Jurnal STAI ANNAWAWI
Not a member yet
428 research outputs found
Sort by
Iḥtikār dalam Pemikiran Imam Ghazali dan Yusuf Qardhawi
Imam Ghazali berpendapat dalam kitabnya yang terkenal Iḥyā’ ̒Ulūmuddīn bahwa penimbunan itu terkait dengan jenis dan waktunya. Selanjutnya Imam Ghazali menyatakan, bahwa dari segi jenisnya, larangan penimbunan hanya terdiri dari makanan pokok saja, sedangkan sesuatu yang bukan makanan pokok dan tidak membantu makanan pokok seperti obat-obatan, pakaian, wewangian dan lainnya tidak dikenai larangan penimbunan.
Sedangkan pendapat Yusuf Qardhawi dalam kitab al-Halāl wa al-Harām fī al-Islām beliau berbeda pendapat dengan Imam Ghazali, bahwa beliau tidak secara spesifik menyebutkan jenis barang tertentu. Beliau mencontohkan pada zaman sekarang obat-obatan telah menjadi kebutuhan pokok manusia, demikian pula halnya dengan pakaian dan lain-lain. Dengan demikian dalam pandangannya haram hukumnya untuk menimbun setiap macam kebutuhan manusia seperti makanan, obat-obatan, pakaian, alat-alat sekolah, alat-alat rumah tangga, alat-alat kerja dan sebagainya.
Oleh karena itu, maka penulis tertarik untuk meneliti kajian tentang iḥtikār menurut pemikiran Imam Ghazali dan Yusuf Qardhawi. Dalam karya ilmiah ini, jenis penelitian yang penulis gunakan adalah menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research), pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan Uṣhūliyyah yaitu penggalian hukum atau masalah yang diteliti dan dibahas. Sedangkan Analisis data yang penulis gunakan adalah analisis data kualitatif yaitu menganalisis data yang terkumpul dengan metode deskriptif analitik, yaitu menggambarkan tentang obyek yang akan diteliti.
Dari penelitian ini Imam Ghazali mendasari pendapatnya dengan menggunakan dalil Hadis yang bermakna khusus, yaitu iḥtikār diharamkan hanya terhadap makanan kebutuhan pokok saja. Menurut beliau iḥtikār mengandung unsur kezaliman dan bertentangan dengan konsep al-Maqāṣid al-Syar’iyyah. Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa pendapat Imam Ghazali tentang iḥtikār diharamkan tergantung pada tingkat ke-maḍarat-an yang ditimbulkan. Sedangkan Yusuf Qardhawi mendasari pendapatnya dengan menggunakan dalil Hadis yang bermakna umum, yaitu iḥtikār diharamkan terhadap semua jenis barang yang menjadi kebutuhan pokok manusia. Pendapat Yusuf Qardhawi inilah yang relevan dengan kehidupan masa kini
Ahli Waris Pengganti
Indonesia memberlakukan 3 (tiga) sistem hukum, yaitu hukum kewarisan Barat, hukum kewarisan Islam, dan hukum kewarisan adat. Setiap dari sistem hukum tersebut memiliki karakter tersendiri dalam pengaturannya, termasuk pengaturan terkait kewarisan terkhusus perihal ketentuan tentang ahli waris pengganti. Hal ini dituangkan di pasal 185 ayat 1 dan 2. Isi pasal itu, cucu memungkinkan untuk memperoleh warisan bersamaan dengan anak laki-laki dan anak perempuan. Keberadaanya tidaklah tertutup oleh anak laki-laki, disebabkan statusnya menempati kedudukan ayah atau ibunya yang terlebih dahulu meninggal. Keberadaan ahli waris pengganti yang termaktub di KHI dinyatakan dengan jalur yurisprudensi yang bermula dari hukum adat. Berbeda dengan pandangan fikih klasik yang tidak menyebutkan cucu sebagai ahli waris ketika ada anak laki-laki, akan tetapi boleh memberikan harta warisnya kepada cucu dengan istilah wasiat
Polemik Sultan Perempuan di Yogyakarta
