e-Journal BSK Hukum
Not a member yet
    831 research outputs found

    Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam Era Nontransisional: Implementasi di Korea Selatan dan Kanada

    No full text
    This article aims to explain the practice of Truth and Reconciliation Commission (TRC) in non-transitional era. The TRC in non-transitional era was formed by democratic country or to reveal the truth of gross human rights violations that occurred decades ago. This research uses comparative method that compares the practice of TRC in South Korea (Commission on Clearing up Past Incidents for Truth and Reconciliation/TRCK) and Canada (Truth and Reconciliation Commission of Canada/TRCC). The results of the study indicate that the TRCK and TRCC were formed as an effort by the state to improve previous efforts in dealing with gross human rights violations; the number of staff members had a more significant impact on the success of the TRC than the number of commissioners; the norms governing the protection, prohibition, and sanctions for commissioners and staff, testifying witnesses, the persons named in the testimony and for individual and community; TRCK and TRCC gathered facts within two years; and the reconciliation process was carried out by the commission through the rehabilitation of reputations and holding memorial services. This article recommends that the practice of TRC in South Korea and Canada can be adopted in the preparation of policies for the establishment of TRCs in Indonesia.Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan praktik Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) dalam era nontransisional. KKR dalam era nontransisional dibentuk oleh negara demokrasi atau untuk mengungkapkan kebenaran atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi puluhan tahun yang lalu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian perbandingan yang membandingkan praktik KKR di Korea Selatan (Commission on Clearing up Past Incidents for Truth and Reconciliation/TRCK) dan Kanada (Truth and Reconciliation Commission of Canada/TRCC). Hasil penelitian menunjukkan beberapa hal, yakni bahwa TRCK dan TRCC dibentuk sebagai upaya negara menyempurnakan berbagai upaya terdahulu dalam menangani pelanggaran HAM berat di masa lalu; jumlah keanggotaan staf lebih memberikan dampak yang signifikan terhadap kesuksesan KKR dibandingkan jumlah komisioner; adanya norma yang mengatur mengenai perlindungan, larangan, dan sanksi bagi komisioner dan staf, pemberi kesaksian, orang-orang yang tersebut namanya dalam kesaksian serta masyarakat secara umum; TRCK dan TRCC mengumpulkan fakta dalam waktu dua tahun; dan proses rekonsiliasi dilakukan oleh komisi melalui rehabilitasi nama baik dan melakukan berbagai upacara peringatan. Artikel ini merekomendasikan agar praktik KKR di Korea Selatan dan Kanada dapat diadopsi dalam penyiapan kebijakan pembentukan KKR di Indonesia

    Kebijakan Nonpenal dalam Rangka Upaya Preventif Anak sebagai Korban Kekerasan Fisik dan Psikis di Sekolah

    No full text
    Problematika kekerasan terhadap anak sering terjadi di sekolah, terdapat faktor-faktor yang menyebabkan anak menerima perlakuan berupa kekerasan fisik maupun psikis disekolah sehingga akan diurai berbagai kebijakan non-penal yang dapat diterapkan untuk meminimalisir permasalahan itu. Di sekolah anak sering menjadi objek kekerasan fisik dan psikis, terutama di saat anak melalaikan kewajibannya, atau tidak mematuhi aturan yang ditetapkan di sekolah. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjawab permasalahan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah dengan perspektif hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa faktor yang menyebabkan anak menjadi korban kekerasan fisik dan psikis di sekolah dikarenakan anak melakukan kesalahan atau pelanggaran disiplin. Kekerasan dianggap oleh guru sebagai tindakan pendisiplinan anak didik serta mampu menjadikan anak didik yang melakukan pelanggaran disiplin atau kesalahan menyadari kesalahan yang telah dilakukannya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, serta dimaksudkan agar anak didik yang lain, tidak mengikuti melakukan perbuatan yang sama. Rekomendasi dari permasalahan itu, agar berbagai sekolah melakukan langkah preventif terhadap potensi kekerasan pada anak dengan melakukan edukasi kepada guru dan peserta didik

    Pelindungan Rahasia Dagang dalam Industri Jasa Telekomunikasi

    No full text
    Tak dapat disangkal, pesatnya perubahan dunia pada era globalisasi berpangkal dari teknologi informasi yang kian berkembang. Berbaurnya teknologi dengan telekomunikasi menimbulkan revolusi pada sistem informasi. Dahulu, untuk mengakses atau mengolah data dan informasi, manusia membutuhkan proses yang panjang. Kini, dunia seolah diberikan kemudahan dalam mengakses dan terhubung dengan beragam informasi dan data yang tersaji. Lain halnya dengan Rahasia Dagang sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi tinggi dalam kegiatan usaha di Indonesia. Nilai ekonomi dari Rahasia Dagang melekat karena adanya informasi yang sengaja untuk tidak diketahui oleh umum. Hal tersebut menjadikan elemen ini termasuk salah satu bagian yang cukup menarik atensi. Mengingat pada era ini, industri jasa telekomunikasi seolah menopang tanggung jawab besar untuk melindungi setiap data yang masuk ke dalam dunia digital. Terdapatnya resiko berupa kebocoran data yang bersifat rahasia menjadi problematika terhadap pelindungan data dalam industri jasa telekomunikasi. Dengan ini, digunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pengumpulan data yang dilakukan secara daring. Penelitian ini menghasilkan sebuah rujukan perihal pengaturan yang tepat sesuai kebutuhan Indonesia dalam merespon pelindungan data sebagai rahasia dagang pada jasa telekomunikasi yang belum terakomodir dengan baik saat ini. Melalui optimalisasi keberadaan umbrella regulation dan penyusunan kebijakan khusus dalam sektor telekomunikasi berupa co-regulation atau self-regulation

    Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM

    No full text
    Banyak negara bimbang menggunakan instrumen hukum mana yang tepat agar dapat menanggulangi krisis akibat pandemi Covid-19. Ada yang memilih menetapakan keadaan darurat berdasar konstitusi, menggunakan UU yang berlaku tentang kebencanaan atau krisis kesehatan, dan melakukan legislasi baru. Penetapan keadaan darurat memungkinkan negara melakukan penyimpangan keberlakuan hukum bahkan menangguhkan HAM sementara waktu. Oleh kerenanya penetapan status darurat berpotensi disalahgunakan dan berakibat pada tereduksinya jaminan perlindungan HAM. Tulisan ini menjelaskan kebijakan pemerintah Indonesia dalam memilih instrumen hukum untuk menanggulangi Pandemi Covid-19 disatu sisi dan disisi lain bagaimana pemerintah tetap menjamin perlindungan HAM. Hasilnya, meskipun Pasal 12 UUD 1945 menyediakan ketentuan keadaan darurat konstitusional, Indonesia memilih menggunakan Kedaruratan Kesehatan dalam UU 6 Tahun 2018 dan Darurat Bencana Non Alam dalam UU 24 Tahun 2007. Dua status darurat tersebut tidak sama sekali melibatkan Pasal 12 UUD 1945 sebagai dasar pembentukannya. Sehingga keadaan darurat dimaksud bukanlah state of emergency sebagaimana dimaksud dalam kajian hukum tata negara darurat atau hanya bersifat de facto bukan de jure. Selain itu, dua status darurat tersebut tidak memuat berbagai syarat yang sudah diamanatkan ICCPR. Oleh karenanya perlindungan HAM harus tetap dipenuhi. Meskipun ada pembatasan, hal tersebut tentunya tidak berlaku bagi hak yang bersifat mendasar apalagi terhadap kelompok non derogable rights

    Analisa Kebijakan Penerapan Sistem Merit dalam Penempatan Lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi

    No full text
    Berdasarkan sistem merit penempatan lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) harus pada jabatan dan pekerjaan yang tepat sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi. Penempatan yang tepat dapat berpengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di bidang Pemasyarakatan dan Imigrasi. Tujuan penelitian ini ingin mengetahui apakah penempatan lulusan Poltekip dan Poltekim telah sesuai dengan sistem merit? Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penempatan lulusan Poltekip dan Poltekim telah sesuai dengan sistem merit. Penempatan ditentukan berdasarkan program studi dan menduduki jabatan fungsional di bidang pemasyarakatan dan imigrasi yang kualifikasi dan uraian tugasnya sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Meskipun demikian, penempatan tersebut belum spesifik ditentukan bagian atau bidang apa lulusan Poltekip dan Poltekim ditempatkan, sehingga berpotensi ditempatkan pada bidang yang tidak sesuai kompetensi. Selain itu, lulusan Poltekip belum dapat ditempatkan di semua unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang disebabkan jabatan fungsional dibidang pemasyarakatan yang ada saat ini belum mencakup seluruh tugas dan fungsi pemasyarakatan. Saran dalam kajian ini yaitu agar disebutkan secara jelas bagian/bidang dimana lulusan tersebut ditempatkan dan perlu dibentuk jabatan fungsional baru di bidang  pemasyarakatan

    Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19

    No full text
    Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan semakin banyak varian virus Corona baru yang dilaporkan di dunia, memiliki potensi lebih mudah menular dan kebal terhadap vaksin. Namun demikian WHO berkeyakinan kuat agar secepat mungkin masyarakat divaksinasi. Di antara negara-negara Asia, Indonesia berada di urutan ke-4 penyumbang kasus positif terbanyak. Untuk penanggulangan wabah ini, program vaksinasi diharapkan dapat membantu mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Corona. Vaksin wajib, kalau menolak dijatuhi hukuman, sesuai pasal 9 (1) UU. No 6 Tahun 2018. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8/1999 mewajibkan produsen obat atau vaksin yang menjamin memiliki sertifikat halal dan atau sertifikat jaminan kemanjurannnya. Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pokok Permasalahan penelitian:bagaimakah harmonisasi dan sinkronisasi antar peraturan perundang-undangan terkait penanggulangan covid-19; serta upaya hukum apakah yang perlu dilakukan mengatasi permasalahan yang timbul dalam pemberantasan virus Covid-19? Metode penelitian yang dipergunakan adalah: pendekatan yuridis-normatif; Tekhnik pengumpulan data dilakukan cara: studi kepustakaan. Tekhnik analisis data: analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: penegakan hukum kekarantinaan Kesehatan, dimungkinkan digugat, karena disharmonisasi dan dis-sinkronisasi dengan hukum perlindungan konsumen. Untuk menanggulanginya, perlu dilakukan upaya: penyelarasan perundang-undangan; Sosialisasi, transparansi atas kegunaan dan resiko vaksinasi covid-19

