OJS Kader Bangsa University
Not a member yet
461 research outputs found
Sort by
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ASISTEN RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
So far, domestic workers do not have a legal umbrella to fight for the rights of decent workers. “In Indonesian culture, domestic workers are rarely called workers, but only helpers. This happens because there are many assumptions that domestic workers are in the informal sector, so they are reluctant to formally ask for the relationship between domestic workers and their employers. This situation results in an interpretation of whether domestic workers are included in the regulations regarding the rights of domestic workers. The problem in this research is what are the rights of domestic assistant workers under the job creation law and what are the forms of legal protection for domestic assistant workers in the job creation law. In this study using normative legal research methods with a normative juridical approach. The data collection in this study was carried out by means of library research on the relevant laws and regulations and analyzing the data qualitatively. From the results of this research, it can be concluded that the rights owned by workers and domestic workers above indicate a substantial difference in terms of legal protection. Specifically, the difference in legal protection lies in; protection of wages, protection of social security, protection of work safety, protection of occupational health, and protection against termination of employment. legal protection for domestic workers, both in the wage system, work safety, occupational health and social security programs for workers. Protection of Domestic Workers as regulated in the Regulation of the Minister of Manpower Number 2 of 2015Selama ini Pekerja Rumah Tangga tidak memiliki payung hukum untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang layak. “Dalam budaya Indonesia, Pekerja Rumah Tangga jarang disebut pekerja, tetapi hanya pembantu. Hal ini terjadi karena banyak anggapan bahwa Pekerja Rumah Tangga berada di sektor informal, sehingga justru mereka enggan secara formal meminta Relasi Pekerja Rumah Tangga dengan majikannya. Keadaan seperti ini mengakibatkan adanya interpretasi apakah Pekerja Rumah Tangga termasuk kedalam peraturan mengenai hak Pekerja Rumah Tangga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa saja hak-hak tenaga kerja Asisten Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Tenaga kerja Asisten Rumah Tangga dalam Undang-undang Cipta Kerja. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan yuridis normative. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan (library research) terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dan menganalisa data secara kualitatif. Hasil penlitian ini didapat diambil kesimpulan bahwa hak yang dimiliki oleh pekerja dengan Pekerja Rumah Tangga tersebut di atas, menunjukkan adanya perbedaan yang substansial dari sisi perlindungan hukum. Secara spesifik perbedaan perlindungan hukum terletak pada ; perlindungan atas upah, perlindungan atas atas jaminan sosial, perlindungan atas keselematan kerja, perlindungan atas kesehatan kerja, dan perlindungan atas pemutusan hubungan kerja. perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga, baik dalam sistim pengupahan, Keselamatan Kerja, Kesehatan Kerja serta progam jaminan sosial tenaga kerja. Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015
HUBUNGAN PENGETAHUAN, PEKERJAAN IBU, DAN STATUS EKONOMI DENGAN PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF
Background: The Program for Increasing the Use of Mother's Milk (PP – ASI), especially Exclusive Breastfeeding is a priority program, because it has a broad impact on the nutritional status and health of children under five. This priority program is also related to global agreements, including the 1990 Innocentipula Declaration (Italy) on the protection, promotion and support of breastfeeding, which also agreed to achieve 80% exclusive breastfeeding. (Roesli, 2007). Objective: To determine the relationship between knowledge, mother's occupation, and economic status with exclusive breastfeeding. Methods: Analytical survey with a cross sectional approach with a population of 50 respondents, the number of samples taken from the accidental sampling technique. The results of univariate, bivariate and chi-square statistical tests showed that there was a significant relationship between knowledge and p value 0.014 < 0.05, and there was no significant relationship between occupation, p value 0.000 < 0.05, there was a relationship between economic status and p-value 0.045 <0.05 with Exclusive Breastfeeding. Suggestion: It is expected for health workers to further improve the quality of health services by promoting health to mothers by maintaining especially the importance of routinely giving exclusive breastfeeding to infants so that it is expected to reduce the rate of disability in infants.
