e-Journal Balitbangkumham (Balitbang Hukum Dan Ham)
Not a member yet
571 research outputs found
Sort by
Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Otentik Terindikasi Tindak Pidana
Pertumbuhan dan perkembangan penduduk yang sedemikian besar, dan luas tanah yang relatif tidak bertambah, secara nyata hal ini menyebabkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat, sehingga menyebabkan berbagai masalah pertanahan muncul. Untuk mencegah atau paling tidak mengurangi potensi konflik atau sengketa tersebut maka mekanisme pemindahan hak atas tanah agar bisa didaftar harus dibuktikan dengan akta Notaris. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana notaris dalam kedudukannya selaku Pejabat Umum terhadap akta otentik yang terindikasi tindak pidana? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan isi perjanjian dalam sebuah akta yang dilanggar oleh salah satu pihak melakukan perbuatan wanprestasi oleh Pihak Kedua, yang menyebabkan dibatalkannya akta tersebut, bukanlah menjadi tanggung jawab Notaris, tetapi tanggung jawab para pihak yang mengikatkan diri untuk melaksanakan prestasi.  Aspek perlindungan hukum bagi Notaris yang bersinggungan dengan pranata hukum pidana dan perdata lebih bersifat ekstern, artinya bahwa Notaris selaku Pejabat Umum kepadanya melekat hak-hak istimewa sebagai konsekuensi predikat kepejabatan yang dimilikinya. Istilah hak Istimewa dalam bidang hukum adalah hak  khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku. Hak-hak istimewa yang dimiliki Notaris, menjadi pembeda perlakuan (treatment) terhadap masyarakat biasa. Bentuk-bentuk perlakuan itu berkaitan dengan suatu prosedur khusus dalam penegakan hukum terhadap Notaris, yakni berkaitan dengan perlakuan dalam hal pemanggilan dan pemeriksaan pada proses penyidikan dan persidangan, yang harus diindahkan
Pelayanan Publik Keimigrasian Berbasis HAM Sebagai Perwujudan Tata Nilai “PASTI†Kemenkumham
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, jajaran keimigrasian yang merupakan bagian dari pelayanan publik harus menyesuaikan segala bentuk pelayanan berbasis pada Hak Asasi Manusia. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membangun konsep baru pelayanan keimigrasian berbasis Hak Asasi Manusia sesuai nilai-nilai Pancasila. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, kemudian dilakukan analisis secara kualitatif terhadap substansi dan konteks serta refleksi terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila merupakan falsafah kehidupan bangsa dan harus menjadi satu-satunya rujukan dalam menginternalisasikan prinsip Hak Asasi Manusia khususnya dalam memberikan pelayanan kepada publik. Kesimpulan menunjukkan bahwa Pelayanan Publik Keimigrasian berbasis Hak Asasi Manusia berdasarkan nilai-nilai Pancasila harus menjadi prioritas utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saran penulis adalah agar pelayanan publik keimigrasian selalu mengutamakan Hak Asasi Manusia yang sesuai dengan falsafah Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia
Memilih dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta
Memilih dan dipilih merupakan hak dasar bagi setiap orang yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai pelaksanaan ratifikasi dari Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Peran pemerintah dalam hak politik secara umum bersifat pasif, namun untuk pemenuhan hak politik bagi kelompok disabilitas adalah perihal yang khusus. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran terhadap pelaksanaan hak politik kelompok disabilitas, dan menganalisis hambatan-hambatan dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data primer dari stakeholder terkait di Yogyakarta melalui wawancara mendalam untuk mengetahui lebih mendalam terkait pelaksanaan dan hambatan pemenuhan hak politik kelompok disabilitas. Dalam tulisan ini terungkap bahwa ada potensi regulasi yang berlaku di Indonesia untuk menghilangkan hak politik penyandang disabilitas, selain itu juga didapati dalam pelaksanaan teknis Pemilu masih didapati pula hambatan yang membuat kelompok disabilitas tidak bisa menunaikan hak politiknya dalam Pemilu Oleh karena diperlukan langkah komprehensif oleh pemerintah untuk menjamin hak politik kelompok disabilita
Perlindungan yang Seimbang Para Pihak dalam Pembuatan Akad Murabahah
Hubungan para pihak yang tertuang dalam bentuk akad pembiayaan Murabahah adalah  suatu  hubungan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu. Bank syariah dengan menyalurkan dana kepada nasabahnya, tentu saja tidak menginginkan kerugian dari hubungan hukum tersebut, sebaliknya, pihak nasabah dapat mengambil manfaat dari dana yang dipinjam dari bank syariah untuk kepentingan usaha (bisnis), seperti perluasan pemasaran produk, peningkatan kualitas produk, pengadaan peralatan, modal kerja, dan lainnya. Sebagai suatu hubungan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum, maka jika salah satu pihak, khususnya nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya, yakni mengembalikan pinjaman sesuai waktu dan besaran jumlah yang diperjanjikan, tentunya dapat berakibat adanya tuntutan hukum dari pihak bank syariah. Akad pembiayaan Murabahah, yang seharusnya merupakan bentuk jual beli, adalah suatu hal baru dalam perbankan oleh karena tidak dikenal dalam perbankan konvensional. Bai’ al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dalam baik al-murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu keuntungan sebagai tambahannya
