e-Journal Balitbangkumham (Balitbang Hukum Dan Ham)
Not a member yet
571 research outputs found
Sort by
EKSISTENSI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA (Existence of The Act Number 21/2001 On Special Authonomy of Papua Province)
There are 13 airports in Papua and West Papua provinces, its land was recorded in the Besluit van de Nederlands Nieuw Guenia Gouverneur Number 63 /1961, dated on February 22 ,however, it do not recognized by common law of Papuans because of having no transfer of right`s certificate`s on land and certificate of right`s disengagement on customary land. Therefore, customary law communities want to replace the loss turn into money, also require compensation increasing their livelihoods, education,jobs, and many more. Hence, it will be wise, if provincial government of Papua, House of Regional Representatives (DPRD), and Indonesia Government c.q. the Ministry of Transportation of Indonesia agree and compromise after damages assesment of the Act No. 2/2012 provisions to pay compensation in order to improve the living standards of indigenous peoples, education, jobs, and providing airport manager of Corporate Social Responsibility (CSR). Keywords: 13 airports land, conflict of customary law communities, the Ministry of Transportation ofIndonesia ABSTRAK Ada 13 Bandara yang terletak di provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tanah dimasukkan dalam Besluit van de Nederlands Nieuw Guenia Gouvernour nomor 63 tahun 1961 22 Februari 1961, tetapi itu tidak diakui oleh hukum masyarakat adat karena tidak ada transfer sertifikat hak atas tanah dan sertifikat pelepasan hak atas tanah adat. Jadi karena itu masyarakat hukum adat ingin mengganti kerugian dalam bentuk uang, juga memerlukan kompensasi yang meningkatkan mata pencaharian masyarakat adat,pendidikan, pekerjaan, dan banyak lagi. Oleh karena itu bijaksana jika pemerintah provinsi Papua, DPRP, dan pemerintah Republik Indonesia c. q Kementerian Perhubungan setuju dan dikompromikansetelah penilaian kerusakan dibawah ketentuan dari undang-undang 2/2012 – membayar ganti rugi,uang kompensasi untuk meningkatkan standar hidup masyarakat adat, pendidikan, pekerjaan, dan menyediakan manajer Bandara CSR (Corporate Social Responsibility) Komunitas hukum di tanah divan Besluit Belanda Nieuw Guenia Gouvernour nomor 63 tahun 1961 22 Februari 1961. Kata kunci: 13 Tanah Bandar Udara, konflik, masyarakat hukum adat, Departemen Perhubungan
ASPEK HAK SIPIL DALAM KESETARAAN GENDER DI SEKTOR KERJA FORMAL DI TERNATE (Aspects of Civil Rights in Gender Equality At Formal Job in Ternate)
Kesetaraan gender khususnya di sektor kerja formal memang masih menjadi permasalahan di kalangan masyarakat sehingga permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana kebijakan pemerintah daerah untuk melaksanakan kesetaraan gender di sektor kerja dalam rangka pemenuhan hak sipil bagi perempuan; apa yang menjadi faktor penghambat dan faktor pendukung dalam melaksanakan kesetaraan gender di sektor kerja dalam rangka pemenuhan hak sipil bagi perempuan; dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan kesetaraan gender di sektor kerja dalam pemenuhan hak sipil bagi perempuan. Metode penelitian bersifat dekriptif-analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk memperoleh gambaran kebijakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kesetaraan gender di sektor kerja dalam pemenuhan hak sipil bagi perempuan. Faktor keluarga dan budaya belum memberikan ruang luas bagi perempuan untuk mendapatkan kesempatan promosi jabatan, pendidikan dan pelatihan. Selain itu masih ada keterbatasan sarana seperti ruang laktasi, tempat penitipan anak, dan toilet yang terpisah antara laki-laki dan perempuan. Langkah yang perlu dilakukan adanya pemahaman dari aparatur pemerintah Kabupaten/Kota mengenai kesetaraan gender di sektor kerja formal. Perlu penguatan kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi kesetaraan gender di sektor kerja formal.AbstractGender equality, especially in the formal job sector, indeed still get problems in society, today. The problem wants to solve in this writing is how local government policy to implement gender equality in job sector in order to satisfy woman civil rights; and steps need to do to raise practice of gender equality in job sector of woman civil rights fulfillment. This research method is analysis descriptive with a qualitative approach. Family and culture factors have not given a huge space to women to get the chance of promotion, education, and training, yet. Furthermore, it still finds a limitation of facilities such as lactation room, daycare places, toilet both male and female. It is necessary a mutual understanding of regency government /city officers related to gender equality in the formal job sector. It requires a capacity of local government policy in supporting its implementation
