Ishlah - Jurnal Ilmu Ushuluddin, Adab dan Dakwah
Not a member yet
267 research outputs found
Sort by
Pluralisme dalam Pandangan Mukti Ali
Mukti Ali disebut sebagai bapak agama, karena beliau adalah tokoh cendekiawan muslim Indonesia yang pernah menjabat sebagai menteri agama Republik Indonesia, selain itu pemikiran beliau sangat Plural dan sangat menerima perbedaan. Baginya adalah sebuah kenyataan, bahwa kita adalah berbeda-beda, beragam dan plural dalam beragama dan ini adalah kenyataan sosial, sesuatu yang niscaya dan tidak dapat dipungkiri lagi. Dalam konsep pemikiran Abdul Mukti Ali ada tiga hal yang sangat penting diketahui untuk kehidupan sosial, bermasyarakat, dan beragama yaitu: Pertama, pentingnya menjaga kerukunan antar umat seagama. Kedua, pentingnya menjaga kerukunan antar umat berbeda agama. karena dalam sejarah, konflik agama di belahan dunia manapun pernah terjadi, tak terkecuali di negeri kita ini. Ketiga, pentingnya membina hubungan umat beragama dengan pemerintah, agar kehidupan beragama dapat dilaksanakan dengan perasaan damai dan terjamin. Seterusnya Abdul Mukti Ali menerima satu aspek dari beberapa aspek yang ditawarkan dalam kehidupan beragama, yaitu aspek Agree in disagreement yang maksudnya adalah “Setuju dalam Perbedaan”, karena menurut Abdul Mukti Ali dalam aspek inilah umat beragama bisa rukun, saling menghargai dan menghormati dalam bermasyarakat, berpolitik, terutama hubungan antar umat beragama
Citra KPK Pada Kasus Korupsi Menteri Juliari Batubara (Analisis Wacana Kritis Fairclogh)
Korupsi yang terjadi di Indonesia seakan tak ada hentinya. Dimulai dari pejabat yang ada di lembaga legislatif, eksekutif bahkan lembaga yudikatif juga kerap terseret kasus korupsi. KPK sebagai lembaga independen dalam penanganan kasus korupsi seolah menjadi lembaga yang ditakuti dan dihindari oleh lembaga lainnya. Padahal keberadaan KPK bertujuan untuk memastikan pemerintahan yang bersih. Media sebagai corong pemerintah terkadang sering disalahgunakan untuk kepentingan politik dan korporasi, hal ini juga dilakukan dalam pemberitaan tentang KPK. Penelitian ini akan mencoba melihat bagaimana dua media besar yang ada di Indonesia yaitu Republika dan Tempo dalam membangun konstruksi wacana. Dalam hal ini akan ditinjau bagaimana Republika dan Tempo membangun citra bagi KPK. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan metodologis dan teoritis. Pendekatan metodologis deskriptif analisis dipilih untuk dapat melihat secara teoritis analisis wacana kritis Fairclogh. Wacana yang ada dianalisis dengan tiga objek melalui (a)teks, (b) dimensi kewacanaan, (c) dimensi sosiokultural. Hasil penelitian dari ketiga objek kajian Fairclogh menunjukkan bahwa Republika memberikan citra negatif bagi KPK sedangkan Tempo memberikan citra yang positif bagi KPK
Pemikiran Hermeneutika Muhammad Syahrur Tentang Konsep Jilbab dalam Al-Qur’an
Awal abad ke-19 merupakan titik awal kebangkitan dunia Arab. Keinginan kuat untuk bangkit yang disebut dengan “ledakan modernitas”. Kesadaran untuk melakukan introspeksi diri terhadap kesalahan yang mereka lakukan selama ini dan berusaha mengembalikan kejayaan Islam yang pernah diraih pada masa Dinasti Abbasiyah yang sering disebut dengan "The Golden Age of Islam". Salah satu bentuk merespon atas kejumudan ilmu pengetahuan dalam studi keislaman adalah dengan bermunculannya para akademisi atau pengkaji dengan berbagai pembaharu yang diusungnya. Salah satu diantara mereka adalah M. Syahrur. Beliau adalah tokoh pembaharu ternama dalam dunia penafsiran terhadap al-Qur’an dan hadis. Terobosan yang dilakukan dalam melakukan reinterpretasi terhadap nash menjadikan beliau sebagai barometer analisis-analisis dalam menelaah nash-nash al-Qur’an dan Hadits. kerangka pemikiran yang empiris melalui pendekatan teori hudud yang digunakan sebagai sebuah pendekatan dalam menafsirkan al-Qur’an menjadikan beliau sebagai tokoh Islam progresif yang mencoba melepaskan diri dari pengaruh hegemoni penafsiran klasik yang dianggapnya tidak lagi mampu menjawab persoalan realitas masyarakat yang cukup dinamis. penelitian ini akan berfokus pada cara pandang Syahrur dalam melakukan penafsiran ulang terhadap konsep jilbab dalam al-Qur’an. Penelitian ini akan berupaya mengungkap perbedaan penafsiran Syahrur dengan ulama klasik dan bagaimana bentuk relevansinya dengan realitas masyarakat kontemporer
Dakwah Islamiah dan Usaha Mengatasi Akhlak yang Buruk
