Jurnal Hukum Ekualitas
Not a member yet
16 research outputs found
Sort by
Penilaian Ahli dalam Penyelesaian Sengketa
Disputes are inevitable in today\u27s complex legal world, and effective and efficient resolution is crucial to maintain legal certainty. In addition to litigation in the Courts, Alternative Dispute Resolution (APS) is becoming increasingly popular. This is because it offers faster, cheaper and more flexible solutions. One of the most popular methods in APS is expert judgment. Therefore, this research will comprehensively examine the definition, function, process, and advantages of expert judgment in the context of dispute resolution. Expert judgment generally involves one or more experts in a particular field to provide an objective evaluation and comprehensive analysis of the technical or complex issues at the heart of the dispute. In contrast to expert testimony in Court, expert assessment in APS serves more as an instrument to help the parties understand the specific aspects of the problem, facilitate negotiations, and reach a mutually beneficial consensus. In addition, this research aims to provide a clear and comprehensive insight into the strategic role of expert judgment in realizing effective and equitable dispute resolution in Indonesia.Sengketa merupakan hal yang tak terelakkan dalam kompleksitasdunia hukum dewasa ini, dan penyelesaian yang efektif serta efisienmenjadi krusial guna menjaga kepastian hukum. Selain jalur litigasi di Pengadilan, Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) kini semakinpopuler. Karena, ia menawarkan solusi yang lebih cepat, murah, dan fleksibel. Salah satu metode yang banyak diminati dalam APS adalahpenilaian ahli. Oleh karena itu, penelitian ini bakal mengkaji definisi, fungsi, proses, dan keunggulan penilaian ahli secara komprehensifdalam konteks penyelesaian sengketa. Penilaian ahli ini umumnyamelibatkan seorang atau beberapa ahli di bidang tertentu gunamenyajikan evaluasi objektif dan analisis komprehensif terhadap isu-isu teknis atau kompleks yang menjadi pokok sengketa. Ini berbedadengan keterangan ahli di sidang Pengadilan, penilaian ahli dalamAPS lebih berfungsi sebagai instrumen bantu bagi para pihak gunamemahami aspek spesifik problematika, memfasilitasi negosiasi, dan mencapai konsensus yang saling menguntungkan. Selain itu, penelitian ini bermuara guna menyajikan wawasan yang jelas dan komprehensif ihwal peran strategis penilaian ahli dalammengejawantahkan penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan di Indonesia
Tinjauan Yuridis Normatif Eksekusi Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa Bode Lor Oleh PTUN Bandung
The State Administrative Court is one of the executors of judicial power for people seeking justice regarding State Administrative disputes. Settlement of disputes in the general election of village heads through a State Administrative Court lawsuit is the appropriate legal action because the PTUN has the authority to decide and adjudicate disputes at the election stages. This research aims to review the execution process of decision Number 57/G/2020/PTUN.BDG. The method used in this research is qualitative with a normative juridical approach. The data collection used is literature. The results of this research show that the decision letter in question has been decided to be valid and declared to remain in effect since the PTUN decision has permanent legal force and the Regent of Cirebon did not make a new decision because the person who received the most votes in the process of recounting the votes at the Court regarding the elected Kuwu did not change. even though there were additional votes for all candidates from votes that were previously considered invalid.Pengadilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Penyelesaian sengketa dalam pemilihan umum kepala desa melalui Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan tindakan hukum yang tepat sebab PTUN berwenang memutus dan mengadili sengketa tahapan pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau proses eksekusi terhadap putusan Nomor 57/G/2020/PTUN.BDG. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data yang digunakan yaitu kepustakaan. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa surat keputusan yang dimaksud telah diputuskan sah dan dinyatakan tetap berlaku sejak putusan PTUN memiliki kekuatan hukum tetap dan Bupati Cirebon tidak membuat keputusan baru karena peraih suara terbanyak dalam proses hasil penghitungan suara ulang di Pengadilan mengenai Kuwu terpilih tidak ada perubahan, meski ada penambahan suara untuk seluruh calon dari suara yang sebelumnya dianggap tidak sah
