e-Journal Balitbangkumham (Balitbang Hukum Dan Ham)
Not a member yet
571 research outputs found
Sort by
Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi di Saat Covid-19
Eksistensi teknologi yang berkembang begitu pesat menandakan adanya pergerakan menuju era digital. Dibuktikan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang menjangkau berbagai aspek kehidupan. Dalam teknologi informasi dihasilkan berbagai macam produk yang menunjang kegiatan manusia. Adapun dalam pemanfaatan teknologi informasi diperlukan proteksi secara yuridis, salah satunya hak kekayaan intelektual yang harus terjamin. Terkait dengan Kekayaan Intelektual, Indonesia sebenarnya sudah sangat mengakui keberadaannya supaya dijaga dan dilindungi. Namun, dalam kondisi pandemi saat ini, jelas diperlukan penyesuaian dan pemahaman khusus terkait perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sebagai bentuk dukungan terhadap pemanfaatan teknologi informasi. Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis normatif bersifat deskrptif analitis yaitu dilandaskan atas analisis peraturan perundang-undangan dan pengkajian literatur yang dilakukan secara daring dengan menggunakan sumber data sekunder berupa tiga bahan hukum. Hasil penelitian ini berupa edukasi dan sosialisasi yang dapat berpengaruh bagi tiap elemen intelektual penghasil inovasi, utamanya di masa pandemi dan pemahaman terkait bagaimana bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang diberikan negara kepada warga negaranya, yang diakomodir dengan dukungan dari pemerintah berupa pembaharuan sistem informasi, penyesuaian regulasi dan pemberian atensi lebih terhadap inventor. Dengan adanya sistem pendaftaran kekayaan intelektual berbentuk daring sebagai upaya pemaksimalan layanan bagi masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual dalam pemanfaatan teknologi informasi di masa pandemi
Implementasi Pencapaian Secara Progresif dalam Omnibus Law Cipta Kerja
Pemerintah bersama DPR membentuk omnibus law melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, regulasi ini ditujukan untuk peningkatan ekosistem investasi dengan merubah, menghapus dan membentuk norma baru dari berbagai regulasi sektoral. Proses penyusunan regulasi dinilai tertutup, publik baru mengetahui norma-norma ketika naskah akademik dan draf disampaikan kepada DPR pada 12 Februari 2020, ternyata substansi omnibus law berimplikasi pada potensi pemunduran dalam perlindungan hak ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan pada hal tersebut, penelitian ini akan menjawab rumusan masalah: (1) bagaimana konsepsi progressive realization dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya; (2) bagaimana pandangan terhadap muatan omnibus law Cipta Kerja yang bersinggungan dengan hak asasi manusia. Metode penelitian yang dilakukan adalah kualitatif dengan penyajian deskriptif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan permintaan keterangan anggota parlemen, akademisi/ahli, dan aktivis, sedangkan data sekunder dari laporan, jurnal, buku dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini berkesimpulan bahwa (a) implementasi progressive realization yang seharusnya menuju pada pemenuhan hak secara penuh dalam bidang ekosob justru mengalami pemunduran; (b) secara substansi materi dalam omnibus law masih mengabaikan norma hak asasi manusia terutama indikasi penurunan kondisi layak dan adil dalam aspek ketenagakerjaan, sumber daya alam dan lingkungan hidup.Â
Pemenuhan Hak Politik Perempuan sebagai Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
Penelitian ini membahas tentang hak politik perempuan sebagai pengawas pemilihan kepala daerah di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul dari tingkat kabupaten sampai tingkat dusun. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis mendalam yang menonjolkan proses dan makna. Data primer berasal dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul dan data sekunder yang bersumber dari berbagai dokumen, regulasi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal maupun laporan hasil penelitian. Penelitian ini menemukan bahwa beberapa hak-hak politik perempuan sebagai pengawas Pemilu sudah terpenuhi sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang keterwakilan perempuan sebagai pengawas Pemilu. Pemenuhan hak politik perempuan sebagai pengawas khususnya pada Pilkada Bantul 2020 sebetulnya secara regulasi sudah diatur di dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Namun berdasarkan Pilkada Bantul 2020 beberapa faktor unsur keterwakilan perempuan tidak dapat terpenuhi secara utuh seperti kasus hak-hak politik perempuan sebagai Pengawas Desa/Kelurahan. Selain karena masalah gender, adanya beban resiko sebagai Pengawas juga cukup berat. Tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas sangat berbeda dengan tugas penyelenggara Pemilu lainnya misalnya di Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Pelindungan Rahasia Dagang dalam Industri Jasa Telekomunikasi
