Jurnal HAM
    253 research outputs found

    Pedasaran Filsafat Hak Asasi Manusia Menurut Höffe and Lohmann

    Full text link
    This article aims to philosophically justify the universality and the existence of human rights. Historically, the concept of human rights has evolved according to the context in which human rights are lived. One of the themes of debate is how human rights are justified or validated and how they can be universally accepted. Philosphers always have different opinions about what constitutes the basis of human rights. This article considers Höffe and Lohmann who sepciafically address this problem. Based on the philosophical approaches of Otfried Höffe and Georg Lohmann, this research emphasizes the universal validity of human rights. On the one hand, Otfried Höffe justifies the necessity of human rights in his anthropological approach of "transcendental exchange" which is the conditions for the possibility of being human. These conditions concern humans as physical and living beings, as linguistic and rational beings, and as social and cooperative beings who have transcendent interests in their lives. On the other hand, Georg Lohmann grounds human rights through a mutual moral obligation to recognize others as equal subjects.  Moral obligation arises from a person's ability to decide what is good or bad. Both Höffe and Lohmann ground human rights on reciprocity. In analyzing both views of human rights, qualitative method is used in this research which focuses on literature study. This research finds that the universal nature of human rights is grounded in human vulnerability, reciprocity of mutual respect, and integration of moral obligations into legal frameworks for the protection of self-determination and dignity.Artikel ini bertujuan untuk secara filosofis membenarkan universalitas dan keberadaan hak asasi manusia. Secara historis, konsep hak asasi manusia telah berkembang sesuai dengan konteks di mana hak asasi manusia dihidupi. Salah satu tema perdebatan adalah bagaimana hak asasi manusia dibenarkan atau divalidasi dan bagaimana hak asasi manusia dapat diterima secara universal. Para filsuf selalu memiliki pendapat yang berbeda tentang apa yang menjadi dasar hak asasi manusia. Artikel ini medalami pemikiran Höffe dan Lohmann yang secara khusus membahas masalah ini. Berdasarkan pendekatan filosofis Otfried Höffe dan Georg Lohmann, penelitian ini menekankan validitas universal hak asasi manusia. Di satu sisi, Otfried Höffe membenarkan perlunya hak asasi manusia dalam pendekatan antropologisnya tentang "pertukaran transendental". Di sisi lain, Georg Lohmann mendasarkan hak asasi manusia melalui kewajiban moral bersama untuk mengakui semua orang lain sebagai subjek yang setara. Kewajiban moral muncul dari kemampuan seseorang untuk memutuskan apa yang baik atau buruk. Baik Höffe dan Lohmann mendasarkan hak asasi manusia pada timbal balik. Dalama menganalisis dua pandangan tentang hak asasi manusia, penelitian in menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Penelitian ini menemukan bahwa sifat universal hak asasi manusia selalu berakar pada penderitaan manusia, prinsip resiprositas penghormatan timbal balik, serta integrasi kewajiban moral ke dalam kerangka hukum untuk melindungi penentuan nasib sendiri dan martabat individu

    Menuju Kecerdasan Buatan yang Non-Diskriminatif dalam Layanan Kesehatan: Memastikan Akses dan Pemanfaatan yang Setara bagi Wilayah Perdesaan dan Tertinggal