Legalitas Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran Metaverse menurut Regulasi Perbankan Indonesia
This research aims to analyze the dualism of cryptocurrency status in Indonesian regulations and its implications for metaverse transactions. Using normative legal research methods with statutory and conceptual approaches, the study finds that cryptocurrency is recognized as a legal commodity (Bappebti Regulation No. 8/2021) but prohibited as a payment instrument (BI Regulation No. 18/40/PBI/2016 jo. Law No. 7/2011). This dualism creates legal uncertainty in metaverse transactions that are virtual and cross-border. The research recommends a three-zone approach: red zone (physical transactions prohibited), yellow zone (virtual transactions permitted with strict supervision), and green zone (trading as investment commodity). This approach balances protection of Rupiah\u27s monetary sovereignty with national digital economy development, creating legal certainty for metaverse business actors without sacrificing Indonesia\u27s payment system stability.Penelitian ini bertujuan menganalisis dualisme status cryptocurrency dalam regulasi Indonesia dan implikasinya terhadap transaksi metaverse. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, penelitian menemukan bahwa cryptocurrency diakui sebagai komoditas legal (Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021) namun dilarang sebagai alat pembayaran (PBI No. 18/40/PBI/2016 jo. UU No. 7 Tahun 2011). Dualisme ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam transaksi metaverse yang bersifat virtual dan lintas batas. Hasil penelitian merekomendasikan pendekatan tiga zona: zona merah (transaksi fisik dilarang), zona kuning (transaksi virtual diperbolehkan dengan pengawasan ketat), dan zona hijau (perdagangan sebagai komoditas investasi). Pendekatan ini menyeimbangkan perlindungan kedaulatan moneter Rupiah dengan pengembangan ekonomi digital nasional, menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha metaverse tanpa mengorbankan stabilitas sistem pembayaran Indonesia
Perbandingan Pengaturan Label Produk Kosmetik Antara BPOM Indonesia dan FDA Amerika Serikat
The rapid growth of the cosmetics industry demands effective product labeling regulations to protect consumers and ensure information transparency. Labels serve to convey essential details such as ingredients, benefits, usage instructions, and warnings. This study analyzes and compares the cosmetic labeling regulations of Indonesia’s BPOM and the United States FDA using a normative juridical method and a comparative approach. BPOM regulates labeling in detail through BPOM Regulation No. 18 of 2024, while the FDA refers to the Federal Food, Drug, and Cosmetic Act (1938) and the Fair Packaging and Labeling Act (1967). The differences lie in the substance of regulations, institutional structure, and notification systems, although both aim to provide accurate and non-misleading information to consumers. In conclusion, the labeling systems of both countries are complementary, and FDA practices may serve as a reference for Indonesia in enhancing digitalization and transparency in cosmetic labeling oversight.Pesatnya pertumbuhan industri kosmetik menuntut pengaturan pelabelan produk untuk melindungi konsumen dan memastikan transparansi informasi. Label berfungsi menyampaikan informasi penting seperti kandungan, manfaat, cara pakai, dan peringatan. Penelitian ini menganalisis dan membandingkan pengaturan pelabelan kosmetik oleh BPOM Indonesia dan FDA Amerika Serikat dengan metode yuridis normatif dan pendekatan komparatif. BPOM mengatur secara rinci melalui Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024, sementara FDA menggunakan Federal Food, Drug, and Cosmetic Act (1938) dan Fair Packaging and Labeling Act (1967). Perbedaan mencakup substansi aturan, kelembagaan, dan sistem notifikasi, meski keduanya bertujuan memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Kesimpulannya, sistem pelabelan kedua negara saling melengkapi, dan praktik FDA dapat menjadi rujukan bagi Indonesia dalam meningkatkan digitalisasi dan transparansi pengawasan label kosmetik