Implementasi Poros Maritim dalam Prespektif Kebijakan
Poros maritim kini semakin populer dan menarik perhatian banyak pihak, tidak terkecuali media massa yang juga kerap memunculkan istilah tersebut dalam pemberitaannya dalam waktu-waktu belakangan ini. Mengemukanya istilah tersebut tidak terlepas dari gagasan Presiden Joko Widodo yang ingin menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, juga ingin menjadikan wilayah perairan Indonesia sebagai wilayah perairan yang aman di dunia bagi semua aktivitas laut, dan untuk itu pemerintah akan menjamin keamanan dan keselamatan transportasi laut yang dilakukan oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Pembangunan maritim tidak bisa dilakukan serba instan. Untuk mengoptimalkan pembangunan maritim di tingkat nasional, regional dan global, dan khususnya dalam mencapai poros maritim dunia dibutuhkan arah, orientasi, strategi dan antisipasi pembangunan yang efektif, konsisten dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Peneliti melihat implementasi poros maritim dalam Prespektif kebijakan. Permasalahan yang akan menjadi fokus dalam penelitian ini adalah pertama bagaimana perkembangan konsep poros maritim dunia di Indonesia, kedua bagaimana implementasi poros maritim Indonesia dari prespektif kebijakan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan konsep poros maritim dunia di Indonesia dan implementasinya. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Indonesia sudah menerapkan konsep proros maritim dunia dengan mengeluarkan kebijakan dan implementasinya; disarankan Indonesia mempunyai undang-undang poros maritim dunia untuk menjawab tantangan demi mewujudkan keunggulan Indonesia. Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah dalam rangka mendukung pembentukan dan pengembangan hukum dan secara praktis sebagai bahan masukan bagi para pemangku kepentingan antara lain Pemerintah, para ahli, akademisi, praktisi dan masyarakat
Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Setiap provinsi di Indonesia merupakan daerah asal sekaligus tujuan perdagangan orang dan akhir tahun 2017, Nusa Tenggara Timur (NTT) menempati posisi atas sebagai daerah yang mengalami kasus perdagangan orang. Masuknya NTT dalam zona merah perdagangan orang merupakan suatu hal yang cukup mengejutkan. Sebelumnya, NTT tidak masuk dalam peringkat daerah yang terdampak masalah perdagangan orang. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dijabarkan secara deskriptif sehingga objek atau subjek dapat digambarkan sesuai apa adanya kemudian dianalisis guna mendapatkan laporan yang komprehesif dari sudut pandang hak asasi manusia. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara dengan menggunakan purposive sampling. Kesimpulannya penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersifat kompleks, dimana penanganannya memerlukan pemetaan yang komprehensif dan hanya berorientasi pada pemberantasan dan penghukuman pelaku tanpa berorientasi pada penanganan dan pemberdayaan korban. Hambatannya dapat dilihat dari sisi pemerintah dimana masih kurang dan beragamnya pemahaman para pemangku kepentingan tentang kebijakan yang ada, belum meratanya kapasitas dan kapabilitas para pengampu kepentingan di daerah, serta masih kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan terkait. Adapun dari sisi masyarakat, masih tingginya dorongan untuk bermigrasi ke kota atau luar negeri untuk mencari kehidupan yang lebih baik, gaya hidup konsumtif dikalangan remaja, keinginan memperoleh uang secara cepat, dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang bahayanya TPPO yang mengkibatkan masyarakat mudah tertipu oleh tawaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
Pelokalan Hak Asasi Manusia Melalui Partisipasi Publik dalam Kebijakan Berbasis Hak Asasi Manusia
