Al Ashriyyah - Jurnal Studi Keislaman
Not a member yet
110 research outputs found
Sort by
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Perspektif Fiqh
Keadilan sangat sulit diperoleh bagi perempuan, terbukti dengan maraknya korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Keadilan disimbolkan dengan Dewi Themis, yang notabene adalah perempuan. Dewi Themis digambarkan mengenakan tutup mata, memegang timbangan, dan membawa pedang bermata dua untuk menjamin kekuatan pertimbangan dan keadilan. Tutup mata yang dikenakan Dewi Themis manandakan agar keadilan dapat diberikan secara objektif tanpa pandang bulu. Namun sepertinya tutup mata ini menjadi hambatan bagi Sang Dewi Themis akhirnya tidak dapat melihat bahwa timbangan yang di bawahnya tidak seimbang. Tutup mata itu membuat Dewi Themis tidak mampu melihat bahwa pedang bermata dua yang dibawanya malah membuat korban kembali, menjadi korban karena tertusuk oleh sisi mata pedang yang terarah kepadanya. Akhirnya dengan tutup mata itu, Dewi Themis tidak mampu lagi melihat kebenaran untuk dapat memberikan keadilan pada pihak yang berhak menerimanya. Apakah fiqh termasuk seperti Dewi Themis tersebut yang sudah tertutup matanya sehingga sudah tidak bisa lagi melihat realitas kebenaran dan keadilan di depannya, sehingga dengan dawuhnya mensubordinatkan nilai keadilan bagi perempuan. Padahal pencarian keadilan merupakan salah satu fitrah kemanusiaan, yang harus tetap ditegakkan sebagaimana firman Allah Q.S. al-Maidah (5) : 8 “I’dilû, huwa aqrabu littaqwâ” yang artinya “berbuat adillah, hal itu lebih mendekatkan ke takwa”, begitupun menurut ahli filsafat zaman Romawi kuno, M.Tullius Cicero (106-43 SM) yang terkenal “Fiat Justitia Fereat Mundus” yang artinya “laksanakan keadilan walaupun langit akan runtuh
Hukum Menggugurkan Kandungan (Aborsi) Dalam Perspektif Fikih Islam
Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahaan, terutama para pelajar dan mahasiswa hari ini sudah sampai batas yang sangat mengkawatirkan. Ini akibat hilangnya nilai-nilai agama dalam kehidupan masyarakat, ditambah dengan gencarnya mass media yang menawarkan kehidupan glamor, bebas dan serba hedonis yang menyebabkan generasi muda terseret dalam jurang kehancuran. Pacaran sudah menjadi aktivitas yang lumrah, bahkan sebagian orang tua mlinder dan merasa malu jika anaknya tidak mempunyai pacar, karena menurut pandangan mereka orang yang tidak pacaran, adalah orang yang tidak bisa bergaul dan masa depannya suram,serta susah mencari jodoh. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya melakukan hubungan seks di luar pernikahan dan hamil, kemudian berakhir dengan pengguran kandungan dengan paksa. Data statistis BKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) menunjukkan bahwa sekitar 2.000.000 kasus aborsi terjadi setiap tahun di Indonesia. Untuk kasus aborsi di luar negeri – khususnya di Amerika – data-datanya telah dikumpulkan oleh dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (CDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI) yang menunjukkan hampir 2 juta jiwa terbunuh akibat aborsi. Jumlah ini jauh lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang manapun dalam sejarah negara itu. Begitu juga lebih banyak dari kematian akibat kecelakaan, maupun akibat penyakit. Dengan demikian, aborsi secara umum merupakan perbuatan keji, tidak berperikemanusiaan dan bertentangan hukum dan ajaran agama. Walaupun demikian, hukum Aborsi secara khusus perlu dikaji secara lebih mendalam, karena Aborsi bukanlah dalam satu bentuk, tetapi mempunyai berbagai macam. Sementara itu Islam bukanlah agama yang kaku, tetapi agama yang memandang kehidupan manusia ini dari berbagai sudut, sehingga ditemukan di dalamnya solusi atas segala problematika yang dihadapi oleh manusia
