Direktori Jurnal Elektronik Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal
Not a member yet
    1167 research outputs found

    Paradigma Belajar Mengaji Secara Online Pada Masa Pandemic Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

    Full text link
    Pada saat PandemicCoronavirus Disease 2019 (Covid-19) sekarang ini semua kegiatan harus dilakukan dari rumah saja, bekerja di rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah, dengan mengurangi aktivitas di luar rumah maka memutus mata rantai Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dengan latar belakang ini lah maka penulis mengangkat penelitian tentang efektivitas belajar mengaji secara online, jadi pembelajaran tetap dilakukan meski dari rumah, mengaji adalah salah satu kegiatan yang ada di sekitar kita, banyak taman pendidikan Alquran (TPA) berada di sekitar kita, untuk memberikan pembelajaran alquran untuk masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan melakukan literature review atau tinjauan pustaka dengan membaca banyak jurnal yang terdahulu yang berisikan penelitian yang sama dengan penelitian yang sedang dilakukan. Pada saat ini semua pembelajaran dilakukan di rumah, dari play group sampai perguruan tinggi melakukan belajar dan mengajar dari rumah, oleh karena itu demi berjalan nya belajar mengaji tetap berjalan maka pembelajaran dilakukan secara online. Pada penelitian ini penulis mengangkat masalah tentang efektivitas belajar mengaji secara online, agar belajar dan mengajar tetap berjalan di masa PandemicCoronavirus Disease 2019 (Covid-19). Kata Kunci : Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), belajar, mengaji, online

    PENGELOLAAN TANAH WAKAF SECARA PRODUKTIF MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 (ANALISIS TERHADAP KINERJA NAZHIR DALAM PENGEMBANGAN WAKAF PRODUKTIF)

    Full text link
    Wakaf merupakan suatu permasalahan yang klasik yang sampai sekarang masih sangat aktual. Wakaf sudah mengarah kepada pemikiran yang lebih luas khususnya sebagai alternatife pemecahan masalah ekonomi umat dan sekaligus sebagai harapan kesejahteraan di tengah keterpurukan ekonomi. Sebagai suatu lembaga keagamaan wakaf dapat berfugsi ganda, baik berfungsi ubudiyah, sosial dan bahkan memiliki fungsi ekonomis yang dapat dikembangkan. Wakaf disamping berfungsi ‘ubudiyah juga berfungsi sebagai salah satu usaha mewujudkan dan memelihara hablun min Allah dan hablun min an-nas. Wakat produktif menjadi salah satu sumber daya yang harus dikelola dengan baik. Pengelolaan wakaf produktif terkait dengan faktor pengembangan dan penyaluran hasil pengelolaan wakaf serta kinerja nazhir dalam mengelola harta wakaf kearah produktif

    PENGARUH LIKUIDITAS, LEV ERAGE, SALES GROWTH, OPERATING CAPACITY, DAN UKURAN PERUSAHAAN TERHADAP FINANCIAL DISTRESS: (Pada Perusahaan Manufaktur Sektor Industri Barang Konsumsi yang Terdaftar di BEI Tahun 2017-2018)

    Full text link
    This research aims to analyze the effect of liquidity, leverage, sales growth, operating capacity, and size firm towards financial distress. The objects of this research are manufacturing companies customer good industry sector listed in Bursa Efek Indonesia for period 2017-2018. Selection of the sample is determined based on purpose sampling method. Based on predetermined criteria, there are 30 companies. Sources of data in this research is secondary data which  is  derived  from  BEI’s official site (www.idx.co.id). Analysis method of the data using panel data regression. The result of this research are leverage variable has negative effect towards financial distress. Meanwhile operating capacity variable and size firm have positive effect towards financial distress.Variable liquidity and sales growth haven’t effect towards financial distress

    Perbedaan Pandangan Dalam Pengembangan Ahli Waris Menurut Sunni, Syi’ah Dan Hazairin

    Full text link
    Specifically for Islamic inheritance law in Indonesia, there are several differences among the fuqaha \u27which are broadly divided into three groups, namely: first, commonly referred to as Sunni schools which tend to be Patrilineal and secondly Shi\u27ite schools which tend to be Matrilineic and Hazairin teachings which are tend to be Parental / Bilateral. In the further development of Islamic inheritance law, the Compilation of Islamic Law (KHI) was born, which is an ijma \u27sharih in the form of workshops of Ulama and Muslim Scholars throughout Indonesia on 2-5 February 1988, before the issuance of Presidential Instruction No. 1 of 1991 and the Decree of the Minister of Religion No. 154 of 1991, after the existence of the Religious Courts was recognized by the presence of Law No.7 of 1989 concerning Religious Courts. Ijtihad in inheritance law has been practiced since ancient times by Muslims, then what stands out is the Sunni group with the Shiite group. Then in Indonesia Ijtihad this inheritance law was carried out by Hazairin. The main difference between them is the understanding of the position of women in the inheritance legal system. This is because the basic analysis of the development of inheritance law set out in the Koran is different. According to the Sunnis based on the patrilineal system which became a pre-Islamic Arabic culture, while the Shi\u27a besides that there is a principle based on the interests of women, so that the position of men and women are equal. Whereas Hazairin on the basis of a bilateral or parental system based on the principle of the position of men and women are the same, so that the views of Shi\u27a and Hazairin are not much different

