Wasathiyyah
Not a member yet
    60 research outputs found

    Fikih Gaming: Studi Fatwa MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Aceh Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hukum Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) Perspektif Sadd al-Z|ari>’ah

    Full text link
    Fatwas have an important role for the lives of Indonesian Muslim communities. Fatwa is a guideline in dealing with or answering problems that have not happened before.  In addition to the MUI, there is also the Aceh Ulema Consultative Assembly (MPU) which is quite responsive in providing religious views on contemporary issues. One of them is the Aceh MPU fatwa regarding the PUBG (Player Unknown's Battle Grounds) Game Law number 03 of 2019.  The fatwa was motivated by the high level of addiction of some people to the online game. This review will review the verdict of the Aceh MPU fatwa with the review of Sadd al-z|ari>’ah. This research, including library research by adapting descriptive-qualitative studies.  This study concluded that MPU Aceh based its fatwa on the impact and consequences that will occur for its players.  MPU Aceh views that PUBG game has a bad impact on its players.  In addition, it can lead to changes in behavior to negative, aggressive and addictive at a dangerous level.  In order to avoid these adverse effects, MPU Aceh decided that the law of playing PUBG Mobile Game is haram.  Thus, the decision of the MPU fatwa on the law of playing online games (PUBG) is in line with the rules of Sadd al-z|ari>’ah.Fatwa memiliki peranan penting bagi kehidupan masyarakat muslim Indonesia. Fatwa merupakan pedoman dalam menghadapi atau menjawab berbagai persoalan yang belum terjadi sebelumnya. Selain MUI, terdapat pula Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang terbilang cukup responsif memberikan pandangan keagamaan terkait permasalahan kontemporer. Salah satunya fatwa MPU Aceh tentang Hukum Bermain Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) nomor 03 tahun 2019. Fatwa tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya tingkat adiksi sebagian masyarakat terhadap permainan online tersebut. Penelitian ini akan mengkaji putusan fatwa MPU Aceh ini dengan tinjauan Sadd al-z|ari>’ah.  Penelitian ini, termasuk kajian kepustakaan (library research) dengan mengadaptasi kajian deskriptif-kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa MPU Aceh mendasarkan fatwanya pada dampak dan akibat yang akan terjadi bagi para pemainnya. MPU Aceh memandang bahwa Game PUBG memiliki dampak buruk bagi para pemainnya. Di samping itu, dapat menyebabkan terhadap perubahan prilaku menjadi negatif, agresif dan kecanduan pada level yang berbahaya. Demi menghindari dampak buruk tersebut, MPU Aceh memutuskan bahwa hukum bermain Game PUBG Mobile adalah haram. Dengan demikian putusan fatwa MPU tentang hukum bermain game online (PUBG) selaras dengan kaidah Sadd al-z|ari>’ah

    Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina dan Kedudukan Anak Zina Perspektif Fikih dan Hukum Positif

    Full text link
    Zina is considered a major sin in Islam, carrying significant legal, moral, and social implications for the perpetrators and society. This study aims to analyze the legal framework surrounding the marriage of pregnant women due to zina and the status of children born out of zina from the perspectives of Islamic jurisprudence (fiqh) and Indonesia's positive law. The research employs a qualitative approach through literature studies on scholarly opinions from various Islamic schools of thought and analysis of national legal provisions, such as the Marriage Law and the Compilation of Islamic Law (KHI). The findings reveal differences among Islamic scholars regarding the permissibility of marrying pregnant women due to zina. Some scholars allow it under specific conditions, such as observing iddah and repentance, while others prohibit it until childbirth. In positive law, children born out of zina are only recognized as having a civil relationship with their mother, whereas acknowledgment of their father requires legal proceedings. The lack of alignment between Islamic law and positive law presents challenges in harmonizing religious values with modern legal needs. This study emphasizes the importance of a holistic approach in addressing the legal issues surrounding the marriage of pregnant women due to zina and the status of children born out of zina. Harmonizing sharia principles with national legal regulations is essential to provide equitable and comprehensive solutions while safeguarding the rights of all parties involved. This research aims to serve as a reference for the development of legal policies that are more relevant and adaptive to social changes.Zina merupakan salah satu dosa besar dalam Islam yang memiliki dampak hukum, moral, dan sosial bagi pelaku serta masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum pernikahan wanita hamil akibat zina dan kedudukan anak hasil zina dalam perspektif fikih serta hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi literatur terhadap pandangan ulama dari berbagai mazhab fikih, serta analisis terhadap peraturan hukum nasional, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan di antara ulama terkait kebolehan menikahi wanita hamil akibat zina. Sebagian membolehkannya dengan syarat tertentu, seperti adanya masa iddah dan tobat, sedangkan sebagian lainnya melarangnya hingga wanita tersebut melahirkan. Dalam konteks hukum positif, anak hasil zina hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, sementara hubungan dengan ayah biologis memerlukan pengakuan melalui mekanisme hukum. Ketidaksinkronan antara hukum Islam dan hukum positif ini menciptakan tantangan dalam menyelaraskan nilai-nilai agama dengan kebutuhan hukum modern. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan holistik dalam menyelesaikan persoalan hukum pernikahan wanita hamil akibat zina dan status anak hasil zina. Harmonisasi antara prinsip syariat dan regulasi hukum nasional diperlukan untuk memberikan solusi yang adil dan komprehensif, sekaligus melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat. Kajian ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan kebijakan hukum yang lebih relevan dan adaptif terhadap perubahan sosial