MASALAH HUKUM IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK ATAS LAYANAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN (Law Problems In Implementing of Right Fulfillment on Legal Aids To The Poor)
Setelah diundangkannya UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, masih banyak masyarakat miskin yang belum mendapatkan pendampingan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan permasalahan yang dihadapi dalam implementasi pemenuhan hak-hak masyarakat miskin untuk mengakses layanan hukum sejak diberlakukannya UU No. 16/2011 di Indonesia. Kegiatan penelitian dilaksanakan tahun 2015 di Provinsi Kepulauan Riau, Jakarta, Kalimantan Barat, dan Gorontalo. Data kualitatif dikumpulkan dengan menggunakan metode studi literatur dan wawancara mendalam, yang kemudian dianalisis dengan metode triangulasi. Studi ini menemukan bahwa pemenuhan hak bantuan hukum bagi masyarakat miskin masih dihambat oleh budaya masyarakat dan aparat penegak hukum yang masih belum mendukung pemberlakuannya, kurangnya informasi, serta kurangnya ketersediaan sumber daya pendukung lainnya. Disarankan agar pemerintah meningkatkan kuantitas, kualitas, dan distribusi infrastruktur layanan bantuan hukum. meningkatkan sosialisasi informasi terkait bantuan hukum dari pemerintah, serta mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan peranan dalam mendukung program tersebut.AbstractAfter enacted the Law Number 16/2011 concerning Legal Aids, still find the poor has not accompanied by an adequate legal counsel, yet. The research aims to describe issues faced in implementing of rights fulfillment to the poor to access law services since stipulated the Law Number 16/2011, in Indonesia. This research was conducted in the provinces of Kepulauan Riau, Jakarta, west Kalimantan, and Gorontalo, in 2015. Qualitative data collecting with literature research method and in-depth interview analyzing with a triangulation method. It found that the right fulfillment of legal aids to the poor still held up by society culture and law enforcers because of less information, lack of other resources availabilities. It suggested that government promote quantity, quality, and infrastructure distribution of legal aids services, increase disseminate concerning to legal aids information from government, and encourage local government to intensify role to that program
STRATEGI PENGEMBANGAN BUDAYA HUKUM (Strategy of Law Culture Development)
ABSTRACTTo build community law culture is one of national character building efforts.Some countries have succeded change mindset, character,and law culture of their people become democratic and uphold human rights. It is a values, attitude and behavior of communities in law life. Legal and law culture in Indonesia, cannot be separated by Indonesian transformaton process into industrial-modern society based on Pancasila and the Constitution (UUD 1945).In globalization era, Indonesia have been achieved many progress, but also have many impacts, that is openness of information, world is borderless, so we can repress cultural infiltration from others countries. Sometimes, it is againts to our law culture.Therefore, law culture development must be done through targeted and measurable strategy by policy-making and law civilizing. It can be provided counselling of law, both direct and indirect way and some method. And it more important to do that is to prepare human resources as capable law counsellors with knowlegde in national and international scopes. Finally, some indicators of its success can be taken in society life.The problems of this writing are how the policy of law counsellors is that implemented by The Agency of National Legal Development(BPHN)can satisfy society`s need and what method used to do this law counselling. It aimed to describe about law culture development to people, clearly. Its onclusion, increasing of villages that inaugurated by the Ministry of Law and Human Rights as society of law`s  warness and it is needed to recruit number of law counselors Keywords: society law culture, law counselors ABSTRAKMembangun budaya hukum masyarakat merupakan bagian dari upaya nation character-building. Beberapa negara berhasil mengubah pola pikir, karakter, dan budaya hukum masyarakatnya menjadi demokratis dan menjunjung tinggi HAM. Budaya hukum adalah nilai-nilai, sikap serta perilaku anggota masyarakat dalam kehidupan hukum. Hukum dan budaya hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses transformasi masyarakat Indonesia menuju masyarakat modern-industrial berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pada era globalisasi yang berlangsung saat ini