Yogyakarta is led by a Sultan who concurrently serves as governor. The sultan who ruled at this time, Sultan Hamengkubuwa X did not have a son to be appointed as crown prince but according to court customs, if he did not have a son then the royal throne would fall to the sultan's younger brother. At present, the Sultan has appointed his eldest daughter to be the legitimate heir to the royal throne, contrary to customs. This raises the pros and cons of the internal and external courts. This paper looks at the issue of the appointment of the crown princess as the victory of the struggle of the women's movement to achieve equal rights and degrees towards me
ENDORSE DAN PAID PROMOTE INSTAGRAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Media sosial instagram menjadi peluang para pelaku usaha, sebagai salah satu aktivitas ekonomi yaitu yang berkaitan dengan Jasa paid promote Instagram dan Endorse. Jasa Paid Promote ini merupakan layanan jasa promosi berbayar. Penyedia jasa ini biasanya adalah akun-akun Instagram yang memiliki jumlah follower melimpah, entah milik artis (publik figur), selebgram atau lainnya. Sementara itu pengguna jasanya adalah para pemilik bisnis / brand atau dari kalangan online shop yang menginginkan produknya untuk dipromosikan.
Sedangkan Endorse (endorsement) yaitu dukungan atau dalam bahasa spesifiknya adalah memberi secara cuma-cuma satu atau dua buah dagangan kita kepada akun IG yang jumlah followernya banyak semisal artis atau fanpage terkenal yang lain, untuk endorse ini biasanya si Olshop tidak usah membayar dengan nominal uang, hanya cukup memberi barang (Tergantung dari kesepakatan).
Berbicara tentang tarif pada Paid Promote Instagram, belum ada patokan maupun standard dalam hal ini, hanya sesuai dengan kesepakatan dari penyedi jasa dan pengguna jasa tersebut. Namun, biasanya yang terjadi di lapangan adalah semakin banyak jumlah followers Instagram maka semakin mahal biaya yang harus dikeluarkan per post-nya.
 
Proses Terjadinya Akad dalam Transaksi
Transaksi yang dilakukan antar manusia selalu membawa perubahan dari waktu ke waktu. Hal ini memunculkan bentuk transaksi yang belum ada sebelumnya, bahkan bisa memberi kemudahan bagi tiap orang yang melakukan transaksi. Perkembangan yang signifikan ini harus bisa diiringi dengan pemahaman yang baik mengenai proses terjadinya transaksi dengan melihat akar terbentuknya akad, apakah sudah sesuai dengan aturan yang disyariatkan atau belum.
Artikel ini membahas mengenai proses terjadinya akad dalam transaksi muamalah dengan memaparkan syarat dan rukun yang harus terpenuhi. rukun akad menurut mayoritas ulama terdiri dari tiga hal, yaitu orang yang berakad, objek akad dan ṣigah. Adapun syarat akad dibedakan menjadi empat macam, yaitu: syarat terbentuknya akad (syurūṭ al-in’iqād), syarat keabsahan akad (syurūṭ al-ṣiḥaḥ), syarat berlakunya akibat hukum akad (syurūṭ al-nafadz) dan syarat mengikatnya akad (syurūṭ al-luzūm)
PRAKTIK PENGELOLAAN DANA SIMPANAN INSANI DAN ZAMANI PADA BMT AN-NAWAWI BERJAN PURWOREJO DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS SYARIAH
