Jurnal HAM
Not a member yet
253 research outputs found
Sort by
Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas hadir dengan memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah atas hak penyandang disabilitas. Kabupaten Timor Tengah Selatan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki penyandang disabilitas terbanyak urutan kedua namun cakupan penanganan disabilitasnya hanya 12.65% dari jumlah penyandang disabilitas yang ada. Tulisan ini bertujuan memberikan gambaran pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta menganalisis hambatan terhadap pelaksanaan upaya tersebut. Penelitian ini akan mengulas secara spesifik dan komprehensif upaya pemerintah daerah mengimplementasikan tiap kewajiban di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data primer dari stakeholder melalui wawancara mendalam. Dalam tulisan ini terungkap bahwa hak penyandang disabilitas masih belum terpenuhi secara maksimal karena minimnya program dan kegiatan bagi penyandang disabilitas, belum adanya pendataan dan informasi, stigmatisasi serta faktor sosio budaya. Dibutuhkan peraturan daerah yang menjabarkan kewajiban pemerintah daerah atas hak penyandang disabilitas
Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Struktur Pengetahuan: Refleksi Metodologis tentang Studi Kekerasan Massal
Diskursus hukum dan hak asasi manusia di Indonesia masih sangat kental diwarnai oleh narasi dengan cara pandang legal-dogmatik. Tulisan ini hendak mengajukan gagasan konseptual dan analitis tentang hubungan antara hukum dan struktur pengetahuan dengan merujuk pada isu pelanggaran berat hak asasi manusia masa lalu. Dengan tidak adanya regulasi yang dapat mengatasi kekerasan massal (mass atrocities) pada masa lalu, artikel ini menyimpulkan bahwa pertama, proses pembentukan hukum dan peraturan perlu diposisikan di dalam kerangka kerja pembentukan pengetahuan. Secara spesifik, kedudukan memori tentang kekerasan masa lalu, sebagai bagian dari struktur pengetahuan, menjadi unsur konstitutif dalam pembentukan hukum dan regulasi. Hubungan antara hukum dan memori dapat ditemukan melalui tiga mekanisme: narasi analogis, kesadaran historis, dan pembawa memori. Kedua, pada level analitis, untuk dapat membantu dalam menjelaskan proses ketiga mekanisme tersebut, artikel ini menawarkan teori aktor jaringan sebagai alternatif. Selain itu, teknik tersebut diharapkan lebih mampu mencerminkan realitas sosial dalam proses legislasi. Bagaimanapun, dua simpulan ini menjadi awal semata dalam mengembangkan studi hukum dan hak asasi manusia dari lensa sosio-legal
Praktik Adat tentang Ketidakbolehan Menikah pada Bulan Ramadan dan Syawal (Nyowok) di Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Perspektif Hak Asasi Manusia
Perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan harus memilik syarat-syarat perkawinan. Syarat tersebut telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 10 mengatur tentang hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Dari semua aturan tersebut tidak ada satu pun larangan mengisyaratkan perkawinan pada bulan-bulan tertentu, namun masyarakat Desa Sokong walaupun beragama Islam, masih memegang teguh adat. Di mana perkawinan tidak boleh dilangsungkan pada bulan-bulan tertentu. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk menyoroti bagaimana Praktik adat nyowok di Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara beserta tinjauan Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, yaitu metode penelitian yang digunakan untuk meneliti kondisi yang terjadi di lapangan yang terkait permasalahan dari penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif, sumber data primer dan sekunder. Dengan ketidakbolehan menikah pada bulan Ramadan dan Syawal dikarenakan alasan-alasan tertentu hendaknya melihat dampak yang terjadi bagi masyarakat dan hendaknya memperhatikan hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan yang merupakan hak asasi manusia
Penggunaan Media Internet dalam Pemenuhan Hak atas Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana
Hak atas pendidikan menjadi penting seiring kebijakan pemerintah untuk work from home (WFH)/study from home (SFH) di masa Pandemi Covid-19. Tujuan artikel ini adalah untuk memaparkan arti penting hak atas pendidikan di masa Pandemi Covid-19 dalam kaitannya dengan hak atas informasi dari penggunaan media internet. Pelanggaran hak atas pendidikan pun dikaitkan dengan penggunaan hukum pidana dengan tepat agar berdaya guna. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan memanfaatkan ketentuan hukum hak asasi manusia yang menempatkan hak atas informasi sebagai bagian penting dari hak atas pendidikan. Penelitian menunjukkan bahwa jaminan dan perlindungan hak atas pendidikan maupun hak atas informasi perlu dilakukan secara terencana oleh pemerintah maupun penyelenggara pendidikan sekalipun pada masa pandemi. Konstruksi Hak atas pendidikan terkait erat dengan hak atas informasi bagai dua sisi mata uang di masa Pandemi Covid-19. Penggunaan hukum pidana pun tidak boleh sembarangan. Sanksi pidana diterapkan secara ultimum remidium atas pelanggaran yang terjadi. Upaya mengedepankan pemenuhan hak atas pendidikan lebih diutamakan daripada penghukuman pelaku
Jakarta Statement Menuju Jakarta Rules: Strategi Melindungi Hak Narapidana Lanjut Usia
Fase Lansia merupakan bagian dari siklus kehidupan manusia yang tidak dapat dihindari, ditandai dengan semakin menurunnya kondisi fisik, sosial dan psikologinya. Berawal dari fenomena peningkatan jumlah populasi masyarakat Lansia secara global, akan memberikan tantangan tersendiri dalam aspek penegakan hukum. Secara empiris membuktikan bahwa seseorang yang sudah lanjut usia masih sangat potensial berperilaku melanggar hukum. Oleh karena itu Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menginisiasi Jakarta Statement yang terus didorong menjadi Jakarta Rules sebagai standar internasional perlakuan khusus bagi narapidana lanjut usia. Tujuan pembahasan ini ialah menjelaskan urgensi pendekatan pelayanan menjadi pendekatan hak, yang harus segera diwujudkan dalam sebuah standar berskala internasional perlakuan khusus untuk menciptakan keadilan pelayanan yang berasaskan HAM bagi narapidana lansia. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Melalui pembahasan yang disampaikan, diharapkan mampu menjadi sebuah stimulus berupa kajian ilmiah guna menjawab tantangan global akibat perubahan demografi penduduk saat ini dan masa mendatang. Sebagai sebuah kesimpulan ialah regulasi internasional yang mengatur hal tersebut secara tegas sangat diperlukan, sebagai sebuah komitmen global dalam rangka pemenuhan dan penegakan HAM. Komparasi dan studi lebih lanjut yang melibatkan negara-negara lain di dunia, bisa menjadi saran tepat untuk langkah selanjutnya
Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP
Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak dasar yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat dalam negara demokratis. Dalam perkembangannya kebebasan berpendapat dan berekspresi menemui jalan terjal dengan penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengancam kemerdekaan masyarakat dalam menyatakan pendapatnya. Tulisan ini bertujuan menelusuri hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam koridor hukum nasional, terutama Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan begitu ditemukan formulasi yang tepat mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam hukum nasional Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan topik dan juga melaksanakan pengumpulan data lapangan dari para penegak hukum, akademisi untuk mengetahui penerapan hukuman terkait Pasal 310 dan 311 KUHP. Penelitian ini mendapatkan formulasi yang tepat mengenai penerapan hukuman berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi, yaitu penerapan tetap harus dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan. Prinsip Siracusa mengizinkan pembatasan terhadap hak-hak yang bersifat derograble, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi memang hak yang dapat dibatasi. Namun, penerapan selain dengan cara pemidanaan perlu didorong oleh para penegak hukum untuk mencegah terganggunya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia
Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pinjaman online saat ini serta mengetahui perlindungan terhadap hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan dan pengawasan terhadap pinjaman online telah dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan. Akan tetapi belum terdapat regulasi tentang financial teknology yang memberikan sanksi terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal. Pelanggaran HAM terjadi karena kompleksitas antara kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai mekanisme pinjaman online serta belum terdapat regulasi khusus yang mengatur Financial Technology termasuk juga perlindungan terhadap penyalahgunaan data pribadi yang merupakan suatu mekanisme administratif dalam melakukan transaksi Financial Technology. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Perlindungan terhadap hak para pengguna layanan pinjaman online masih belum optimal. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian mengingat pengguna layanan memiliki hak dasar yang perlu mendapatkan perlindungan, baik sebagai konsumen maupun sebagai manusia yang sudah memiliki hak dasar sejak dilahirkan. Dengan demikian perlu adanya sosialisasi mengenai pinjaman online, penyusunan Undang-Undang Financial Technology sebagai dasar hukum dalam melakukan penindakan terhadap pinjaman online illegal dan penetapan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi
Perspektif Feminisme dalam Memahami Permasalahan Hak Asasi Manusia Kelompok Queer di Kota Semarang, Indonesia
Hak Asasi Manusia seharusnya merupakan konsep yang dijunjung tinggi oleh negara dengan sistem demokrasi, salah satunya adalah sexual rights. Oleh karena itu, penegakan HAM bagi kelompok minoritas seksual juga harus menjadi perhatian pemerintah demokratis, termasuk pelindungan kelompok minoritas seksual queer. Kelompok queer ini sejatinya sudah ada dan berkembang dalam budaya asli Indonesia seperti pembagian gender suku Bugis yakni Calalai, Calabai, dan Bissu. Meskipun demikian, penelitian ini menunjukkan bahwa penindasan dan diskriminasi terhadap kelompok queer masih marak terjadi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terarah (guided interview) dengan LSM Rumah Pelangi Semarang. Data-data yang terkumpul tersebut kemudian dianalisis menggunakan teori feminisme, gender, dan queer. Hasil dari penelitian ini menunjukkan aktor serta bentuk penindasan terhadap kelompok queer di Indonesia, serta adanya ambiguitas dan distorsi dalam pemahaman seksualitas pada masyarakat Indonesia yang terhegemoni sistem patriarki, menjadi penyebab terjadinya diskriminasi ini.
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi bagi Penyandang Disabilitas di Universitas Brawijaya
Fakta membuktikan bahwa penyandang disabilitas telah lama termarjinalkan dari akses pendidikan yang merupakan kapital penting dalam membentuk kapital manusia. Salah satu dampak dari banyaknya penyandang disabilitas yang tidak memperoleh akses terhadap pendidikan tinggi adalah rendahnya kapital manusia penyandang disabilitas. Adapun permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas ditinjau dari perspektif hak asasi manusia? Penelitian ini termasuk penelitian evaluasi implementasi, yang bertujuan untuk mengetahui penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas, khususnya di Universitas Brawijaya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan regulasi teknis lainnya tentang penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas di perguruan tinggi negeri. Teknik pengumpulan data, dengan studi kepustakaan dan wawancara mendalam kepada stakeholder terkait. Dari dasar pemikiran Tomasevski terkait dengan pemenuhan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas di lokasi penelitian dapat disimpulkan bahwa keempat faktor: Availability (ketersediaan); Accessibility (keterjangkauan); Acceptability (keberterimaan); dan Adaptability (kebersesuaian) dalam implementasinya sudah berjalan, berkaitan dengan kewajiban negara untuk pelaksanaan hak Ekosob, yang mana pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya bersifat bertahap.
Pemenuhan Hak Bekerja bagi Penyandang Disabilitas Fisik di Kota Batam
Negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan sebuah kewajiban bagi Pemerintah Indonesia. Perlindungan tersebut diberikan juga kepada penyandang disabilitas fisik. Indonesia telah memiliki seperangkat hukum yang memberikan perlindungan mengenai hak bekerja bagi penyandang disabilitas namun pada kenyataannya, Indonesia masih menghadapi problematika dalam pemenuhan hak tersebut termasuk pemerintah Kota Batam menghadapi problematika dalam memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemenuhan hak bekerja bagi penyandang disabilitas dan tantangan yang mereka hadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiologis yuridis. Teknik penelitian yang dilakukan adalah wawancara. Teori hukum yang digunakan dalam menganalisis penelitian ini adalah Teori Efektivitas Hukum oleh Soejono Soekanto dan Teori Keadilan Hukum oleh Jhon Rawls. Hasil penelitian menyatakan bahwa pemenuhan hak bekerja bagi penyandang disabilitas fisik di Kota Batam belum efektif dengan beberapa tantangan yaitu lemahnya peraturan di daerah Kota Batam dan lemahnya kemampuan yang mereka miliki