Jurnal HAM
Not a member yet
253 research outputs found
Sort by
Pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Program Pembinaan Kemandirian Narapidana Perempuan di Era Normal Baru
Era normal baru yang memberikan pola hidup yang berbeda dari sebelum masa pandemi Covid-19 membuat semua tatanan organisasi mengalami perubahan yang signifikan. Lembaga Pemasyarakatan harus membuat strategi dalam kesejahteraan narapidana untuk menerapkan protokol kesehatan. Dalam pemberian bimbingan kerja, Lapas juga harus memperhatikan hak atas rasa aman dan nyaman bagi narapidana. Karena dalam era normal baru ini, menjadikan setiap insan untuk berhak merasakan keselamatan dalam bekerja. Pemberian program pembinaan kemandirian yang bertujuan menjadikan narapidana mendapatkan haknya untuk menjalani minat dan bakatnya. Tujuan penelitian ini untuk memberikan strategi terkait pemenuham HAM dalam bimbingan kerja di era normal baru agar program bimbingan kerja tetap berjalan, dengan menggunakan online & offline class, program tersebut dapat terus berjalan bahkan meningkatkan produktivitas organisasi. Penelitian ini bersifat kualitatif dan pendekatan deskriptif, digambarkan dengan narasi yang melibatkan data primer dan sekunder. Sebuah kesimpulan dari penelitian ini, pihak Lapas membuat kebijakan dalam durasi bimbingan kerja yang menghasilkan dampak baik, serta dengan mematuhi protokol kesehatan untuk melakukan swab test dan screening bagi pihak ketiga ketika masuk kedalam. Karya ilmiah ini diharapkan dapat membantu penegakan hak narapidana, mengingat keadaan yang berbeda pada setiap kota/negara
Tinjauan HAM dalam Regulasi PPPK dengan Intertekstualitas Teks Hukum
Internalisasi HAM dalam regulasi terkait hak pekerja masih menjadi tantangan di negeri ini. Hal ini terjadi, salah satu contohnya, pada regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP PPPK). Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah, yakni: tinjauan prinsip HAM atas regulasi PPPK dan alasan perlunya internalisasi HAM dalam regulasi PPPK dengan pendekatan intertekstualitas teks hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut. Beberapa perlakuan kepada PPPK dalam regulasi tersebut tidak sesuai dengan prinsip HAM. Beberapa prinsip yang belum terakomodasi adalah prinsip kesetaraan, non diskriminasi, saling terkait, saling bergantung dan tanggung jawab negara. Dengan melakukan intertektualitas antara teks hukum dalam regulasi PPPK dengan teks lain, penelitian ini menemukan beberapa hal yang mendorong urgensi peninjauan ulang regulasi PPPK berprinsip HAM. Regulasi PPPK mencerminkan nalar mekanis negatif yang digunakan negara untuk melepaskan diri dari tanggung jawab negara dalam melindungi kepentingan PPPK, sehingga memproduksi regulasi yang sebenarnya tertinggal dibanding regulasi lain dalam perlindungan hak pegawai kontrak. Selain itu, regulasi PPPK juga menunjukkan kemunduran negara dalam memformulasikan indikator pemenuhan hak atas pekerjaan
Revisi UU Bantuan Hukum demi Meningkatkan Pemenuhan Hak Korban untuk Mendapatkan Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dipandang belum optimal dalam memberikan bantuan hukum termasuk kepada korban tindak pidana meski bantuan hukum tersebut sesungguhnya diperlukan untuk mengurangi penderitaan korban atas tindak pidana yang dialaminya serta juga dapat mencegah terjadinya intimidasi terhadap korban. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kelemahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sehingga penting dilakukan revisi terhadap Undang-Undang tersebut demi meningkatkan pemenuhan hak korban atas bantuan hukum serta usulan reformulasi perundangan bantuan hukum demi meningkatkan pemenuhan hak korban atas bantuan hukum. Penelitian normatif empiris ini dilakukan secara kualitatif melalui wawancara menggunakan aplikasi zoom dan studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif berdasarkan model interaktif dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang 16/2011 masih memiliki kelemahan yakni belum sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan lain serta belum optimal dalam memberikan jaminan dan perlindungan hak dan kebutuhan korban dan kelompok rentan lainnya untuk mendapatkan bantuan hukum. Oleh karena itu, Undang-Undang 16/2011 perlu direvisi untuk menjamin terlindunginya hak korban atas bantuan hukum, antara lain melalui sinkronisasi peraturan, perluasan konsep penerima bantuan hukum, serta kesetaraan bantuan litigasi dan non-litigasi bagi pelaku dan korban
