e-Journal BSK Hukum
Not a member yet
831 research outputs found
Sort by
Effort to Fulfill Female Convicts' Rights to Health and Clothing at Sigli Class Iib Correctional Facility for Women
Article 14 Paragraph (1) letter d of Law Number 12 Year 1995 concerning Corrections. The right to health services and the right to adequate clothing are often neglected and have not been fully implemented properly. The purpose of this research is to find out and explain the fulfilment of the rights to health and clothing of female convicts at the Sigli Class IIB Correctional Facility for Women. This research method is an empirical juridical method by using a descriptive analysis approach. The results of the study showed that the fulfilment of the rights to health and clothing has not been implemented optimally pursuant to what is mandated by law, and Article 14 Paragraph (2) of Government Regulation Number 32 Year 1999 concerning Terms and Procedures for the Implementation of the Rights of Correctional Inmates. To ensure optimal health services, at least one doctor must be provided. However, in this case it is not yet available at the Sigli Class IIB Correctional Facility for Women. One of the efforts made by the correctional facility is to collaborate with the local government to check the health of correctional inmates at least 1 (one) time in 1 (one) month and it is recorded in a health card. As for clothing need, it has been given partly to female convicts, but has not been given in full due to the lack of budget given to the Sigli Correctional Facility for Women. The responsibility of the state is to finance the fulfilment of the rights that have been regulated in the law, for example in the provision of health and clothing rights in a Correctional Facility, the facility shall have at least a doctor, nurses, clinics and medicines sufficient to support health facility in the Correctional Facility or Detention Center
The Criminal Liability of Corporations as Crime Perpetrators
In terms of handling corporate crimes that culminate in "sentencing" or "giving punishment", corruption is referred to as a crime that has caused damage to life. However, this is not mentioned much in criminal law studies. In addition to sentencing, corporations that committed corruption must also return corporate assets to the state. This needs to be considered according to the philosophy of nature aequum est neminem cum alterius detrimento et injuria fieri locupletiorem. This philosophy means that no one can enrich themselves at the expense and suffering of others. This philosophy changes the source of this doctrinal principle, namely crime does not pay or crime shall not pay into an expression of resistance to crime perpetrators so that they cannot enjoy the results of the crime they committed. The statement of the problem in this paper is how is the philosophy of sentencing corporations that are perpetrators of corruption? This research used secondary data through literature study in the form of laws and descriptive analysis. The imposition of a criminal fine creates implications and juridical problems for corporations that committed corruption. The recommendation of this paper is to build an ideal model of sentencing corporation based on justice
The Rights to Review Policy Rules in the Perspective of Rule of Law
The State of Indonesia is a country based on law, this is as confirmed in Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution, the State of Indonesia is a rule of law. Policy rules only function as part of the operational implementation of government tasks. This research used normative juridical research method, namely research in which the study refers to and bases on legal norms and rules. The statutory approach was used to look at the issue of the right to review policy rules. The conceptual approach was used to look at the conception of reviewing policy rules in the concept of rule of law. Policy rules are not a type of laws and regulations, the right to review laws and regulations cannot be applied to policy rules. The review of policy rules is more directed at doelmatigheid and the touchstone is the general principles of proper governance. The Supreme Court cannot review policy rules. Arrangements are needed to realize the protection for the parties who are harmed due to a policy rule, so that it can be in accordance with the concept of rule of law
Legal Urgency on Designing The Legislation for The Use of Artificial Intelligence in Indonesian Medical Practice