banyak kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia, namun ada juga dampak yang kita rasakan sebagai bangsa. Salah satunya adalah keterbukaan informasi yang tanpa batas sehingga masuknya budaya luar menjadi tidak terelakan, kadang-kadang tidak sesuai dengan budaya hukum yang berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena itu pengembangan budaya hukum harus dilakuan melalui strategi pengembangan yang terarah dan terukur melalui perumusan kebijakan, strategi pembudayaan hukum dan upaya pengembangan budaya hukum. Kebijakan itu antara lain melalui penyuluhan hukum langsung dan penyuluhan hukum tidak langsung serta beberapa metode yang akan dilakukan dalam pengembangan pembudayaan hukum. Dan tidak kalah pentingnya adalah bagaimana mempersiapkan sumber daya manusia sebagai tenaga fungsional penyuluh hukum yang handal dan berwawasan pengetahuan hukum yang luas baik nasional maupaun internasional. Akhirnya beberapa indicator keberhasilan dari strategi pengembangan budaya hukum dapat kita rasakan dalam kehidupan masyarakat.Adapun permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana kebijakan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak tahu hukum dari berbagai komunitas budaya yang berbeda-beda dan bagaimana pula metode yang dipakai dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum ini sudah tepat sasaran atau belum. Tulisan ini dibuat dalam rangka mempersiapkan dan memberikan gambaran yang jelas kepada penyuluh hukum tentang strategi pengembangan budaya hukum dalam melaksanakan penyuluhann hukum kepada masyarakat. Kesimpulan, Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dapat dilihat seberapa banyak desa/kelurahan yang telah diresmikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat ini perlu penambahan fungsional penyuluh hukum Kata kunci: Budaya Hukum masyarakat, Penyuluhan Hukum langsung danTidak Langsung
MENYOAL KETENTUAN USUL PINDAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT (Questioning of Civil Servants Shift Appeal Provisions in Neighbourhood of Local Government of Nias Barat Regency)
This research tried to elaborate implementation of human rights and principles of suitability types, hierarchy, and material of regional regulation making. The main problem was whether in the making regional regulation of Nias Barat Regency, No. 8 / 2014 on Provisions of shift appeal of Civil Servants in Nias Barat Local Government neighbourhood, have paid attention to human rights and the principles of suitability types, hierarchy, and material of regional regulation making. It aimed to find out the implementation of human rights principles, especially right to develop their potency and its implementation. Hopefully, it also could contribute and have the benefit of knowledge of legislation and understanding for lawmakers related to the implementation of human rights and the principles of suitability types, hierarchy, and material of regional regulation making. It was a normative legal research method with analytical descriptive type. The result of this research showed that the provisions of regional regulation No.8/2014 did not show the interest in human rights principles, especially right to develop their potency and the principles of suitability types, hierarchy, and material of regional regulation making. Keywords: Civil Servants, Local Government ABSTRAKTulisan ini mencoba untuk menguraikan implementasi penerapan hak asasi manusia dan asas kesesuaianjenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan daerah.Pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah apakah dalam membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketentuan Usul Pindah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Nias Barat telah memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip hak asasi manusia khususnya hak untuk mengembangkan diri dan penerapan asas kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat tentang Ketentuan Usul Pindah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Tulisan ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi dan berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan perundang-undangan serta dapat memberikan pemahaman bagi organ pembentuk peraturan daerah terkait penerapan prinsip HAM maupun asas kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deksriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketentuan Usul Pindah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Nias Barat tidak memperhatikan prinsip HAM khususnya hak untuk mengembangkan diri dan tidak memperhatikan asas kesesuaian jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil; Pemerintah Daera
MEKANISME PENEGAKAN HUKUM DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HAK KELOMPOK RENTAN (ANAK DAN PEREMPUAN) (Mechanism of Law Enforcement In Protecting the Rights of Vulnerable Group) (Child and Woman)