Keadilan Substantif dan Transformasi Hukum Pidana: Pendekatan Filsafat Hukum Alam
This study explores the application of substantive justice principles in Indonesia’s criminal justice system through the lens of natural law philosophy. Natural law demands a paradigm shift from rigid legal formalism toward an approach that emphasizes moral, humanitarian, and contextual justice values. Within this framework, law is not merely seen as a set of written rules, but as an expression of universal moral principles derived from human reason. The thoughts of philosophers such as John Rawls, Aristotle, and Jeremy Bentham reinforce the urgency of substantive justice, particularly in protecting vulnerable groups, restoring social balance, and achieving public benefit. This research employs a qualitative method with juridical and philosophical approaches, focusing on analyzing the role of law enforcement officials in implementing substantive justice through criminal sentencing. The findings reveal that the prevailing legalistic approach hinders the realization of substantive justice. Major obstacles include unequal access to justice, low integrity among law enforcers, and the dominance of retributive punishment. Although restorative justice practices are beginning to emerge, their implementation remains limited and inconsistent. The study recommends strengthening legal aid for vulnerable groups, internalizing ethical values in legal education and training, and developing policies aligned with substantive justice principles. Collaboration between the state, civil society, and academia is essential to building a criminal justice system that is not only repressive but also transformative and capable of serving as a means of social restoration that upholds human dignity.Penelitian ini membahas penerapan prinsip keadilan substantif dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan pendekatan filsafat hukum alam. Hukum alam menuntut pergeseran paradigma dari legalisme formal menuju pendekatan yang menekankan nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan keadilan yang kontekstual. Dalam pandangan ini, hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan tertulis, melainkan sebagai ekspresi prinsip moral universal yang bersumber dari akal budi manusia. Pemikiran tokoh-tokoh seperti John Rawls, Aristoteles, dan Jeremy Bentham memperkuat urgensi orientasi keadilan substantif, terutama dalam perlindungan kelompok rentan, pemulihan keseimbangan sosial, serta pencapaian kemanfaatan umum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis dan filosofis, serta berfokus pada analisis peran aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan keadilan substantif melalui mekanisme pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan legalistik yang masih dominan menghambat pelaksanaan prinsip keadilan substantif. Hambatan utama meliputi ketimpangan akses hukum, rendahnya integritas aparat, dan dominasi pendekatan retributif. Meskipun pendekatan keadilan restoratif mulai diterapkan, pelaksanaannya masih terbatas dan belum merata. Penelitian ini merekomendasikan penguatan bantuan hukum bagi kelompok rentan, internalisasi nilai etika dalam pendidikan dan pelatihan hukum, serta penyusunan kebijakan yang konsisten dengan nilai-nilai keadilan substantif. Kolaborasi antara negara, masyarakat sipil, dan akademisi diperlukan untuk membangun sistem hukum pidana yang tidak hanya represif, tetapi juga transformatif dan berfungsi sebagai sarana pemulihan sosial yang menghormati martabat manusia
Konstitusionalitas Tata Tertib DPR: Apakah DPR Berwenang Melakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Lembaga Negara?