    A Adopsi dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif: Studi tentang Status Nasab dan Hak Waris

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep adopsi dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia serta menelaah titik persamaan dan perbedaannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-komparatif dengan menelaah kitab turats baik berupa kitab klasik atau kitab kontemporer dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Hukum Islam maupun Hukum Positif sama-sama memperbolehkan adopsi selama tidak mengubah status nasab anak dan tidak memberikan hak-hak hukum yang melekat pada anak kandung, seperti hak waris, perwalian, dan keharaman menikahi mahram. Orang tua angkat hanya berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan, dan kasih sayang anak angkat. Persamaan keduanya terletak pada pandangan bahwa adopsi tidak memutus hubungan darah antara anak angkat dan orang tua kandung. Adapun perbedaannya, Hukum Islam tidak menetapkan prosedur formal pengangkatan anak, sedangkan Hukum Positif mengatur tata cara dan syarat-syarat adopsi secara hukum melalui lembaga resmi. Dengan demikian, adopsi dalam kedua sistem hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu perlindungan dan kesejahteraan anak tanpa mengubah garis keturunan.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep adopsi dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia serta menelaah titik persamaan dan perbedaannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-komparatif dengan menelaah kitab turats baik berupa kitab klasik atau kitab kontemporer dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Hukum Islam maupun Hukum Positif sama-sama memperbolehkan adopsi selama tidak mengubah status nasab anak dan tidak memberikan hak-hak hukum yang melekat pada anak kandung, seperti hak waris, perwalian, dan keharaman menikahi mahram. Orang tua angkat hanya berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan, dan kasih sayang anak angkat. Persamaan keduanya terletak pada pandangan bahwa adopsi tidak memutus hubungan darah antara anak angkat dan orang tua kandung. Adapun perbedaannya, Hukum Islam tidak menetapkan prosedur formal pengangkatan anak, sedangkan Hukum Positif mengatur tata cara dan syarat-syarat adopsi secara hukum melalui lembaga resmi. Dengan demikian, adopsi dalam kedua sistem hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu perlindungan dan kesejahteraan anak tanpa mengubah garis keturunan

    Analisis Pandangan Ulama Tentang Taqnīn Al-Ahkām Perspektif Al-Qawāʿid Al-Uṣūlīyah Al-Lughawīyah Wa Al-Tashrīʿīyah