    Full text link
    The enjoyment of the highest attainable standard of health is one of the fundamental human rights. Artificial Intelligence (AI) is a ground-breaking innovation with huge potential to accelerate multisectoral progress, including in healthcare. Yet, its reliance on data availability, governance structures, infrastructure, and technical expertise can perpetuate biases against underrepresented communities and exacerbate existing inequalities. This paper explores strategies to develop a just, inclusive, and humane AI framework that enhances healthcare services while ensuring equal access and utilization for people in rural and underdeveloped areas (RUAs). A narrative review was conducted through targeted searches in scientific databases and verified sources from April to June 2024 using relevant keywords such as “health as a human right,” “AI and health,” “AI in rural areas,” “AI and inequality,” “rural development,” and “AI and social determinants of health,”. The review highlights the profound impact of AI on RUA residents, who are disproportionately marginalized by the interplay of spatial and socioeconomic limitations. These challenges are amplified by uneven technological progress and the demand for specialized skills across different regions. Health data equity for RUAs could be enhanced by promoting social innovation, together with active community participation and human capital development. In this context, targeted training initiatives and coordinated efforts among educational institutions, employers, healthcare facilities, and labor unions can empower workers in RUAs to engage with evolving AI-driven systems. Ultimately, ideal and unbiased AI should safeguard health as a human right by ensuring inclusivity and non-discriminatory frameworks, becoming sustainable in its respective communities, and upholding ethical conduct.Hak untuk menikmati derajat kesehatan setinggi-tingginya merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) merupakan inovasi revolusioner dengan potensi besar untuk mempercepat kemajuan lintas sektor, termasuk dalam bidang kesehatan. Namun demikian, ketergantungan AI terhadap ketersediaan data, tata kelola, infrastruktur, serta kapasitas teknis berpotensi melanggengkan bias terhadap kelompok yang kurang terwakili dan memperdalam kesenjangan yang telah ada. Tulisan ini membahas berbagai strategi untuk membangun kerangka kerja AI yang adil, inklusif, dan berorientasi kemanusiaan, yang tidak hanya meningkatkan mutu layanan kesehatan, tetapi juga menjamin kesetaraan akses dan pemanfaatan bagi masyarakat di wilayah perdesaan dan tertinggal (rural and underdeveloped areas/RUAs). Kajian ini menggunakan pendekatan tinjauan naratif melalui pencarian terarah pada basis data ilmiah dan sumber-sumber tepercaya dari April hingga Juni 2024, dengan kata kunci seperti “kesehatan sebagai hak asasi manusia”, “AI dan kesehatan”, “AI di wilayah pedesaan”, “AI dan ketimpangan”, “pembangunan pedesaan”, serta “AI dan determinan sosial kesehatan”. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa pengaruh AI terhadap masyarakat di RUAs sangat luas, di mana mereka kerap mengalami marginalisasi akibat keterbatasan spasial dan sosial ekonomi. Kondisi ini semakin diperparah oleh ketimpangan perkembangan teknologi dan kebutuhan akan keterampilan khusus di berbagai wilayah. Peningkatan kesetaraan data kesehatan di RUAs dapat dicapai melalui penguatan inovasi sosial yang disertai partisipasi aktif masyarakat dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Dalam konteks ini, program pelatihan yang terarah serta kolaborasi antara lembaga pendidikan, penyedia layanan kesehatan, dunia kerja, dan serikat pekerja menjadi kunci untuk memberdayakan tenaga kerja di RUAs agar mampu beradaptasi dengan sistem kesehatan berbasis AI yang terus berkembang. Pada akhirnya, AI yang ideal dan bebas bias harus menjamin hak atas kesehatan melalui penerapan prinsip inklusivitas dan non-diskriminasi, keberlanjutan di tingkat komunitas, serta kepatuhan terhadap nilai-nilai etika

    Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP 2023: Perspektif Kelompok Agama Minoritas

    Full text link
    Indonesia, a nation celebrated for its rich diversity of ethnicities and religions, embodies a societal pluralism that deeply influences perceptions of morality and acceptable behaviour. The enactment of the 2023 Criminal Code reflects these complexities, particularly in its use of "moral policing" to redefine adultery and criminalize cohabitation as moral offenses. These provisions were integrated into contentious articles during the Code's drafting and discussion phases, sparking significant debate. Proponents claim that the existence of these moral transgressions is consistent with Indonesian society's moral and religious values. Conversely, opponents argue that these provisions as an overreach by the state, infringing upon personal freedoms and disproportionately affecting religious minorities whose beliefs and practices may diverge from the majority. Adultery and cohabitation, the focal points of these provisions, are intrinsically linked to the institution of marriage. In Indonesia, marriage transcends its administrative role and is deeply embedded within religious and cultural traditions. This dual significance renders the issue particularly contentious, as interpretations of marriage vary widely across the country's diverse communities. The ambiguity surrounding the definition of "marriage" within the legal framework raises concerns about potential discrimination. Minority religious groups, particularly those whose marital practices are not formally recognized or registered, may find themselves vulnerable to legal repercussions under the adultery and cohabitation clauses.  This article seeks to delve into the nuanced effects of these regulations, focusing on their potential to disproportionately affect religious minorities and the broader question of balancing societal norms with individual liberties in a diverse nation.Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai etnis dan agama termasuk kepercayaan. Pluralisme berdampak terhadap cara pandang masyarakat atas berbagai perilaku, khususnya perilaku yang dipandang tidak bermoral. KUHP 2023 menggunakan argumentasi "kebijakan atas dasar moral" untuk memperluas definisi perzinaan dan mengkriminalisasi perbuatan hidup bersama tanpa pernikahan (kohabitasi) sebagai tindak pidana kesusilaan. Dalam proses perumusannya kedua tindak pidana tersebut termasuk tindak pidana yang dikategorikan sebagai "tindak pidana bermasalah". Kelompok pro berpendapat bahwa pengaturan tindak pidana kesusilaan ini sejalan dengan nilai moral dan agama masyarakat Indonesia; sebaliknya kelompok kontra berpendapat bahwa pengaturan terhadap dua perbuatan ini menunjukkan tindakan berlebihan yang dilakukan oleh negara dalam mencampuri kebebasan warganegaranya, terutama kelompok agama minoritas.        Perzinaan dan kohabitasi adalah dua tindak pidana yang memiliki hubungan erat dengan perkawinan. Perkawinan sampai saat ini masih merupakan persoalan yang kontroversial di Indonesia, yang mana tidak sebatas persoalan administrative melainkan juga menyangkut persoalan agama atau kepercayaan. Ketidajelasan penafsiran "perkawinan" berdampak pada kelompok agama minoritas yang belum terdaftar secara administrative, termasuk pola-pola perkawinan yang dianggap bertentangan dengan konsep moral, agama atau kepercayaan, sehingga berpotensi dituntut berdasarkan dua tindak pidana perzinaan dan kohabitasi. Oleh karena itu artikel ini akan membahas sejauh mana dampak implementasi kedua tindak pidana tersebut terhadap kelompok agama minoritas

    Meninjau Ulang "Sepakat": Menelaah Kelayakan Konsep Sepakat dalam Perjanjian Platform Digital berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia

    Full text link
    Consent is often considered a concrete representation of an individual's will to freely choose independently. It is associated with the concept of individual autonomy, which is underpinned by the right to make one's own choices and freedom from coercion. However, in practice, consent within standard agreements on digital platforms often fails to reflect a truly voluntary and informed consumer agreement. Consumers' provision of consent on digital platforms frequently occurs without adequate understanding, genuine choice, or real bargaining power due to manipulation and undue influence exerted through dark patterns employed by platform operators. Therefore, this paper aims to analyze the adequacy of the concept of consent in the Indonesian Civil Code when applied to digital platform transactions. It employs a doctrinal legal research method to analyze the relevant provisions and their practical implications in the digital context. This paper argues that the current concept of consent in the Indonesian Civil Code is no longer adequate for application in digital platform environments. In particular, the act of providing consent through mechanisms such as an "I agree" checkbox and other similar formats may not genuinely reflect the consumer's informed and voluntary consent.Kesepakatan kerap dianggap sebagai representasi konkret dari kehendak individu untuk secara bebas memilih secara independen. Hal ini berhubungan erat dengan konsep otonomi individu, yang bertumpu pada hak untuk mengambil keputusan sendiri serta kebebasan dari segala bentuk paksaan. Namun, dalam praktiknya, kesepakatan dalam perjanjian baku di platform digital seringkali gagal mencerminkan persetujuan konsumen yang benar-benar sukarela dan berdasarkan informasi yang memadai. Pemberian kesepakatan oleh konsumen di platform digital seringkali terjadi tanpa pemahaman yang memadai, pilihan yang sungguh-sungguh bebas, maupun daya tawar yang seimbang akibat manipulasi dan pengaruh yang tidak semestinya dari dark patterns yang digunakan oleh platform. Sehubungan dengan hal tersebut, tulisan ini bermaksud untuk menganalisis kelayakan konsep sepakat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ketika diterapkan dalam transaksi pada digital platform. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal untuk menganalisis ketentuan-ketentuan yang relevan terkait kesepakatan dan implikasi praktisnya dalam konteks digital. Tulisan ini berargumen bahwa konsep sepakat yang ada dalam KUHPerdata tidak memadai untuk diterapkan dalam konteks platform digital. Secara khusus, tindakan pemberian kesepakatan melalui mekanisme, misalnya kotak centang 'I agree' maupun format sejenis lainnya, kerap kali tidak merepresentasikan persetujuan konsumen yang sungguh-sungguh didasarkan pada informasi yang memadai dan diberikan secara sukarela

    Pemidanaan terhadap Perbedaan Pemahaman: Analisis Hak Asasi Manusia atas Perkara Penodaan Agama di Indonesia

    Full text link
    The right to have different interpretations of mainstream religious teachings in Indonesia can lead to criminal penalties. In practice, judges often rely on expert testimony to gain confidence that "those who are different" have committed the crime of blasphemy. The research method employed in this article is the Human Rights (HAM) research method, which emphasizes the study of court decisions related to criminal acts of blasphemy in Indonesia, particularly regarding the spread of beliefs that differ from the mainstream as blasphemy. The court decisions are analyzed using a human rights approach, especially the right to freedom of religion or belief (FoRB). As a result, 3 (three) of the 11 (eleven) court decisions reviewed still ignore the principle of impartiality in testing differences in interpretations of mainstream religious teachings. Judges do not open up space for dialogue to explore expert testimony from the defendant's perspective. This criminal justice practice, in turn, will undermine FoRB as a meaningful concept. In the future, differences in interpretation of mainstream religious teachings will not be a matter of criminalization, but rather of dialogue. Even if criminalization is necessary, what is prohibited is the crime of broadcasting religious hatred, the judicial process for which is carried out independently and impartially.Hak untuk berbeda penafsiran atas ajaran agama arus utama di Indonesia dapat berujung pada pemidanaan. Praktiknya, hakim kerap mengandalkan keterangan ahli untuk mendapatkan keyakinan bahwa "mereka yang berbeda" telah melakukan tindak pidana penodaan agama. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian hak asasi manusia (HAM) dengan menekankan pada studi terhadap putusan pengadilan terkait tindak pidana penodaan agama di Indonesia, khususnya mengenai penyebaran paham yang berbeda dari paham mainstream sebagai penodaan agama. Putusan pengadilan tersebut dianalisis dengan pendekatan HAM, khususnya hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB). Hasil yang dicapai adalah 3 (tiga) dari 11 (sebelas) putusan pengadilan yang ditelaah masih mengabaikan prinsip imparsialitas dalam menguji perbedaan penafsiran atas ajaran agama arus utama. Hakim tidak membuka ruang dialog untuk menggali keterangan ahli dari sudut pandang terdakwa. Praktik peradilan pidana tersebut pada gilirannya akan meruntuhkan KBB sebagai konsep yang bermakna. Ke depan, perbedaan penafsiran atas ajaran agama arus utama bukan menjadi ranah pemidanaan, tetapi dialog. Kalaupun kemudian perlu ada pemidanaan, maka yang menjadi terlarang adalah kejahatan siar kebencian agama, yang proses peradilannya dilakukan secara independen dan imparsial

    Merawat Perjuangan: Politik Kesabaran Perempuan dalam Menuntut Keadilan Lingkungan di Cilacap

    Full text link
    The PT S2P coal-fired power plant (CFPP) in Cilacap has generated considerable profits for the capitalist country since 2006, while simultaneously causing environmental damage and rendering local communities vulnerable. This paper employs a case study approach to examine the role of women's agency from the Global South in the social movement for environmental justice. It considers how global-local economic and political relations in Cilacap influence this movement. It sought to explain women's agency in claiming the right to a healthy and decent environment by testing the theory of the politics of patience, which located women outside and against state and corporate power. Through ethnography, in-depth interviews, and meetings with activists, public officials, and NGOs, this study depicted women as political actors in the face of the negative impacts of the state-electricity company nexus. In their struggles, women were confronted with gender stereotypes that were shaped by the state and reinforced by society. These stereotypes prevented women from participating in social movements that demanded their rights. The most important finding was that the nurturing role of women has ensured that the struggle for the right to a healthy and decent environment has lasted longer and has remained outside of and against the state. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT S2P di Cilacap telah menghasilkan keuntungan yang cukup besar bagi negara kapitalis sejak tahun 2006, sementara pada saat yang sama menyebabkan kerusakan lingkungan dan membuat masyarakat setempat menjadi rentan. Tulisan ini menggunakan pendekatan studi kasus untuk mengkaji peran agensi perempuan dari negara-negara Selatan dalam gerakan sosial untuk menuntut keadilan lingkungan. Penelitian ini mempertimbangkan cara-cara di mana hubungan ekonomi dan politik global-lokal di Cilacap memengaruhi gerakan ini. Penelitian ini berusaha menjelaskan agensi perempuan dalam menuntut hak atas lingkungan yang sehat dan layak dengan menguji teori politik kesabaran, yang menempatkan perempuan di luar dan melawan kekuasaan negara dan korporasi. Melalui studi etnografi, wawancara mendalam, dan pertemuan dengan para aktivis, pejabat publik, dan LSM, penelitian ini menggambarkan perempuan sebagai aktor politik dalam menghadapi dampak negatif dari hubungan antara negara dan perusahaan listrik. Dalam perjuangan mereka, perempuan dihadapkan pada stereotipe gender yang dibentuk oleh negara dan diperkuat oleh masyarakat. Stereotipe ini menghalangi perempuan untuk berpartisipasi dalam gerakan sosial yang menuntut hak-hak mereka. Temuan yang paling penting adalah bahwa peran pengasuhan perempuan telah memastikan bahwa perjuangan untuk mendapatkan hak atas lingkungan yang sehat dan layak telah berlangsung lebih lama dan tetap berada di luar dan melawan negara

    Remisi hukuman dan konstitusionalitas hukuman penjara seumur hidup di Seychelles

    Full text link
    This article critically examines the legal framework surrounding life imprisonment in Seychelles, particularly in light of recent legislative and judicial developments. Historically, Seychelles' legal landscape allowed for the remittance of sentences for all prisoners except those serving life terms or convicted of severe drug offenses. Prior to 2021, ambiguity existed regarding whether life imprisonment necessitated incarceration for the entirety of an offender's life, leading to varied interpretations and inconsistent practices wherein some individuals were released after 15 to 20 years of imprisonment. This uncertainty was addressed by an important decision of the Seychelles Court of Appeal, which asserted that life imprisonment should indeed mean incarceration for the remainder of the convict's natural life. Subsequently, legislative amendments in 2021 codified this understanding within the Criminal Procedure Code, expressly defining life imprisonment as confinement for the duration of the offender's life. However, the article argues that such a statutory definition and practice may contravene fundamental human rights principles, particularly concerning human dignity and protection from inhuman or degrading treatment. Drawing on comparative jurisprudence from various African jurisdictions, decisions of the European Court of Human Rights, and standards articulated by international human rights bodies, the author contends that indefinite life imprisonment without the prospect of release violates prisoners' rights enshrined in international law. Furthermore, the author invokes the drafting history of Article 10(3) of the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), emphasizing that the intent behind the provision was to safeguard against overly punitive sentences that deny any possibility of rehabilitation or eventual release. This historical context, according to the article, supports the argument that Seychelles' current approach to life imprisonment undermines its obligations under international human rights norms. Moreover, the Constitution of Seychelles grants the President discretionary powers under Article 60 to commute sentences, theoretically enabling the release of individuals sentenced to life imprisonment. This aspect introduces a layer of executive discretion that intersects with constitutional principles and international human rights standards, warranting further examination and critique. In conclusion, the article posits that Seychelles' statutory definition of life imprisonment raises constitutional and human rights concerns, advocating for a reevaluation of current practices in light of international legal standards and principles of justice.Pasal 30 Seychelles Prisons Act menetapkan bahwa hukuman bagi semua narapidana, kecuali mereka yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau dihukum karena pelanggaran berat terkait narkoba, dapat diampuni. Pasal 31 Seychelles Prisons Act memberikan kewenangan kepada Pengawas untuk memberikan izin bebas bersyarat kepada narapidana. Sebelum tahun 2021, undang-undang Seychelles tidak membahas masalah apakah seseorang yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Akibatnya, narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dapat dibebaskan setelah menjalani hukuman antara 15 dan 20 tahun. Tidak puas dengan pendekatan ini, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa hukuman penjara seumur hidup berarti hukuman penjara selama sisa hidup pelaku. Pada tahun 2021, KUHAP diubah untuk mendefinisikan hukuman penjara seumur hidup sebagai hukuman penjara selama sisa hidup pelaku. Pasal 60 Konstitusi memberi wewenang kepada Presiden untuk meringankan hukuman apa pun. Artinya, Presiden dapat menggunakan Pasal 60 untuk meringankan hukuman seumur hidup. Dalam artikel ini, penulis menggunakan data-data, antara lain, statistik dari Seychelles Prisons Service di mana Presiden telah menggunakan Pasal 60 sejak tahun 1999, yurisprudensi dari beberapa negara Afrika, European Court of Human Rights dan badan-badan hak asasi manusia internasional untuk menyatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang Seychelles adalah inkonstitusional karena melanggar hak-hak narapidana atas martabat manusia dan tidak menjadi sasaran perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Penulis juga menggunakan sejarah penyusunan Pasal 10(3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik untuk berpendapat, antara lain, bahwa hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bertentangan dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Seychelles

    Legacy Pengadilan Hibrida di Kamboja: Memajukan Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak?

    Full text link
    The mandate of the Extraordinary Chambers in the Courts of Cambodia (ECCC) concluded in 2022, marking the end of its nearly two-decade presence in Cambodia. Established as a hybrid court through a collaboration between the Cambodian government and the United Nations, the ECCC operated under a unique framework combining foreign and domestic laws, personnel, and judges. While the caseload of the court ended in early 2022, there are remaining legacies for Cambodians. This research investigates the legacy of the ECCC concerning fair trial rights and examines how national staff apply their experiences from the ECCC in the national courts. The article relies on document analysis and in-depth interviews with seven former and current Cambodian domestic court staff who worked at the ECCC to analyze three elements of fair trial rights: the right to adequate time and facilities to prepare a defense, the right to legal representation and to be present at trial, and the right to presumption of innocence. This paper argues that the legacy of the ECCC lies in its contribution to build the national staff's capacity on fair trial rights in domestic courts in Cambodia. However, significant challenges remain, as the fair trial rights envisioned and put in place in the ECCC cannot be currently delivered by Cambodian domestic judicial system.Misi Extraordinary Chambers in the Courts of Cambodia (ECCC) berakhir pada tahun 2022, setelah hadir di Kamboja selama hampir dua dekade. Pengadilan ini dikembangkan sebagai pengadilan hibrida oleh Pemerintah Kamboja dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengadilan ini menggunakan kombinasi hukum, staf, dan hakim internasional dan domestik. Meskipun telah berakhir pada awal tahun 2022, masih ada warisan yang disisakan bagi warga Kamboja. Penelitian ini mempertanyakan apa legacy ECCC terkait hak peradilan yang bebas dan tidak memihak dan bagaimana staf nasional ECCC menerapkan pengalaman mereka dari ECCC di pengadilan nasional? Artikel ini menggunakan analisis dokumen dan wawancara mendalam dengan tujuh mantan dan staf pengadilan domestik Kamboja saat ini yang memiliki pengalaman di ECCC untuk menganalisis tiga elemen hak atas peradilan yang bebas dan tidak memihak: hak atas waktu dan fasilitas yang memadai dalam mempersiapkan pembelaan, hak atas perwakilan hukum dan untuk hadir di persidangan, serta hak atas praduga tak bersalah. Artikel ini berpendapat bahwa warisan ECCC adalah kontribusinya dalam membangun kapasitas staf nasional terkait hak atas peradilan yang bebas dan tidak memihak di pengadilan domestik di Kamboja. Namun, tantangan yang signifikan tetap ada, karena hak atas peradilan yang bebas dan tidak memihak yang dibayangkan dan ditetapkan dalam ECCC saat ini tidak dapat diwujudkan oleh pengadilan dalam negeri

    Model Aksi Afirmatif Pemenuhan Hak Masyarakat Adat di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN)

    Full text link
    The decision to build a new capital on the Kalimantan Island called Nusantara caused various conflicts, such as the neglect and marginalization of indigenous peoples and the ignoring of their certainty of access and meaningful participation. This paper explains how the substance of the Nusantara Capital development regulation is to provide full protection to Indigenous peoples or vice versa, how it impacts the protection of Indigenous people's rights, as well as how the affirmative action model fulfills the rights of Indigenous peoples in the Nusantara Capital area. Through a socio-legal approach as the method, the results of the study found that the constitution has regulated the recognition of indigenous peoples, but in the substance of regulations related to the Nusantara capital, the phrases that regulate are very weak. The phrases used do not explicitly ensure the protection of the rights of indigenous peoples, which has an impact on various neglect of the existence of indigenous peoples. As a result, a model of affirmative action is needed for indigenous peoples in the regulation of the Nusantara capital. This includes ensuring access for indigenous peoples to be involved in policymaking. Furthermore, transparency of information in the development of the Nusantara capital is important to formulate policies that accommodate the protection and fulfillment of the rights of indigenous peoples. It is important to ensure the recognition of indigenous peoples and their living space through an affirmative action model regulated by the head of the Nusantara capital authority. Keputusan untuk membangun ibu kota baru di Pulau Kalimantan yang disebut Nusantara menimbulkan berbagai konflik, seperti penelantaran dan marginalisasi masyarakat adat serta pengabaian kepastian akses dan partisipasi yang bermakna bagi mereka. Tulisan ini menjelaskan bagaimana substansi pengaturan pembangunan Ibu Kota Nusantara memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat adat atau sebaliknya, bagaimana dampaknya terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta bagaimana model tindakan afirmatif pemenuhan hak-hak masyarakat adat di kawasan Ibu Kota Nusantara. Melalui pendekatan sosio-legal sebagai metodenya, hasil penelitian menemukan bahwa konstitusi telah mengatur pengakuan masyarakat adat, namun dalam substansi pengaturan terkait Ibu Kota Nusantara, frasa yang mengatur sangat lemah. Frasa-frasa yang digunakan tidak secara eksplisit menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat, yang mengakibatkan pengabaian dan marginalisasi masyarakat adat. Oleh karena itu, diperlukan model tindakan afirmatif bagi masyarakat adat dalam pengaturan Ibu Kota Nusantara. Hal ini mencakup jaminan akses bagi masyarakat adat untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan. Selain itu, transparansi informasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara penting untuk merumuskan kebijakan yang secara efektif mengakomodasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Penting juga untuk menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat dan ruang hidupnya melalui model tindakan afirmatif yang diatur oleh kepala otoritas ibu kota nusantara

    Perekrutan di negara ketiga: Kasus Pekerja Filipina Luar Negeri di Taiwan hingga Polandia

    Full text link
    This study explores the complexities of third-country serial labor migration among Filipino factory workers, specifically those moving from Taiwan to Poland"”an activity deemed illegal by the Philippine government. Utilizing qualitative methods, the research conducts in-depth interviews with participants like Mae, Rick, and Justin, complemented by a key informant interview. The findings reveal a nuanced decision-making process, with participants expressing a desire for enhanced job conditions, contractual flexibility, and career advancement opportunities in Poland. Despite the Philippines' oversight and support for temporary migration, the practice of third-country hiring raises legal and ethical concerns. Without proper authorization from the Philippine government, recruiting workers through a third country is deemed illegal. To protect migrant workers, established procedures, including obtaining an Overseas Employment Certificate (OEC), are implemented to ensure lawful deployment. This study contributes to the ongoing discourse surrounding serial labor migration, providing valuable insights that can inform policy frameworks and practices aimed at enhancing the welfare and protection of migrant workers within the global labor market. Through analysis of the experiences and challenges faced by Filipino factory workers engaging in third-country migration, this research seeks to promote a deeper understanding of the complexities inherent in labor migration processes and advocate for measures to safeguard the rights and well-being of migrant workers worldwide.Studi ini mengeksplorasi kompleksitas migrasi tenaga kerja berantai ke negara ketiga di kalangan pekerja pabrik di Filipina, khususnya mereka yang pindah dari Taiwan ke Polandia"”sebuah aktivitas yang dianggap ilegal oleh pemerintah Filipina. Dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian ini melakukan wawancara mendalam dengan partisipan seperti Mae, Rick, dan Justin, dilengkapi dengan wawancara informan kunci. Temuan penelitian ini mengungkapkan proses pengambilan keputusan yang berbeda-beda, dimana para peserta mengungkapkan keinginannya untuk meningkatkan kondisi kerja, fleksibilitas kontrak, dan peluang kemajuan karier di Polandia. Meskipun Filipina melakukan pengawasan dan dukungan terhadap migrasi sementara, praktik perekrutan di negara ketiga menimbulkan permasalahan hukum dan etika. Tanpa izin yang tepat dari pemerintah Filipina, perekrutan pekerja melalui negara ketiga dianggap ilegal. Untuk melindungi pekerja migran, prosedur yang ditetapkan, termasuk memperoleh Sertifikat Ketenagakerjaan Luar Negeri (OEC), diterapkan untuk memastikan penempatan yang sah. Studi ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam mengenai dinamika rumit migrasi tenaga kerja berantai

    239

    full texts

    253

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal HAM
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Jurnal HAM? Access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard!