Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI)
Not a member yet
    336 research outputs found

    Peningkatan Literasi Media dan Pelatihan Pengelolaan Website Sekolah Di SMP Negeri 2 Kalimanah

    Full text link
    Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 2 Kalimanah adalah sebuah sekolah lanjutan pertama yang berada di daerah Kalimanah, Purbalingga. Berdasarkan observasi serta wawancara yang telah dilakukan, terdapat permasalahan di Sekolah tersebut, yaitu mengenai kurangnya pengetahuan mengenai literasi media serta pengelolaan konten website dari para guru di sekolah tersebut. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pelatihan pembuatan konten website maupun literasi media agar sekolah dapat mandiri dalam mengelola website sekolah. Kegiatan pengabdian terbagi menjadi beberapa tahap, yaitu need assessment, pelatihan konten website dan literasi media, serta follow up kepada guru SMP N 2 Kalimanah. Hasil kegiatan ini adalah guru-guru dapat memahami mengenai cara pengelolaan konten website serta mendapatkan peningkatan literasi media

    Peningkatan Ekonomi Pesantren, Melalui Generasi Anti Riba Pada Siswa SMA Nurul Jadid Paiton Probolinggo

    Full text link
    Praktek riba dalam kehidupan  masyarakat dinyatakan oleh Islam sebagai sesuatu yang dilarang dan merupakan salah satu permasalahan yang berkaitan dengan perekonomian. Praktik riba dianggap dapat  menghalangi laju ekonomi sebagai mana riba dapat menarik seluruh pendapatan masyarakat. Larangan riba sebenarnya sudah tegas dan jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis. Stuktur keuangan Islam berkisar pada larangan atas penghasilan apapun yang berasal dari pinjaman/utang (riba) dan legalitas riba. Riba yang secara umum dikenal sebagai bunga dipahami sebagai tambahan yang diambil sebagai premi dari debitur. Pelarangan riba, pada hakekatnya adalah penghapusan ketidakadilan dan penegakan keadilan dalam ekonomi. Lulusan dari SMA Nurul Jadid selain menjadi alim sesuai jurusannya, namun juga harus terdidik dari sisi karakternya. Pada hal tentang transaksi Islam, SMA Nurul Jadid juga mempraktekkan transaksi ekonomi Islam, hal ini diwujudkan dari transaksi yang berlaku di Koperasi sekolah tersebut, selain itu pemahaman tentan perkara riba, ternyata masih minim oleh siswa tersebut. Dalam konteks internal, perlu adanya pendampingan terhadap generasi muda, untuk bisa memberikan edukasi awal tentang bahaya riba terkhusus pada internal PP Nurul Jadid. Fokus pada pengabdian ini, adalah siswa SMA Nurul Jadid Paiton Probolinggo, nantinya diharapkan para siswa tersebut memiliki pemahaman dan pandangan tentang bahaya riba pada transaksi yang akan dilakukan dikemudia

    Pembagian Masker Dan Hand Sanitizer Serta Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Masyarakat Dusun Banngoi Kabupaten Seram Bagian Timur

    Full text link
    Pandemi Covid-19 merupakan masalah yang dialami secara global tidak terkecuali masyarakat Dusun Banggoi. Kasus positif Covid-19 di Dusun Banggoi Kabupaten Seram Bagian Timur masih relative tinggi dan terus bertambah. Hal ini mengakibatkan tingkat penularan Covid-19 semakin tinggi. Oleh karena itu, masalah ini perlu menjadi perhatian khusus agar secepatnya dilakukan penanganan penanggulangan penularan Covid-19. Fenomena terkait kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mentaati protokol kesehatan masih sangat minim, seperti saat bepergian tidak menggunakan masker, tidak mencuci tangan, dan tidak menjaga jarak. Berdasarkan permasalahan tersebut, sehingga pentingnya melakukan suatu upaya yang dapat menyadarkan pola pikir masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan melakukan kegiatan pembagian masker, sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19, pembuatan dan pemasangan tempat cuci tangan. Sosialisasi ini dilakukan di Dusun Banggoi Kabupaten Seram Bagian Timur. Adapun hasil kegiatan yang dicapai dari sosialisasi ini, yaitu masyarakat lebih peduli dalam mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan

    Sosialisasi Pemberian Remisi bagi Narapidana Tindak Pidana Tertentu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012