Peraturan DPR No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, memperkenalkan adanya mekanisme evaluasi berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Ketentuan ini menimbulkan berbagai persoalan konstitusional, termasuk implikasinya terhadap prinsip negara hukum, pemisahan kekuasaan, serta due process of law. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konstitusionalitas Peraturan DPR No. 1 Tahun 2025 serta dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, teori hukum tata negara, serta perbandingan dengan sistem hukum negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan independensi lembaga negara. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi ulang dan kemungkinan revisi bahkan Judicial Review terhadap peraturan ini agar sesuai dengan prinsip konstitusi
Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah dalam Membuat Peraturan Perundang-Undangan Sekunder
oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2The government\u27s authority to make secondary legislation is necessary in a modern state. This article examines the concept of preventing abuse of power in making secondary legislation by the government. The research uses normative legal research methods with secondary data in the form of library materials as basic data which are analyzed qualitatively and presented descriptive-analytically in a statutory and conceptual approach. Based on the results of the study, efforts that can be formulated to prevent abuse of power in making secondary legislation in the context of a democratic welfare state based on the rule of law, consist of aspects related to the process of forming secondary legislation and aspects related to the limits of norms on delegation of authority in primary regulations. Aspects related to the process of forming secondary legislation include public participation and information disclosure, as well as control by the courts, parliament, and the government itself.Kewenangan pemerintah dalam membuat peraturan perundang-undangan sekunder merupakan kebutuhan dalam negara modern. Artikel ini mengkaji konsep pencegahan penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan peraturan perundang-undangan sekunder oleh pemerintah. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan data sekunder berupa bahan pustaka sebagai data dasar yang dianalisa secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil kajian dapat dirumuskan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan peraturan perundang-undangan sekunder dalam konteks negara hukum kesejahteraan yang demokratis yang meliputi aspek yang berkaitan dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan sekunder dan aspek yang berkaitan dengan batasan norma pendelegasian wewenang dalam peraturan primer. Aspek yang berkaitan dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan sekunder meliputi partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi, serta pengendalian oleh pengadilan, parlemen dan pemerintah sendiri.
Kajian Yuridis Perlindungan Data Pribadi Pada Platform Media Sosial Studi Kasus Polresta Cirebon
Social media platforms are used as databases of information including widely used personal data. Therefore, personal data protection is a crucial topic. This study aims to examine in more depth the legal protection of personal data on social media platforms and forms of misuse of personal data on social media in political dynamics in Cirebon Regency based on the ITE Law and the handling of misuse of personal data on social media platforms at the Cirebon Regency Police based on the ITE Law. The method used in this study is qualitative by utilizing a normative legal approach. Data collection techniques are literature studies and documentary studies. The results of the study show that legal protection of personal data in Indonesia is regulated in Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions, especially in Article 26. In Cirebon Regency, the form of misuse of personal data that is widely reported by the public is cellphone numbers. In addition to cellphone numbers, there are also other forms, such as online loan practices (pinjol) and sniffing. Handling at the Cirebon Police regarding misuse of personal data on social media by conducting investigations and inquiries.Platform media sosial digunakan sebagai data base infromasi termasuk data pribadi yang banyak digunakan. Oleh karena itu, perlindungan data diri menjadi topik yang krusial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai perlindungan hukum data pribadi pada platform media sosial dan bentuk penyalahgunaan data pribadi pada media sosial dalam dinamika politik di Kab. Cirebon berdasarkan UU ITE serta penanganan penyalahgunaan data pribadi pada platfrom media sosial di Polresta Kab. Cirebon berdasarkan UU ITE. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan memanfaatkan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan dan studi dokumenter. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pada Pasal 26. Di Kabupaten Cirebon, bentuk penyalahgunaan data pribadi yang banyak dilaporkan oleh masyarakat yaiut nomor handphone. Selain nomor handphone terdapat juga bentuk-bentuk lainya, seperti praktik pinjaman online (pinjol) dan sniffing. Penanganan di Polresta Cirebon terkait penyalahgunaan data pribadi di media sosial dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan
Pembaruan Hukum Pidana Melalui Penerapan Prinsip Insignifikansi: Kajian dalam KUHP Baru Indonesia
