Jurnal Kajian Peradaban Islam (JKPIs)
Not a member yet
133 research outputs found
Sort by
Sistem dan Politik Ekonomi Islam dalam Mewujudkan Kesejahteraan
Makalah ini bertujuan untuk memberikan gambaran pemahaman tentang kegagalan sistem ekonomi kapitalis dalam menyejahterakan umat manusia dan memberikan gambaran bagaimana sistem ekonomi islam mampu mewujudkan kesejahteraan umat manusia. Makalah ini disusun dengan metode kualitatif dengan pendekatan Critical Theory. Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan kegagalan sistem ekonomi kapitalis dalam menyejahterakan umat manusia disebabkan karena kesalahan yang mendasar dari sistem tersebut yaitu, pandangan tentang konsep kelangkaan (scarcity) barang dan jasa, pandangan tentang konsep nilai (value) suatu barang dan jasa yang dihasilkan serta pandangan tentang konsep harga dan peranannya dalam produksi, konsumsi, dan distribusi. Politik Ekonomi Islam melalui mekanisme langsung dan tidak langsung mampu memberikan jaminan kesejahteraan kepada umat manusia dan zakat maupun pajak dalam Sistem Ekonomi Islam bukan merupakan sumber utama pemasukan negara
Potensialitas Transformasi Nilai, Asas, dan Kaidah Hukum Islam ke dalam Hukum Nasional
Penodaan, penistaan, dan pelecehan terhadap ajaran Agama Islam yang benar kian marak dan berani. Aktivitas tersebut kemudian dan terkesan dibiarkan, diabaikan, dan dilalaikan oleh pihak yang berwenang. Walaupun demikian, Negara RI memang tidak disebut sebagai Negara Islam, tetapi dasar Negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (dasar ketauhidan/Iman kepada Allah SWT), sehingga menuntut penegakan hukum yang berkeadilan terhadap penista Agama bukan semata-mata hak yang terlekat sebagai warga negara, tetapi lebih dari itu adalah perintah Agama yang secara tegas dan eksplisit tercantum dalam Kitab Suci Al Quran dan Al-Hadist. Artikel ini akan mengulas tentang potensi transformasi nilai, asas, dan kaidah hukum islam ke dalam hukum nasional. Pertama, bagaimana mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME; suatu masyarakat Pancasilais yang memiliki cita-cita dan harapan masa depan. Kedua, bagaimana mewujudkan masyarakat yang didambakan adalah masyarakat demokratis berkeadaban (democratic civility), Ketiga, bagaimana mewujudkan masyarakat baru yang merupakan bagian dari masyarakat global, yang memiliki semangat, keahlian kompetensi yang tinggi, dan keterampilan kompetitif, dengan tetap mempunyai semangat solidaritas kemanusiaan universal
Transformasi Politik Islam di Indonesia dalam Sistem Demokrasi
Ada persoalan mendasar dalam demokrasi yang memberikan pengaruh sangat kuat terhadap perilaku penguasa, pengusaha, dan masyarakatnya. Demokrasi sebagai derivasi dari ideologi kapitalisme-sekularisme-liberalisme menumbuhkan praktik yang jauh dari keberadaban sebuah masyarakat karena nilai kebenaran ditentukan oleh manusia. Dampaknya adalah kebenaran dalam demokrasi bersifat relatif dan berubah disebabkan perubahan waktu dan tempat, serta kepentingan. Dalam ideologi ini, nilai keragaman dan ketuhanan diakui keberadaannya (sekularisme), hanya saja ditempatkan sebagai private domain yang tidak berhubungan sama sekali dengan public domain. Islam berbeda dengan ideologi kapitalisme-sekularisme dan sosialisme-komunisme. Islam merupakan sistem yang mengatur kehidupan dengan menyatukan antara urusan mondial dan akhirat. Keduanya berkorelasi kuat mempengaruhi perilaku manusia, karena diyakini kebenaran harus merujuk kepada wahyu Tuhan dan setelah manusia mati diyakini ada kehidupan lain setelah kematian (Akhirat). Oleh sebab itu, kaum muslim terikat dengan nilai-nilai dan hukum Tuhan dalam perilakunya. Inilah aspek mendasar yang menuntun aktivitas muslim menuju keberadaban dan peradaban luhur. Berdasarkan kaca mata kritis, Islam dan demokrasi memiliki perbedaan yang signifikan baik dari segi landasan konsepsi, praktik musyawarah (syura) dan pemilu. Menyamakan Islam dan demokrasi sebagai sesuatu yang sebangun tentu merupakan kesalahan fatal dalam konsepsi berfikir mendasar dan paradigmatik. Oleh sebab itu, proses transformasi politik perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan nilai dan hukum dalam syariat Islam