Memupuk Kecintaan Pada Profesi Guru Dalam Rangka Mewujudkan Guru Yang Profesional
Pembahasan mengenai guru selalu menarik, karena ia adalah kunci pendidikan. Artinya jika guru sukses, maka kemungkinan besar murid-muridnya akan sukses. Guru adalah figur inspiratory dan motivator murid dalam mengukir masa depannya. Jika guru mampu menjadi sumber inspsirasi dan motivasi bagi anak didiknya, maka hal itu akan menjadi kekuatan anak didik dalalm mengejar cita-citanya dimasa depan. Oleh karena itu perlu ditanamkan rasa cinta pada profesi guru, dengan cara : 1) guru perlu mencintai dirinya lebih dahulu dalam arti mengenal dengan baik siapa dirinya. Guru perlu mengetahui kemampuan dirinya dan mengetahui pula kelemahan-kelemahannya untuk dapat mengurangi kelemahan tersebut dan mengembangkan kelebihan-kelebihannya. Untuk menjadi guru harus menempuh pendidikan khusus yang lama, ini adalah salah syarat untuk menjadi guru sebagai profesi. Guru dituntut untuk memiliki kemampuan mengajar dan selalu meningkatkan kemampuan tersebut secara terus menerus, dengan jalan banyak membaca dan menulis, dan mengikuti pelatihan, seminar dan sejenisnya yang berhubungan dengan profesinya tersebut. Guru sebagai seorang professional juga wajib masuk dan aktif pada organisasi profesi seperti PGRI dan organisasi profesi keguruan yang lain
Membentuk Kepribadian Muslim Yang Kaffah
Banyak kita ketemukan umat Islam yang tidak mengamalkan ajaran Islam secara keseluruhan dalam kehidupan riil yang kita alami. Disatu sisi adanya sebagian golongan yang menjalankan ajaran Islam disisi lain dia juga melaksanakan ajaran agama lain. Adanya percampuaran ajaran yang dilaksanakan. Atau boleh kita istilahkan agama gado-gado. Kalau dibiarkan tentu nanti imbasnya adalah adanya anggapan akan pembenaran ajaran tersebut bersumber dari Islam sendiri. Hal ini tentu tidak kita inginkan. Islam adalah agama yang Universal, yang mengatur urusan diniawi di segala aspek dan bidang. Tentu Islam yang benar adalah Islam yang Kaffah, Islam yang menjalankan segala aturan yang sudah di atur dalam Al-Qur’an dan Hadits yang syari’atnya jelas ditujukan kepada umat Nabi Muhammad. Yang intinya adalah melaksanakan rukun Iman, rukun Islam dan Ihsan.Dari ketiga aspek tersebuta ada hal-hal aktifitas yang bersifat lahiriyyah harus dilakunan, ada juga hal-hal aktifitas batiniyyah yang harus dilakukan. Kedua hal ini harus dilakukan secara bersamaan, kalu tidak maka akan menimbulkan ketidak seimbangan nanti dalam kehidupan yang menimbulkan orang tersebut jadi Zindiq atau orang tersesat
Toleransi Menurut Quran Dan Hadis
Terminology tolerance (in Arabic: tasâmuh) in Islam basically dates from Surah al-Kâfirûn. It is implied that in the life of religious there is a potential happened different perspective. Islam is aware that among non-Muslim happen in the understanding that her religion the right same with the Muslims feel that way. The all supposition the truth in each is something necessity to remain consistent in following a get it. Religion or get it considers himself indeed a habitude. If not, people will tied to uncertainty confidence. However, if there is no tolerance, religious people are also people whom apologis and arrogant. How many from among all religions dare to die for maintaining the truth religion are foolhardy. This is because people do not gives space to all else to live in side by side, as if it is entitled to hold the right. Command martyred (mati syahid) to maintain the truth islamic it is true that. However, it must be performed when the people in the time of his distress for example in a condition are attacked. In the condition of peace, islamic obliging him to give space and even help each other. Give space to live to the followers other that is the form of tolerance
