Universitas Cenderawasih Repository
Not a member yet
670 research outputs found
Sort by
Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Daerah Abepura.
Penelitian ini dilakukan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura, dengan
tujuan mengungkapkan dan menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum
terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan dan kendalanyaa, Metode penelitian
yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dan. yuridis
empiris.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum
terhadap pasien dalam pelayananan kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah
Abepura Pelayanan kesehatan Medis, merupakan hal yang penting menjaga dan
meningkatkan kualitasnya sesuai standar pelayanan yang berlaku tanpa
mengurangi hak-hak pasien Berdasarkan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009,
yang intinya berbunyi bahwa keselamatan pasien (patient safety) harus selalu
dilindungi oleh rumah sakit dan tenaga kesehatan yang ada di dalamnya
sedangkan berdasarkan Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan, hak-hak pasien adalah hak untuk mendapatkan informasi yang benar;
memberikan persetujuan terhadap tindakan medik; mengetahui rahasia
kedokteran; mendapatkan opsi lain mengenai tindakan medik atau pendapat
kedua. Selain itu juga dalam Undang Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023
tentang penyelengaraan kesehatan, sebagaimana penyelengaraan kesehatan terdiri
dari (a) Upaya Kesehatan, yang bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan
dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan masyarakat. (b) Sumber Daya
Kesehatan, untuk bertujuan mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. (c)
Pengelolaan Kesehatan, dilakukan terhadap upaya kesehatan dan sumber daya
kesehatan.
Pasien dapat merasakan pelayanan yang diberikan. Rumah Sakit berperan
menyelenggarakan pelayanan kesehatan, maka rumah sakit harus melakukan
upaya peningkatan mutu pelayanan umum, dan pelayanan medik baik melalui
akreditasi, sertifikasi, ataupun proses peningkatan mutu lainnya menjaga dan
meningkatkan kualitasnya sesuai standar pelayanan yang berlaku tanpa
mengurangi hak-hak pasien, Pihak rumah sakit dapat lebih bertindak profesional
dan setiap tindakannya harus sesuai dengan standar pelayanan yang ada serta
menyadari tanggung jawabnya agar terhindar dari pelanggaran yang dapat
merugikan pasien, dan pihak rumah sakit harus menyediakan sarana keamanan
terlebih pengawas yaitu satpam yang lebih baik dalam penanganan keamanan
rumah sakit
Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Antara Masyarakat Hukum Adat Apawer Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi.
Penelitian ini dengan judul “Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Antara Masyarakat
Hukum Adat Apawer Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi”. Tujuannya dari penelitian
ini untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan sengketa tanah ulayat antara masyarakat
hukum adat Apawer dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi dan untuk mengetahui
penyelesaian sengketa tanah ulayat antara masyarakat hukum adat Apawer dengan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sarmi.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu
merupakan penelitian lapangan (penelitian data primer) mengidentifikasi dan mengkonsepsikan
hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan sengketa
tanah ulayat antara masyarakat hukum adat Apawer dengan Pemerintah Daerah Kabupaten
Sarmi yaitu pertama, masyarakat adat Kampung Tor Atas, khususnya Apawer Distrik Tor Atas
menyatakan bahwa Pemerintah Daerah belum mengganti rugi atas tanah ulayat yang dibangun
Jembatan Tor Atas serta aliran sungai yang mengalir disepanjang Jembatan Muara Tor. Kedua,
pendekatan Pemerintah Daerah untuk mengambil tanah ulayat tidak dilaksanakan secara
musyawarah dan mufakat. Cara pengambilan tanah ulayat yang dilakukan pemerintah adalah
dengan mendekati orang-orang yang mengaku bahwa tanah yang mau di gunakan pemerintah
merupakan tanah miliknya dan yang ketiga, Pemerintah Daerah tidak tepat sasaran dengan
memberikan uang ganti-rugi kepada pihak yang bukan pemilik dari tanah ulayat tersebut.
