Repository Universitas Komputer Indonesia
Not a member yet
70114 research outputs found
Sort by
Membuat Tabel Pada Html
Komputer Aplikasi IT I
Materi 4. Tabel biasanya digunakan apabila kita ingin membuat tampilan dalam bentuk baris dan kolom
Untuk membuat table yang sederhana ada 4 elemen utama yaitu Table, TH, TR dan TD. Tag adalah untuk membuat tabel kemudian di ikuti dengan tag (table Header), (table rows) adalah untuk membuat baris pada tabel kemudian tag (table data) adalah untuk membuat kolom pada tabel, kolom-kolom hasil dari tr dan td ini disebut dengan table cell yaitu sebagai lokasi dimana kita memasukkan data-data yang akan di tampilkan
Membaca Data Bertipe Text Dari Html Ke Javascript
Pemrograman WEB 2
Materi 5. Pada materi ini akan dibahas bagaimana membaca data dari objek yang dituliskan di HTML kemudian dibaca di JavaScript. Untuk lebih Mudah dalam Mempelajari Proses Pembacaan data dari html dan menampilkannya dengan JavaScript dapat dilakukan dengan membuat sebuah file template.html yang nantinya dapat dijadikan acuan ketika akan membuat program dalam JavaScript yang memiliki Proses ke sebuah Functio
Penggunaan Input Data Select Dan Textarea Pada Html Dan Javascript
Komputer Aplikasi IT-2
Materi 6.Ini Membahas mengenai bagaimana membaca data bertipe select dan textarea, dengan menggunakan methode onclick pada javascript, penggunaan fungsi logika,
dan menampilkan hasil kelaya
Asas Dan Tujuan-hak Konsumen-kedudukan Dan Sumber Hukum Perlindungan Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
a. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan. Sementara yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
b. Perlindungan konsumen seperti diatur dalam Pasal 2 Undang- Undang Perlindungan Konsumen didasarkan pada beberapa azas, yaitu ; azas manfaat, keadilan, keseimbangna, keamanan dan keselamatan konsumen, serta azas kepastian hukum. Salah satu tujuan perlindungan konsumen adalah meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
c. Secara umum ada 4 (empat) hak dasar konsumen yaitu ; 1) Hak untuk mendapatkan keamana, 2) Hak untuk mendapatkan informasi, 3) Hak untuk memilih, dan 4) Hak untuk didengar. Empat hak dasar konsumen ini sudah diakui secara internasional. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, kemudian mengatur hak-hak konsumen secara lebih luas. Ada 8 (delapan) hak yang diatur secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
d. Sumber hukum perlindungan konsumen yang paling utama dan pokok adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masih banyak ketentuan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perlindungan konsumen, yang juga merupakan sumber hukum. Sumber hukum lain selain peraturan perundang-undangan adalah perjanjian, traktat, kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin
P6-pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
a. Pembinaan dan pengawasan perlindungan diatur dalam Pasal 29 dan 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen merupakan hal yang sangat strategis dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Guna memenuhi tujuan perlindungan konsumen sebagaimana diatur Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka perlu dilakukan pembinaan dan Pengawasan Perlindungan Konsumen.
b. Pembinaan adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebiih baik. Sementara pengawasan adalah suatu bentuk pemeriksaan atau pengontrolan atas suatu kegiatan untuk mengetahui dan menilai pelaksanaan kegiatan tersebut.
c. Pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen meliputi ; diri pelaku usaha, sarana dan prasarana konsumen.
d. Dalam Pasal 29 Ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen dimaksudkan ;
1) Terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen.
2) Berkembangnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
3) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang perlindungan konsumen
Menggunakan Objek Masukan Tipe Radio Dan Checkbox
Praktikum Aplikasi Berbasis Web II
Materi 7. membahas mengenai bagaimana menggunakan Objek Masukan bertype Radio dan Checkbox pada Java Scrip
Menggunakan Objek Masukan Tipe Radio Dan Checkbox
Aplikasi IT-2
Materi 7. Materi ini membahas mengenai bagaimana menggunakan Objek Masukan bertype Radio dan Checkbox pada Java Scrip
P-10: Hak Atas Kekayaan Intelektual
ETIKA PROFESI
Pembangunan sistem �Hak Kekayaan Intelektual�
(HKI) yang modern dan efektif merupakan
kebutuhan nyata. Kondisi nasional mengharuskan
langkah ke arah itu seiring dengan derap
pembangunan ekonomi, industri serta
diberlakukannya globalisasi pasar bebas dunia.
Penegakan hukum di bidang HKI, akan terus lebih
ditingkatkan dalam rangka mewujudkan iklim yang
lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya kegiatan
penelitian yang menghasilkan penemuan di bidang
teknologi (invensi) dan pengembangannya yang
sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan
nasional yang bertujuan terciptanya masyarakat
adil, makmur, maju dan mandiri
Pengenalan Variabel Dalam Php, Dan Penanganan Input Dan Output Dalam Php
Pemrograman Web 2
Materi 10 Membahas mengenai Variabel dalam PHP, Penanganan Input dan Output dalam php dengan menggunakan Method POS
Pengenalan Variabel Dalam Php, Dan Penanganan Input Dan Output Dalam Php
Pemrograman WEB 2
Materi 10 Membahas mengenai Variabel dalam PHP, Penanganan Input dan Output dalam php dengan menggunakan Method POS