Kematian Dalam Prespektif Al-Quran
Kematian adalah muara akhir dari setiap kehidupan makhluk di dunia. Al-Quran menyebut kematian sebagai ajal, tawaffa atau istifa’. Istilah ini terdapat pada empat belas tempat dalam Al-Quran yang kesemuanya mengandung makna yang sama, yaitu kematian. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimana kematian dalam prespektif Al Quran. Menurut Al-Quran kematian merupakan sesuatu yang pasti terjadi dan tidak dapat dihindari. Ini terjadi pada seluruh makhluk yang bernyawa, yakni makhluk yang memiliki ruh dalam jasad (fisik). Kematian dalam perspektif Al-Quran merupakan putusnya keterikatan ruh dengan badan dalam bentuk yang telah diketahui, disertai pergantian keadaan, serta perpindahan dari satu alam ke alam yang lain. Perpisahan antara ruh dan jasad ini adalah pintu gerbang untuk memasuki kehidupan yang baru. Para mufassir seperti Ibnu Katsir, Sayyid Quthb, Buya Hamka, ‘Aidh al-Qarni, dan Quraish Shihab sependapat bahwa kematian menurut Al-Quran adalah sesuatu yang pasti. Akan tetapi, tidak ada yang manusia yang dapat mengetahui kapan kematian akan terjadi. Allah Swt. dalam Al-Quran hanya menjelaskan tentang adanya perjanjian antara manusia dengan rabb-nya serta proses penciptaan manusia, namun tidak menjelaskan kapan suatu makhluk akan mati. Al-Quran juga menjelaskan tentang adanya sebab-sebab sesorang akan mengalami kematian, seperti terbunuh, sakit, dan kecelakaan. Kesemuanya menjadi cara seseorang menuju kematian
Kelemahan Fatwa Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Kebijakan Legislasi Ekonomi Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk disegerakannya menaikan setatus Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) menjadi Undang-Undang, sangatlah urgent untuk segera diterbitkan draft rancangannya dan kemudian disahkan. Hal ini karena keberadaan UU sangatlah diperlukan dalam legislasi hukum nasional, keberadaan Fatwa DSN MUI dan KHES yang memilik klelemahan hendaknya di naikan menjadi UU Khusus Ekonomi Syariah yang komprehenship bisa membantu kinerja para penggiat ekonomi syariah di bidang legislasi hakim Pengadilan Agama dalam menangani kompleksitas sengketa ekonomi syariah. Pembentukan KHES menuju UU khusus juga memilki kendala yang tidak sedikit seperti; masalah anggaran dana yang sedikit, kedua, belum percayanya peleku ekonomi syariah terhadap Pengadilan Agama, ketiga adanya paradigma yang buruk terhadap Pengadilan Agama. Kesimpulannya, menaikan PERMA Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah menjadi Undang-Undang harus segera dilakukan karena berguna sebagai landasan hukum di bidang ekonomi syariah, kendala pembentukan UU KES salah satunya adalah kurangnya kesadaran Pemerintah dan masyarakat akan pentingnya suatu peraturan yang bersumber dari nilai luhur syariat Islam. Saran, Pemerintah dan segenap elemen masyarakat maupun MUI harus bahu membahu membuat draft rancangan UU Ekonomi Syariah dan segera mengesahkan, sehingga produk hukum yang mulia ini dapat segera menjadi acuan yang lengkap dalam masalah ekonomi syariah
Perspektif Islam Tentang Perkembangan Psikologi Manusia dan Tugas- Tugasnya
