Jurnal Ilmu Hukum UNKRIS (Universitas Krisnadwipayana)
Not a member yet
    180 research outputs found

    Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Penipuan SMS

    Full text link
    Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sudah semakin canggih dan cepat, sehingga mempengaruhi setiap aspek kehidupan manusia, tanpa disadari produk teknologi sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, penggunaan televisi, telepon, fax, handphone, dan internet sudah bukan hal yang aneh dan baru khususnya di kota-kota besar. Permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan melalui SMS dengan menerapkan Pasal 378 KUHP belum maksimal sesuai Putusan Nomor 639/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel) dan peran penyidik Polri dalam membuktikan kasus kejahatan penipuan melalui SMS dengan menerapkan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Penelitian ini bersifat deskriptif karena menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya yang berkaitan dengan permasalahan akan diteliti. Hasilnya penindakan kasus penipuan dengan menggunakan media elektronik belum maksimal karena masih banyaknya aparat penegak hukum baik penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum dan hakim pada tingkat persidangan yang hanya menerapkan persangkaan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, yang belum maksimal dan belum memenuhi rasa keadilan, sehingga seharusnya terhadap pelaku penipuan menggunakan SMS atau media elektronik dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, sehingga pemidanaannya lebih maksimal dan memungkinkan kepada korbannya untuk mendapatkan ganti kerugian karena dalam pasal tersebut terdapat ancaman dengan denda hingga satu miliar rupiah. Kata Kunci: Cyber Crime; Media Elektronik; Penipuan SMS; UU ITE

    Batas Minimal Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Baru

    Full text link
    Regulasi terhadap perkawinan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksanaannya. Salah satu syarat penting dalam perkawinan berdasarkan pada Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan. Perbedaan yang mencolok pembatasan usia perkawinan terhadap wanita yang kelak akan menjadikan seorang ibu dianggap tidak mendasar, di mana wanita tersebut harus siap matang jiwa raganya untuk berkeluarga, yang selanjutnya diharapkan akan menghasilkan generasi muda yang berkualitas. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan meninjau peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Melalui Koalisi Perempuan Indonesia tahun 2017 ada tiga pemohon mengajukan uji materiel terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 khususnya Pasal 7 ayat (1) yang berkaitan dengan pembatasan usia perkawinan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 22/PUU-XV/2017 tersebut dijadikan bahan pertimbangan bagi pembentukan undang-undang atas perubahan undang-undang perkawinan lama, menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengizinkan perkawinan pria dan wanita sudah mencapai umur sembilan belas tahun. Kata Kunci: Anak; Batas Minimal Usia Perkawinan; Undang-Undang Perkawinan Baru

    ARSITEKTUR PEMIDANAAN HUMANITIS INDONESIA

    No full text
    Pemidanaan bermaksud untuk menegakkan kemaslahatan, perdamaian, serta kebahagiaan seluruh manusia. Pergolakan pemikiran tentang tujuan pemidanaan, menjadi perhatian para ahli hukum dan filosofis, bahwa kejahatan harus dihukum setimpal dengan kesalahannya, agar kejahatan tidak terulangi, dan masyarakat mendapatkan ketenangan dan ketenteraman dalam kehidupannya. Pemidanaan bukan bertujuan untuk melaksanakan dendam dan sebagai alat kriminalistik politik, tetapi lebih jauh melakukan fungsinya yang sejati, yakni tujuan rasa adil, dan menjaga kebahagiaan masyarakat. Kata Kunci: pemidanaan, humanitis, perlindungan hukum, sistem hukum

    PEMANFAATAN RUANG OLEH PEMEGANG HGB DALAM RANGKA PEMBANGUNAN BASEMEN DI DKI JAKARTA

    No full text
    The issues of land scarcity and its higher price, especially in the capital city of Jakarta and other big cities in Indonesia have been countered by some owners and developers to build “upwards” and “downward”. Such “upwards” construction has been based on law number 16 of 1985 regarding the multi-storied house. But there is still a lack of regulation regarding the “downwards” construction. Despite such fact, the developers have constructed many basements, which brought along legal dispute. Keywords: land scarcity, high rise building, basement, regulation

    Perlindungan Hak Alimentasi Bagi Lansia di Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Mulia 1, Jakarta Timur