Upaya untuk membawa nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) ke tingkat lokal sudah mencuat sejak 1990-an, melalui berbagai konsep, salah satunya human rights in the city. Konsep tersebut menantang pendekatan HAM yang selama ini hanya terpusat pada negara, sehingga membuka ruang bagi ide bahwa implementasi nilai-nilai HAM harus ditangani oleh berbagai tingkatan pemerintahan, bukan lagi terbatas pada pemerintah pusat. Dalam konteks Indonesia, upaya melokalkan nilai-nilai HAM telah dilakukan melalui berbagai kebijakan hak asasi manusia. Kebijakan tersebut antara lain penghargaan kabupaten/kota peduli HAM yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan proyek Kota HAM Bandung. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berbasis pada studi kasus, analisis dilakukan dengan menerapkan konsep pendekatan hak asasi manusia (human rights-based approach) dalam kebijakan hak asasi manusia. Dalam perspektif pelokalan hak asasi manusia, kebijakan HAM di Kota Bandung menunjukkan beberapa indikasi. Pertama, kebijakan Deklarasi HAM Bandung sebagai suatu kebijakan berbasis hak asasi manusia yang bersifat bottom-up masih belum mampu mendukung upaya pelokalan HAM di kota Bandung. Kedua, kebijakan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagai suatu kebijakan yang bersifat top-down, meskipun mendapatkan respons positif dari pemerintah kota dan instansi vertikal sebagai bagian dari pelaksana kebijakan, tidak mendapatkan legitimasi yang cukup dari masyarakat kota Bandung.Â
Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia bagi Anak Penderita Stunting
Stunting merupakan masalah gizi kronis yang berdampak pada kesehatan anak dan perekonomian negara. Pemerintah telah berupaya mengurangi stunting sebagai amanat konstitusi, namun Indonesia masih termasuk negara ketiga dengan prevalensi tertinggi stunting di dunia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan HAM bagi anak penderita stunting dan merumuskan upaya penegakan HAM terhadap masalah stunting. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang berhasil dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dengan memaparkan teori yang ada secara logis, sistematis untuk mendapatkan hasil signifikan dan ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya prevalansi stunting sebagai bukti kegagalan pemerintah dalam penegakan hukum terhadap masalah gizi buruk. Mengabaikan hak anak merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara. Perlu pengaturan hukum terkait stunting sebagai manifestasi tanggung jawab negara dalam penegakan hak asasi anak. Pencegahan dan penanganan stunting dilakukan secara holistik dalam berbagai sektor dengan komitmen dan sinergisitas antara pemerintah pusat/daerah, orang tua, keluarga dan masyarakat
Perlindungan dan Akses Hak Pekerja Wanita di Indonesia: Telaah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Atas Konvensi ILO
Meskipun Indonesia sudah meratifikasi konvensi-konvensi International Labor Organization (ILO) yang mengatur tentang keseteraan gender, namun faktanya masih banyak berbagai pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan konvensi tersebut. Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa buruh perempuan di berbagai daerah di Indonesia masih mengalami diskriminasi. Bentuk diskriminasi mulai dari kesenjangan hak kerja, hingga pelecehan seksual. Permasalahan yang akan dibahas oleh peneliti adalah bagaimana pelaksanaan dan perlindungan akses hak pekerja wanita berdasarkan Konvensi ILO dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya hak-hak pekerja wanita sebagaimana mengacu pada Konvensi ILO terdiri dari kesetaraan upah, diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, perlindungan kehamilan dan pekerja dengan tanggung jawab keluarga. Hak-hak tersebut juga telah diatur dan termuat dalam hukum Indonesia yakni dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun dalam praktiknya, masih terdapat beberapa hak pekerja wanita yang belum terpenuhi di berbagai perusahaan Indonesia, seperti hak reproduktif, hak cuti melahirkan, hak perlindungan dari kekerasan seksual serta terjadinya diskriminasi upah, jabatan, dan diskriminasi tunjangan. Sehingga dalam rangka untuk memenuhi hak-hak pekerja wanita, pemerintah Indonesia melakukan berbagai wujud nyata sebagai bentuk Implementasi dari Konvensi ILO di Indonesia.Â
Kebebasan Beragama Sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia
Pelanggaran terhadap kebebasan beragama masih saja terjadi di Indonesia. Hal tersebut tentunya melanggar hak asasi manusia yang mana telah diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk menyoroti mengapa masih saja terjadi pelanggaran terhadap kebebasan beragama atau sering diistilahkan perilaku intoleransi diskriminatif yang cenderung bersifat anarkis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan dan memanfaatkan informasi terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini. Adapun sifat penelitian ini adalah analis deskriptif. Sumber data adalah data sekunder. Dengan masih saja terjadinya peristiwa atau kasus intoleransi diskriminatif, tentunya merupakan sinyal bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan berbagai pembenahan dan evaluasi di sektor penegakan hukum dan aparatur pemerintah, berikut pembinaan terhadap masyarakat secara menyeluruh, baik melalui sistem pendidikan sekolah maupun sosialisasi tentang kebebasan beragama yang merupakan bagian dari hak asasi manusia