Tak dapat disangkal, pesatnya perubahan dunia pada era globalisasi berpangkal dari teknologi informasi yang kian berkembang. Berbaurnya teknologi dengan telekomunikasi menimbulkan revolusi pada sistem informasi. Dahulu, untuk mengakses atau mengolah data dan informasi, manusia membutuhkan proses yang panjang. Kini, dunia seolah diberikan kemudahan dalam mengakses dan terhubung dengan beragam informasi dan data yang tersaji. Lain halnya dengan Rahasia Dagang sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi tinggi dalam kegiatan usaha di Indonesia. Nilai ekonomi dari Rahasia Dagang melekat karena adanya informasi yang sengaja untuk tidak diketahui oleh umum. Hal tersebut menjadikan elemen ini termasuk salah satu bagian yang cukup menarik atensi. Mengingat pada era ini, industri jasa telekomunikasi seolah menopang tanggung jawab besar untuk melindungi setiap data yang masuk ke dalam dunia digital. Terdapatnya resiko berupa kebocoran data yang bersifat rahasia menjadi problematika terhadap pelindungan data dalam industri jasa telekomunikasi. Dengan ini, digunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pengumpulan data yang dilakukan secara daring. Penelitian ini menghasilkan sebuah rujukan perihal pengaturan yang tepat sesuai kebutuhan Indonesia dalam merespon pelindungan data sebagai rahasia dagang pada jasa telekomunikasi yang belum terakomodir dengan baik saat ini. Melalui optimalisasi keberadaan umbrella regulation dan penyusunan kebijakan khusus dalam sektor telekomunikasi berupa co-regulation atau self-regulation
Researching References on Interpretation of Personal Data in the Indonesian Constitution
The discourse on personal data protection has been developed for a long time, even before the advent of internet technology. In the Indonesian context, issues relating to the personal data protection have begun to develop in recent years, responding to the increasingly rapid development of digital technology. Currently the Personal Data Protection Bill is again included in the 2021 Priority National Legislation Program in response to the importance of regulations relating to personal data protection in Indonesia. The fundamental thing that often escapes the discourse on the personal data protection in Indonesia is related to how personal data is positioned in a constitutional perspective based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia if personal data is considered as something that must be protected. This research specifically answered the questions: (a) how is the conceptual interpretation of personal data? (b) how is personal data positioned in the perspective of the Indonesian constitution? This research is a normative juridical research, conducted by analyzing secondary data obtained through literature review. The results of this research indicated that the conceptual interpretation of personal data is still a growing discourse. As for personal data in the perspective of the Indonesian constitution, it can be seen by looking at the legal-historical aspect in the discussion of the amendments to the 1945 Constitution, especially in Article 28G paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which is hypothesized as a reference for personal data protection.Â
Pembentukan Pengadilan Khusus Lingkungan Sebagai Wujud Tanggung Jawab Negara pada Upaya Keadilan Ekologis
Untuk mewujudkan keadilan ekologis, dari Deklarasi Stockholm tahun 1972 hingga Convensi Johanesburg tahun 2002 selalu memuat prinsip tanggung jawab negara (State Responsibility) terhadap lingkungan dan konsep Good Sustainable Development Goals. Ketiadaan Pengadilan Khusus Lingkungan berimplikasi pada penegakan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup. Pembentukan pengadilan khusus disinggung dalam Pasal 27 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah pertama: bagaimana tanggung jawab negara pada penegakan hukum lingkungan; kedua Apakah ada peluang pembentukan pengadilan khusus lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Metode ini dilakukan dengan mengkaji sumber-sumber kepustakaan, yaitu dengan meneliti prinsip-prinsip dan norma-norma hukum. Tulisan ini bertujuan agar pembentukan pengadilan khusus lingkungan menjadi pengisian kekosongan hukum dan saluran mendapatkan rasa keadilan ekologis atas perjuangan masyarakat sipil bersama warga terdampak dalam kasus-kasus perusakan lingkungan, termasuk dalam rangka mendorong pemerintah melakukan tanggung jawab atas kebijakan yang dikeluarkan jika mengakibatkan kerusakan lingkungan
Pemenuhan Hak Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali
Penelitian ini membahas tentang upaya pemenuhan hak anak dalam sistem peradilan Indonesia dengan menggunakan konsep Restorative Justice dan komparasi terhadap sanksi adat yang kontradiktif, khususnya terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Kejahatan seksual berdampak fisik dan psikologis terhadap anak, yang dapat terbawa hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Oleh karena itu perlu diterapkan restorative justice yang memungkinkan upaya pemulihan terhadap kondisi psikologis anak. Sebaliknya sanksi adat atas delik susila terhadap anak di Desa Tenganan belum mengadopsi restorative justice. Isu tersebut selanjutnya dianalisis menggunakan metode penelitian normatif yang menyandingkan upaya pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual berdasarkan hukum positif dalam sistem hukum Indonesia dan sistem hukum adat pada masyarakat Bali Aga di Desa Tenganan. Kesimpulan yang didapat bahwa menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, anak korban kekerasan seksual berhak mendapatkan pendampingan hukum dan rehabilitasi oleh lembaga berwenang, di tingkat pusat maupun daerah. Sebaliknya di Desa Tenganan anak sebagai korban kekerasan seksual mendapat sanksi dinikahkan secara paksa dengan pelaku dan pembebanan sanksi sosial melalui tradisi nandan beling kepada orang tua anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu dirasa perlu untuk memformulasi sanksi adat tersebut dengan mengadopsi konsep restorative justice dalam Undang-Undang Perlindungan Anak