Islam mengajarkan kepada umatnya agar menjaga dan memelihara proses perkembangan psikologi manusia tidak hanya pada tahap pranatal saja, melainkan jauh sebelum manusia menjadi janin di dalam kandungan ibunya. Di sisi lain, para pakar perkembangan psikologi mengakhiri penelitiannya pada tahap usia lanjut. Lain halnya dengan Islam yang membicarakan kebahagiaan masih dapat dirasakan oleh orang yang sudah mati sekalipun. Semua ini membuktikan bahwa Islam adalah agama yang komprehensif dalam membahas segala aspek kehidupan manusia, sejak manusia belum berwujud sampai ia lenyap dari perwujudan, baik yang bersifat lahiriah maupun batiniah, baik dengan instrumen akal maupun keimanan. Makalah ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana Islam menjelaskan tentang tahap-tahap perkembangan psikologi manusia dari fase prakonsepsi hingga pascakematian.Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis menggunakan penelitian yang bersifat library research dengan menggunakan bahan-bahan tertulis yang telah dipublikasikan dalam bentuk buku dan jurnal internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan perkembangan psikologi manusia sepanjang rentang kehidupan yang digagas oleh Elisabeth B. Hurlock dan pendekatan teologis. Hasil penelitian dalam makalah ini menunjukkan bahwa seperti halnya pada ilmu psikologi modern, Islam juga membahas berbagai aspek perkembangan psikologi manusia yang meliputi aspek perkembangan fisik, kognitif, emosional, sosial, moral dan lain-lain. Bahkan hal ini telah lama tertulis dalam Al-Quran, sebelum banyak para ilmuan mengkajinya. Di sisi lain, Islam membahas perkembangan psikologi manusia lebih komprehensif, tidak hanya terbatas mulai dari fase pranatal hingga kematian manusia saja, melainkan dimulai dari fase sebelum pranatal hingga setelah kematian
Cara Mengimplementasikan Nilai- Nilai Al-Qur'an Dalam Kehidupan
Melihat kejadian yang terjadi akhir-akhir ini banyak kelompok yang mengatas namakan Islam. Memprihatinkan buat kita kita nama Islam dipakai namun dalam implementasi ajaran-ajaran Islam justru menyimpang dari aturan. Sehingga banyak kita lihat antara sesama saudara kita yang Islam saling membunuh untuk melegalkan idieologinya masing-masing. Ditambah lagi bagaimana tanggapan negara non muslim terhadap umat muslim ang menganggap umat Islam identik dengan teroris. Sebagai umat yang tetap setia kepada junjungan Nabi Muhammad SAW dan mempunai keyakinan tentang kebenaran Islam telah dinodai dengan mengatas namakan agama Islam. Agama Islam merupakan satu-satunya agama yang mendapat legalitas dari Allah. Agama ini bukan buatan manusia, peraturan dan tata cara ibadah berhubungan dengan wahyu yang kebenaranya yang absolut dan hakiki. Seorang muslim tidak terlepas Al-Qur’an karena al-Qur’an memberikan komando untuk mentaati Allah dengan menuruti aturan yang ada dalam al-Qur’an, mentaati Rasul dengan mempercayai Hadith, mentaati Ulil Amri. Islam yang benar dan memberikan rahmat bagi alam semesta harus mengimplementasikan nilai-nilai al-Qur’an. Islam tanpa penerapan nilai-nilai al-Qur’an akan banyak memberikan kejanggalan-kejanggalan dan kerusakan, menimbulkan kebencian yang mendalam dikalangan non muslim. Dengan implementasi al-Qur’an dengan jelas akan kelihatan siapa Islam yang membawa rahmat bagi alam semesta dan Islam yang hanya mengatas namakan Islam. Hal ini yang akan menghindari kita dari paham-paham yang merusak citra Islam
Tinjuan Hukum Islam Tentang Nikah Siri di Indonesia
Nikah siri merupakan penikahan yang tidak dicatat dan menjadi fenomena yang berkembang di Indonesia dan menjadikan perhatian tersendiri sejalan dengan rencana digulirkannya Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang perkawinan tentang sanksi pidana bagi pelaku nikah siri hal tersebutkarena perkawinan tidak dianggap selesai dengan hanya terjadinya akad nikah, dengan demikian sejalan dengan perubahan dan perkembangan hukum Islam dalam format perundang-undangan hukum keluarga di Indonesia khususnya dan di dunia muslim pada umumnya maka pencatatan perkawinan merupakan pembaharuan hukum Islam demi tertibnya administrasi keluarga dan kependudukan, hal ini penting karena hukum keluarga dianggap sebagai inti syari’ah dan dipandang sebagai pintu gerbang untuk masuk lebih jauh ke dalam agama Islam