Unissula Repository
Not a member yet
32889 research outputs found
Sort by
PERAN NOTARIS DALAM PERJANJIAN YANG DIBUAT OLEH PERSEROAN PERORANGAN DENGAN PIHAK LAIN
Perjanjian yang dilakukan antara Perseroan Perorangan dan pihak lain
memerlukan adanya peran Notaris agar para pihak terlindungi dari permasalahan
hukum di masa mendatang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran notaris
dalam perjanjian yang dibuat oleh perseroan perorangan dengan pihak lain dan untuk
mengetahui kendala yang dihadapi oleh notaris dalam perjanjian yang dibuat oleh
perseroan perorangan dengan pihak lain.
Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalan tesis ini adalah metode
penelitian yuridis empiris, Spesifikasi penelitian ini deskriptif analitis, Jenis data
yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data primer yang meliputi :
Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor
11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 Tentang
Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran
Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil. Serta data
sekunder berisi buku dan dokumen pendukung lainnya. Pengumpulan data penelitian
dengan teknik wawancara, observasi dan studi pustaka. Metode analisa data
menggunakan teknik analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, dalam perjanjian antara
Perseroan perorangan dan pihak lain peran notaris tidak dapat diabaikan. Notaris
mempunyai peran seperti: Memberikan saran dan pertimbangan hukum, Memastikan
dokumen perjanjian sudah benar dan lengkap, Merumuskan kehendak para pihak,
Mengeluarkan salinan akta perjanjian kepada semua pihak yang terlibat, Menyimpan dengan
aman akta autentik perjanjian yang telah dibuat. Kedua, kendala notaris dalam perjanjian
yang dilakukan perseroan perorangan dengan pihak lain: Kurangnya pemahaman para
pihak tentang hukum, Dokumen tidak lengkap, Kekurangan informasi dari para pihak,
Para pihak tidak sepakat.
Kata Kunci: Notaris, Perjanjian, Perseroan Peroranga
UPAYA HUKUM PENYELESAIAN PERMASALAHAN PENGALIHANKREDIT PEMILIKAN RUMAH SECARA DI BAWAH TANGANANTARA DEBITUR DENGAN PIHAK KE TIGA (Studi Kasus Putusan Nomor 61/Pdt.P/2022/PN.Kdi)
Memiliki rumah dengan menggunakan fasilitas pembiayaan kredit
pemilikan rumah (KPR) merupakan kemudahan yang diberikan kepada
masyarakat agar memperoleh rumah dengan mudah dengan ketentuan yang
disepakati yang dituangkan dalam perjanjian kredit pemilikan rumah. Meskipun
telah dibuatnya perjanjian kredit pemilikan rumah sering ditemui permasalahan
yaitu pengalihan kredit pemilikan rumah secarah dibawah tangan antara debitur
dengan pihak ke tiga/ orang lain atau tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari
pihak kreditur selaku bank penyelenggara kredit pemilikan rumah (KPR).
Permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini yaitu, 1) Bagaimana proses
pengalihan kredit pemilikan rumah secara di bawah tangan antara debitur dengan
pihak ke tiga; 2) Bagaimana akibat hukum pengalihan kredit pemilikan rumah
secara dibawah tangan antara debitur dengan pihak ke tiga; 3) Bagaimana upaya
hukum penyelesaian permasalahan pengalihan kredit pemilikan rumah secara di
bawah tangan antara debitur dengan pihak ke tiga, sedangkan tujuan penelitian ini
yaitu untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis proses pengalihan kredit
pemilikan rumah secara di bawah tangan antara debitur dengan pihak ke tiga;
untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis akibat hukum pengalihan kredit
pemilikan rumah secara di bawah tangan antara debitur dengan pihak ke tiga; dan
untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis upaya hukum penyelesaian
permasalahan pengalihan kredit pemilikan rumah secara di bawah tangan antara
debitur dengan pihak ke tiga.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif,
dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan kasus. Jenis dan sumber data berupa data sekunder, dengan sumber
data berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier yang dilakukan dengan metode pengumpulan data berupa studi
kepustakaan, studi dokementer dan wawancara. Data yang diperoleh disajikan
dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis, logis dan rasional kemudian
data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengalihan kredit pemilikan rumah
secara dibawah tangan antara debitur dengan pihak ke tiga atau tanpa
sepengetahuan dan persetujuan kreditur atau bank penyelenggara KPR prosesnya
tidak memakan waktu lama cukup kesepakatan antara debitur dan pihak ke tiga,
tetapi tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh pihak kreditur atau dianggap sebuah
perbuatan wanprestasi. Mengakibatkan debitur dan pihak ketiga mengganti
kerugian yang ditimbulkan berupa uang atau ganti kerugian pada keadaan
semula.Upaya hukum penyelesaian permasalahan pengalihan KPR secarah di
bawah tangan antara debitur dengan pihak ke tiga yaitu dengan melakukan upaya
hukum mengajukan gugatan atau penetapan ke pengadilan negeri. Sehingga
pengalihan kredit pemilikan rumah secarah di bawah tangan antara debitur dengan
pihak ke tiga yang dilakukan dengan cara jual beli dinyatakan sah dan
berkekuatan hukum tetap tentang keabsahan jual beli di bawah tangan tersebut.