Peran Organisasi Internasional dan Regional dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Perdagangan Orang di Indonesia
Perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional. Tahun 2019, KPPA mencatat 213 kasus dan meningkat menjadi 400 kasus pada tahun 2020. Kondisi ini mewajibkan negara mengambil tindakan tegas untuk melindungi warga negara khususnya perempuan dan anak agar tidak terjebak dalam perdagangan orang. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis peran organisasi internasional dan regional dalam mengatasi persoalan perdagangan orang, peran pemerintah dan aparat penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana perdagangan orang di Indonesia serta upaya perlindungan kepada korban perdagangan orang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan kajian kepustakaan. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hasil penelitian menunjukkan bahwa IOM dan ASEAN telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan perdagangan orang melalui fasilitasi pembuatan regulasi, diplomasi antar negara transit dan negara tujuan, koordinasi antar kementerian dan kepolisian untuk penindakan secara cepat dan tepat. UU TPPO tidak menimbulkan efek jera karena memberikan sanksi rendah. Pemerintah Indonesia harus lebih meningkatkan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap korban, serta menetapkan hukuman yang dapat menjerakan pelaku
Hospital Criminal Liability for Patient's Damages due to Health Service Errors during the Covid-19 Pandemic
During the Covid-19 pandemic, many mass media reported various cases of health service errors at hospitals that resulted in material losses, there were even cases of patients dying. The criminal aspect is explicitly stated in the provisions of Article 190 of Law No. 36 Year 2009 and Article 62 and Article 63 of Law No. 44 Year 2009 and Article 46 of Law Number 44 Year 2009 concerning Hospitals where it is stated that hospitals are legally responsible for all losses due to negligence or health service errors. This research used descriptive normative research through a statutory approach, carried out by reviewing all laws related to legal issues that are being handled. In addition, criminal sanctions in Law Number 36 Year 2009 are formulated cumulatively, such as in the case of criminal acts as referred to in Article 190 paragraph (1), Article 191, Article 192, Article 196, Article 197,Article 198, Article 199, and Article 200, accumulated so that the general provisions inArticle 30 of the Criminal Code are ineffective, that the maximum sanction if not paid the perpetrators are only subject to a substitute imprisonment of 6 months or 8 months
Enforcement of Law of Copyright Infringement and Forgery with the Rise of the Digital Music Industry
The current pandemic situation encourages musicians to be productive in creating digital works such as songs and music so that their creative works can produce moral and economic values. However, infringement and forgery of digital music works are rampant. The issue of royalties is still a problem in the digital music industry in Indonesia, including new challenges to the role of aggregators and Collective Management Organization. The problem of this research is how the enforcement of the law of copyright infringement and forgery is with the emergence of the digital industry. This research used a qualitative method with a normative juridical approach. The results of the research showed that the increasing and complicated law enforcement related to digital music copyright is influenced by regulations such as complaint offense that hindered the law enforcement. The process of coordination and supervision between the Civil Servant Investigator (PPNS) of the Directorate General of Intellectual Property and other law enforcement officers needs to be improved. Law enforcement includes payment of compensation, termination of certain activities that cause harm to creators and owners of related rights, obligation to withdraw from circulation, revocation of business licenses, termination of business activities, and the last resort of ultimum remedium in the form of criminal sanctions. Dissemination of information and knowledge regarding IPR law and its derivative regulations including Government Regulation No. 50 Year 2021 carried out by the government is part of the legal protection of the society to increase public legal awareness in the digital era.Â