Keywords: Exclusive Breastfeedin
HUBUNGAN USIA GESTASI DAN BERAT LAHIR DENGAN KEJADIAN HIPERBILIRUBIN PADA BAYI BARU LAHIR
Background: The infant mortality rate is mostly caused by low birth weight (LBW). LBW can occur in infants with premature or term gestational age. LBW infants have risk factors for complications, one of which is hyperbilirubinemia. Methods: The type of research used in this study is correlational analytic method, which is looking for the relationship between one variable and another to determine the relationship between gestational age and birth weight with the incidence of hyperbilirubinemia in newborns. The design used is cross sectional, which is a research design by measuring or observing at the same time, one time or a study. The sampling technique used in this research is non-probability sampling, which is purposive sampling, namely the technique of determining the sample with certain considerations, all subjects who meet the inclusion criteria in the study, and obtained as many as 78 respondents. Results: The results showed that the majority of respondents with good knowledge were 64 people (79.49%), and the majority of respondents with adequate birth weight were 70 people (89.74%). Conclusion: It was identified that the incidence of neonatal jaundice was associated with the incidence of low birth weight babies.
Keywords: gestational age, birth weight, hyperbilirubin in BB
FAKTOR-FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN NYERI PUNGGUNG BAWAH PADA ASN
Background: Back pain is one of the main reasons for not working and every year millions of working days are lost due to back pain. Methods: This cross sectional study was conducted in 2020 with a sample of 52 ASN at the Regional Secretariat of OganKomeringIlir Regency using a simple random sampling technique. Data obtained through interviews using a questionnaire and analyzed univariate and bivariate using SPSS ver 25.0. Results: There is a significant relationship between BMI, length of sitting, and workload with LBP (p value = 0.008). Conclusion: There is a relationship between BMI, length of sitting, and workload with this LBP can be used as input to develop health services.
Keywords: BMI, LBP, Length of Sitting, Workloa
SUBSTANTIVE POLICIES DAN PROCEDURAL POLICY PADA UU NOMOR 23 TAHUN 2004 SEBAGAI SUATU KEBIJAKAN PUBLIK
Law number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence as a legal product with the aim of becoming a legal umbrella in resolving issues/problems of domestic violence in the community. However, in its implementation, it still encounters various legal problems. In other words, as a form of public policy, certain goals or actions that are oriented towards certain goals have not been maximally achieved. Through the approach of Substantive Policies and Procedural Policy, it was found that there are still deficiencies/weaknesses in the substance or content of the article as a result of the lack of parties involved in the formation of the law. Furthermore, in terms of policy procedures, the political configuration greatly influences the legal product. Although it is recognized that every content of a legal product will be largely determined by the political vision of the dominant group present when the law is working in the realm of policy procedures.UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai suatu produk hukum dengan tujuan menjadi payung hukum dalam penyelesaikan isu/ permasalahan kekerasan dalam rumah tangga di tengah masyarakat. Akan tetapi dalam implementasinya masih menemui berbagai persoalan hukum. Dengan kata lain sebagai wujud suatu kebijakan publik tujuan tertentu atau merupakan tindakan yang beorientasi pada tujuan tertentu belum maksimal tercapai. Melalui pendekatan Substantive Policies Dan Procedural Policy, ditemukan bahwa masih adanya kekurangan/kelemahan pada substansi atau isi pasal sebagai akibat kurangnya pihak yang dilibatnya dalam pembentukan UU tersebut. Selanjutnya dari sisi procedur policy konfigurasi politik sangat mempengaruhi produk hukum tersebut. Walaupun diakui bahwa setiap muatan produk hukum akan sangat ditentukan oleh visi politik kelompok dominan yang hadir pada saat hukum bekerja di ranah procedur polic
GAMBARAN KADAR KALIUM DARAH PADA PENDERITA DIABETES MELLITUS TIPE 2 DI RUMAH SAKIT RAWA LUMBU BEKASI