    Full text link
    Penelitian ini menganalisis pandangan ulama terhadap taqnīn al-Aḥkām (kodifikasi hukum Islam), yang menjadi isu penting dalam upaya penerapan syariat Islam di negara modern. Perdebatan muncul karena kodifikasi dapat mempermudah akses dan kepastian hukum, namun sekaligus berpotensi membatasi ruang ijtihad hakim. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur, menganalisis kitab-kitab klasik, naṣṣ Al-Qur’an, hadith, serta tulisan ulama kontemporer untuk memahami nalar hukum dan argumentasi mereka. Ulama yang menolak taqnīn  menggunakan dua pendekatan: (1) al-Qawāʿid al-Uṣūliyyah  al-Lughawiyyah, sejalan dengan metodologi ulama klasik namun menekankan kuantitas dalil; dan (2) al-Qawāʿid al-Uṣūliyyah al-Tasyrīʿiyyah, melalui teori Sadd al-Zarīʿah, sebagai langkah preventif terhadap kemudaratan potensial dari taqnīn. Mereka menilai taqnīn membatasi ruang ijtihad, menyederhanakan kompleksitas hukum Islam, serta mengabaikan keragaman konteks sosial. Sebaliknya, ulama yang mendukung taqnīn juga memakai dua pendekatan: (1) al-Qawāʿid al-Uṣūliyyah Al-Lughawiyyah, dengan landasan ayat-ayat seperti Q.S. An-Nisa’: 59, Q.S. Ali ‘Imran: 159, dan Q.S. As-Shura: 38, serta teori amr, ʿāmm, dan takhṣīṣ; dan (2) al-Qawāʿid al-Uṣūliyyah al-Tasyrīʿiyyah, melalui konsep maṣlaḥah mursalah. Mereka memandang taqnīn sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan, sekaligus menjembatani nilai-nilai ideal hukum Islam dengan kebutuhan sosial kontemporer. Perbedaan pandangan ini mencerminkan dinamika ijtihad dalam merespons perubahan zaman, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip dasar syariatPenelitian ini mengkaji pandangan ulama terhadap taqnīn (kodifikasi hukum Islam) dengan mengelompokkan mereka ke dalam dua kubu: ulama yang menolak dan yang mendukung. Ulama yang menolak taqnīn menggunakan dua pendekatan dalam merumuskan hukum, yaitu: (1) al-Qawā‘id al-Uṣūliyyah al-Lughawiyyah, yang secara metodologis masih sejalan dengan ulama klasik namun dengan perluasan jumlah dalil; dan (2) al-Qawā‘id al-Uṣūliyyah al-Tasyrī‘iyyah melalui teori sadd al-żarī‘ah, sebagai langkah preventif terhadap potensi kemudaratan dari taqnīn. Mereka menilai bahwa taqnīn membatasi ruang ijtihad, menyederhanakan kompleksitas hukum Islam, serta mengabaikan keragaman konteks sosial. Sebaliknya, ulama yang mendukung taqnīn juga memakai dua pendekatan: (1) al-Qawā‘id al-Uṣūliyyah al-Lughawiyyah dengan landasan ayat-ayat seperti QS. An-Nisa’: 59, QS. Āli ‘Imrān: 159, dan QS. As-Syura: 38 serta teori amr, ‘ām, dan takhsīs; serta (2) al-Qawā‘id al-Uṣūliyyah al-Tasyrī‘iyyah melalui konsep maṣlaḥah mursalah. Mereka memandang taqnīn sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjembatani antara nilai-nilai ideal hukum Islam dengan kebutuhan sosial kontemporer. Perbedaan pandangan ini menunjukkan dinamika ijtihad dalam merespons perubahan zaman, dengan tetap menjaga kesetiaan terhadap prinsip-prinsip dasar syaria

    Telaah Kritis Fatwa MUI Nomor 08 Tahun 2024 dengan Pendekatan Tahqiqul Manath Perspektif Fikih Jallalah