Sedangkan penyelesaian sengketa tanah ulayat antara masyarakat hukum adat Apawer dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi yang sudah berujung bentrok dan mengakibatkan warga
yang terluka akibat senjata tajam maka diselesaikan secara mediasi dimana pihak berwajib
(polisi) sebagai mediator yang sebagai penengah atau pihak ketiga yang tugasnya hanya
membantu para pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan masalahnya dan tidak
mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan, dengan dihadiri Kepala Suku dari
kampung Tor Atas tersebut untuk membantu menyelesaikan masalah yang terjadi antara
masyarakat hukum adat dengan Pemerintah Daerah
Kajian Hukum Tentang Proses Pelepasan Tanah Adat Untuk Kepentingan Pembangunan Perumahan BTN di Arso 2 Kabupaten Keerom.
Penelitian dengan judul “Kajian Hukum Tentang Proses Pelepasan
Tanah Adat Untuk Kepentingan Pembangunan Perumahan BTN di Arso 2
Kabupaten Keerom”. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
proses pelepasan tanah adat dan pemberian ganti rugi dalam proses pelepasan
tanah adat untuk kepentingan pembangunan perumahan BTN di Arso 2
Kabupaten Keerom.
Metode pendekatan digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan normatif yaitu untuk menemukan asas-asas hukum agraria juga
metode pendekatan hukum empiris yaitu untuk mengkaji hukum dalam kenyataan.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa realisasi pelepasan tanah untuk
kepentingan pembangunan perumahan BTN di Arso 2 Kabupaten Keeroma ini
yang dilakukan adalah pembebasan lahan. Dalam pembebasan lahan ini harus
melalui prosedur yang berlaku, yaitu ijin prinsip, pembentukan panitia.
Penyelesaian pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya digunakan
untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh Panitia
Pembatalan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Melanggar Azaz Itikad Baik.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip
dasar yang harus dipenuhi dalam melakukan transaksi jual beli tanah dan akibat
hükum terhadap suatu akta jual beli hak atas tanah yang melanggar azas itikad
baik.
Penelitian ini menggunakan metode normative-empiris yang artinya dalam
pemaparannya, penulis mengkaji sumber-sumber hükum berupa peraturan
perundang-undangan yang kemudian diterapkm dalam lingkungan masyarakat
dengan. Sumber data yang digunakan berupa informan , tempat dan peristiwa
serta arsip dan dokumen.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: I) Prinsip-prinsip dasar yang
harus dipenuhi dalam melakukan transaksi jual beli tanah adalah harus adanya
azas itikad baik, tidak boleh ada unsur paksaan dan tidak boleh ada unsur
penipuan dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Ketiga azas tersebut harus
ada dalam suatu perjanjian dan apabila tidak ada atau dilanggar maka perjanjian
tersebut cacat yuridis. Akibat hükum suatu akta jual beli hak atas tanah yang
melanggar azas itikad baik yaitu akta tersebut dapat dimohonkan pembatalan ke
Pengadilan Negeri. Apabila dapat dibuktikan, bahwa akta tersebut cacat yuridis
maka dapat dimintakan pembatalan dan akibat pembatalan akta tersebut, maka
akta tidak sah dan tidak mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Hendaknya siapapun juga yang bermaksud membuat suatu perjaryian,
maka sebelum perjanJian itü disepakati, benar-benar mengetahui dan memahami
prınsip-prinsip dasar yang harus ada dalam perjanjian tersebut. Hendaknya
Notaris/PPAT dalam membuat suatu akta, benar-benar mengetahui maksud dan
tujuan dari para pihak yang datang menghadap untuk dibuatkan akta. Siapapun
juga yang hendak bermaksud membuat suatu perjaryian, haruslah dilakukan
dengan ketelitian dan kehati-hatian, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan seperti, tipu muslihat atau hal-hal yang lain yang dapat merugikan
salah satu pihak
Perlindungan Hukum Data Pribadi Peminjaman Pinjaman Online Perspektif Pojk Nomor 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan di Kota Jayapura.
Penelitian dengan judul, “Perlindungan Hukum Data Pribadi
Peminjaman Pinjaman Online Perspektif Pojk Nomor 1/Pojk.07/2013
Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan Di Kota Jayapura”
Pinjaman Online merupakan inovasi disektor jasa keuangan yang
memanfaatkan teknologi internet. Namun itu memiliki dampak negatif berupa
kebocoran seluruh data dan/atau informasi konsumen yang telah diunggah
diinternet dan bagi Perusahaan Pinjaman online harus memiliki izin dalam
pemanfaatannya.