Kata kunci: Upaya Hukum, Pengalihan Kredit, Kredit Pemilikan Rumah,
Dibawah Tangan, Debitur dan Pihak Ke Tig
TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP PEMALSUAN DOKUMEN SURAT KETERANGAN WARIS OLEH AHLI WARIS
Notaris apabila dalam membuat Akta keterangan waris melakukan
kesalahan dalam menyebutkan nama ahli waris atau bagian masing-masing
ahli waris, sehingga menimbulkan kerugian kepada klien, maka Notaris
bertanggung jawab atas kerugian yang ada. Tujuan dalam penelitian ini adalah
untuk menganalisis: 1) Tanggungjawab notaris terhadap pemalsuan dokumen
surat keterangan waris oleh ahli waris 2) Perlindungan hukum terhadap notaris
terhadap pemalsuan dokumen surat keterangan waris oleh ahli waris.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
pendekatan perundang-undangan (statue approach). Jenis penelitian ini
termasuk lingkup penelitian hukum normatif. Jenis dan sumber data dalam
penelitian ini adalah data sekunder. yang diperoleh studi pustaka. Analisis dalam
penelitian ini bersifat kualitatif.
Hasil penelitian disimpulkan: 1)Tanggungjawab notaris terhadap pemalsuan
dokumen surat keterangan waris oleh ahli waris yaitu Notaris dalam kasus ini
tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana seperti dalam tuntutan, karena
dalam persidangan tidak ditemukan bukti bahwa Notaris M ikut bersama-sama
melakukan kejahatan dengan penghadap (L). Notaris M tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang
didakwakan dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Notaris M hanya membuat akta otentik berdasarkan dokumen dari Penghadap (L).
Namun karena kurang teliti dan hati-hati dokumen yang dijadikan sebagai dasar
penerbitan akta tersebut merupakan dokumen palsu. Tanggung jawab yang
dimiliki oleh Notaris menganut prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan
(based on fault of liability), dalam pembuatan akta otentik, Notaris harus
bertanggung jawab apabila atas akta yang dibuatnya terdapat kesalahan atau
pelanggaran yang disengaja oleh Notaris. 2) Perlindungan hukum terhadap notaris
terhadap pemalsuan dokumen surat keterangan waris oleh ahli waris yaitu notaris
diberikan hak-hak istimewa seperti hak ingkar. Perlindungan hukum kewajiban
ingkar adalah sebagai sarana perlindungan hukum terhadap notaris, khususnya
dari proses pemidanaan. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 50 Kitab UndangUndang
Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa Barang siapa
melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak
dipidana. Dalam bentuk perlindungan hukum bagi notaris menurut Majelis
Kehormatan Notaris, jika berdasarkan Pasal 66 ayat 1, jika hendak memanggil
Notaris, polisi, jaksa, ataupun hakim harus mendapat persetujuan MPD.
Kata Kunci : Tanggungjawab, Notaris, Pemalsuan dokume
HUBUNGAN ANTARA SELF EFFICACY DAN TINGKAT RELIGIUSITAS DENGAN KEPATUHAN MINUM OBAT DAN KONTROL GLUKOSA DARAH PADA PASIEN DM
Latar Belakang : Diabetes melitus (DM) merupakan penyakit metabolik kronis yang memerlukan manajemen mandiri untuk mencegah komplikasi akut dan mengurangi risiko komplikasi kronis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan dan keeratan hubungan antara self efficacy dan tingkat religiusitas dengan kepatuhan minum obat dan kontrol glukosa darah pada pasien diabetes mellitus
Metode : Jenis penelitian ini menggunakan cross-sectional. sampel diambil menggunakan incidental sampling dengan jumlah sampel 70 responden, data diperoleh menggunakan lembar kuesioner
Hasil : Dari hasil uji sommers dan lambda antara self efficacy dengan kepatuhan minum obat diperoleh nilai p=0,0001 (<0,05) dan r 0,780, tingkat religiusitas dengan kepatuhan minum obat diperoleh nilai p=0,0001 (<0,05) dan r 0.825, dari uji, self efficacy dengan kontrol glukosa dperoleh nilai p=0,0001 (<0,05) dan r 0.455, tingkat religiusitas dengan kontrol glukosa darah diperoleh nilai p=0,0001 (<0,05) dan r 0.485. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat hubungan dan keeratan hubungan antara self efficacy dengan kepatuhan minum obat, tingkat religiusitas dengan kepatuhan minum obat, self efficacy dengan kontrol glukosa darah dan tingkat religiusitas dengan kontrol glukosa darah pada penderita diabetes melitus.
Simpulan : Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat hubungan dan keeratan hubungan antara self efficacy dengan kepatuhan minum obat, tingkat religiusitas dengan kepatuhan minum obat, self efficacy dengan kontrol glukosa darah dan tingkat religiusitas dengan kontrol glukosa darah pada penderita diabetes melitus.
Kata Kunci : Self efficacy, Tingkat Religiusitas, Kepatuhan Minum Obat, dan Kontrol glukosa darah
TINJAUAN HUKUM DALAM PEMIDANAAN JUDI TOTO GELAP HONGKONG (Studi Kasus Putusan Nomor 298/Pid.B/2019/PN Pkl)
Perjudian merupakan salah satu perbuatan yang dilarang di Indonesia. Bagi
Perkembangan zaman turut berdampak pada perjudian salah satunya hadirnya judi
online dengan jenis totoan gelap hongkong. Kasus tindak pidana perjudian online
jenis totoan gelap hongkong terjadi pada putusan nomor 298/Pid.B/2019/PN.Pkl.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menimbulkan
perjudian online totoan hongkong beserta pelaksanaan hukumnya. Metode
penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data
berasal dari data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan
melalui studi pustaka dan studi lapangan. Adapun analisis data dilakukan secara
deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan faktor-faktor yang menimbulkan perjudian
online totan gelap hongkong ialah faktor internal yang berasal dari diri pelaku dan
faktor eksternal yang berasal dari luar individu pelaku. Faktor internal terdiri dari
umur, keadaan fisik individu, agama, dan lain-lain. Adapun faktor eskternal
diantaranya terdiri dari keluarga dan lingkungan. Pelaksanaan hukum tindak
pidana judi online totan gelap hongkong salah satunya terdapat pada Putusan
Nomor: 298/Pid.B/2019/PN Pkl. Putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa
terbukti secara sah dan nyata melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dan
diberikan sanksi pidana penjara selama delapan bulan. Putusan majelis hakim
dalam kasus ini menurut analisa penulis sudah tepat dan sesuai dengan peraturan
perundang-undang serta tujuan pemidanaan.
Kata kunci: kedudukan hukum, perjudian online, tindak pidana
PERAN BRIMOB DALAM PENANGANAN UNJUK RASA DI WILAYAH EKSWIL PEKALONGAN
Demontrasi Unjuk rasa atau demonstrasi disingkat menjadi "demo” adalah
sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk
rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau
penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan
sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok. Tujuan
penelitian untuk mengetahui proses penanganan aksi unjuk rasa yang dilakukan
oleh brimob diwilayah hukum ekswil Pekalongan serta untuk mengetahui kendala
dan solusi satuan komando Brimob dalam proses penanganan aksi unjuk rasa
diwilayah hukum ekswil Pekalongan
Metode penelitian adalah suatu kegiatan yang dimiliki atau dilakukan oleh
penulis dalam rangka guna untuk mengumpulkan informasi atau data serta
melakukan investigasi pada data yang telah berhasil didapatkan tersebut. Metode
penelitian memberikan gambaran penelitian yang meliputi antara lain: prosedur dan
langkah-langkah yang harus ditempuh, waktu penelitian, sumber data, dan dengan
langkah apa data-data tersebut dan diperoleh dan selanjutnya diolah dan dianalisis.
Pendekatan yang penulis gunakan pada penelitian ini ialah pendekatan Yuridis
Sosiologis. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian mengenai proses serta Peran
brimob dalam penanganan unjuk rasa di wilayah ekswil pekalongan. Dalam
melakukan penelitian ini penulis melakukan wawancara dan observasi. Dengan
cara ini penulis menguraikan data yang diperoleh dari lapangan secara detail yang
sebenernya tentang kegiatan, prosedur, tahapan-tahapan, alasan-alasan, dan
interaksi yang terjadi..
Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh hasil bahwa anarkisme adalah
filsafat politik yang menganjurkan masyarakat tanpa negara atau sering
didefinisikan sebagai lembaga sukarela yang mengatur diri sendiri.Tapi beberapa
penulis telah mendefinisikan sebagai lembaga yang lebih spesifik berdasarkan
asosiasi bebas non-hierarkis.Anarkisme berpegangan pada konsep bahwa negara
menjadi tidak diinginkan, tidak perlu, atau berbahaya.Anarkisme juga menentang
otoritas atau organisasi hierarkis dalam pelaksanaan hubungannya dengan manusia,
sehingga tidak terbatas pada sistem negara saja.
Kata Kunci: Demontrasi, Penegakan Hukum, Anarkism
PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI JUDI SABUNG AYAM (STUDI KASUS: POLSEK GENUK)
Sabung ayam merupakan suatu permainan dua ayam yang diadu di dalam
suatu arena, keduanya diadu hingga salah satu ayam kalah bahkan mati. Pada
dasarnya perjudian sabung ayam ini adalah suatu tindak kriminalitas yang sedang
terjadi di masyarakat. Selain itu, judi sabung ayam merupakan penyakit sosial yang
ada di dalam masyarakat karena sangat merugikan masyarakat lain dan juga bangsa
indonesia sendiri. Tujuan penelitian dan penyusunan skripsi ini adalah, Mengetahui
dan menganalisis peran kepolisian dalam menanggulangi judi sabung ayam di
Polsek Genuk, Mengetahui dan mengenalisis hambatan kepolisian dalam
menanggulangi judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Genuk dan solusi dari
hambatan yang dihadapi.
Permasalahan yang telah dirumuskan di atas akan dijawab atau dipecahkan
dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis,
dalam membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum
(baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis atau baik bahan
hukum primer maupun bahan hukum sekunder).
Dalam hal upaya penanggulangan kejahatan atau biasa disebut dengan
kriminal secara garis besar dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu jalur pre-emtif,
preventif, dan represif. Adapun upaya preemtif adalah menekankan pada
pengimbauan kepada para pelaku perjudian agar sadar tidak kembali melakukan
aksinya karena dimungkinkan dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan
masyarakat. secara preventif melaksanakan patroli secara rutin maupun acak ke
wilayah yang dicurigai sebagai tempat melaksanakan; Tindakan represif yang bisa
dilakukan polisi dalam mencegah maraknya perjudian sabung ayam adalah dengan
melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar hukum. faktor-faktor yang
menghambat penegakan hukum ialah seperti: Faktor hukumnya Yang dimaksudkan
dengan faktor hukum ini ialah Undang-Undang yang maksud dan tujuannya kurang
jelas akan menyebabkan hukum itu akan sulit ditegakan. Faktor aparat penegak
hukumnya, Aparat penegak hukum juga memiliki andil yang cukup besar dari
penegakan hukum tersebut, ketegasan dan kedisiplinan aparat penegak hukum akan
sangat berpengaruh kepada penegakan hukum. Faktor fasilitas penegakan
hukumnya, Fasilitas baik sarana maupun prasarana yang berhubungan dengan
penegakan hukum sangatlah juga memiliki pengaruh yang cukup besar. Apabila
fasilitas yang diberikan kepada aparat penegakan hukum canggih sesuai dengan
perkembangan zaman maka penegakan hukum akan berjalan dengan lancar, itu
dikarenakan untuk mempermudah aparat penegak hukum dalam proses
membuktikan dan mengungkap suatu kejahatan. Faktor masyarakat yang mematuhi
hukum tersebut; Sikap kepatuhan masyarakat terhadap hukum tentulah sangat
berpegaruh. jika masyarakat tersebut memiliki moral dan etika yang baik maka ia
akan mengetahui apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan. Faktor
kebudayaan yang ada disekitar hukum itu tumbuh; Kebudayaan yang telah lebih
lama hidup didalam masyarakat akan sangat dipatuhi oeh masyarakat tersebut.
Kata Kunci: Sabung Ayam; Perjudian; Polisi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMAIN GAME ONLINE ATAS PEMBELIAN BARANG VIRTUAL DALAM GAME JENIS FREEMIUM MENURUT HUKUM DI INDONESIA
Berkembangnya popularitas game online di Indonesia telah mendorong
banyak pemain untuk melakukan pembelian barang virtual dalam permainan
tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah, untuk memahami bagaimana
perlindungan hukum terhadap kepemilikan barang virtual oleh pemain game online
di Indonesia sesuai dengan KUHPerdata dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan untuk mengetahui tindakan penyelesaian yang dapat
diambil jika pemain game online mengalami kerugian karena penutupan server di
Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan fokus pada
kerangka hukum KUHPerdata dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Data dikumpulkan melalui referensi kepustakaan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pemain game online, sebagai konsumen, memiliki hak-hak
tertentu, dan barang virtual dalam game online dianggap sebagai benda non-fisik
dengan konsep serupa dengan barang konvensional. Meskipun pemain memiliki
hak penguasaan atas barang virtual, namun tidak dianggap sebagai pemilik. Jika
penyedia layanan tidak dapat memenuhi hak-hak pemain, mereka diwajibkan untuk
mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur
litigasi maupun non- litigasi, seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pembelian Barang Virtual, Game onlin
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG PERLUASAN ASAS LEGALITAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA NASIONAL
Asas legalitas merupakan prinsip hukum yang menegaskan bahwa suatu
Tindakan hanya dapat dikenai hukuman pidana apabila Tindakan tersebut telah
diatur secara jelas sebagai perbuatan pidana dalam perundang-undangan yang
berlaku sebelum Tindakan tersebut dilakukan. Penelitian ini berkeinginan untuk
mengidentifikasi dan menganalisis kebijakan hukum pidana saat ini dan untuk
memahami evolusi hukum pidana nasional dalam konteks perluasan asas legalitas.
Metode yang digunakan dalam penulisan Karya Ilmiah ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif. Yuridis merupakan pendekatan yang menggunakan
prinsip hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan tertulis.
Sedangkan normatif merupakan pengetahuan yang diperoleh dari data-data yang
sudah ada sebelumnya (data sekunder).
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa di dalam penelitian ini terdapat
perbedaan KUHP lama dan baru, penyebab dilakukannya perluasan KUHP,
kelebihan serta kekurangan dari KUHP baru dan dampak yang timbul setelah
perluasan asas legalitas dilakukan. Penelitian ini berusaha untuk menjembatani
celah pengetahuan terkait bagaimana perubahan-perubahan ini mempengaruhi
landasan hukum pidana dan praktek penegakan hukum di Indonesia. Dalam
penelitian ini, fokus pertama adalah mengidentifikasi dan menganalisis perbedaan
mendasar antara KUHP baru dan KUHP lama, dengan penekanan khusus pada
perluasan asas legalitas. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memahami
penyebab utama di balik inisiatif perluasan KUHP, dan bagaimana hal ini
tercermin dalam ketentuan-ketentuan hukum yang baru. Penilaiannya terhadap
kelebihan dan kekurangan dari KUHP yang telah mengalami perluasan akan
menjadi instrumen penting dalam memahami bagaimana perubahan hukum ini
berdampak pada penegakan hukum dan perlindungan hak-hak individu.
Selanjutnya, penelitian ini akan menilai dampak signifikan yang timbul pasca
perluasan asas dalam KUHP baru, dan bagaimana dampak tersebut mempengaruhi
praktik hukum pidana dan keadilan sosial di Indonesia.
Kata Kunci: Asas Legalitas; Hukum Pidan