    Full text link
    Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memengaruhi pola pemeliharaan hewan ternak, termasuk dalam aspek pakan yang tidak lagi terbatas pada rumput dan dedaunan alami. Salah satu fenomena yang muncul belakangan ini adalah penggunaan pakan hewan ternak yang dicampur dengan darah babi. Fenomena tersebut menimbulkan persoalan fikih terkait status kehalalan hewan ternak yang mengonsumsi pakan semacam itu, terutama mengingat adanya naṣṣ ṣarīḥ yang menegaskan kenajisan dan keharaman babi untuk dikonsumsi. Merespons persoalan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 08/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 yang menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan bercampur unsur babi tidak dapat disertifikasi halal, serta pakan tersebut haram untuk diperjualbelikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis dan memberikan evaluasi terhadap argumentasi hukum yang digunakan dalam fatwa MUI tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan sumber-sumber tertulis berupa al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, serta dokumen fatwa yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesimpulan hukum dalam Fatwa MUI Nomor 08 Tahun 2024 belum sepenuhnya didasarkan pada dalil dan argumentasi fikih yang tepat. Empat dasar hukum yang digunakan, yaitu ayat al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, serta rujukan pada Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2012, beserta konstruksi argumentasi yang dibangun, belum cukup kuat untuk mengantarkan pada kesimpulan keharaman secara mutlak. Oleh karena itu, MUI seharusnya merinci dan membedakan ketentuan hukum keharaman tersebut secara lebih proporsional dan kontekstual.Hari ini hewan ternak tidak hanya hidup melalui alam, dengan makan rumput ataupun dedaunan. Perkembangan sains membuat pakan hewan ternak semakin bervariasi. Akhir-akhir ini ada pakan hewan ternak yang dicampur dengan darah babi. Fenomena ini memunculkan pertanyaan soal status kehalalan hewan ternak yang diberi pakan jenis tersebut. Hal ini berangkat dari adanya nash sharih bahwa babi itu najis dan haram untuk di makan. Menyikapi fenomena ini, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 08/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 bahwa hewan ternak yang diberi pakan dengan campuran babi tidak bisa disertifikasi halal. Selain itu, pakan tersebut juga haram diperjual-belikan. Penlitian ini ditujukan untuk memberikan perbaikan dan kritik terhadap fatwa yang diterbitkan oleh MUI tersebut. Penelitian ini menggunakan metode library research (kajian kepustakaan) dengan merujuk pada sumber-sumber tertulis. Hasil akhir dari penelitian menunjukkan bahwa Fatwa MUI kurang tepat; kesimpulan hukum yang dibangun oleh MUI tidak berangkat dari dalil dan dasar argumen yang tepat. Empat jenis dasar yang MUI pakai, ayat, hadis, pendapat ulama serta Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2012, serta narasi yang dibangun oleh MUI dalam fatwanya belum bisa mengantarkan pada kesimpulan haram secara mutlak. Sebabnya, MUI seharusnya merinci hukum haram tersebut

    Analisis Kekosongan KHI Tentang Hak Finansial Perempuan Pasca Cerai Gugat Berbasis Maqāṣid al-Sharīʿah Jasser Auda

    No full text
    Perceraian di Indonesia didominasi cerai gugat sehingga pemenuhan hak finansial perempuan pasca perceraian perlu mendapat perhatian. Namun, terdapat ketimpangan antara cerai talak—yang hak finansial istri telah diatur rinci dalam UU Perkawinan 1974 dan Pasal 149 KHI—dan cerai gugat yang tidak memiliki dasar aturan serupa, meski cerai gugat kerap tidak disebabkan oleh istri. Melalui penelitian kualitatif yuridis-normatif dengan analisis deskriptif serta penerapan maqasid al-Sari’ah melalui pendekatan sistem Jasser Auda, penelitian ini menelaah kekosongan KHI terkait hak finansial perempuan pasca cerai gugat dan menawarkan formulasi hukumnya. Penelitian menunjukkan bahwa mut’ah dan nafkah ‘iddah adalah hak melekat bagi perempuan sesuai syariat, sebagai perlindungan dalam konteks sosial misoginis, sehingga pemenuhannya dalam kasus cerai gugat merupakan bentuk keadilan ekonomi yang seharusnya diakomodasiPerceraian di Indonesia didominasi oleh kasus cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak istri. Melihat korelasi antara kekerasan terhadap perempuan dan tingginya angka gugat cerai, hak-hak perempuan pasca perceraian sudah seharusnya dioptimalkan dan jadi perhatian besar pemerintah dan pihak yuridis, khususnya hak finansial perempuan pasca perceraian. Namun, terdapat ketimpangan dan perbedaan antara cerai talak dan cerai gugat dalam mengatur hak-hak finansial perempuan pasca perceraian. Dalam cerai talak, UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 secara rinci mengatur hak-hak yang dapat diterima oleh istri sedangkan Pasal 149 KHI mengharuskan bekas suami untuk memberikan sejumlah hak finansial kepada istri. Sementara dalam cerai gugat, tidak ada aturan yang menjelaskan perempuan mendapatkan hak finansial pasca perceraian padahal cerai gugat acapkali timbul dari permasalahan yang tidak disebabkan oleh istri. Dengan mengadopsi penelitian kualitatif yang yuridis-normatif dan analisis deksriptif, artikel ini bertujuan mengkaji kekosongan KHI mengenai hak finansial perempuan pasca cerai gugat dengan menerapkan pandangan Maqāṣid al-Sharīʿah berdasarkan pendekatan sistem Jasser Auda dalam proses Istiṇbāṭ ketika menelaah semua undang-undang dan regulasi yang terkait dengan cerai gugat. Pada gilirannya, penelitian ini bertujuan menemukan tawaran hukum tentang hak finansial perempuan pasca cerai gugat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mut’ah dan nafkah ‘iddah adalah hak yang melekat pada perempuan, sesuai dengan syariat Islam, bukan sekadar kompensasi kasus per kasus. Hak ini menjadi bentuk perlindungan terhadap perempuan dalam konteks sosial yang misoginis. Pada kasus cerai gugat, pemenuhan hak finansial perempuan adalah bentuk keadilan ekonomi yang seharusnya diakomodasi

    Upaya Mitigasi Krisis Iklim melalui Perdagangan Karbon: Analisis Normatif Fikih Mu’amalah dan Maqāṣīd asy-Syarī‘ah

    Full text link
    Pemanasan global mendorong dunia untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan, termasuk Indonesia. Terbitnya Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon menjadi pedoman dan dasar hukum bagi pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia. Namun demikian, keberadaan bursa karbon yang memperdagangkan komoditas tidak berwujud masih menimbulkan pertanyaan dari perspektif Fikih Muamalah yang menekankan kejelasan objek transaksi (maʿqūd ʿalayh). Selain itu, penelitian tentang bursa karbon masih hanya menekankan pada aspek ekonomi, lingkungan, dan kebijakan publik, sementara penelitian dari sisi legalitas syariah relatif belum mendapat perhatian yang memadai. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas perdagangan karbon melalui pendekatan Fikih Muamalah, kemudian dipadukan dengan kajian maqāṣid al-sharīʿah untuk menyingkap makna filosofis dan tujuan syariat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan analitis-deskriptif. Data diperoleh melalui studi pustaka, baik dari literatur fikih klasik dan kontemporer maupun data-data yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unit karbon dapat dipahami sebagai sertifikat hak pemanfaatan karbon. Meskipun karbon merupakan benda yang tidak berwujud secara fisik, namun komoditas unit karbon dalam bursa karbon memiliki nilai ekonomi, diakui secara hukum, dan sah untuk diperjualbelikan. Selain aspek legalitas, penelitian ini juga menemukan bahwa perdagangan karbon mengandung nilai maslahat yang sejalan dengan maqāṣid al-sharīʿah, yakni menjaga kelestarian alam. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa perdagangan karbon melalui bursa karbon dapat dinyatakan sah dan diperbolehkan menurut hukum Islam. Praktik ini juga merupakan bentuk pengamalan prinsip ḥifẓ al-bī’ah (menjaga lingkungan) dalam IslamPemanasan global mendorong dunia untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan, termasuk Indonesia. Terbitnya Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon menjadi pedoman dan dasar hukum bagi pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia. Namun demikian, keberadaan bursa karbon yang memperdagangkan komoditas tidak berwujud masih menimbulkan pertanyaan dari perspektif Fikih Muamalah yang menekankan kejelasan objek transaksi (ma‘qūd ‘alaih). Selain itu, penelitian tentang bursa karbon masih hanya menekankan pada aspek ekonomi, lingkungan, dan kebijakan publik, sementara penelitian dari sisi legalitas syariah relatif belum mendapat perhatian yang memadai. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas perdagangan karbon melalui pendekatan Fikih Muamalah, kemudian dipadukan dengan kajian maqāṣīd asy-syarī‘ah untuk menyingkap makna filosofis dan tujuan syariat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan analitis-deskriptif. Data diperoleh melalui studi pustaka, baik dari literatur fikih klasik dan kontemporer maupun data-data yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unit karbon dapat dipahami sebagai sertifikat hak pemanfaatan karbon. Meskipun karbon merupakan benda yang tidak berwujud secara fisik, namun komoditas unit karbon dalam bursa karbon memiliki nilai ekonomi, diakui secara hukum, dan sah untuk diperjualbelikan. Selain aspek legalitas, penelitian ini juga menemukan bahwa perdagangan karbon mengandung nilai maslahat yang sejalan dengan maqāṣīd asy-syarī‘ah, yakni menjaga kelestarian alam. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa perdagangan karbon melalui bursa karbon dapat dinyatakan sah dan diperbolehkan menurut hukum Islam. Praktik ini juga merupakan bentuk pengamalan prinsip hifẓ al-bī’ah (menjaga lingkungan) dalam Islam

    Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Islam: Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/2021/PN Gdt

    No full text
    Dalam praktik peradilan pidana, tidak semua tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian lahir dari niat jahat. Sebagian terjadi sebagai respons spontan atas ancaman serius terhadap keselamatan diri. Hukum pidana Indonesia mengakomodasi situasi tersebut melalui konsep pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. Penelitian ini mengkaji implementasi noodweer exces dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan fokus pada Putusan Nomor 103/Pid.B/2021/PN Gdt, serta menelaah bagaimana hukum pidana Islam memandang tindakan serupa dalam bingkai konsep daf‘u al-ṣiyāl. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif-normatif melalui studi kepustakaan. Sumber data primer meliputi KUHP, putusan pengadilan, serta literatur fikih Jinayah klasik dan kontemporer. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam perkara tersebut membebaskan terdakwa dengan alasan bahwa tindakannya merupakan pembelaan diri yang dilakukan dalam kondisi guncangan psikologis akibat serangan mendadak. Pandangan ini selaras dengan prinsip-prinsip hukum pidana Islam, yang juga membenarkan pembelaan diri ketika syarat-syarat tertentu terpenuhi dan tindakan tersebut terjadi dalam keadaan darurat. Dengan demikian, baik dalam sistem hukum positif maupun Islam, tindakan pembelaan diri yang tampaknya berlebihan tetap dapat dimaafkan apabila dilakukan untuk melindungi jiwa dari ancaman nyatamengakibatkan kematian lahir dari niat jahat. Sebagian terjadi sebagai respons spontan atas ancaman serius terhadap keselamatan diri. Hukum pidana Indonesia mengakomodasi situasi tersebut melalui konsep pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. Penelitian ini mengkaji implementasi noodweer exces dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan fokus pada Putusan Nomor 103/Pid.B/2021/PN Gdt, serta menelaah bagaimana hukum pidana Islam memandang tindakan serupa dalam bingkai konsep daf‘u as-shiyāl. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif normatif melalui studi kepustakaan. Sumber data primer meliputi KUHP, putusan pengadilan, serta literatur fikih jinayah klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam putusan tersebut membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana karena menilai tindakan yang dilakukannya merupakan bentuk pembelaan terpaksa dalam kondisi batin yang terguncang akibat serangan mendadak. Pandangan ini selaras dengan prinsip dalam hukum pidana Islam, yang juga membenarkan pembelaan diri selama memenuhi syarat tertentu dan dilakukan dalam keadaan darurat. Dengan demikian, baik dalam sistem hukum positif maupun Islam, pembelaan diri yang tampak berlebihan tetap dapat dimaafkan jika dilakukan untuk menyelamatkan jiwa dari ancaman nyata

    A Kajian Analisis terhadap Konsep Ifāf bagi Ibu dalam Perspektif Pemikiran Mubādalah dan Kaidah Uṣūl al-Fiqh

    No full text
    Kajian ini berfokus pada konsep i'fāf sebagai solusi pemenuhan kebutuhan pernikahan bagi orang tua tunggal yang ditinggalkan pasangan. Secara umum, hukum Islam klasik membebankan kewajiban i'fāf hanya kepada ayah, mengecualikan ibu. Penelitian ini mengusung pendekatan mubādalah untuk meninjau kembali pandangan tersebut guna menciptakan kesetaraan dan keadilan relasional. Menggunakan metode studi kepustakaan (library research) terhadap kitab fikih empat madhhab dan literatur terkait, penelitian menemukan adanya divergensi pendapat ulama mengenai kewajiban i'fāf bagi ibu. Kesimpulan utama adalah bahwa perspektif mubādalah memungkinkan perluasan konsep i'fāf menjadi lebih adil dan setara, sehingga memberikan hak perlindungan dan kesejahteraan yang sama bagi ibu yang ditinggalkan pasangannyaPenelitian ini membahas konsep i‘fāf sebagai solusi bagi orang yang ditinggal pasangannya, khususnya dalam konteks kewajiban memberi bantuan pernikahan atau mencarikan pasangan baru bagi orang tua tunggal. Dalam literatur hukum Islam, kewajiban i‘fāf umumnya hanya ditujukan kepada ayah, sementara ibu tidak termasuk di dalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kembali pandangan tersebut melalui pendekatan mubādalah sebagai perspektif kesetaraan dan keadilan relasional dalam hukum Islam. Metode yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan sifat penelitian deskriptif-analitis. Data diperoleh dari sumber primer berupa kitab-kitab fikih klasik empat mazhab dan literatur kontemporer yang membahas i‘fāf, serta sumber sekunder berupa buku dan artikel ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban i‘fāf bagi ibu; sebagian mewajibkan, sementara sebagian lainnya tidak. Namun, dengan menggunakan pendekatan mubādalah, konsep i‘fāf dapat dipahami secara lebih adil dan setara, sehingga ibu yang ditinggal pasangannya juga layak mendapatkan hak yang sama sebagaimana ayah dalam konteks perlindungan dan kesejahteraa

