Dialog (E-Journal)
Not a member yet
283 research outputs found
Sort by
MUSLIMS\u27 VIEWS OF HINDU RELIGIOUS LIFE:: A CASE STUDY OF BANYUWANGI MUSLIMS IN BALI
This paper discusses Banyuwangi Muslims\u27 perspectives and experiences when they live in Bali and how Bali with Hinduism to be the majority population influences their religious beliefs and their perspectives of interfaith relations. As data, eleven Banyuwangi Muslims were interviewed. The results are said first that hypothesis that the experiences living with other religions will contribute in their opinion of tolerance does not work hundred percentages since many of interviewees think that living in the different religious environment does not affect anything in term of their views of tolerance. Secondly, although the harmonious relations between Hindu Balinese and Banyuwangi Muslim people had existed, in reality, Hindu Balinese which are the majority population still treat differently for Banyuwangi Muslims. Indeed, it proves that the superiority cannot be truly avoided in the relations between both groups. Being minority does not always affect Banyuwangi Muslims to know the majority religion. Thirdly, the author think that it is because the main reason when they came to Bali is only economy, so everything outside economy will not be interesting for them. Living in Bali, moreover, does not contribute in their understanding of tolerance.Paper ini mendiskusikan perspektif muslim Banyuwangi dan pengalaman mereka ketika mereka hidup di Bali dan bagaimana orang-orang Bali dengan agama Hindunya menjadi umat mayoritas yang mempengaruhi keimanan keagamaan mereka dan perspektif mereka tentang hubungan antariman. Sebagai data, ada sebelas muslim Banyuwangi yang diwawancarai. Hasilnya adalah, pertama, hipotesis yang mengatakan bahwa pengalaman hidup dengan orang yang beragama lain akan memberikan kontribusi bagi pemahaman mereka tentang toleransi, ternyata tidak seratus persen benar sebab banyak dari interviwee yang berpikir bahwa hidup dengan orang yang beragama lain tidak memberikan efek apapun terkait dengan pandangan mereka tentang toleransi. Kedua, meskipun hubungan harmonis antara orang Hindu Bali dan Muslim Banyuwangi telah ada, kenyataannya orang Hindu Bali yang merupakan populasi mayoritas masih memperlakukan secara berbeda terhadap muslim Banyuwangi. Sungguh, ini membuktikan bahwa superioritas benar-benar tidak dapat dihindari dalam hubungan kedua kelompok ini. Ketiga, penulis berpikir bahwa inilah alasan utama muslim Banyuwangi dating ke Bali adalah alasan ekonomi, sehingga selain yang bersifat ekonomi, mereka tidak tertarik. Jadi, hidup di Bali tidak memberikan kontribusi terhadap pemahaman toleransi mereka
MODEL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA ALTERNATIF:: SD ISLAM TERPADU NURUL FIKRI DEPOK JAWA BARAT
SDIT Nurul Fikri beralamat di Jalan Situ Indah No. 116 Rt. 06 Rw. 10, Tugu Cimanggis, Kota Depok yang didirikan pada tahun 1993 di bawah naungan Yayasan Pendidikan Nurul Fikri (YPNF). YPNF merupakan lembaga pendidikan terpadu pertama di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan terpadu di Depok - Jawa Barat. Penyelenggaraan pendidikan agama alternatif di SDIT Nurul Fikri didasarkan latar belakang bahwa a) adanya dikotomi antrara sekolah umum dan sekolah Islam, b) masih tertinggalnya prestasi sekolah Islam dari sekolah umum, (c) adanya kesenjangan antara konsep pendidikan di sekolah dan di rumah, d) adanya kesenjangan antara nilai yang ditanamkan di sekolah dengan output (hasil pada siswa), e) diperlukan keseimbangan antara kognitif, afektif, dan psikomotorik, dan f) adanya porsi pembelajaran agama yang singkat. Kurikulum pendidikan agama dilakukan di dalam kelas melalui KBM pendidikan agama, silabus, dan RPP. KBM pendidikan agama disesuaikan dengan KTSP, yang didalamnya SI dan SKL sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Depdiknas. Penanaman agama kepada peserta didik menjadi tugas guru, orang tua, petugas sekolah, yayasan, dan lingkungan. Seluruh tenaga pengajar dipersyaratkan memiliki kualifikasi S1. Proses perekrutan melalui seleksi administrasi, psikologi, kemampuan mengajar, dan interpersonal guru. Pembinaan sumberdaya manusia melalui pemberian motivasi, short course, atau seminar. Rekruitmen peserta didik SDIT Nurul Fikri dilakukan melalui beberapa tahap, pertama, seleksi melalui sosialisasi melalui spanduk, orang tua siswa, dan media masa. Kedua, calon peserta didik diseleksi secara