Dakwah Islam hakikatnya adalah menyampaikan pesan pesan samawi melalui al-Quran untuk mendidik umat manusia selain dari pembelajaran tentang cabang-cabang ilmu yang ada, tujuan hakikinya adalah bagaimana upaya membentuk kepribadian seseorang, sehingga mereka memiliki kesempurnaan akhlak. Akhlakul karimah merupakan wujud konkret keimanan dan keislaman paripurna seorang Muslim. Akhlakul karimah dalam arti luas adalah perilaku, perangai, ataupun adab yang didasarkan pada al-Quran dan Sunnah sebagaimana yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW. Akhlakul karimah terbukti efektif dalam menuntaskan suatu permasalahan serumit apa pun. Akal dan nurani setiap manusia dapat dilihat dan dinilai melalui tingkah laku yang biasa ia tampakkan dalam keseharian. Dengan kata lain, akhlak merupakan suatu takaran yang digunakan untuk menilai atau mengevaluasi ketinggian akal dan nurani seseorang. Akhlak akan menjadi milik siapa saja yang secara konsisten dan sungguh-sungguh dalam memahami, meyakini, dan mengamalkan ajaran Islam. Siapa saja yang berhasil menjadikan akhlakul karimah sebagai karakter dalam dirinya akan menjadi orang yang paling beruntung, baik di dunia maupun di akhirat. Generasi yang berakhlak tidak memerlukan pencitraan apalagi memaksakan kehendak. Baginya, kepentingan publik jauh lebih penting daripada kepentingan pribadi dan golongannya. Usaha dan upaya mengatasi perilaku buruk atau akhlak buruk merupakan tanggung jawab bersama, dengan melakukan berbagai pendekatan dan cara, secara individu maupun koletif, formal dan nonformal. Sehingga misi keummatan yang aman dan tentram dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan oleh semuanya
Interpretasi Sufistik Hadis (Telaah Pemikiran Jalaluddin Rumi dalam Kitab Fihi Mā Fihi)
Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi interpretasi hadis yang dilakukan oleh Jalaluddin Rumi di dalam kitab fihi ma fihi. Sebagai salah satu metode interpretasi teks keagamaan yang terdapat di dalam Islam, interpretasi sufistik dianggap cenderung melihat makna teks hadis sesuai dengan intuisi sang sufi yang berasal dari kesucian hati bukan terpaku pada makna tekstual. Oleh karena itu, pemaknaan terhadap sebuah hadis yang dihasilkan oleh para sufi terkadang terlihat menyimpang dan jauh dari makna tekstualnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif analitis yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data yang telah terkumpul dan kemudian melakukan analisis serta menarik kesimpulan dari permasalahan tersebut. Penelitian ini membuktikan bahwa interpretasi hadis yang dilakukan oleh seorang sufi, terutama Jalaluddin Rumi, tidak selamanya bertentangan dengan makna tekstualitas hadis. Rumi dalam beberapa kesempatan bahkan memaknai hadis secara tekstual sebagaimana yang ditafsirkan dan dipahami oleh ulama-ulama hadis lainnya
Tren Hypebeast Menurut Pandangan QS. An-Nisa (4) 9 dan QS. Al-Anam (6) 141
Dewasa ini gaya hidup Hypebeast sedang digemari oleh berbagai kalangan khususnya para remaja. Hypebeast merupakan gaya hidup dimana seseorang terobsesi dengan berpenampilan bergaya mewah dan rela mengeluarkan uang cukup banyak untuk membeli barang-barang yang sedang booming (hype) untuk tetap terlihat stylish dan kekinian. Seiring berkembangnya zaman, Tren Hypebeast pun menjadi lebih luas lagi tidak hanya fokus kepada fashion streetwear tetapi juga membahas gaya hidup atau tren orang-orang diperkotaan. Hypebeast dan bagaimana cara orang-orang dalam menerapkan gaya hidup ini menjadi sebuah permasalahan apabila tren tersebut dihubungkan dengan isi kandungan ayat-ayat dalam Al-Quran dan Al-Hadist. Korelasi antara keduanya yaitu mengenai hukum orang tua dalam mendidik anak-anaknya yang telah dijelaskan di dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 9 dan hukum orang yang menyianyiakan hartanya, yang telah dijelaskan di dalam surah Al-Anam ayat 141. Di dalam agama islam hukum tersebut telah diatur sedemikian rupa oleh Allah SWT. Hal itu membuat para penggiat tren Hypebeast khususnya umat muslim kebingungan, apakah tren ini diperbolehkan atau tidak menurut pandangan Al-Quran dan Al-Hadist. Berdasarkan uraian dan latar belakang di atas maka penulis menjelaskan maksud tujuan dari artikel ini yaitu untuk mengetahui hubungan antara tren gaya hidup hypebeast dengan Al-quran Surat An-Nisa Ayat 9 dan Surat Al-Anam Ayat 141
Reposisi Perempuan Islam dalam Bingkai Historiografi
Penelitian ini menguraikan tentang perempuan, yang dijelaskan dengan rincian dari segi sejarah perempuan secara historiografi dan dalam pandangan Islam. Sejarah membuktikan bahwa perempuan tidak banyak terlibat sejak periode awal sejarah itu ada hingga sekang, namun pada beberapa tahun terakhir gender salah satu pembahasan yang cukup membumi. Akan tetapi pada makalah ini tiak akan dibahas masalah gender. Makalah ini akan mengungkap bagaimana keterlibatan perempuan dalam historiografi dan dalam perjalanan sejarah Islam. Sejarah perempuan merupakan suatu hal yang cukup rumit, mengingat penulisan sejarah perempuan sangat langka bahkan tidak tercatat dalam sejarah. Sejarawan mengatakan bahwa “wanita tersembunyi dalam sejarah” dikarenakan perempuan dianggap tidak terlalu penting dalam perjalanan sejarah. Sebenarnya jika ditinjau dari perjalanan nya perempuan cukup penting dan sangat berpengaruh dari perkembangan sejarah baik itu ditinjau dari historiografi dan dalam perjalanan Islam. Penulisan makalah ini megumpulkan data-data dari berbagai penelitian buku-buku dan jurnal tentang perempuan serta data-data lainnya yang berkaitan dengan pembahasan makalah