Artificial intelligence (AI) offers the potential for a great improvement in patient care, both in diagnose and disease treatment, and a consequential reduction in healthcare costs, a part of opportunities and challenge are ahead. The use of AI in medicine was significantly developed in some countries. Indonesia as a modern country also has a great change in promoting the use of AI. The study aims to propose on designing the legislation for the use of AI in Indonesian medical practices. The method used in this research is normative juridical approaches with descriptive analysis. The data used are primary legal material namely the Indonesian Penal Code and Law No. 36 of 2009 on Health Law. Meanwhile, the secondary legal material used are books, journals, and other legal documents. The results show that designing the new legislation as the guidance and basis for the use of AI shall give a good impact on the development of health services as practices among other countries. Moreover, Health Act 2009 clearly supported the use of advance technology's product in medicine. Yet, the application of AI facilitates interpretation follows with high accuracy and speed for medical diagnoses
Pemenuhan Hak Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali
Penelitian ini membahas tentang upaya pemenuhan hak anak dalam sistem peradilan Indonesia dengan menggunakan konsep Restorative Justice dan komparasi terhadap sanksi adat yang kontradiktif, khususnya terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Kejahatan seksual berdampak fisik dan psikologis terhadap anak, yang dapat terbawa hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Oleh karena itu perlu diterapkan restorative justice yang memungkinkan upaya pemulihan terhadap kondisi psikologis anak. Sebaliknya sanksi adat atas delik susila terhadap anak di Desa Tenganan belum mengadopsi restorative justice. Isu tersebut selanjutnya dianalisis menggunakan metode penelitian normatif yang menyandingkan upaya pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual berdasarkan hukum positif dalam sistem hukum Indonesia dan sistem hukum adat pada masyarakat Bali Aga di Desa Tenganan. Kesimpulan yang didapat bahwa menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, anak korban kekerasan seksual berhak mendapatkan pendampingan hukum dan rehabilitasi oleh lembaga berwenang, di tingkat pusat maupun daerah. Sebaliknya di Desa Tenganan anak sebagai korban kekerasan seksual mendapat sanksi dinikahkan secara paksa dengan pelaku dan pembebanan sanksi sosial melalui tradisi nandan beling kepada orang tua anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu dirasa perlu untuk memformulasi sanksi adat tersebut dengan mengadopsi konsep restorative justice dalam Undang-Undang Perlindungan Anak
Jaminan Hak Asasi Manusia bagi Pekerja Rumah Tangga melalui Perjanjian Kerja di Surabaya
Permasalahan yang terjadi pada pekerja rumah tangga (PRT) salah satunya adalah tentang Jaminan Hak asasi manusia (HAM) tidak mendapat perhatian. Hal ini terlihat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tidak mencakup PRT, yang artinya PRT tidak tercakup dalam perlindungan tenaga kerja. Hubungan yang terjadi antara PRT dengan majikan adalah hubungan informal dan karena itu tidak ada ketentuan hukum yang dihadirkan untuk mengatur hubungan mereka. rumusan penelitian ini ialah bagaimana Jaminan Hak Asasi Manusia bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Perjanjian Kerja di Surabaya?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Secara teritori kegiatan penelitian ini dilaksanakan di wilayah Surabaya Barat. Subjek penelitian adalah pekerja rumah tangga yang bekerja paruh waktu dan tidak bermalam (pocokan). Data dikumpulkan dengan teknik literature review dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukan perjanjian kerja oleh PRT banyak yang terabaikan dan masih perlu perlindungan hukum perihal hak dan kewajiban PRT dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasarnya serta menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan PRT dan keluarganya
Analisis Terhadap Penyelidikan Komnas HAM tentang Peristiwa Kematian Enam Orang Laskar FPI
Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 yang hasilnya telah disampaikan ke publik pada 8 Januari 2021 dalam bentuk Keterangan Pers Nomor: 003/Humas/KH/I/2021 dan kepada Presiden pada 14 Januari 2021. Terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut penulis melakukan analisis yuridis-normatif yang atas dasar analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Komnas HAM dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020: (a) tidak sesuai dengan hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat 3 huruf f dan huruf g UU No.39/1999; dan (b) melampaui kewenangan sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa dugaan pelanggaran HAM. Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan tersebut, disarankan agar: (a) Komnas HAM mematuhi hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf f dan huruf g UU No.39/1999 dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM; dan (b) tidak melampaui kewenangannya sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM.
Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum
Setiap negara hukum adalah negara yang menghormati hak asasi manusia dan penghormatan hak asasi manusia salah satunya ditandai dengan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Namun demikian di Indonesia pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual masih sering dijumpai. Lalu apakah dapat dikatakan Indonesia adalah negara yang belum dapat memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama bagaimana hubungan antara hak asasi manusia, kekayaan intelektual dalam konsep negara hukum, kedua bagaimana perlindungan kekayaan intelektual dan faktor-faktor penghambatnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan sejarah hukum, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertama, ada hubungan yang erat, seperti layaknya kekayaan intelektual adalah meta teori dari hak asasi manusia dan hak asasi manusia adalah meta teori dari negara hukum, Kedua, perlindungan kekayaan intelektual belum berjalan optimal disebabkan beberapa faktor penghambat seperti faktor budaya (kebiasaan), bentuk masyarakat komunal dan tingginya harga produk kekayaan intelektual karena kebijakan pajak. Oleh karena itu perlu campur tangan melalui berbagai regulasi dan sosialisasi untuk mendorong perlindungan dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual seseorang
Hak Asasi Manusia atau Hak Manusiawi?
Terjemahan human rights ke dalam bahasa Indonesia adalah tidak tepat. Ada dua istilah yang saling berkaitan yakni human rights (hak manusiawi) dan fundamental human rights (hak asasi manusia). Sayangnya, dua istilah tersebut itu diterjemahkan persis terbalik.Istilah "Human rights" dalam Bahasa Indonesia diartikan dengan memakai istilah "fundamental human rights." Terjemahan yang salah ini berdampak besar pada pemahaman dan penerapan human rights. Artikel ini berusaha untuk mengoreksi kesalahan terjemahan itu dengan menunjukkan perbedaan makna antara hak manusiawi dengan hak asasi manusia. Artikel ini juga memberikan panorama baru bahwa hak asasi manusia itu yang paling fundamental adalah hak hidup. Pelanggaran hak manusiawi itu tidak otomatis menjadi suatu kejahatan apabila pelanggaran hak manusiawi itu dilakukan dengan alasan untuk mempertahankan hak asasi manusia yakni hak hidup. Jadi, dalam bahasa Indonesia, human rights seharusnya diterjemahkan menjadi hak manusiawi dan bukan "hak asasi manusia" sehingga terdapat keselarasan antara terminologi dan maknanya
Pentingnya Prinsip Kebijaksaanaan berdasarkan Pancasila dalam Kehidupan Hukum dan Demokrasi Indonesia
Berbagai masalah dalam proses berdemokrasi tentunya dapat berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dibutuhkan penuntun yang dapat mengembalikan arah demokrasi ke arah yang seharusnya. Mengembalikannya kepada model demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila sebagai kesepakatan luhur bangsa. Negara mempunyai suatu kewajiban dan kewenangan untuk menyelenggarakan proses demokrasi yang berbasis pada hukum dan prinsip-prinsip dasar berdemokrasi. Penting untuk mengembalikan kehidupan demokrasi berdasarkan hukum yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah apa makna Sila Keempat Pancasila dalam kehidupan demokrasi di Indonesia? dan bagaimana strategi membumikan prinsip kebijaksanaan berdasarkan Sila Keempat Pancasila dalam kehidupan demokrasi berlandaskan hukum di Indonesia ?. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian doktrinal yang menggunakan sumber hukum formil atau bahan hukum primer dan sumber hukum materiil atau bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Sila Keempat Pancasila, mengandung prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Selanjutnya prinsip-prinsip tersebut tidak dapat berdiri sendiri, terpisah satu sama lain dengan prinsip-prinsip lainnya yang terkandung dalam Sila-Sila lainnya. Dalam proses berdemokrasi perlu untuk dimunculkan dan dikedepankan prinsip kebijaksanaan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu. Prinsip kebijaksanaan ini nampaknya menjadi prinsip yang mempunyai makna filosofi yang sangat fundamental dalam hukum yang menjadi landasan kehidupan berdemokrasi di Indonesia