Repository Universitas Komputer Indonesia
Not a member yet
70114 research outputs found
Sort by
P-4 Pekerjaan, Profesi, Dan Profesional
ETIKA PROFESI
Bekerja:
Memenuhi kebutuhan hidup
Mengurangi tingkat pengangguran dan kriminalitas
Melayani sesama
Mengontrol gaya hidup
Profesi adalah suatu bentuk pekerjaan yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan ketrampilan tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja pada orang yang terlebih dahulu menguasai ketrampilan tersebut, dan terus memperbaharui ketrampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi
P-7 Etika It
ETIKA PROFESI
Perlunya ada Etika dan Profesionalisme:
Alasan : masyarakat harus dilindungi dari kerugian yang ditimbulkan karena ketidakmampuan teknis dan perilaku yang tidak etis, dari mereka yang menganggap dirinya sebagai tenaga profesional dalam bidang tersebut.
USAHA-USAHA UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PROFESIONAL DI BIDANG TEKNOLOGI KOMPUTER DAN INFORMASI:
1. Sertifikasi
2. Akreditasi
3. Forum Komunikasi
Etika profesi : penggunaan bakuan dari evaluasi moral terhadap masalah penting dalam kehiduan profesional.
Dengan tujuan:
Memberi pedoman bagi anggota asosiasi dalm aspek-aspek etika dan moral, terutama yang berada di luar jangkauan hukum, undang-undang dan peraturan yang berlaku
Memberi perlindungan bagi kelompok masyarakat terhadap berbagai macam perilaku yang merugikan, sebagai akibat adanya kegiatan di bidang profesi yang bersangkuta
P7- Etika It
ETIKA PROFESI
alasan perlu adanya etika dan profesional:
Alasan : masyarakat harus dilindungi dari kerugian yang ditimbulkan karena ketidakmampuan teknis dan perilaku yang tidak etis, dari mereka yang menganggap dirinya sebagai tenaga profesional dalam bidang tersebut
TUJUAN PENYUSUNAN KODE ETIK DAN PERILAKU PROFESIONAL:
Memberi pedoman bagi anggota asosiasi dalm aspek-aspek etika dan moral, terutama yang berada di luar jangkauan hukum, undang-undang dan peraturan yang berlaku
Memberi perlindungan bagi kelompok masyarakat terhadap berbagai macam perilaku yang merugikan, sebagai akibat adanya kegiatan di bidang profesi yang bersangkutan
BEBERAPA USAHA UNTUK MENINGKATKAN KODE ETIK:
Menyebarkan dokumen kode etik kepada orang yang menyandan profesi yang bersangkutan
Melakukan promosi etika prfesional
Memberikan sanksi displiner yang melanggar kode eti
W3 Css Framework
Komputer Aplikasi IT-2
Materi ini Membahas Mengenai Penggunaan W3 CSS Framework Untuk membuat Halaman Web yang lebih baik, diantaranya adalah penggunaan Container, Panel dan Car
P-11 Hak Kekayaan Intelektual Dan Aplikasinya Di Dunia Teknologi Dan Industri (ii)
ETIKA PROFESI
Bagaimanakah caranya untuk mendapat perlindungan hukum HKI? Perlu kiranya dikaji secara seksama mengenai bentuk perlindungan yang sesuai bagi karya intelekual yang ingin dilindungi. Ada beberapa langkah di sini yang perlu dipertimbangkan bagi seorang inventor/kreator sebelum bentuk perlindungan yang sesuai bagi karya intelektual terkait ditetapkan.
Seringkali seorang kreator/inventor bukan merupakan pemilik modal ataupun manajer yang dapat secara efektif mengelola dan mengekploitasi karya intelektualnya. Di samping itu, biaya yang tidak sedikit diperlukan untuk mengelola diperlukan untuk mengelola perlindungan kekayaan intelektual (yang antara lain mencakup: biaya tahunan pemeliharaan paten, biaya perpanjangan merek, dsb). Oleh karena itu, merupakan hal yang lazim bila seorang kreator melisensikan HKI-nya kepada pihak lain
P-11 Tanggungjawab Pelaku Usaha Sehubungan Dengan Kerugian Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum dalam wilayah hukum Negara RI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Para pelaku usaha yang dimaksud dalam UU ini tidak dibatasi hanya pabrikan saja, melainkan juga para distributor (dan jaringannya), serta termasuk para importer. Selesai itu juga para pelaku usaha periklanan meskipun secara prinsip kegiatan pelaku usaha pabrikan dan distributor berbeda, namun undang-undang tidak membedakan kewajibban yang harus dipenuhi oleh kedua pelaku usaha tersebut, demikian juga berbagai larangan yang dikenakan untuk keduanya, yang sedikit berbeda adalah sifat saat terbitnya pertanggungjawaban terhadap kagiatan usaha yang idlakukan oleh masing-masing pelaku usaha terhadap para konnsumen yang mempergunakan barang dan/atau jasa yang dihasilkan
Pengelolaan Database Dan Structure Query Language
Aplikasi IT-2
Materi 11 Membahas Mengenai Database, Tabel dan Perintah Dasar SQL, insert, select, update, delet
Pengelolaan Database Dan Structure Query Language
Aplikasi IT-2
Materi 11 Membahas Mengenai Database, Tabel dan Perintah Dasar SQL, insert, select, update, delet
Pertemuan 6 : Sumberdaya Geologi
GEOLOGI LINGKUNGAN
Sumberdaya yg dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharu