e-Journal Balitbangkumham (Balitbang Hukum Dan Ham)
Not a member yet
    571 research outputs found

    Problems of Harmonization on The Post-Establishment of Omnibus Law on Job Creation

    Get PDF
    The government has issued Law Number 11 Year 2020 concerning Job Creation (UUCK) on November 2, 2020. Through this law, around 1,200 articles in eighty laws are simplified into one law that regulates the provisions of the replaced laws. The model of simplifying regulations by combining various laws into a law is called the Omnibus Law. The establishment of the UUCK was a form of simplification of regulations related to the job creation process. The statement of the problem of this research is how to harmonize subordinate regulations into law, which was previously an implementing regulation from a law into a law. The research method used is normative juridical which is descriptive analysis. Law No. 12 Year 2011 as amended by Law No. 15 Year 2019 concerning the Establishment of Laws and Regulations states that harmonization was still in the draft stage. Therefore, no provisions govern the harmonization of regulations in force. If there are overlapped regulations both vertically and horizontally under the law, the settlement mechanism is done through the judiciary, namely the Supreme Court. This research concludes that the settlement of the disharmony regulation is resolved through executive review or analysis and evaluation

    Tanggung Jawab Negara dalam Kasus COVID-19 sebagai Perwujudan Perlindungan HAM

    Get PDF
    Covid-19 atau Coronavirus Disease 2019 merupakan penyakit yang mudah menular dengan cepat dan luas. Penyebaran Covid-19 menimbulkan banyak dampak dari berbagai aspek kehidupan. Seperti aspek kesehatan, ekonomi, pendidikan dan sosial. Setiap negara memiliki peran yang sangat penting dalam penanganan pandemi global ini sehingga negara memiliki kewajiban pemenuhan hak asasi untuk warga negaranya dalam beragam aspek kehidupan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek tanggungjawab negara terhadap perlindungan dan jaminan HAM selama pandemi Covid-19. Penelitian ini akan memberikan pedoman bagi para stakeholders untuk memenuhi hak asasi warga negara selama pandemi Covid-19. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini dengan melakukan telaah bersumber pada studi kepustakaan. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah telah berupaya menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warga selama pandemi Covid-19, terutama dalam sektor kesehatan, ekonomi dan pendidikan. Namun, Pemerintah perlu untuk memenuhi hak-hak dasar yang lain, misalnya dalam sektor spiritual, sosial maupun budaya

    Pemenuhan Hak Reparasi Bagi Korban Peristiwa Talangsari 1989 untuk Memperkuat Ketahanan Nasional

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak reparasi bagi korban Peristiwa Talangsari 1989 untuk memperkuat ketahanan nasional  dan  sinkronisasi kebijakan  pemerintah  pusat  dan  daerah  dalam pemenuhan hak reparasi bagi korban Peristiwa Talangsari 1989. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak reparasi yang dapat memperkuat ketahanan nasional di antaranya adalah reparasi materiil berupa pemberian ganti rugi, pemberdayaan ekonomi, bantuan pendidikan seperti beasiswa, pembangunan infrastruktur, serta pemberian layanan kesehatan berupa penyembuhan trauma. Selain itu, reparasi simbolik berupa program memorialisasi juga diperlukan untuk membangun kolektif memori agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan bahwa hingga saat ini, beberapa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah memberikan dampak positif bagi korban Peristiwa Talangsari 1989. Meskipun demikian, terdapat beberapa kelemahan dalam proses pemulihan yang telah dilakukan. Perlu adanya suatu alternatif kebijakan untuk memaksimalkan pemenuhan hak reparasi bagi korban Peristiwa Talangsari 1989 dan dugaan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya di Indonesia

    Pencegahan Paham Radikalisme Melalui Optimalisasi Pendidikan Hak Asasi Manusia di Indonesia

    Get PDF
    Radikalisme yang masih berkembang di Indonesia mendapat tanggapan tersendiri oleh Pemerintah karena dinilai berpotensi mengancam keutuhan negara dan merusak proses demokrasi yang memiliki respon tersendiri. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya mencari solusi preventif untuk meminimalisir pemahaman  tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan masukan bagi pemangku kepentingan terkait dalam rangka reformasi sistem atau pola penanganan pencegahan radikalisme melalui perspektif HAM. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk mengungkap fakta, fenomena dan keadaan yang terjadi berdasarkan kajian literatur. Tulisan ini menggambarkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memiliki peran penting untuk mencegah penyebaran radikalisme di Indonesia melalui pemberian Pendidikan HAM kepada masyarakat. Substansi Pendidikan HAM yang dimaksud difokuskan pada penguatan toleransi kepada sesama dan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa. Hal ini penting karena dengan adanya pendidikan tersebut diharapkan dapat mengikis paham radikalisme melalui pendekatan yang tidak memiliki potensi ancaman dan  kekerasan serta mengarah pada prinsip-prinsip ham