Anak dan perempuan menjadi subyek hukum yang rentan dalam proses penegakan hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum dan perempuan sebagai korban kekerasan merupakan persoalan hukum di mana hak anak dan perempuan memerlukan perlindungan melalui mekanisme penegakan hukum yang efektif. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui mekanisme penegakan hukum dalam memberikan perlindungan hak kelompok rentan (anak dan perempuan). Penelitian yuridis normatif ini menggunakan analisis kualitatif dengan melakukan studi kepustakaan. Penulis menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap kelompok rentan (anak dan perempuan) dilakukan melalui sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan kepentingan anak, dan pemberian pelayanan, pendampingan, perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga oleh aparat penegak hukum.AbstractChild and woman become a vulnerable legal subject in law enforcement processing. The child against the law and woman as violence victim is a law entity which is child`s rights need protection through an effective law enforcement mechanism. This research examines law enforcement in protecting the rights of a vulnerable group (child and woman). It is a normative juridical using a qualitative analysis with library research. The writer concluded that law enforcement to a vulnerable group (child and woman) conducted by juvenile justice system prioritizing child interest, and giving services, counseling, protection to victims of domestic violence by law enforcers
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA: PERLINDUNGAN, PERMASALAHAN DAN IMPLEMENTASINYA DI PROVINSI JAWA BARAT
AbstrakProses demokratisasi di Indonesia saat ini menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Namun permasalahan utama dalam penyiaran di negeri ini adalah tidak konsistennya kebijakan pemerintah sebagai salah satu regulator penyiaran, lemahnya lembaga regulator pengawas penyiaran dan ketidaktaatan penyelenggara penyiaran. Jawa Barat dengan budaya yang beragam telah memiliki lembaga penyiaran, namun pada praktiknya di lapangan belum menampilkan keberagaman isi siaran dan keberagaman kepemilikan. Oleh karena itu persoalannya adalah bagaimanakah implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memberikan perlindungan hak kebebasan berekspresi masyarakat khususnya di Jawa Barat. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif serta menganalisa substansi, konteks, dan relasi antara lembaga penyiaran, pemerintah daerah serta masyarakat dilihat dari aspek Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan terhadap hak kebebasan berekespresi yang dimiliki pemerintah, lembaga penyiaran serta masyarakat di Provinsi Jawa Barat, masih ditemukan permasalahan terkait keberagaman isi siaran, sentralisasi kepemilikan lembaga penyiaran, kurangnya pemanfaatan lembaga penyiaran publik dan teguran serta sanksi yang diberikan seringkali diabaikan oleh para pelaku penyiaran.Kata Kunci: Kebebasan Berekspresi, Regulasi, Hak Asasi Manusia.AbstractDemocratization process in Indonesia is currently putting the public as the owner and the ultimate controller in broadcasting sphere. The main problem in Indonesia is the inconsistent governments policy as one of broadcasting regulators, the weak regulatory of monitoring agencies and the disobedient broadcasting operators. West Java as one of the provinces that has cultural diversity have a brodcasting operator, in practice, they do not present the diversity of broadcast content and diversity of ownership. The question is how the implementation of Law No. 32 of 2002 on Broadcasting in terms of protecting the freedom of expression, especially in West Java. This research applies qualitative approach, conducted analysis of the substance, context and relationships between broadcasters,local governments and community from a human rights perspective. The result shows that the enactment of Law No. 32 of 2002 on Broadcasting has not fully guarantee the protection of the right to freedom of expression owned by the government, broadcasters and communities in West Java province, other problems are related to: the diversity of broadcast content, centralization of ownership of broadcaster, the lack of utilization of public broadcasters, and the reprimands and sanctions are often overlooked by the broadcasters.Keywords: Freedom of Expression, Regulation, Human Rights
Keberadaan Hakim Komisaris dan Transparansi dalam Proses Penyidikan (the existence of judge commissioner And the transparency of the process of investigation)