Analisis Yuridis Pendidikan Jarak Jauh dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas pada masa pandemic Covid-19 di Indonesia telah menimbulkan permasalahan sosial baru terkait dengan hak atas pendidikan. Permasalahan sosial tersebut dikarenakan adanya miskonsepsi PJJ yang umumnya diartikan sebagai pembelajaran daring (online) yang berakibat pada timbulnya kesenjangan sosial dalam pendidikan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Bentuk penelitian yaitu penelitian preskriptif untuk memberikan saran atas permasalahan PJJ. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pengertian PJJ dalam hukum positif dan kesesuaiannya dengan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan dalam hukum Indonesia, yang bermanfaat bagi institusi pendidikan dan pengenyam pendidikan dasar dan menengah dalam melaksanakan PJJ. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa PJJ di Indonesia telah memiliki dasar hukum pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan peraturan-peraturan dibawahnya yang sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 1945 dan prinsip-prinsip HAM. PJJ merupakan pembelajaran yang menggunakan berbagai sumber belajar, melalui teknologi komunikasi dan informasi yang lebih luas dari sekedar pembelajaran daring saja sebagaimana yang dipahami oleh masyarakat. PJJ yang menjunjung tinggi pemenuhan hak atas pendidikan dapat diartikan yaitu pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, dimana pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM, sehingga untuk mewujudkannya perlu melibatkan peran pemerintah, institusi pendidikan dan masyarakat
Pemenuhan Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas pada Proses Pemeriksaan Keimigrasian di Indonesia
Penerapan prinsip HAM dalam proses pemeriksaan keimigrasian seperti penyediaan fasilitas untuk penumpang penyandang disabilitas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Indonesia masih minim dan belum sesuai standar. Implementasi HAM dalam pemeriksaan keimigrasian di TPI baru sebatas pemberian kartu prioritas, penyediaan konter khusus, dan jalur prioritas untuk penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fakta-fakta serta kajian literatur dalam pemeriksaan keimigrasian di TPI yang meliputi pemeriksaan keimigrasian melalui autogate bagi penyandang disabilitas dan melalui konter manual oleh petugas imigrasi. Hasil studi ini menunjukkan bahwa belum ada implementasi HAM dalam pemeriksaan keimigrasian melalui autogate di TPI dan minimnya fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas. Selain itu, tata letak area imigrasi di TPI belum dilengkapi dengan fasilitas untuk segala jenis penyandang disabilitas. Maka, perlu adanya penyesuaian bentuk serta ukuran autogate secara fisik untuk penggunaan autogate yang lebih optimal. Perlu ada peningkatan fasilitas bagi penyandang disabilitas di area imigrasi agar pemeriksaan keimigrasian yang lebih efektif dan berbasis HAM, seperti huruf braile, guiding block, hearing loop, dan wheelchair ramp. Riset berikutnya dapat mengkaji HAM dalam pemeriksaan keimigrasian dari perspektif penumpang umum (selain penyandang disabilitas) dan paradigma petugas
Bersama untuk Kemanusiaan: Penanganan Lintas Sektor terhadap Masalah Pengungsi Rohingya di Aceh 2015
Masalah pengungsi internasional Rohingya serta respon yang dilakukan oleh Indonesia dan masyarakat Aceh dalam mengatasi gelombang pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh menjadi diskursus yang menarik terkait hak asasi manusia. Pengungsi internasional dengan segala macam problematika yang dihadapinya telah menjadi fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri dalam agenda politik dan kebijakan sebuah negara, termasuk di Indonesia. Penelitian ini akan menjelaskan tentang keterlibatan Pemerintah Indonesia, organisasi-organisasi internasional dan organisasi-organisasi non pemerintah serta partisipasi masyarakat lokal dalam menangani masalah pengungsi Rohingya Myanmar ini. Menggunakan konsep pengungsi internasional dan penanganan kolaboratif lintas sektor, tulisan ini menghadirkan penjelasan secara kualitatif dan mendalam terhadap penanganan masalah pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh dilakukan oleh Indonesia dan masyarakat Aceh sehingga dapat berkontribusi dalam mengatasi permasalahan kemanusiaan yang terjadi? Berdasarkan analisis yang dilakukan, tulisan ini berpendapat bahwa penanganan ini dilakukan melalui penerapan penanganan kolaboratif yang melibatkan Indonesia, masyarakat Aceh, dan organisasi internasional dalam menghadapi gelombang pengungsi internasional Rohingya yang terdampar di Aceh saat itu
Membangun Toleransi Umat Beragama di Indonesia Berdasarkan Konsep Deklarasi Kairo
Pelanggaran kebebasan beragama di beberapa wilayah di Indonesia masih terjadi. Pelanggaran kebebasan agama ini bahkan didukung dengan adanya regulasi peraturan perundang-undangan maupun surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Adapun tujuan Penulisan ini untuk dapat melihat berbagai kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia dan bagaimana membangun toleransi umat beragama berdasarkan konsep Deklarasi Kairo. Metode penelitian yang digunakan dengan menggunakan metode kualitatif dengan menjabarkan deskriptif analisis mengolah data. Analisis data dengan menggunakan deskriptif kualitatif dan menggunakan sumber data sekunder dan primer dalam penelitian ini. Penelitian ini menemukan bagaimana membangun toleransi beragama di Indonesia berdaraskan konsep Deklarasi Kairo. Konsep ini dapat ditemukan pada Pasal 10 yang dapat dijabarkan menjadi dua konsep yakni: 1) Memahami Hakikat Kebebasan Beragama; dan 2) Melarang Adanya Diskriminasi. Konsep yang terdapat pada Pasal 10 Deklarasi Kairo ini dapat ditemukan di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Direkomendasikan pemerintah Indonesia perlu mengacu Cairo Declaration On Human Rights In Islam bukan hanya Universal Declaration Of human Right. Hal ini karena Deklarasi tersebut mengajarkan nilai-nilai toleransi untuk dipraktekkan di Indonesi