    Kekebalan Hukum Pidana dalam Penanganan Bencana Non-Alam Akibat Sars-Cov-2

    Get PDF
    Tulisan ini membahas isu tentang kekebalan hukum pidana (immunity) dalam kaitannya dengan penanggulangan Covid-19 oleh semua pengambil kebijakan baik itu Komite Stabilitas Sistem Keuangan maupun pengambil kebijakan lain yang berhubungan dengan Covid-19, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep yang membahas tentang kekebalan hukum, bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, teknik pengumpulan bahan adalah studi kepustakaan, serta analisis data yang digunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa salah satu lambatnya penyerapan anggaran dana bencana dan penanganan lambat adalah prosedur administrasi yang panjang dan pengambil kebijakan takut mengambil kebijakan karena ancaman hukuman mati dalam tindak pidana korupsi. Kekebalan hukum pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 memang perlu ada untuk melindungi pengambil kebijakan, dan sifat kekebalan hukumnya tidak absolut sehingga pengambil kebijakan tidak bisa melakukan kesewenang-wenangan karena harus ada itikad baik dalam mengambil kebijakan atau perbuatan dalam peanggan Covid-19. Kesimpulannya kekebalan hukum dalam penanganan perlu ada untuk melindungi pengambil kebijakan namun harus ada itikad baik dalam pengambilan kebijakan atau perbuatan yang dilakukan. Saran perlu peraturan dibahwa undang-undang yang dapat menjelaskan maksud dari Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020

    Hak Asasi Manusia dan Pemenuhan Pendampingan Hukum (Advokasi Hukum Korban Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bengkulu)

    Get PDF
    Selain pemakai, remaja dijadikan sebagai perantara untuk mengedarkan narkotika di tingkat sekolah. Beberapa remaja yang ditangkap sebagai pengedar tidak mengetahui mengenai apa yang disangkakan. Kewajiban memberikan bantuan hukum bagi orang atau kelompok miskin oleh advokat sejalan dengan prinsip justice for all dan hak untuk didampingi oleh advokat tanpa kecuali. Dalam sistem hukum pidana yang belum mencapai titik keterpaduan, pembelaan bagi orang atau kelompok miskin tetap diperlukan. Tulisan ini membahas mengenai peran pengacara dalam hal pendampingan hukum bagi korban penyalahgunaan narkoba di Kota Bengkulu. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum empiris dengan mengamati perilaku verbal maupun nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, informasi berkaitan pemberian hukum secara gratis belum maksimal. Masih banyak pengguna narkotika yang berhadapan dengan hukum tidak mendapatkan pendampingan/ bantuan hukum yang menimbulkan ketidakberdayaan. Perlu adanya ketentuan untuk memberikan bantuan hukum kepada tersangka dan terdakwa yang disangka dan didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun

    The Optimization of the Role of Correctional Centers in the Indonesian Criminal Justice System

    Get PDF
    The purpose of this research is to examine and analyze (1) the role of Correctional Centers in the Criminal Justice System in Indonesia; and (2) the Optimization of the Role of Correctional Centers in the Criminal Justice System in Indonesia. The research method used is a normative juridical approach. The results of the research concluded; (1) Correctional Centers in the juvenile criminal justice system and in the adult criminal justice system both have a role, but the role of Correctional Centers in the adult criminal justice system has not been optimized as in the juvenile criminal justice system, and it tends to be discriminatory. (2) The optimization of the role of Correctional Centers in the Criminal Justice System in Indonesia needs to be carried out, because by optimizing the role of Correctional Centers, especially Correctional Research on adult cases, it will eliminate discrimination in treatment between children and adults and Correctional Research can be used as a reference for law enforcers. As a recommendation, it is suggested that in the Criminal Law Reform in Indonesia, both related to the renewal of the Criminal Procedure Law Code (KUHAP); the Criminal Code (KUHP); as well as the Corrections Law, the discrimination in making Correctional Research on juvenile cases and adult cases should be abolished, because it has no value of justice. The equalization of treatment related to Correctional Research will optimize the role of Correctional Research and also other law enforcers in achieving the value of justice in Indonesia

    Analisa Pembentukan Organisasi Pengelola Nusakambangan sebagai Pilot Project Revitalisasi Pemasyarakatan

    Get PDF
    Pada tahun 1908 Nusakambangan telah ditetapkan sebagai rumah bagi mereka yang menjalani masa hukuman dan selanjutnya pada tahun 1912 ditetapkan sebagai “pulau penjara†oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penetapan Nusakambangan sebagai pilot project percepatan pelaksanaan Revitalisasi Pemasyarakatan dilakukan dalam upaya memaksimalkan pembinaan narapidana. Nusakambangan memiliki lahan sangat luas yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Di lahan sangat luas tersebut terdapat delapan unit kerja Pemasyarakatan. Hingga saat ini pemanfaatan lahan belum optimal, baik dalam perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, maupun pengawasan. Selain itu, juga belum memiliki organisasi pengkoordinasi unit kerja pemasyarakatan dan pengolahan lahan. Tulisan ini membahas pemanfaatan Nusakambangan saat ini, serta model organisasi pengelolaan Nusakambangan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil analisis diperoleh bahwa Nusakambangan saat ini dimanfaatkan sebagai kawasan terpadu revitalisasi pembinaan narapidana berbasis pada pemanfaatan lahan produktif. Model organisasi yang akan dibentuk sebagai pengkoordinasi unit kerja Pemasyarakatan di Nusakambangan serta dapat melakukan tugas dan fungsi pemanfaatan dan pengelolaan lahan. Untuk itu diperlukan regulasi yang jelas dalam pengelolaan Nusakambangan, mensertifikasi aset Barang Milik Negara di Nusakambangan, dan mengoptimalkan redistribusi narapidana. Serta perlu membentuk unit kerja dengan model sebagai pengkoordinasi unit kerja pemasyarakatan dan pengelolaan lahan Nusakambangan

    Kebijakan Keimigrasian di Masa Covid-19: dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

    Get PDF
    Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) muncul di akhir tahun 2019 di Wuhan, Ibu Kota Provinsi Hubei, salah satu provinsi di Tiongkok. Virus tersebut menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia dalam waktu yang singkat. Agar Covid-19 tidak semakin menyebar di Indonesia, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian mengeluarkan beberapa kebijakan dengan tetap menjunjung tinggi HAM. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah seberapa jauh kebijakan keimigrasian terkait Covid-19 dalam perspektif HAM dan apa saja kendala yang dihadapi saat menerapkan kebijakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan bersifat kualitatif dan dengan logika berfikir deduksi. Kesimpulan dari penelitian bahwa terdapat dua kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah selama Covid-19, yaitu pembatasan WNA ke wilayah Indonesia dan pembatasan pelayanan paspor. Kedua kebijakan tersebut pada hakikatnya tidak mengandung unsur pelanggaran HAM. Selain itu, tidak ditemukan kendala yang berarti dalam proses penerapan kebijakan tersebut, sehingga semua berjalan dengan tetap menjunjung tinggi HAM.Â

    Peranan Kementerian Hukum dan HAM dalam Melindungi Hak Ekslusif (Merek) Klub Sepak Bola Profesional di Indonesia

    Get PDF
    Era industri sepak bola membuat klub harus mandiri dan mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki. Salah satu sumber pendapatan utama klub profesional adalah penjualan merchandise dan. urusan merek diatur oleh hukum nasional Indonesia dan merupakan salah satu tugas pemerintah, tulisan ini mencoba menjelaskan bagaimana peranan pemerintah dalam perlindungan hak merek klub sepak bola melalui penjelasan kualitatif beserta contoh dan praktik yang ada. Dalam konteks perlindungan hukum secara menyeluruh terhadap aset berupa merek serta produk, maka mendaftarkan nama klub beserta logo menjadi pilihan tepat bagi klub sepak bola profesional Indonesia, hingga saat ini belum seluruh klub sepak bola mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual-Kementerian Hukum dan HAM. Padahal langkah tersebut sangat penting untuk mengantisipasi kemajuan pesat di industri sepak bola profesional

    500

    full texts

    571

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    e-Journal Balitbangkumham (Balitbang Hukum Dan Ham)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