Criminal Procedure Code in the document asserted that the defendant-formation-convict defendant as a “Seeker of Justiceâ€, then the suspect-defendant-convict get the attention and protection of the law by setting the portion of his or her rights are quite large. Criminal Procedure Code can be considered as an oriented arrangement of substance abusers. Over ± 30 years KUHAP rights owned by the perpetrator, especially during the last 10 years, little by little reduced by the law governing criminal procedure in the legislation spread outside the Penal Code. The arrangement does not mean deprivation of the rights of the suspect-defendant-convict who had been there before, but the reduction of quality in the implementation or fulfillment of their legal rights in such a way that essentially contrary to the philosophy underlying the establishment of legal norms in the Code of Criminal Procedure or the laws in the context of political conflict granting legal protection to suspects, accused-convict. Therefore, there should be firmness in the draft Law on Criminal Procedure that the formation of the new Code of Criminal Procedure did not reduce or remove the least the rights of suspects, defendants, and convicts who have been published in the Code of Criminal Procedure, on the contrary the Draft Law on the Law of Criminal Procedure in fact strengthen it with more concrete legal instruments and easy to apply.Keywords: Judge Commisioner, Supervision, InspectionABSTRAKDokumen KUHAP menegaskan bahwa terdakwa-narapidana sebagai “Pencari Keadilanâ€, maka tersangka-terdakwa-narapidana mendapatkan porsi perhatian dan perlindungan hukum dengan menetapkan bagian hak yang cukup besar. KUHAP dapat dianggap sebagai suatu pengaturan untuk pelaku substansi. Selama ± 30 tahun hak KUHAP yang dimiliki oleh pelaku, terutama selama 10 tahun terakhir, sedikit demi sedikit dikurangi dengan hukum yang mengatur acara pidana dalam perundang-undangan yang tersebar di luar KUHP. Pengaturan ini tidaklah berarti perampasan hak-hak tersangka-terdakwa-narapidana yang sudah ada sebelumnya, tapi pengurangan kualitas dalam penerapan atau pemenuhan hak-hak hukum mereka sedemikian rupa yang pada dasarnya bertentangan dengan filosofi yang mendasari pembentukan norma hukum dalam KUHAP atau hukum dalam konteks konflik politik pemberian perlindungan hukum untuk tersangka-terdakwa-narapidana. Oleh karena itu, harus ada ketegasan dalam draft UU Acara Pidana bahwa pembentukan Kode baru Acara Pidana tidak mengurangi atau menghapus setidaknya hak-hak tersangka, terdakwa, dan narapidana yang telah diterbitkan dalam KUHAP, Sebaliknya, RUU tentang Hukum Acara Pidana, pada kenyataannya, memperkuatnya dengan instrumen hukum yang lebih konkret dan mudah diterapkan.Kata Kunci: Hakim Komisaris; Pengawasan; Pemeriksaa
REVITALISASI SISTEM PEMERINTAHAN DESA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI PROVINSI SUMATERA BARAT
AbstrakBerangkat dari Nawa Cita ketiga yaitu “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia†dan kesadaran untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengakuan hak atas asal usul masyarakat desa serta melihat peta keragaman kesiapan kelembagaan desa dan fisibilitas mengenai pengelolaan dana desa, dengan menggunakan metode kualitatif. Dari data lapangan dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa berupaya mengkoreksi kesalahan-kesalahan Negara dalam mengatur desa dan masyarakat hukum adat. Undang-Undang desa ingin mengembalikan hak asal usul yang melekat pada desa adat untuk mengurus kehidupan masyarakat hukum adat dan pengurusan wilayah masyarakat hukum adatnya (hak ulayat). Negara perlu memberikan sarana dan prasarana kepada setiap lembaga adat agar lembaga adat dalam mengelola masyarakat adat serta adat istiadatnya dapat berjalan dengan baik. Untuk itu, perlu ada payung hukum untuk menampung keistimewaan desa adat dibeberapa daerah. Selain itu juga, perlu diatur secara khusus didalam peraturan perundang-undangan mengenai penetapan anggaran khusus terhadap lembaga-lembaga adat, sehingga lambat laun keberadaan lembaga adat ini tidak akan hilang.Kata kunci: Revitalisasi, Pemerintahan Desa, Sumatera Barat.AbstractBased on the third Nawa Cita it is “to build Indonesia by strengthening areas and villages within the framework of The Unitary State of the Republic of Indonesia†and awareness to implement the Act No. 6 2014 about Village. The purpose of this research is to know the recognition of the origin of rural community rights and to look at the map of the diversity of Village institutional readiness and feasibility on the village funds management, by using the qualitative method. From the data the field we can conclude that the act of no.6 year 2014 village about trying to emend state mistakes in regulating village and community adat law.The act of village want to restore the right of the origin of attached to customary village to take care of the lives of the customary law and management of the region of law community custom (unalienated rights). The state needs to give of facilities and infrastructure to every customary institutions that create a conducive customary in managing indigenous people as well as customary to take place. For that, there should be a legal framework for accommodate village customary privileges of several regions .It is also, needs to be regulated specifically in the legislation regarding the stipulation of a special budget against customary institutions, so which gradually customary the existence of this institution will be lost.Keywords: Revitalization, Village Administration, West Sumatr
PERTANGGUNGJAWABAN PARTAI TERHADAP CALON ANGGOTA LEGISLATIF YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMILU (Accountability of Party Against Legislative Candidates Who Conduct Criminal Act of Election)
This research aimed to study how the party`s accountability for offences committed by legislative candidates. What action that taken by a party of electoral violations and whether the party can be charged for. In the doctrine of Criminal Law known by criminal responsibility related to offenders, and in progress subject to criminal law, not only individual but institution or agency or corporation/firms. So, they should be responsible for it. It was a normative legal research, studying the principles of law related to criminal responsibility. Collecting data were done by two stages that were literature and field research. The first aimed to obtain secondary data namely, law material ;primary, secondary and tertiary. And then, the second, collecting data with an in-depth interview with certain key informant. It used a qualitative method.The result showed that party never asked for their responsibility related to offences by legislative candidates who committed election crime because the act did not rule it. The party had not take action associated with offences were done by them. Politic party as cooperation/firms ideally should take account to candidates who conducted the crime. It was a necessary regulation that managed its accountability as in cooperation. Besides, the party should give politics education and strict sanctions to them who did despicable manners. Key words: accountability, party, election of criminal act, legislative ABSTRAK Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji bagaimana pertanggungjawaban partai terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif, Apa tindakan yang diambil oleh partai terhadap pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif dan apakah partai dapat dipersalahkan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Anggota legislatif. Hal ini dilatarbelakangi oleh karena di dalam doktrin hukum pidana dikenal adanya pertanggungjawaban pidana yang dikaitkan dengan pelaku, dan dalam perkembangannya subyek hukum pidana bukan hanya orang perorangan, malainkan juga suatu badan atau korporasi. Sehingga yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah juga suatu badan atau korporasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji asas hukum yang terkait dengan pertanggungjawaban pidana, namun demikian diperlukan data lapangan sebagai pelengkap. Pengumpulan data dilakukan melalui dua tahap yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian Kepustakaan (library research), untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum; primer, sekunder dan tertier. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara wawancara mendalam (deptintevew) dengan narasumber yang ditentukan. Data yang terkumpul baik dari hasil penelitian lapangan maupun dari penelitian kepustakaan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Partai tidak pernah dimintai pertanggungjawaban sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh calon anggota legislatif yang melakukan tindak pidana Pemilu, karena Undang-undang tidak mengatur pertanggungjawaban Partai terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh calon anggota ligeslatif. Partai tidak pernah melakukan tindakan terkait dengan calon legislatif yang melakukan pelanggaran. Partai Politik sebagai Korporasi idealnya juga harus bertanggungjawab terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh calon anggota legislatif. Diperlukan regulasi yang mengatur pertanggungjawaban partai terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Calon anggota legislatif sebagaimana pertanggungjawaban dalam tindak pidana korporasi. Di samping itu, hendaknya partai melakukan pendidikan politik kepada anggotanya dan memberikan sanksi tegas kepada anggota partai politik yang merlakukan perbuatan yang tercela. Kata Kunci: Tindak pidana Pemil