    Researching References on Interpretation of Personal Data in the Indonesian Constitution

    No full text
    The discourse on personal data protection has been developed for a long time, even before the advent of internet technology. In the Indonesian context, issues relating to the personal data protection have begun to develop in recent years, responding to the increasingly rapid development of digital technology. Currently the Personal Data Protection Bill is again included in the 2021 Priority National Legislation Program in response to the importance of regulations relating to personal data protection in Indonesia. The fundamental thing that often escapes the discourse on the personal data protection in Indonesia is related to how personal data is positioned in a constitutional perspective based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia if personal data is considered as something that must be protected. This research specifically answered the questions: (a) how is the conceptual interpretation of personal data? (b) how is personal data positioned in the perspective of the Indonesian constitution? This research is a normative juridical research, conducted by analyzing secondary data obtained through literature review. The results of this research indicated that the conceptual interpretation of personal data is still a growing discourse. As for personal data in the perspective of the Indonesian constitution, it can be seen by looking at the legal-historical aspect in the discussion of the amendments to the 1945 Constitution, especially in Article 28G paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which is hypothesized as a reference for personal data protection.

    Acceleration of Village Welfare through Bumdes: Disorientation of Implementation of Bumdes Regulations and Policies

    No full text
    Village-Owned Enterprises (BUMDes) do not have legal certainty regarding their form of legal entity and it will make it difficult to meet the hope of all villagers to run businesses together in accordance with their characteristics, potential, and their respective resources. This research aims to provide input and solutions to the government to be able to accelerate the welfare of villages through BUMDes. The method used in this research is literary or library research by using normative juridical approach.  In the processing of data, this journal used qualitative and quantitative approach. This research showed the result that there is disorientation in the implementation of BUMDes regulations and policies, such as: first, the incompatibility of village regulations with other laws and regulations. Second, the low community initiative in driving the village economy. Third, the vagueness of BUMDes position as a social and commercial institution. Fourth, policies that have not directed the professionalism of BUMDes. The solution in accelerating village welfare through BUMDes is to provide the flexibility of BUMDes in the form of legal entity as a bridge to be able to enlarge capital in the investment sector

    Kebijakan Keimigrasian di Masa Covid-19: dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

    No full text
    Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) muncul di akhir tahun 2019 di Wuhan, Ibu Kota Provinsi Hubei, salah satu provinsi di Tiongkok. Virus tersebut menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia dalam waktu yang singkat. Agar Covid-19 tidak semakin menyebar di Indonesia, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian mengeluarkan beberapa kebijakan dengan tetap menjunjung tinggi HAM. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah seberapa jauh kebijakan keimigrasian terkait Covid-19 dalam perspektif HAM dan apa saja kendala yang dihadapi saat menerapkan kebijakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan bersifat kualitatif dan dengan logika berfikir deduksi. Kesimpulan dari penelitian bahwa terdapat dua kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah selama Covid-19, yaitu pembatasan WNA ke wilayah Indonesia dan pembatasan pelayanan paspor. Kedua kebijakan tersebut pada hakikatnya tidak mengandung unsur pelanggaran HAM. Selain itu, tidak ditemukan kendala yang berarti dalam proses penerapan kebijakan tersebut, sehingga semua berjalan dengan tetap menjunjung tinggi HAM.

    Jurisprudence of State Administrative Courts in The Development of State Administrative Law

    No full text
    State Administrative Courts is a judicial body that has absolute competence to examine and resolve disputes in the field of state administration. The development of State Administrative Courts (Peratun) jurisprudence is indispensable for the development of state administrative law. The problems studied are the role of jurisprudence in the field of state administrative law and the role of State Administrative Courts in providing access to justice. This research is a normative legal research where primary and secondary legal materials are analyzed qualitatively. The Supreme Court has made efforts to strengthen jurisprudence so that it can support thedevelopment of administrative law. Judges' decisions are needed as a source of law. This is because it comes from dynamic legal dispute resolution. Then, jurisprudence can bring about social change for society. The process of making judges' decisions is also faster than the process of drafting laws. The broader absolute competence of State Administrative Courts can provide easy access to justice where the public can file complaints against factual actions of the Government in the field of public law. Jurisprudence as a source of law is indispensable for developing state administrative law by taking into account the development of society, social conditions, legal and political conditions. Jurisprudence produces general principles of good governance so that it can be used for the administration of government wisely

    0

    full texts

    831

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    e-Journal BSK Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