    Kontroversi Salam Lintas Agama: Telaah Fatwa MUI dalam Perspektif Maqasid Ibadah dan Sadd al-Dzariah

    No full text
    Studi ini bertujuan untuk mengkaji aspek landasan metodologis fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pengharaman salam lintas agama. Hal ini berdasarkan respons beberapa kalangan yang menilai fatwa tersebut berpotensi merusak hubungan umat beragama di Indonesia dan mengancam eksistensi Pancasila. Tulisan ini bersifat kualitatif dengan berbasis pada data kepustakaan, baik cetak maupun digital. Mula-mula, penulis memaparkan sejarah salam lintas agama di Indonesia, kemudian fatwa MUI terkait salam lintas agama serta argumentasinya dan argumentasi penolak fatwa tersebut. Dari situ, penulis kemudian menganalisis salam lintas agama tersebut menggunakan teori maqa>s}id al-‘Iba>dah dan sad al-dhari>’ah. Dalam tulisan ini ditemukan bahwa fatwa tersebut berangkat dari kekhawatiran teologis dengan mencampuradukkan ajaran agama-agama (sinkretisme). MUI menilai salam adalah doa yang mengadung aspek ubudiah. Melalui pendekatan maqa>s}id al-‘iba>dah, salam diposisikan sebagai ibadah lisan yang mengandung nilai tauhid, sehingga menjaga kemurniannya menjadi bagian dari ḥifẓ al-di>n. Adapun dalam kerangka sad al-dhari>’ah, pelarangan ini berfungsi sebagai langkah preventif untuk menghindari penyimpangan akidah akibat pencampuran simbol keagamaan. Dalam tinjaun sad al-dhari>’ah terdapat dua unsur yang harus terpenuhi yakni aspek al-ba>’its (motif) dan timbangan maslahat dan mafsadat yang ditimbulkanStudi ini bertujuan untuk mengkaji aspek landasan metodologis fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pengharaman salam lintas agama. Hal ini berdasarkan respons beberapa kalangan yang menilai fatwa tersebut berpotensi merusak hubungan umat beragama di Indonesia dan mengancam eksistensi Pancasila. Tulisan dalam studi ini bersifat kualitatif dengan berbasis pada data kepustakaan, baik cetak maupun digital. Mula-mula, penulis memaparkan sejarah salam lintas agama di Indonesia, kemudian fatwa MUI terkait salam lintas agama serta argumentasinya dan argumentasi penolak fatwa itu. Dari situ, penulis kemudian menganalisis salam lintas agama tersebut menggunakan teori maqāṣid al-‘Ibādah dan sadd ad-dzarī‘ah. Dalam tulisan ini ditemukan bahwa fatwa tersebut berangkat dari kekhawatiran teologis dengan mencampuradukkan ajaran agama-agama (sinkretisme). MUI menilai salam adalah doa yang mengadung aspek ubudiah. Melalui pendekatan maqāṣid al-‘ibādah, salam diposisikan sebagai ibadah lisan yang mengandung nilai tauhid, sehingga menjaga kemurniannya menjadi bagian dari ḥifẓ al-dīn. Adapun dalam kerangka sadd al-dzarī‘ah, pelarangan ini berfungsi sebagai langkah preventif untuk menghindari penyimpangan akidah akibat pencampuran simbol keagamaan. Dalam tinjaun sadd al-dzarī‘ah terdapat dua unsur yang harus terpenuhi yakni aspek al-bai’its (motif) dan timbangan maslahat dan mafsadat yang ditimbulkan

    43

    full texts

    60

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Wasathiyyah
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