    Full text link
    Setiap manusia merupakan pendukung hak dan kewajiban yang sudah dimiliki pada saat manusia itu dilahirkan dan berakhir pada saat meninggal dunia. Dalam hukum keluarga alimentasi merupakan kewajiban bagi anak untuk memelihara orang tuanya seperti memberikan penafkahan dan memberikan bantuan mengingat usia 60 tahun atau lebih adalah fase di mana seseorang memasuki masa lanjut usia yang membutuhkan bantuan orang lain yang dikarenakan tidak semua lansia dapat melakukan kegiatan seorang diri, dan sangat membutuhkan kasih sayang dari anak-anaknya, maka dari itu adanya hak alimentasi yang wajib dilakukan oleh seorang anak. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan penulis ingin menjelaskan hak alimentasi beserta akibat hukum bagi lansia yang hak-haknya tidak dipenuhi oleh anak-anaknya. Dalam hal ini penulis melakukan pendekatan kualitatif melalui observasi dan wawancara di Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Mulia 1, Jakarta Timur. PSWT memberikan pelayanan sosial, psikologis, perawatan medis, bimbingan fisik, mental, spiritual dan bimbingan pemanfaatan waktu luang yang bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas hidup dan keberfungsian sosial lansia terlantar sehingga dapat membuat hari tuanya dengan mengikuti ketenteraman lahir dan batin. Kata Kunci: hak alimentasi; lansia; panti sosial; perlindungan

    Analisis Akta Wasiat yang Tidak Diketahui Oleh Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris Perdata

    Full text link
    Akta wasiat adalah sebuah akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendaki agar terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali. Pada praktiknya terdapat kemungkinan tidak dilaksanakannya akta wasiat tersebut. Hal ini terjadi apabila ahli waris tidak mengetahui adanya akta wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris, sehingga ahli waris telah melakukan pembagian harta waris tidak berdasarkan pada akta wasiat. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana kedudukan akta wasiat yang tidak diketahui oleh ahli waris dan bagaimana akibat hukum pembagian harta waris apabila pada akhirnya diketahui adanya akta wasiat. Dengan metode penelitian hukum yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi lapangan, disimpulkan bahwa akta wasiat yang tidak diketahui oleh ahli waris tetap memiliki kedudukan hukum dan tetap dapat dijalankan apabila telah diketahui. Apabila harta waris telah dibagikan maka akibat hukum pembagian harta waris tersebut dapat dibatalkan, ahli waris dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam pengadilan perkara tersebut tidak langsung diselesaikan secara litigasi, tetapi dilakukan berdasarkan konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi. Jika penyelesaian tidak dapat dilakukan berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penyelesaian perkara tersebut dilakukan berdasarkan litigasi atau putusan pengadilan. Kata Kunci: Ahli Waris; Akta Wasiat; KUH Perdata

    Pernikahan Agama Antara Muslim dan Kristen di Indonesia

    Full text link
    Perkawinan beda agama adalah suatu bentuk komunikasi antar agama yang didasarkan pada dua prinsip yang menjiwai: para anggota agama yang berbeda dapat dan harus saling mendengarkan tanpa merasa terdorong untuk mempertahankan keunggulan tradisi mereka sendiri, dan tujuan utama dari latihan semacam itu bukanlah untuk belajar, tetapi dari satu sama lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan deskriptif. Pengambilan data pada penelitian ini adalah studi literatur review, dengan teknik analisis data yang digunakan ada kualitatif. Penulis menceritakan bagaimana suami dan istri mencoba menerapkan nilai-nilai ini dalam pernikahan mereka sendiri, bergabung untuk merayakan bersama melalui berbagi (tidak membubarkan) latar belakang liturgi dan teologis pernikahan yang berbeda. Membuat keputusan seperti itu bertentangan dengan naluri kesukuan untuk melindungi batas-batas pengakuan yang ketat, tetapi di dunia yang semakin terhubung, komitmen yang teguh terhadap supremasi agama sendiri dapat menghambat pelaksanaan perintah untuk peduli pada kemanusiaan yang diajarkan oleh semua agama termasuk agama Islam dan Kristen

    Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Kode Etik Kedokteran

    Full text link
    Euthanasia berkaitan dengan hukum pidana dan ilmu kedokteran. Euthanasia secara umum adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien. Euthanasia dibagi menjadi dua yaitu euthanasia aktif (tindakan aktif yang dilakukan oleh dokter atas persetujuan pasien demi cepatnya proses kematian) dan euthanasia pasif (tindakan pasif dari seorang dokter dengan membiarkan pasien meninggal dengan sendirinya tanpa perawatan atau pengobatan). Adapun permasalahan yang diangkat adalah mengenai pengaturan euthanasia dalam hukum positif Indonesia dan mengenai perkembangan praktik euthanasia dibeberapa negara di mana menimbulkan kontroversi terhadap pihak-pihak yang menyetujui dan tidak menyetujui euthanasia. Metode penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analisis, yuridis sosiologis komparatif. Pengaturan euthanasia dalam hukum pidana khususnya Pasal 344 KUHP tidak secara terperinci mengatur mengenai masalah euthanasia, sementara dari Kode Etik Kedokteran Indonesia dalam Pasal 7, seorang dokter berkewajiban mempertahankan dan memelihara kehidupan manusia. Kata Kunci: euthanasia; hukum pidana indonesia; kode etik kedokteran

    Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    Full text link
    Penelitian yang dilakukan penulis ini menelaah bagaimana implementasi mengenai batas usia perkawinan menurut “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.” Tujuannya adalah untuk mengkaji dan membandingkan usia/umur perkawinan anak dari sebelum adanya revisi UU perkawinan dan juga setelahnya. Adapun jenis penelitian yang dilaksanakan ini adalah yuridis normatif yang memakai pendekatan dari sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada, dan data yang digunakan berasal dari kepustakaan yang mengandung bahan hukum primer dan juga sekunder. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa batas usia perkawinan dalam UU perkawinan yang adalah 19 tahun untuk sepasang calon yang ingin melangsungkan perkawinan, sementara itu UU perkawinan yang lama/sebelum direvisi menetapkan batas usia perkawinan adalah 19 tahun hanya untuk calon mempelai laki-laki dan untuk calon mempelai perempuan 16 tahun. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak anak (khususnya wanita). Aturan yang baru ini sudah diterapkan di KUA maupun Dukcapil, namun pada pelaksanaannya belum mencapai keefektifan yang disebabkan beberapa faktor baik dari dalam diri masyarakat itu sendiri maupun pemerintah/penegak hukum. Sehingga atas ketidakefektifan pelaksanaan “UU yang baru” atau “UU No. 16 Tahun 2019” tersebut, tidak menunjukkan adanya penurunan angka perkawinan dini

    Rasio Hukum dan Implikasi Kebijakan Legislatif Kewenangan Hakim Dalam Melakukan Penahanan Kapal

    No full text
    Perkara pidana di bidang pelayaran, penyidik berwenang melakukan penyitaan terhadap kapal sepanjang berkaitan dengan peristiwa pidana sebagaimana ketentuan Pasal 39 KUHAP. Dalam penyitaan kapal penyidik telah berkoordinasi dengan syahbandar, dan penyidik. Pertanyaan yang layak diajukan ketika perkara pidananya sampai di tingkat pengadilan apakah untuk kepentingan pemeriksaan hakim akan melakukan penahanan kapal sesuai dengan kewenangannya berdasarkan undang-undang pelayaran. Tujuan penelitian ini untuk menemukan dan menganalisis rasio hukum Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagai kebijakan legislatif yang memberi kewenangan hakim untuk melakukan penahanan kapal yang terkait perkara pidana dan menganalisis implikasi hukum Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terhadap penerapan penahanan kapal oleh hakim. Untuk menjawab permasalahan penelitian digunakan penelitian hukum normatif bertujuan untuk menemukan aturan-aturan hukum pada rasio hukum dan implikasi kebijakan legislatif pada kewenangan hakim dalam melakukan penahanan kapal. Hasil penelitian ini ialah rasio hukum Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagai kebijakan legislatif memberi kewenangan hakim untuk menahan kapal dalam rangka mempermudah pemeriksaan pada perkara pidana yang berkaitan dengan kapal dengan tujuan untuk membuat efektif peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan pelayaran dan implikasi hukum undang-undang pelayaran yaitu untuk melakukan penahanan terhadap kapal yang terkait dengan perkara pidana maupun yang terkait dengan perkara perdata oleh hakim ialah, melengkapi KUHAP. Kata Kunci: Hukum Pelayaran; Illegal Fishing; Kewenangan Hakim; Penahanan Kapal

    149

    full texts

    180

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Ilmu Hukum UNKRIS (Universitas Krisnadwipayana)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