Ekonomi versus Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Covid-19: Dikotomi atau Harmonisasi
Artikel ini membahas persoalan ekonomi dan hak asasi manusia dalam penanganan Covid-19. Pertanyaan yang diajukan, tepatkah dikotomi ekonomi versus hak asasi manusia dalam penanganan Covid-19? Dan bagaimana harmonisasi kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi sebagai dampak Covid-19 yang berbasiskan hak asasi manusia? Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian hukum, dengan kesimpulan, pertama, pendikotomian ekonomi dan hak asasi manusia adalah tidak tepat bahkan menyesatkan, dikarenakan ekonomi juga merupakan hak asasi manusia yang mempunyai prinsip tidak dapat dibagi, saling bergantung, saling terkait, dan tidak dapat dicabut. Hak ekonomi maupun hak kesehatan menjadi dua hak yang paling terdampak dari Pandemi Covid-19 sehingga yang dibutuhkan adalah harmonisasi kebijakan bukan pendikotomian. Kedua, harmonisasi kebijakan ekonomi sebagai dampak Covid-19 harus mengarusutamakan hak kesehatan, dalam arti setiap kebijakan ekonomi seperti pelonggaran pembatasan sosial ataupun "normal baru" harus didasarkan pada kajian epidemiologi. Kebijakan kesehatan dan ekonomi juga harus didasarkan pada prinsip universal, kesetaraan, dan non-diskriminasi sehingga dapat sebesar mungkin menyelamatkan seluruh rakyat dari krisis Covid-19. Disarankan perlunya peningkatan pengawasan guna menyukseskan harmonisasi kebijakan kesehatan dan ekonomi akibat Covid-19 serta mencegah terjadinya tindakan koruptif yang memanfaatkan kebijakan ekonomi pada saat krisis Covid-19 melalui institusi kenegaraan dan partisipasi masyarakat
Pengembangan Kecakapan Hidup Warga Binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan melalui Bimbingan Kerja sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Lembaga Pemasyarakatan memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap warga binaan yang bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan menyelesaikan konflik, serta memperbaiki warga binaan agar nantinya mampu berbaur dengan masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan perlu melaksanakan sistem pemasyarakatan yang berorientasi terhadap pembinaan. Dalam hukum hak asasi manusia, pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan pemasyarakatan adalah upaya pemenuhan hak asasi manusia yakni hak untuk memperoleh pendidikan dan kesempatan pengembangan diri. Pada penelitian ini membahas kajian terhadap pertanyaan (1) bagaimana peraturan perundangan yang mengatur tentang penyelenggaraan pelatihan kerja dan keterampilan bagi warga binaan pemasyarakatan; (2) bagaimana peraturan perundangan dapat memberikan jaminan hukum terhadap pelaksanaan pelatihan kerja dan keterampilan warga binaan pemasyarakatan sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu penelitian terhadap kajian ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataanya pada masyarakat. perlu diketahui bahwa dari perautran-peraturan yang ada, pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan berorientasi terhadap pembinaan warga binaan guna memperbaiki pribadinya sehingga tidak mengulangi lagi tindak pidana yang pernah dilakukannnya dan dapat melanjutkan hidup serta membangun hidupnya kembali untuk memperoleh hidup yang sejahtera dan dapat hidup berdampingan dengan masyarakat lainnya
Reformasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Tidak efektifnya pengadilan hubungan industrial dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan menuntut dilakukannya reformasi hukum terhadap segala aturan yang berkaitan dengannya. Lokasi pengadilan yang terlalu jauh, kekuatan eksekutorial yang lemah, serta pengadilan yang terlaku kaku sehingga merusak semangat fair trial yang dikehendaki UUD NRI 1945 maupun hukum positif Indonesia dan merupakan contoh-contoh dari permasalahan yang menghambat terselesaikannya sengketa ketenagakerjaan dalam tingkat litigasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan konsep, pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan yang bertujuan untuk mengonsentrasikan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui jalur non-litigasi. Rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu: 1) Urgensi penghapusan pengadilan hubungan industrial, 2) Bagaimana cara penguatan fungsi tripartit (mediasi) di bawah kewenangan Dinas Ketenagakerjaan. Penelitian ini nantinya dapat bermanfaat sebagai pedoman untuk dilakukannya reformasi hukum terkait penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Hasil dari penelitian ini adalah keberadaan pengadilan hubungan industrial yang diamanatkan UU No. 2 Tahun 2004 justru tidak mencerminkan keadilan itu sendiri. Oleh karenanya penghapusan pengadilan hubungan industrial dan penguatan fungsi tripartit di bawah kewenangan Dinas Ketenagakerjaan merupakan solusi terbaik dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sehingga penulis menyarankan agar segera dilakukan revisi terhadap UU No. 2 Tahun 2004