Penelitian ini akan menganalisis perlindungan hukum pengguna pinjaman
online menurut POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dan sanksi terhadap pelanggaran
data pribadi. Jenis penelitian ini yaitu menggunakan dua metode sekaligus yaitu
metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Bahan hukum dalam
penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer yakni peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan penelitian; Bahan hukum Sekunder seperti
buku, jurnal, serta literatur hasil karya kalangan hukum yang berkaitan dengan
penulisan ini; bahan hukum tersier yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus
Hukum, Kamus Oxford, dan Ensiklopedia yang berhubungan dengan objek
penelitian.
Hasil penelitian ini diketahui bahwa POJK Nomor 1/POJK.07/2013
memberikan perlindungan hukum secara preventif yaitu pelaku usaha
diwajibkan untuk memiliki persetujuan konsumen sebelum menggunakan data
pribadi pihak konsumen dan OJK harus melaksanakan pengawasan terhadap
pelaku usaha. Kemudian perlindungan hukum secara represif adalah pemberian
sanksi. Sanksi pelanggaran data pribadi dalam layanan pinjaman online telah
tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016
tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang
ditegaskan pada Pasal 26 bahwa pihak penyelenggara bertanggung jawab
menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi pengguna serta
dalam pemanfaatannya harus memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi
kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi
terhadap pelanggaran data pribadi mengacu pada Pasal 47 ayat (1), yaitu sanksi
administratif berupa peringatan tertulis, denda, kewajiban untuk membayar
sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin
Tinjauan Hukum Terhadap Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Kontrak Kerja Antara Karyawan Dengan Perusahaan Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Penelitian ini dengan judul “Tinjauan Hukum Terhadap Hak Dan
Kewajiban Para Pihak Dalam Kontrak Kerja Antara Karyawan Dengan
Perusahaan Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan”. Tujuannya untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak
dalam kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan perspektif UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan untuk mengetahui
cara penyelesaian sengketa dalam kontrak kerja antara karyawan dengan
perusahaan jika terjadi wanprestasi perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu
suatu pendekatan yang mengacu pada undang-undang, bahan kepustakaan,
peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat
sekunder.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa hak dan kewajiban para pihak
dalam kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan perspektif UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu bahwa kewajiban
dari para pekerja/karyawan antara lain pekerja wajib melakukan pekerjaan sesuai
aturan yang disepakati bersama antara pekerja dengan pengusaha, pekerja atau
karyawan harus menaati peraturan yang dibuat oleh pengusaha atau perusahaan,
dan kewajiban membayar ganti rugi dan denda jika pekerja melakukanperbuatan
yang merugikan perusahaan baik karena kesengajaan atau kelalaian. Sedangkan
kewajiban dari pengusaha atau perusahaan yaitu antara lain membayar upah
kepada pekerjanya secara tepat waktu, kewajiban memberikan istirahat/cuti
tahunan kepada pekerja secara teratur dan kewajiban majikan/pengusaha wajib
mengurus perawatan/pengobatan bagi pekerja yang bertempat tinggal di rumah
majikan. Oleh karena itu kewajiban dari pengusaha atau perusahaan tersebut harus
wajib dilaksanakan karena itu merupakan hak yang harus diperoleh dari pekerja
atau karyawan begitupun sebaliknya kewajiban dari pekerja atau karyawan wajib
dilaksanakan maka pengusaha atau perusahaan akan memperoleh haknya secara
otomatis. Kemudian cara penyelesaian sengketa dalam kontrak kerja antara
karyawan dengan perusahaan jika terjadi wanprestasi perspektif Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu dapat diselesaikan dengan
cara Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase dan Pengadilan
Peranan Ondoafi Dalam Penyelesaian Sengketa Perkawinan Adat Pada Masyarakat Hukum Adat Nafri di Kota Jayapura.
Penelitian dengan memilih judul “Peranan Ondoafi Dalam Penyelesaian
Sengketa Perkawinan Adat Pada Masyarakat Hukum Adat Nafri Di Kota
Jayapura”, dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui peranan Ondoafi dalam
penyelesaian sengketa perkawinan Adat Oleh Ondoafi Pada Masyarakat Hukum
Adat Nafri Di Kota Jayapura dan hubungan antara pemerintahan formal dan
pemerintahan adat dalam menyelesaikan sengketa Perkawinan Adat Oleh Ondoafi
Pada Masyarakat Hukum Adat Nafri Di Kota Jayapura.
Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris (penelitian hukum
empiris) penelitian non doktrinal (socio legal research). Penelitian ini dapat
dikategorikan dalam jenis penelitian dengan aspek empiris karena peranan dari
para fungsionaris adat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang
menjadi pokok perhatian dalam penelitian dikaji dari perspektif empiris, yaitu
melihat hubungan kerjasama dan kemitraan tersebut dilaksanakan dalam
kenyataannya.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa peranan Ondoafi Dalam
Penyelesaian Sengketa Perkawinan Adat Oleh Ondoafi Pada Masyarakat Hukum
Adat Nafri Di Kota Jayapura Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) Denda yang harus pelaku bayar berupa uang saja, mengenai harga
tergantung dari permintaan si korban (istrinya). Tindak pidana perzinahan Denda
yang harus pelaku bayar berupa manik-manik 1 (satu) tali yang isinya 24 buah
ditambah uang Rp 1.000.000,- Tindak pidana penghinaan (terhadap wanita dan
kepala adat) Denda yang harus dibayar pelaku terhadap wanita yang dihina berupa
manik-manik 1 buah dan uang Rp 100.000 – Rp 300.000, namun apabila yang
dihina kepala adat (ondoafi) dendanya manik-manik 1 tali yang isinya 24 buah
dan uang Rp 1.000.000 – Rp 2.000.000, apabila pelaku berasal dari keturunan atau
keluarga Ondoafi maka denda yang harus dibayar. Oleh sebab itu, kepada
pengadilan/lembaga adat Kampung Nafri agar lebih berperan aktif dalam upaya
menyelesaikan perkara tindak pidana adat yang terjadi, mengingat masyarakat
adat Nafri di Kota Jayapura lebih mengenal cara penyelesaian masalah melalui
adat ketimbang melalui jalur hukum nasional (hukum tertulis, Undang-Undang)
dan kepada masyarakat adat Kampung Nafri agar selalu mendukung eksistensi
pengadilan adat/lembaga masyarakat adat Kampung Nafri dalam menyelesaikan
masalah-masalah tindak pidana adat maupun perdata adat guna terciptanya
keamanan dan kesejahteraan masyarakat adat Kampung Nafri di Kota Jayapura
Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Kota Serui Akibat Pemalangan Air Bersih di Kampung Mantembu Kabupaten Kepulauan Yapen.
Penelitian ini dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat
Kota Serui Akibat Pemalangan Air Bersih Di Kampung Mantembu Kabupaten
Kepulauan Yapen”. Tujuannya untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap
masyarakat Kota Serui akibat pemalangan air bersih di kampung Mantembu
Kabupaten Kepulauan Yapen dan untuk mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan pemalangan air bersih di kampung Mantembu Kabupaten Kepulauan
Yapen.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan
empiris, yuridis normatif yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada undangundang, bahan kepustakaan, peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum
lainnya yang bersifat sekunder, sedangkan yuridis empiris yaitu mengidentifikasi
dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam
sistem kehidupan yang nyata.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa perlindungan hukum terhadap
masyarakat Kota Serui akibat pemalangan air bersih di kampung Mantembu
Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu sebagaimana ditetapkan dalam pasal 33 ayat 3
UUD 1945 yang berbunyi: "Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat". Selain itu juga agar masyarakat Kota Serui di kampung
Mantembu tidak terjadi pemalangan air bersih maka Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Yapen mengambil tindakan tegas dan cepat untuk mengatasi masalah
air bersih ini dengan melakukan pertemuan bersama sejumlah pemilik hak ulayat,
yang mana direncanakan akan dibangun fasilitas air bersih untuk Perusahaan
Daerah Air Minum di Serui. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Setda
Kepulauan Yapen ini dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Yapen, Tonny
Tesar, Asisten II bidang perekonomian, Gokman Simbolon, Asisten III bidang
administrasi umum, Erni Tania, Direktur PDAM Serui, Kabag Tata Pemerintahan
serta Para pemilik hak ulayat. Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan
pemalangan air bersih di kampung Mantembu Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu
pemilik tanah ulayat yang dimana tanahnya digunakan untuk menyalurkan air
bersih dari PDAM kepada masyarakat sekitarnya masalahnya dari pihak PDAM
atau Pemerintah Daerah Setempat belum melunasi uang tanah dari pemilik tanah
ulayat yang digunakan sebagai sumber penyaluran air bersih bagi masyarakat di
kampung Mantembu
Analisis kinerja Pegawai Pada Kantor Distrik Okbemtau Kabupaten Pegunungan Bintang.