This research is motivated by the phenomenon of over criminalisation in the criminal law system, where minor offences with insignificant impacts are often addressed excessively. Conventional criminal law makes the condition trapped in formalism and positivism, which results in rigid application of law and less responsive to the social context, so that the existing criminal law tends to ignore the difference between significant and insignificant impacts of legal acts. This can cause the punishment to be disproportionate and unfair. Therefore, the principle of insignificance emerged as one of the progressive laws, in order to overcome the injustice caused by the rigid application of law through criminal law reform. The research method used in this research is normative juridical which involves progressive theory as proposed by Dr Satjipto Rahardjo, that the criminal law paradigm emphasises the ability to adapt to changing times and the needs of society so that the law does not become a rigid set of rules, but as a tool to achieve justice and welfare for the community. From this research, it is concluded that the renewal of criminal law through the ratification of the new Criminal Code in Law Number 1 Y ear 2023 by recognising the principle of insignificance is an important step towards a more modern and proportional criminal law system. This principle reduces over-criminalisation of minor offences, conserves legalresources, and replaces the retributive approach with substantive justice. The application of the principle of insignificance in the new Criminal Code also leads to restorative justice by reducing the burden on the justice system and shifting the focus to non-punitive resolution. This principle allows for the resolution of minor cases through alternative mechanisms such as mediation or restitution.However, challenges such as the potential for abuse of discretion and conservative public perceptions need to be addressed with clear regulation, training of law enforcement officers, and public education. With consistent application, this principle can create a more efficient, humane, and just criminal justice system.Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena over criminalization dalam sistem hukum pidana, dimana pelanggaran ringan dengan dampak tidak signifikan seringkali disikapi secara berlebihan. Hukum pidana yang konvensional membuat kondisi tersebut terjebak dalam formalisme dan positivisme, yang mengakibatkan penerapan hukum yang kaku dan kurang responsif terhadap konteks sosial, sehingga hukum pidana yang ada cenderung mengabaikan perbedaan antara dampak perbuatan hukum yang signifikan dan tidak signifikan. Hal ini dapat menyebabkan hukuman menjadi tidak proporsional dan tidak adil. Oleh karena itulah prinsip insignifikansi muncul sebagai salah satu hukum progresif, demi mengatasi ketidakadilan yang disebabkan penerapan hukum yang kaku melalui pembaruan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang melibatkan teori progresif sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Satjipto Rahardjo, bahwa paradigma hukum pidana menekankan pada kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat sehingga hukum tidak menjadi seperangkat aturan yang kaku, melainkan sebagai alat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Dari penelitian ini, didapatkan kesimpulan bahwasannya pembaruan hukum pidana melalui pengesahan KUHP baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan mengakui prinsip insignifikansi merupakan langkah penting menuju sistem hukum pidana yang lebih modern dan proporsional. Prinsip ini mengurangi kriminalisasi berlebihan terhadap pelanggaran ringan, menghemat sumber daya hukum, dan menggantikan pendekatan retributif dengan keadilan substantif. Penerapan prinsip insignifikansi dalam KUHP baru juga mengarah pada keadilan restoratif dengan mengurangi beban sistem peradilan dan mengalihkan fokus pada penyelesaian non-punitif. Prinsip ini memungkinkan penyelesaian kasus ringan melalui mekanisme alternatif seperti mediasi atau restitusi. Namun, tantangan seperti potensi penyalahgunaan diskresi dan persepsi masyarakat yang konservatif perlu diatasi dengan pengaturan yang jelas, pelatihan aparat penegak hukum, dan edukasi publik. Dengan penerapan yang konsisten, prinsip ini dapat menciptakan sistem hukum pidana yang lebih efisien, manusiawi, dan berkeadilan
Sinkronisasi Politik Hukum Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
Artikel ini mengulas tentang keselarasan politik perlindungan hukum anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Perlindungan anak adalah kewajiban konstitusi yang diperkuat oleh berbagai peraturan nasional dan internasional, termasuk Konvensi Hak Anak. Pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi hukum lewat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menekankan pada keadilan restoratif serta perlindungan optimal bagi anak yang berurusan dengan hukum. Akan tetapi, pelaksanaan perlindungan anak tetap mengalami kendala, seperti minimnya pemahaman petugas, adanya tumpang tindih regulasi, dan koordinasi antar lembaga yang belum efektif. Selain itu, terdapat masalah penyelarasan antara hukum negara dan hukum agama, terutama dalam kasus perwalian anak. Penelitian ini memanfaatkan pendekatan studi pustaka untuk mengevaluasi konsep, teori, dan tantangan terkait sinkronisasi politik hukum perlindungan anak, serta menekankan Signifikansi harmonisasi regulasi demi mewujudkan sistem peradilan yang adil, berperikemanusiaan, dan mendukung kepentingan terbaik anak.