Jurnal Ilmu Hukum UNKRIS (Universitas Krisnadwipayana)
Not a member yet
    180 research outputs found

    Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

    Get PDF
    Sudah selayaknya, negara memberikan jaminan atas hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan uang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan. Selama ini Pemerintah masih terkesan kurang serius menangani perlindungan pekerja migran, sehingga bermunculan kasus perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Penelitian Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, yang membahas mengenai penerapan perlindungan pekerja migran Indonesia sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri dan perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. perlindungan pekerja migran Indonesia dapat terlaksana secara maksimal, sepanjang pihak yang terkait sungguh-sungguh menjalankan aturan perundang-undangan yang telah disepakati. Kata Kunci: perlindungan pekerja, migran, tenaga kerja Indonesia

    PERLINDUNGAN HUKUM PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI

    No full text
    This article describes the present-day conditions of migrant workers from Indonesia, both concerning their treatment before being placed at transit locations and their conditions during waiting time. Despite an improvement in legal regulations, namely by the promulgation of Law Number 39 of 2004 regarding manpower, the real practice of the workers still being detrimental to their cause. With the signing and ratification of the UN Convention on the Migrant Workers of 1990, it is expected that such condition can be better off Keywords: migrant workers, legal protection, illegal migrant workers, working agreement

    Ganti Rugi Dalam Metode Promosi yang Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

    Get PDF
    Pada awal sejarah pemasaran dilakukan dengan cara pertukaran barang (barter) dan terus berkembang menjadi perekonomian dengan menggunakan uang sampai dengan pemasaran yang modern. Pemasaran haruslah merupakan sarana dari organisasi untuk mengetahui kebutuhan manusia yang tak terpenuhi, baru menjadi peluang usaha menciptakan pemenuhan kebutuhan itu sendiri. Dalam ilmu ekonomi, ruang lingkup pemasaran disederhanakan menjadi empat kegiatan utama yang dikenal dengan 4P yakni: product (produk), price (harga), place (tempat), promotion (promosi). Promosi itu sendiri adalah proses komunikasi atau penyampaian berita tentang produk barang dan/atau jasa dari pelaku usaha kepada konsumen yang sifatnya memberitahukan, membujuk, dan/atau mempengaruhi konsumen untuk menggunakan produk tersebut. Namun, seringkali pelaksanaan dari kegiatan promosi tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Seperti halnya dalam metode promosi menyesatkan, yang menjerat konsumen dalam keadaan lemah dan tak berdaya dengan tekanan psikis dari pelaku usaha, atau penggunaan klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi, dan hal-hal tersebut sungguh merugikan konsumen. Keywords: perlindungan konsumen, kontrak baku, metode promosi menyesatkan

    Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara Dalam Sudut Pandang Keimigrasian

    Get PDF
    Kedaulatan berasal dari bahasa Inggris “sovereignty”, yang asal-usulnya dari bahasa latin “superanus” yang artinya dalam bahasa Indonesia “teratas”. Negara dikatakan berdaulat atau “sovereign”, karena kedaulatan merupakan suatu ciri hakiki dari sebuah negara. Bila dikatakan bahwa negara itu berdaulat, dimaksudkan bahwa negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi. Walaupun demikian kekuasaan tertinggi itu ada batasnya, yaitu sebatas wilayah negara tersebut. Dalam mengimplementasikan kedaulatan negara, negara memiliki wilayah yurisdiksi. Yurisdiksi ini diperoleh dan bersumber pada kedaulatan negara, yaitu kewenangan atau kekuasaan negara berdasarkan hukum internasional untuk mengatur segala sesuatu yang terjadi di dalam batas wilayah negara dan setiap negara juga memiliki kewenangan untuk memperluas yurisdiksi kriminalnya terhadap suatu tindak pidana sepanjang implementasi perluasan yurisdiksi kriminal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum yang diakui masyarakat internasional. Setiap negara berdaulat memiliki hak eksklusif atau “exclusive right” yaitu kekuasaan untuk mengatur pemerintahannya, membuka hubungan diplomatik dengan negara lain, menerima atau menolak kedatangan orang asing ke negaranya dan yurisdiksi penuh atas tindak pidana yang terjadi di wilayah negara. Sejak diumumkannya “Deklarasi Juanda” pada tahun 1957 dan diterimanya deklarasi tersebut ke dalam “United Nations Convention on the Law of Sea” atau UNCLOS pada tahun 1982, maka luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan seluas 12 mil laut dari titik pasang surut terluar yang berbeda dengan luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” atau TZMKO tahun 1939 mengenai Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Hindia Belanda. Di samping perubahan batas wilayah Negara, “UNCLOS” juga telah menetapkan Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Laut Lepas. Fungsi imigrasi mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan penegakan hukum pada Zona Ekonomi Eksklusif bersama dengan fungsi lainnya yaitu pajak, cukai, dan sanitary. Keywords: kedaulatan, yurisdiksi, kewenangan fungsi imigrasi

    Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konstruksi UUD NRI 1945

    Get PDF
    Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan yang cukup mendasar terhadap sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Substansi perubahan itu berkaitan dengan pengisian jabatan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Frase “Dipilih secara demokratis” telah dimaknai sebagai pemilihan secara langsung oleh rakyat melalui UU No. 8 Tahun 2015. Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2015 disebutkan, “…pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis”. Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat merupakan salah satu upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis. Ditinjau dari kedaulatan rakyat, pilkada secara langsung merupakan perwujudan bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat di daerah. Dalam hal ini rakyat memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpinnya secara langsung, bebas, rahasia, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Tujuan idealnya pilkada langsung antara lain, terpilihnya kepala daerah yang terpercaya, memiliki kemampuan, berkepribadian dan moral yang baik. Dengan demikian, pilkada mempunyai sejumlah manfaat, berkaitan dengan peningkatan kualitas tanggung jawab pemerintah daerah pada warganya yang pada akhirnya akan mendekatkan kepala daerah dengan masyarakatnya dalam upaya mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera. Keywords: pemilihan kepala daerah, pilkada, kepala daerah, demokrasi

    Akibat Hukum Bagi Anak Luar Kawin Dalam Pembagian Warisan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

    Get PDF
    Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Kedudukan Anak Luar Kawin oleh Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2012 membawa perubahan besar dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam kaitannya dengan masalah hukum pewarisan bagi anak luar kawin, dimana dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan bahwa ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Hal ini berarti bahwa anak luar kawin tetap mendapatkan hak untuk mewarisi harta warisan milik pewaris sepanjang dapat dibuktikan dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu DNA. Apabila dikaitkan dengan KUH Perdata, anak luar kawin dapat memiliki hak untuk mewarisi apabila pewaris atau ayah “biologisnya” mengakui anak luar kawin tersebut, dan pembagian besarnya harta warisan didasarkan pada penggunaan legitieme portie seperti yang diatur dalam KUH Perdata. Keywords: anak luar kawin, warisan, ayah biologis, putusan mahkamah konstitusi

    Etika Moral Berjalan, Hukum Jadi Sehat

    Get PDF
    Etika merupakan cabang dari ilmu filsafat yang berbicara tentang praktik manusiawi, atau tentang tindakan atau perilaku manusia sebagai manusia. Etika bertujuan untuk menerangkan hakikat dari kebaikan dan kejahatan dan membantu kita untuk dapat menghadapi perubahan sosial budaya secara kritis dan objektif. Norma umum yang terdiri atas norma sopan santun, norma-norma hukum, dan norma moral berlaku untuk semua orang dimana pun dan dalam status apa pun mereka berada, sedangkan norma khusus ialah untuk mereka dalam status situasi yang khusus baik mereka pilih sendiri ataupun karena keadaan mereka. Ketika Etika Moral dihubungkan dengan penegakan hukum, maka etika moral menjadi sesuatu yang penting untuk diterapkan oleh penegak hukum agar hukum menjadi sehat. Keywords: etika, etiket, norma umum, norma khusus, moral, etika mora

    Penyelesaian Sengketa Batas Laut Antara Indonesia dan Malaysia Dalam Perspektif Hukum Internasional

    Get PDF
    Penulisan penelitian ini dilatarbelakangi terjadinya sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia dan masih banyak potensi kemungkinan timbulnya sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini mengkaji penyebab munculnya permasalahan dalam penentuan delimitasi laut antara Indonesia dan Malaysia, dan alternatif penyelesaian sengketa yang paling tepat digunakan dalam penyelesaian sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan studi kepustakaan. Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis normatif untuk mengetahui bagaimana peraturan-peraturan secara normatif mengenai hukum laut Internasional, terutama yang berkaitan dengan masalah perbatasan (delimitasi) laut antar negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan dalam penentuan delimitasi adalah adanya perbedaan konsep dalam penentuan batas laut antara Indonesia dan Malaysia, inkonsistensi Malaysia terhadap aturan KHL 1982, dan kurangnya perhatian Pemerintah Indonesia terhadap laut dan pulau-pulau kecil khususnya yang terletak pada wilayah perbatasan. Penyelesaian sengketa yang dianggap tepat dalam sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia adalah negosiasi dan jika melalui negosiasi tidak berhasil, maka langkah selanjutnya adalah dengan membawa sengketa tersebut ke Mahkamah Hukum Laut Internasional. Keywords: hukum laut, KHL 1982, batas laut, sengketa batas laut

    Perempuan, HAM dan Permasalahannya di Indonesia

    Get PDF
    Kesetaraan dan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan sering menjadi pusat perhatian dan menjadi komitmen bersama untuk melaksanakannya. Akan tetapi dalam kehidupan sosial pencapaian kesetaraan akan harkat dan martabat perempuan masih belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Isu HAM dan perempuan belum direspons secara serius oleh negara. Isu kekerasan sistematis berbasis gender, hak-hak politik dan hak atas pekerjaan bagi perempuan kerap dilanggar. Banyak hak-hak perempuan atas pekerjaan yang masih banyak menghadapi berbagai benturan baik itu karena persoalan implementasi hukum yang tidak konsisten maupun persepsi yang berbeda mengenai peran perempuan di sektor publik. Keywords: perempuan, hak asasi manusia

    Pemerintahan Desa

    Get PDF
    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain, dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara eksplisit memberikan tugas pada pemerintah desa yaitu penyelenggara pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan tujuan dasar untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keywords: pemerintah, kepala desa, pemerintahan desa

    149

    full texts

    180

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Ilmu Hukum UNKRIS (Universitas Krisnadwipayana)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