Repository Universitas Komputer Indonesia
Not a member yet
70114 research outputs found
Sort by
Bab 10. Membuat Toko Online Dengan Php Dan Mysql
Aplikasi E-Commerce
Pada bagian ini akan dibahas cara membuat Toko Online dengan menggunakan
bahasa pemrograman PHP. Untuk Membuat Program Toko Online seperti
bukalapak.com, tokopedia.com dan lain-lain, dasarnya adalah dengan membuat
program untuk menampilkan data disertai dengan gambar produkny
Bab Iii Pembahasan Penutup
Bahasa Indonesia
diharapkan setelah membaca materi ini mahasiswa dapat menyelesaikan makalah karya ilmiah in
Materi 14:perulangan Atau Looping Dalam Php
Pemrograman WEB 2
Materi ini membahas mengenai berbagai perulangan yang tersedia dalam pemrograman PHP
ada for, foreach, while, do-whil
Materi 13:fungsi Logika Dalam Php
Pemrograman WEB 2
Materi ini membahas mengenai penggunaan Fungsi logika dalam
program, if, if-else, if-else-if, switc
Pertemuan 12 Css Input Dan Label
Komputer Aplikasi IT-1
Materi ini membahas mengenai bagaimana membuat form input dengan menggunakan w3css, didalamnya meliputi text,select, radio dan checkbox, serta labe
Bab 11. Membuat Program Untuk Menangani Penjualan Barang
Aplikasi E-Commerce
Materi ini merupakan lanjutan dari toko online, program ini berfungsi untuk menangani penjualan baran
12-peraturan Dan Regulasi
ETIKA PROFESI
Pembahasan pada bab ini berkaitan dengan:
Perbandingan cyber law,
Computer crime act (beberapa negara),
dan Council of Europe Convention on Cyber crime
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah �ruang dan waktu�.
Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Agar kita dapat perbandingkan cyber law Di berbagai Negara:
Indonesia
Malaysia
Singapore
Vietnam
Thailand
Amerika Serika
13-kejahatan Bidang Ti
ETIKA PROFESI
Ruang Lingkup kejahatan
Bersifat global ( melintasi batas negara ) menyebabkan sulit menentukan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
Sifat Kejahatan
Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence), sehingga ketakutan terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul.
Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki ciri khusus yaitu pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
Modus Kejahatan
Modus kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
Jenis Kerugian
Kerugian yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Beberapa istilah Kejahatan di bidang Teknologi Informasi :
Cybercrime
Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.)
Computer Crime
Computer Abuse
Computer Fraud
Computer Related Crime dll
Computer Crime � perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Cybercrime � perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi ( Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 )
Menurut Teguh Wahyono, S. Kom., 2006 jenis cybercrime dikelompokan dalam :
Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS
Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN
Cybercrime berdasarkan SASARAN KEJAHATA
11-kontrak Kerja-sertifikasi Keahlian Bidang Ti
ETIKA PROFESI
Sertifikasi Bidang TI adalah: independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi Latar Belakang Sertifikasi TI: Mendapatkan pengakuan Perkembangan TI Kebutuhan tenaga kerja TI dengan kompetensi yang lebih spesifik Adanya standar kompetensi untuk menilai kemampuan (skill) Manfaat dari sertifikasi ini adalah: Sertifikasi TI dapat meningkatkan kredibilitas Rasa kepercayaan diri yang tinggi terkait dengan keterampilan yang dimilikinya Menambah pengalaman Meningkatkan posisi dan reputasi