administratif dan psikotes. Sistem evaluasi pembelajaran pendidikan agama dilakukan kepada peserta didik secara normatif sama dengan sistem evaluasi yang lain, yaitu ulangan tengah semester, ulangan sumatif, dan ujuian akhir sekolah. Model evaluasinya adalah unjuk kerja (demonstrasi), tes harian, bulanan, tengah semester, dan akhir semester. Tanggung jawab pembentukan watak bukan semata urusan pembelajaran agama di sekolah. Sekolah menjadi laboratorium persemaian tumbuhnya watak secara egaliter, dan siswa sebagai pelakunya.Semua aktivitas tersebut merupakan bentuk ikhtiar bersama. Semoga dengan begitu, pembelajaran agama tampil sebagai pembelajaran yang mampu berkontribusi kuat dalam melahirkan peserta didik yang berwatak sesuai dengan amanah UU SPN.SDIT Nurul Fikri beralamat di Jalan Situ Indah No. 116 Rt. 06 Rw. 10, Tugu Cimanggis, Kota Depok yang didirikan pada tahun 1993 di bawah naungan Yayasan Pendidikan Nurul Fikri (YPNF). YPNF merupakan lembaga pendidikan terpadu pertama di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan terpadu di Depok - Jawa Barat. Penyelenggaraan pendidikan agama alternatif di SDIT Nurul Fikri didasarkan latar belakang bahwa a) adanya dikotomi antrara sekolah umum dan sekolah Islam, b) masih tertinggalnya prestasi sekolah Islam dari sekolah umum, (c) adanya kesenjangan antara konsep pendidikan di sekolah dan di rumah, d) adanya kesenjangan antara nilai yang ditanamkan di sekolah dengan output (hasil pada siswa), e) diperlukan keseimbangan antara kognitif, afektif, dan psikomotorik, dan f) adanya porsi pembelajaran agama yang singkat. Kurikulum pendidikan agama dilakukan di dalam kelas melalui KBM pendidikan agama, silabus, dan RPP. KBM pendidikan agama disesuaikan dengan KTSP, yang didalamnya SI dan SKL sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Depdiknas. Penanaman agama kepada peserta didik menjadi tugas guru, orang tua, petugas sekolah, yayasan, dan lingkungan. Seluruh tenaga pengajar dipersyaratkan memiliki kualifikasi S1. Proses perekrutan melalui seleksi administrasi, psikologi, kemampuan mengajar, dan interpersonal guru. Pembinaan sumberdaya manusia melalui pemberian motivasi, short course, atau seminar. Rekruitmen peserta didik SDIT Nurul Fikri dilakukan melalui beberapa tahap, pertama, seleksi melalui sosialisasi melalui spanduk, orang tua siswa, dan media masa. Kedua, calon peserta didik diseleksi secara administratif dan psikotes. Sistem evaluasi pembelajaran pendidikan agama dilakukan kepada peserta didik secara normatif sama dengan sistem evaluasi yang lain, yaitu ulangan tengah semester, ulangan sumatif, dan ujuian akhir sekolah. Model evaluasinya adalah unjuk kerja (demonstrasi), tes harian, bulanan, tengah semester, dan akhir semester. Tanggung jawab pembentukan watak bukan semata urusan pembelajaran agama di sekolah. Sekolah menjadi laboratorium persemaian tumbuhnya watak secara egaliter, dan siswa sebagai pelakunya.Semua aktivitas tersebut merupakan bentuk ikhtiar bersama. Semoga dengan begitu, pembelajaran agama tampil sebagai pembelajaran yang mampu berkontribusi kuat dalam melahirkan peserta didik yang berwatak sesuai dengan amanah UU SPN
ARGUMEN FORMALISASI HUKUM EKONOMI SYARIAH
This article asserts that Islamic law of economy has a very important position in the national legal system. The Islamic law of economy as part of Islamic law and constitute a solid argument to be used as the basis of national law-making as a whole. The significance of Islamic law of economic is based on historical arguments, sociological, juridical, philosophical, and political. This assertion is refuse whom doubted and looked formalization of Islamic law, particularly the Islamic law of economy, is not important. This conclusion is obtained through alsiyasat al-shar‘iyah and the national legal politics approachs.Artikel ini menegaskan bahwa hukum ekonomi syariah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum nasional. Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari hukum Islam mempunyai dasar dan argumen yang kokoh untuk dijadikan sebagai basis pembentukan hukum nasional secara menyeluruh. Signifikansi hukum ekonomi syariah tersebut didasarkan pada argumen historis, sosiologis, yuridis, filosofis, dan politis. Penegasan ini membantah pendapat yang menyangsikan dan memandang formalisasi hukum Islam, khususnya hukum ekonomi syariah, tidaklah penting. Kesimpulan ini diperoleh melalui pendekatan al-siyasat al-shar‘iyah dan politik hukum nasional