Judul : Analisis kinerja Pegawai Pada Kantor Distrik Okbemtau Kabupaten
Pegunungan Bintang
Nama :Yames Tepmul, 2024
Nim :2020031014021
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja pegawai pada Kantor distrik
okbemtau kabupaten pegunungan Bintang dan mengetahui apakah kinerja
pegawai ditentukan oleh indikator input, output dan outcome. Populasi dalam
penelitian ini adalah keseluruhan pegawai pada kantor distrik okbemtau kabupaten
pegunungan bintang yang berjumlah 4 orang. Penelitian ini menggunakan metode
deskriptif dengan cara mengumpulkan data yang telah diperoleh kemudian
dilakukan pengolahan dengan mengklasifikasikan yaitu memisahkan data sesuai
dengan jenis dan fungsi masing masing. Menginterpretasikan data yang ada, serta
dilandasi teori teori maupun konsep yang relevan sehingga dapat diperoleh
gambaran terhadap pemecahan masalah yang dihadapi dan diambil suatu
kesimpulan dan saran saran dari hasil penelitian. dari hasil penelitian menunjukan
bahwasanya kinerja pegawai pada Kantor distrik okbemtau sudah pada kategori
baik. Kinerja pegawai dipengaruhi oleh indikator input yang berdasarkan
keahlian, ketelitian, sarana dan prasarana serta pengetahuan yang dimiliki.
Kemudian kinerja pegawai dipengaruhi oleh indikator output yang berdasarkan
kuantitas, waktu kerja, kualitas dan penilaian kerja. selanjutnya kinerja pegawai
dipengaruhi oleh indikator outcome yan berdasarkan tingkat kualitas pelayanan
dan kepuasan yang diterima oleh masyarakat
Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum di Kejaksaan Tinggi Papua
Judul dari penelitian ini adalah “Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Pengadaan
Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum”. Adapun Tujuan dilakukannya
penulisan ini adalah untuk mengetahui batasan kewenangan JPN dalam melakukan proses
pengadaan tanah untuk: 1) Mengetahui peran Jaksa Pengacara Negara dalam kegiatan Pengadaan
Tanah bagi kepentingan umum dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua, dan 2)
Menganalisis hambatan yang muncul pada saat pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah untuk
Kepentingan Umum yang dihadapi Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi Papua.
Penelitian ini berlokasi di dalam wilayah Kantor Hukum Kejaksaan Tinggi Papua dengan
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis yaitu pendekatan
terhadap suatu masalah dengan cara melihat dari pelaksanaan yang terjadi dalam praktek. Teknik
pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah wawancara dan studi kepustakaan, dan Teknik
Analisis data digunakan metode deskriptif analisis. Hasil dari penilitian ini dapat disimpulkan
bahwa 1) Peran JPN di Kejasaan Tinggi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum masih
minim dilakukan. Belum semua fungsi JPN dipergunakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Papua. Dari tahun ke tahun secara keseluruhan memang terjadi peningkatan jumlah MoU antara
Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Daerah Papua, Namun masih jarang untuk ditindaklanjuti
dengan SKK. Dalam tiga tahun terakhir kasus yang paling banyak ditangani adalah kasus non
litigasi. 2) Hambatan yang dihadapi JPN di kejaksaan Tinggi Papua untuk pengadaan tanah bagi
kepentingan umum yakni kurangnya pengetahuan Pemerintah Daerah Provinsi Papua akan peran
JPN dikarenakan kurangnya sosialisasi peran JPN dan pembinaan hukum, serta masih adanya
keragu-raguan pemerintah untuk menyerahkan SKK kepada Kejaksaan mengingat fungsi lain
Kejaksaan di bidang Pidana dan Intelijen