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya produk penghimpunan dana di BMT An-Nawawi Berjan Purworejo yaitusimpanan insani dan zamani, akan tetapi yang paling banyak di minati oleh anggota/nasabah yaitu simpanan insani. Oleh karena itu peneliti ingin mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan dana simpanan insani dan zamani baik meliputi tentang pembukaan, penyetoran, perhitungan bagi hasil, penarikan dan penutupan simpanan insani dan zamani di BMT An-Nawawi Berjan Purworejo. Tujuan penelitian ini adalah: Mendeskripsikan praktik pengelolaan dana simpanan insani dan zamanipada BMT An-Nawawi Berjan Purworejo dalam Prespektif Hukum Bisnis Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain studi kasus. Penelitian ini mengambil lokasi penelitian di BMT An-Nawawi Berjan Purworejo. Key informan dalam penelitian ini Manajer BMT An-Nawawi Berjan Purworejo, perwakilan karyawan customer service dan pembukuan pengelolaan simpanan insani dan zamani serta perwakilan anggota simpanan. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dalam metode penelitian ini menggunakan teknik analisis data interactive model meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data dengan menggunakan triangulasi sumber dan teknik. Kesimpulan penelitian ini adalah: 1) Praktik pengelolaan dana simpanan insani dan zamani di BMT An-Nawawi Berjan Purworejosesuai dengan hukum bisnis syariah. 2) BMT An-Nawawi Berjan Purworejodalam hal simpanan insani dan zamani menggunakan akad mudhārabah. muthlaqoh, 3) Praktik pengelolaan simpanan insani dan zamani adalah merupakan melakukan kegiatan menyalurkan dana. Penyaluran dana yang dilakukan yaitu prinsip bagi hasil, pembiayaan bersama bagi hasil, prinsip jual beli, prinsip sewa, gadai, pinjaman. 4) Pengelolaan dana simpanan insani dan zamani memiliki kendala usaha. Kendala yang terjadi yaitu adanya siklus tahunan yang cukup berpengaruh terhadap likuiditas, belum adanya lembaga yang menjadi penyangga likuiditas, dan keraguan masyarakat di sekitar BMT An-Nawawi Berjan Purworejo tentang bagi hasil yang diterima oleh anggota simpanan, serta akad mudhārabah. muthlaqoh masih awam bagi masyarakat
Kajian Literatur Implementasi Pedoman Akuntansi Pesantren (PAP)
Penelitian ini bertujuan membantu menyampaikan Pedoman Akuntansi Pesantren (PAP) yang dikeluarkan IAI dan BI sebagai suatu keberpihakan kedua lembaga itu terhadap perkembangan ekonomi pesantren dan untuk penyusunan laporan keuangan pesantren yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Dalam penelitian ini dibahas tentang pos–pos akuntansi yang mungkin bisa digunakan dalam penyajian laporan keuangan pesantren berdasarkan Pedoman Akuntansi Pesantren dengan bahasa yang sederhana agar bisa bermanfaat bagi lingkungan pesantren dan tidak keluar dari PSAK No.45.
 
Urgensi Hakam dalam Pelestarian Perkawinan menurut Pandangan Ulama Tafsir
Hakam adalah salah satu unsur yang penting dalam penyelesaian permasalahan perceraian, karena hakam adalah pihak ketiga yang berusaha menyelesaikan permasalahan dengan bijaksana. Dan ini sesuai dengan perintah Allah untuk mengutus hakam jika dikhawatirkan akan terjadi percekcokan antar suami istri. Adanya petunjuk Qur’ani ini sudah menjelaskan akan pentingnya hakam dalam membantu menyelesaikan permasalahan keluarga baik yang berpendapat bahwa perintah itu lil wujub atau hanya sunat. Dari beberapa kitab tafsir yang membahas pendapat para ulama tafsir adalah tafsir al-Qurtubi. Oleh karena itu objek penelitian ini ditumpukan pada tafsir al-Qurtubi, selain kitab-kitab lain sebagai tambahan referensi. Dalam tulisan ini ditemukan bahwa Peran hakam begitu penting dalam proses pelestarian perkawinan. Adanya perintah mengutus hakam dari pihak suami dan pihak istri ketika kondisi keluarga sudah mencapai puncak pertengkaran dan perselisihan menjadi bukti akan pentingnya hakam