Jurnal HAM
Not a member yet
253 research outputs found
Sort by
Analisis Implementasi Prinsip Non-Diskriminasi dalam Peraturan Daerah di Bidang Pendidikan dan Kesehatan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dapat terjadi melalui undang-undang yang materi muatan/ substansinya bersifat diskriminatif (mengandung pembatasan, pelecehan, pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik). Tulisan ini hendak menguraikan dua bagian yaitu: pertama, gambaran pengelompokan bentuk diskriminasi khususnya bagi kelompok rentan terhadap pemajuan hak pendidikan dan hak kesehatan; kedua, analisis berbasis HAM terhadap beberapa peraturan daerah provinsi tentang penyelenggaran pendidikan dan kesehatan. Adapun kesimpulan dalam tulisan ini adalah terdapat tiga bentuk basis diskriminasi yaitu: ekonomi, agama/ keyakinan, dan status sosial. Berdasarkan analisis HAM, materi muatan peraturan daerah provinsi tidak mengatur secara spesifik bagaimana pemerintah menjamin dan memastikan bahwa kelompok rentan dapat mengakses hak atas pendidikan dan kesehatannya tanpa hambatan, kemudian tidak diatur juga mengenai mekanisme pengaduan terkait dengan pelanggaran HAM tersebut. Pada dasarnya implementasi penerapan prinsip non-diskriminasi esensinya adalah harus melindungi tindakan yang menentang adanya diskriminasi, hal tersebut dapat terwujud apabila didalam materi muatan/ substansi undang- undang mengatur dan memuat bahwa kelompok rentan dapat mengakses (secara fisik maupun ekonomi) hak atas pendidikan dan kesehatan tanpa hambatan dan didukung dengan adanya mekanisme pengaduan dan mekanisme gugatan untuk memperoleh keadilan ketika haknya dilanggar
Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Upaya Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur
Masyarakat hukum adat adalah bagian dari kelompok rentan dimana seringkali keberadaannya dan kedudukannya di dalam pemerintahan masih belum diakui ataupun sejajar sebagai subyek hukum. Dalam setiap segi perencanaan pembangunan daerah seringkali masyarakat hukum adat tidak diikutsertakan sehingga ketidaksinkronsiasi yang terjadi antara masyarakat hukum adat dengan pemerintah daerah dapat menyebabkan konflik berujung pada sebuah pelanggaran hak asasi manusia. Tujuan penulisan ini adalah untuk mendorong sebuah kebijakan nyata dalam upaya penghormatan dan perlindungan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah melalui sebuah produk hukum daerah yang komprehensif dan impelementatif khususnya di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penulisan ini menggunakan metode penelitian socio-legal, metode penelitian ini ialah metode yang mendekati suatu permasalahan melalui penggabungan antara analisa normatif dengan pendekatan ilmu non-hukum dalam melihat hukum merupakan penelitian yang mengkaji ilmu hukum dengan memasukkan faktor sosial dengan tetap dalam batasan penulisan hukum. Dari penulisan ini disimpulkan bahwa diperlukan sebuah kebijakan produk hukum daerah untuk menghormati dan melindungi masyarakat hukum adat yaitu sebuah rancangan peraturan daerah tentang penghormatan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Rancangan peraturan daerah tersebut harus dapat menjamin upaya pemberdayaan, pembinaan, penghormatan dan perlindungan MHA sebagai subyek pembangunan
Indonesia di Persimpangan: Urgensi "Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender" di Indonesia Pasca Deklarasi Bersama Buenos Aires Pada Tahun 2017
Pasca Deklarasi Bersama Buenos Aires tentang Perdagangan dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan pada Desember 2017 silam, keterlibatan Indonesia kembali menjadikannya berada dipersimpangan jalan. Jika merujuk pada kenyataan bahwahingga kini Indonesia belum memiliki Undang - Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (UU-KKG), polemik kesetaraan dan keadilan gender tetap menjadi sebuah tugas yang jauh dari kata usai untuk Indonesia terutama dalam konteks penjaminan Hak Asasi Manusia. Padahal, substansi Deklarasi Bersama Buenos Aires adalah penekanan terhadap kesetaraan dan keadilan gender pada aktifitas ekonomi, dalam konteks tersebut, kajian ini dirajut dalam rangka mengangkat kembali urgensi UU-KKG, terutama dalam kaitan pemberdayaan ekonomi perempuan pasca Deklarasi Buenos Aires. Pertanyaan utama yang diajukan adalah mengapa UU-KKG penting bagi Indonesia pasca keterlibatannya di dalam Deklarasi Buenos Aires? Menggunakan pendekatan globalisasi ekonomi, hak asasi manusia, dan perspektif gender; serta menggunakan metodologi kualitatif dalam menganalisis permasalahanurgensi Undang-UndangKesetaraan dan Keadilan Gender setelah Indonesia terlibat di dalam Deklarasi Bersama Buenos Aires tentang Perdagangan dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Konflik Agraria di Maluku Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Masyarakat Indonesia dihadapkan pada berbagai persoalan yang terkait dengan ketidakadilan dalam mendapatkan hak atas penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria. Fakta ketidakadilan agraria seringkali dipicu oleh berbagai kebijakan politik pada setiap fase pemerintahan. Hal yang dikaji adalah mengenai peran regulasi pertanahan dalam penyelesaian konflik agraria di Maluku dan tentunya hak asasi manusia menjadi penting agar pelanggaran hak masyarakat dapat dihindari dan ditangani. Tujuan kajian ini adalah untuk mendiskripsikan penyelesaian konflik agraria dalam konteks hak asasi manusia dan regulasi tentang pertanahan. Metode pendekatan kualitatif digunakan dalam tulisan ini dengan diskriptif analisis terkait permasalahan pertanahan di Maluku. Bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan ada beberapa poin penting yang perlu dijelaskan dalam RUU Pertanahan tersebut, seperti: Masyarakat adat di Maluku mempunyai ciri khas dan tentunya RUU Pertanahan tidak serta merta membatasi kepemilikan tanah yang sudah dimiliki bertahun-tahun secara turun temurun sehingga hak masyarakat adat perlu dihormati, dilindungi. RUU Pertanahan perlu membahas penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan melalui lembaga non yudisial (negosiasi, mediasi, arbitrase dan peradilan adat), lembaga quasi-yudisial dan lembaga yudisial. Lembaga peradilan adat dalam RUU ini diberi penguatan kedudukan dimana lembaga tersebut ditujukan untuk penyelesaian sengketa pertanahan konvensional antar warga masyarakat dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat
Perspektif Hak Asasi Manusia tentang Ketertiban Umum dalam Kasus GKI Yasmin Bogor
Tulisan ini menyajikan analisis tentang asas Ketertiban Umum (KU) dari perspektif HAM dengan merujuk pada ICCPR dan ICESCR serta penerapannya dalam kasus GKI Yasmin Bogor terkait kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang membekukan IMB gereja tersebut dan mencabut IMB-nya sebagai perbuatan hukum administrasi yang tidak mengenal asas KU. Oleh karena itu, penerapannya melalui kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Asas tersebut harusnya digunakan untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran sendi-sendi asasi dari sistem hukum, tetapi justeru digunakan untuk melanggar HAM. Kebijakan tersebut tidak memberi kemanfaatan atau kegunaan hukum. Kebijakan tersebut bagaikan pada masa penjajahan (tidak terganggunya kepentingan Penjajah) yang dikaitkan dengan keamanan Negara, dengan alat-alat perlengkapan Negara atau dikaitkan dengan kelompok tertentu yang intoleran; bahkan bagaikan pada masa Orde Baru, digunakan dalam rangka pengecualian berlakunya hukum, yaitu hukum HAM, yakni hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan Jemaat GKI Yasmin. Kebijakan tersebut menerapkan asas KU dengan fungsi negatif (menjauhkan berlakunya hukum), berakibat dilanggarnya atau terhapusnya sendi-sendi asasi dari hukum itu sendiri, dalam hal ini hak atas kebebasan Jemaat GKI Yasmin untuk menjalankan agamanya. Kebijakan tersebut menerapkan asas KU dengan fungsi negatif-intern, yaitu membatasi hak para Jemaat GKI Yasmin, yang oleh karena itu tergolong sebagai pelanggaran HAM
Pengawasan dan Pemantauan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Propinsi Banten Melalui Pelibatan Masyarakat dalam Perspektif HAM
Salah satu bagian terpenting dari sebuah proses pemilu adalah peran dan partisipasi masyarakat. Pertimban- gan rasional dengan menjadi pemilih cerdas perlu terus-menerus disosialisasikan, sehingga nantinya diharap- kan dapat terpilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang mempunyai integritas dan kualitas yang tinggi. Permasalahan seperti golput dan ketidaknetralan penyelenggara dalam pelaksanaan dalam acara demokrasi yang melibatkan rakyat dapat dijadikan suatu alasan akan perlunya pelibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan dan perlindungan hak-hak warga negara untuk dipilih dan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola Bawaslu dalam melakukan pemantauan dan penga- wasan Pilkada, mengetahui pola pelibatan masyarakat dalam melakukan pemantauan dan pengawasan Pilkada dalam perspektif hak asasi manusia, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan dalam upaya pemantauan dan pengawasan Pilkada. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis yang akan mengungkapkan secara sistematis. Dalam struktur lembaga Bawaslu, pola pelibatan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan sudah sesuai dengan perspektif HAM terutama menyangkut prinsip partisipasi dan pelibatan masyarakat. Mengenai pola pelibatan masyarakat di luar struktur Bawaslu, pihak Ba- waslu menyerahkan kepada kesukarelaan masyarakat untuk menjadi pengawas dan pemantau partisipatif. Hal ini untuk menjaga independensi dan obyektifitas pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh masyaraka
Pelayanan Transportasi Publik yang Mudah Diakses oleh Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kembali substansi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 105 s.d 108 Undang-Undang ini berisi mengenai Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. Penelitian ini memusatkan perhatiannya pada bentuk pelayanan publik di bidang transportasi yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang mengasilkan data diskriftif. Belum semua moda transpotrasi mengakomodir kebutuhan bagi tuna rungu dan tuna netra. Masih belum meratanya pelaksanaan pelayanan publik khususnya untuk Penyandang Disabiltas fisik yang memakai kursi roda atau tongkat penyangga. Pelayanan publik sektor transporasi yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sektor transportasi. Sedangkan bentuk pelayanan publik di bidang transportasi meliputi informasi dan petunjuk untuk memperoleh pelayanan, informasi ketersediaan fasilitas, serta informasi ketersediaan petugas. Jenis dan bentuk pelayanan publik khususnya di bidang transportasi yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas yaitu moda angkutan darat, moda angkutan udara, moda angkutan perkeretaapian
Korupsi dan Hak Asasi Manusia dalam Sektor Kehutanan
Penerbitan izin terkait kawasan hutan rentan terhadap tindak pidana korupsi (korupsi), yang diantaranya berakibat pada pengambilalihan tanah. Penelitian ini bertujuan menelaah relasi antara korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sektor kehutanan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, pendapat ahli, dan studi kasus. Korupsi di sektor kehutanan menyebabkan terlanggarannya HAM masyarakat yang hidup dari sumber daya hutan, khususnya hak milik atas tanah. Pelanggaran ini kemudian berdampak pada berbagai hak lainnya, seperti hak atas kesejahteraan termasuk hak atas pekerjaan, hak memperoleh informasi, hak menyampaikan pendapat, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan hak atas rasa aman. Di sisi lain, pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat tersebut juga dapat menyebabkan terjadinya korupsi, misalnya hak memperoleh informasi yang membuka peluang masyarakat kehilangan kesempatan untuk mempertahankan hak milik atas tanahnya. Komisi Pemberantasan Korupsi baru mampu membuktikan terjadinya kerugian keuangan negara, sementara kerugian perekonomian negara, terlebih lagi pelanggaran HAM, belum dapat dibuktikan. Pemidanaan koruptor belum mampu memulihkan HAM yang terlanggar akibat korupsi.Penelitian ini menyarankan pencegahan korupsi dapat menggunakan pendekatan pemajuan HAM, dan sebaliknya, serta penegakan hukum atas korupsi seharusnya mampu memulihkan hak-hak asasi masyarakat yang dilanggar
Registrasi Data Pribadi melalui Kartu Prabayar dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Gejolak yang muncul akibat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Masyarakat yang resah karena harus melakukan registrasi data pribadi menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dalam waktu yang ditentukan jika tidak kartu prabayarnya akan diblokir. Belum adanya sanksi bagi penyalahguna data pribadi pengguna kartu prabayar yang harus dilindungi negara sebagai penjamin hak asasi manusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan. Analisis yang digunakan yaitu analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaitan registrasi kartu prabayar dengan hak asasi manusia terutama dalam perlindungan data pribadi termaktub dalam Pasal 28 E, 28 F, dan 28 G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta beberapa aturan dibawahnya. Akibat hukum registrasi kartu bertentangan dengan peraturan diatasnya yang terkait dengan HAM. Sehingga, peraturan menteri itu, dapat terjadi dua peluang akibat hukum yaitu judicial review dan/atau constitutional review di Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi yang dapat berujung pada pembatalan peraturan maupun revisi undang-undang terkait
Perlindungan Hak Tenaga Kerja Indonesia di Taiwan dan Malaysia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah salah satu penggerak tata kehidupan ekonomi dan merupakan sumber daya yang jumlahnya cukup berlimpah.Hal ini dapat dilihat dari masih tingginya jumlah pengangguran di Indonesia serta rendahnya atau minimnya kesempatan kerja yang disediakan. Kebijakan dan program pemerintah mengenai penempatan TKI ke luar negeri merupakan salah satu solusi untuk mengurangi tingkat pengangguran di tanah air, dengan memanfaatkan kesempatan kerja di luar negeri.Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk melihat bentuk perlindungan hak sipil dan politik TKI di luar negeri dan menganalisis bentuk pemenuhan hak Ekosob TKI di luar negeri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan melakukan wawancara dan observasi di Taiwan dan Malaysia. Dalam penelitian ini diharapkan adanya percepatan layanan aduan TKI melalui call center, peningkatan keterampilan TKI, pengetahuan tentang budaya, bahasa, sikap dan regulasi negara penempatan mengenai hak dan kewajiban calon TKI sebelum berangkat ke negara tujuan selain dalam pembuatan paspor calon TKI untuk pertama kali agar diterbitkan oleh Kantor Imigrasi dimana calon TKI tersebut berdomisili. Khususnya Kantor Imigrasi Pontianak, Entikong, Singkawang, Sambas dan Putusibau, agar memperketat dan lebih selektif dalam penerbitan paspor dan dokumen lainnya hal tersebut untuk meminimalisir TKI Ilegal