    Pembiayaan Pendidikan Islam Abad XXI: Analisis Terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pembiayaan Pendidikan Islam di Madrasah

    Full text link
    Sebagai pendidikan formal, madrasah dalam Sistem Pendidikan Nasional memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga sekolah pada umumnya, namun realitanya di lapangan masih terdapat perbedaan, khususnya dalam hal sarana prasararan dan pembiayaan pendidikan yang masih jauh dari ideal. Hal tersebut mengakibatkan pendidikan Islam masih tertinggal jauh di belakang, untuk itu perlu manajemen yang dan tata kelola finansial pendidikan yang baik. Tujuan penelitian  adalah untuk mengetahui pengelolalan Pembiayaan Pendidikan Islam Abad XXI; Analisis tehadap UU Nomor 20Tahun 2003 tentang Pembiaya Pendidikan Islam di Madrasah. Iplikasi dari penelitian ini diharapkan menjadi tolak ukur dalam mengelola pendidikan Islam di Abad XXI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan library research, dengan sumber data UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan tentang Pembiayaan Pendidikan Islam Abad XXI; Analisis tehadap UU Nomor 20Tahun 2003 tentang Pembiaya Pendidikan Islam di Madrasah, maka dapat di tarik kesimpulan bahwa pembiayaan madrasahh adalah: pertama Dana yang bersumber dari pemerintah pusat dan daerah, kedua Zakat, Infak, Shodaqoh dan Wakaf, ketiga Dana yang bersumber dari masyarakat (orangtua siswa), keempat dana yang berasal dari bantuan-bantuan masyarakat bukan orang tua siswa termasuk diantaranya lembaga-lembaga donor dalam dan luar negeri

    KONSEP PEMILAHAN HARTA SYUBHAT DAN NON SYUBHAT DALAM KEPEMILIKAN

    Full text link
    Masalah harta syubhat dan non syubhat begitu sentral dalam pandangan umat Islam, hal tersebut merupakan karena harta merupakan batas antara yang hak dan yang bathil. Mengenai harta syubhat dan non syubhat kelihatan mudah, namun menjadi sukar ketika berhadapan dengan kehidupan sehari-hari. Bahkan menjadi sulit membedakan antara yang halal dan haram, atau menjadi syubhat atau karena telah  bercampur keduanya. Pencampuran antara harta syubhat dan non syubhat sering terjadi dalam masyarakat, baik dari segi cara mendapatkannya maupun pendistribusiannya. Namun, jarang sekali didapati pengkajian ulang atas status harta kepemilikan tersebut. Padahal, dalam hukum Islam dianjurkan untuk tidak menggunakan harta yang bukan milik kita, maka didapati juga anjuran tersirat perlunya memilah harta kepemilikan yang kita punya agar tidak terjadi pembauran. Oleh karena itu, hal ini menarik penulis untuk melakukan penelitian “Konsep Pemilahan Harta Syubhat dan Non Syubhat dalam Kepemilikan”

    Perjanjian Pranikah Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 (Analisis Putusan Mahkamah Agung )

    Full text link
    Perjanjian perkawinan adalah perihal yang terbilang masih tabu, terkhusus di kalangan masyarakat Indonesia. Melakukan perjanjian perkawinan dengan memisahkan harta kekayaan seakan memberi celah bagi sepasang suami dan isteri dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Namun meskipun demikian perjanjian perkawinan adalah satu solusi bagi pasangan suami isteri dalam menjaga hak masing-masing. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pengadilan tertinggi yang berada di Indonesia. Perkara yang masuk kedalam Mahkamah Konstitusi adalah satu perihal yang akan menjadi final dan akhir untuk diputuskan. Dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 menjadikan pelaku perkawinan yang melakukan perjanjian perkawinan dapat melakukannya sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan. Setelah sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dilakukan sebelum atau ketika perkawinan dilakukan berdasarkan KHI, UUP No. 1 Tahun 1974 dan KUHP perdata. Maka berdasarkan putusan yang juga masuk kepada Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara perjanjian perkawinan dapat terlihat bahwa masyarakat yang melakukan perjanjian perkawinan pasca putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 berdasarkan jumlah putusan yang masuk melalui Mahkamah Agung belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.&nbsp

    850

    full texts

    1,167

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Direktori Jurnal Elektronik Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