuah gambaran mitigasi risiko dampak kepenuhsesakan penghuni Lapas dan Rutan di Indonesia

    Urgensi Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Kinerja DPRD

    No full text
    Peraturan daerah merupakan instrumen penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah. Oleh sebab itu pembentukannya harus memenuhi standar legal drafting yang dimulai dari tahap perencanaan. Perencanaan mengatur mekanisme penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) oleh DPRD dan pemerintah daerah dan ditetapkan dalam keputusan DPRD. Permasalahan penelitian ini adalah faktor apa yang mempengaruhi penyusunan Propemperda serta apa urgensi Pembentukan Peraturan daerah. Penelitian empiris ini menggunakan data primer dan data sekunder. Analisa dilakukan secara kualitatif dan hasilnya bersifat deskriptif analitik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor anggaran, waktu, masyarakat, dan drafter, sangat berpengaruh dalam penyusunan Propemperda, serta pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Sigi belum efektif dan efisien karena belum adanya regulasi di daerah yang mengatur secara detail mekanisme penyusunan Propemperda. Olehnya, seluruh responden dan stake holders menyarankan pembentukan Peraturan daerah sebagai instrumen perencanaan Propemperda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis

    Pengujian Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Peradilan Administrasi

    No full text
    Adanya perbedaan penafsiran atas norma PTDH PNS yang melakukan kejahatan jabatan berdasarkan putusan pengadilan incraht sebelum berlakunya UU ASN, menyebabkan terjadinya perbedaan penerapan penegakan hukum dalam praktik (ada yang diberhentikan tidak dengan hormat, diberhentikan dengan hormat, atau tidak diberhentikan). Perbedaan juga tercermin dalam9 putusan pengadilan di lingkungan PERATUN atas gugatan PTDH PNS, baik di tingkat judex facti maupun judex juris. Ada gugatan yang dikabulkan, ditolak, atau dinyatakan tidak diterima. Persoalan-persoalan hukum yang muncul dalam putusan hakim di lingkungan PERATUN, bersifat mendasar dan strategis dalam menentukan maju mundurnya pembangunan hukum administrasi Indonesia yang pondasinya telah diatur dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan

    0

    full texts

    831

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    e-Journal BSK Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