    Full text link
    Meskipun pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah  Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan namun kenyataanya beberapa warga binaan di Lapas Kelas 2A Pekanbaru belum memahami mengenai Pemberian Remisi Bagi Narapidana Tindak Pidana Tertentu.  Selama ini, Remisi yang sering diberikan kepada Warga Binaan Lapas Kelas 2A Pekanbaru ialah remisi Umum, maupun remisi Khusus. Sedangkan untuk narapidana tindak pidana tertentu, jarang sekali. Karena salah satu syaratnya adalah narapidana bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, atau yang disebut dengan istilah Justice Collaborator. Hal inilah yang menyulitkan narapidana tindak pidana tertentu untuk mendapatkan Remisi di Lapas kelas 2A Pekanbaru. Perlunya sosialisasi dan penyuluhan sejak dini kepada warga binaan sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman mereka dalam memperoleh remisi. Dengan program pengabdian kepada masyarakat dana hibah Lembaga LP2M Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, kami sebagai bagian dari Civitas Akademik kampus  Universitas Lancang Kuning melakukan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) sebagai sarana untuk membantu permasalahan tersebut. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pekanbaru sebagai mitra dan langkah awal sosialisasi masyarakat sejak dini. Adapun teknis kegiatan ini dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu. Hasil evaluasi yang dilakukan mencapai 50% dari akurasi evaluasi tingkat pemahaman warga binaan mengenai pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu

    Pemahaman Masyarakat Terhadap Pelaku Usaha yang Menghimpun Dana dalam Bentuk Investasi di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru

    Full text link
    Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk menganalisis terhadap pemahaman pelaku usaha terhadap hukum perusahaan dalam menjalankan usaha dibidang investasi sesuai dengan prinsip kepatutan dalam menjalankan usahanya. Pada kelompok masyarakat di Kecamatan Rumbai di Kota Pekanbaru, dalam aspek akibat hukum yang ditimbulkan tidak melaksanakan prinsip hukum investasi  dalam perspektif hukum bisnis. Target Luaran peningkatan pemahaman para pelaku usaha terhadap prinsip hukum perusahaan investasi dalam menjalin hubungan kemitraan ini, merupakan hal sangat penting dalam dunia usaha terhadap persaingan usaha untuk meningkatkan daya saing tercapai keuntungan, khususnya  dan, maka tindak lanjut dari hasil pengabdian ini, semoga bermanfaat bagi tim pengabdian maupun pihak luar terkait dengan usaha kecil menengah mengenai prinsip kepatutan ini adalah berupa artikel bahan kajian perkuliahan bagi mahasiswa serta memungkinkan sekaligus untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat. Metode pelaksanaannya adalah sifat pengabdian ini adalah ceramah dan Tanya jawab dengan peserta dengan webinar. Dalam pembahasan pengabdian ditemukan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh mitra tersebut, maka perlu diadakan pemecahan masalahnya dengan memberikan gambaran yang jelas kepada mitra tersebut, karena pengetahuan mereka sangat kurang terhadap prinsip hukum investasi dalam menjalin hubungan kemitraan dan akibat hukum yang ditimbulkan, oleh  karena itu selanjutnya perlu dilakukan penyuluhan hukum. Beberapa temuan dalam pengabdian ini dijadikan bahan untuk perbaikan pelaksanaan pendayagunaan prinsip hukum investasi, guna peningkatan terhadap masyarakat pelaku usaha. Luaran yang dihasilkan sesuai rencana kegiatan bagi pengusul berupa artikel ilmiah, dan bahan kajian pembelajaran untuk mahasiswa

    Sosialisasi Learning Management Systems (LMS) Untuk Mendukung Pelaksanaan Pembelajaran Daring Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Purwokerto

    Full text link
    Di masa pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran no 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Poin no 2 pada surat edaran tersebut berisi mengenai pelaksanaan belajar dari rumah melalui pembelajaran daring. Guru dan siswa diminta untuk melaksakan proses belajar mengajar melalui pembelajaran daring/jarak jauh. Proses pembelajaran dilaksanakan secara online sychronous atau online asynchronous. Untuk sychronous dapat dilaksanakan menggunakan berbagai platform online seperti Google Meet, Zoom, Microsoft Teams dan platform lainnya. Sedangkan, asyncronous dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan platform seperti google classroom, schoology, moodle, dan berbagai learning management system lainnya. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Purwokerto termasuk sekolah yang memanfaatkan media online synchronus Microsoft Teams agar proses pembelajaran tetap dapat berlangsung. Penggunaan platform online sangat membantu dalam pembelajaran daring, akan tetapi tetap harus didukung dengan penggunaan media pembelajaran online asynchronous. Salah satunya adalah Learning Mangement System (LMS). Pada kegiatan ini dilakukan sosialisasi penggunaan LMS, dilaksanakan sosialisasi LMS Moodle kepada guru SMKN 2 Purwokerto. Metode pelaksanaan yang digunakan adalah ceramah, praktik, dan diskusi. Hasil dari kegiatan ini, guru SMKN 2 Purwokerto memiliki pengetahuan tentang LMS, dan mampu menggunakan LMS untuk kegiatan pembelajaran secara asynchronous

    333

    full texts

    336

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