Diabetes Mellitus tipe 2 merupakan kasus diabetes yang terbanyak, Diabetes Mellitus tipe 2 terjadi karena insulin tetap diproduksi oleh pankras tetapi insulin tidak bisa mengatur glukosa darah dikarenakan GLUT- 4 sehingga sel tidak dapat menyerap insulin dengan baik. Kalium (K+) adalah suatu kofaktor yang penting dalam sejumlah proses metabolisme sel. Pada penderita diabetes, kalium sangat berguna untuk meningkatkan kepekaan Exocytosis insulin pada tahap sekresi insulin, sehingga proses pengurasan gula dalam darah berlangsung efektif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran kadar kalium darah pada penderita diabetes mellitus tipe 2 di Rumah Sakit Rawa Lumbu Bekasi. Penelitian dilakukan menggunakan alat SIEMENS RAPID LAB 348. Hasil pemeriksaan Kadar kalium dengan jumlah responden 60 pasien didapatkan hasil kadar kalium normal sebanyak 30 orang (50%), 19 responden (32 %) memiliki kadar kalium rendah dan hanya 11 orang (18%) memiliki kadar kalium yang tinggi. Hasil penelitian secara umum menggambarkan bahwa sebagian besar kadar kalium masih dalam batas norma
HUBUNGAN ANTARA PENGETAHUAN DAN TINGKAT PENDIDIKAN IBU TENTANG PEMAKAIAN ALAT KONTRASEPSI KB IMPLANT
Keluarga Berencana (KB) merupakan salah satu pelayanan kesehatan preventif yang paling utama bagi wanita, meskipun tidak selalu demikian. Peningkatan dan perluasan pelayanan keluarga berencana merupakan salah satu usaha untuk menurunkan angka kesakitan ibu dan kematian ibu yang sedemikian tinggi akibat kehamilan yang dialami wanita (Fhatmardhi, 2013). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara pengetahuan dan tingkat pendidikan ibu tentang pemakaian alat kontrasepsi kb implant. Penelitian ini menggunakan Survey Analitik dengan menggunakan pendekatan Cross Sectional. Populasi penelitian ini adalah Populasi penelitian ini yaitu ibu yang menggunakan alat kontrasepsi. Pada analisa univariat diketahui bahwa dari 45 responden didapatkan responden yang berpengetahuan baik sebanyak 35 responden (77,8) dan responden yang berpengetahuan kurang sebanyak 10 responden (22,2%). Dari 45 responden didapatkan bahwa responden yang dengan pendidikan tinggi sebanyak 30 responden ( 66,7%) dan responden dengan pendidikan rendah sebanyak 15 responden (33,3%). Analisa Bivariat menunjukan pengetahuan mempunyai hubungan yang bermakna dengan Kontrasepsi Implant (p value 0,000) dan tingkat pendidikan mempunyai hubungan yang bermakna dengan kejadian Kontrasepsi Implant (p value 0,006). Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa ada hubungan yang bermakna antara pengetahuan dan tingkat pendidikan ibu tentang pemakaian alat kontrasepsi kb implant.
Kata Kunci : Pengetahuan, Tingkat Pendidikan dan Kontrasepsi Implan
HUBUNGAN PENGETAHUAN DAN SIKAP TERHADAP TINDAKAN CUCI TANGAN PAKAI SABUN (CTPS) PADA PASIEN RAWAT JALAN DI PUSKESMAS RANTAU DURIAN OKI
Perilaku hidup bersih dan sehat yang sederhana seperti mencuci tangan dengan sabun merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pemeliharaan kesehatan pribadi dan pentingnya berperilaku hidup bersih dan sehat (Retno,2016). Kesadaran masyarakat Indonesia untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) terbukti masih sangat rendah, Green dalam Notoatmojo (2017) menyebutkan bahwa Perilaku kesehatan dapat dipengaruhi oleh tiga faktor diantaranya yaitu Faktor predisposisi pada seesorang diantaranya pengetahuan, sikap, keyakinan, nilai-nilai, persepsi, usia, status sosial ekonomi, jenis kelamin yang menjadi pemicu seseorang melakukan tindakan. Penelitian ini bertujuan mengetahui hubungan pengetahuan dan sikap simultan terhadap tindakan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) pada pasien rawat jalan di Puskesmas Rantau Durian OKI. Desain penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode cross sectional. Sampel pada penelitian ini adalah pasien dewasa yang datang berobat ke puskesmas. Sampel diambil secara random sampling.Hasil penelitian mengatakan bahwa ada hubungan antara pengetahuan p-value 0,002, sikap nilai p-value 0,009 dengan tindakan CTPS. Hasil penelitian ini diharpakan dapat bahan evaluasi untuk mengembangkan kesehatan khususnya tentang pendidikan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).Perilaku hidup bersih dan sehat yang sederhana seperti mencuci tangan dengan sabun merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pemeliharaan kesehatan pribadi dan pentingnya berperilaku hidup bersih dan sehat (Retno,2016). Kesadaran masyarakat Indonesia untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) terbukti masih sangat rendah, Green dalam Notoatmojo (2017) menyebutkan bahwa Perilaku kesehatan dapat dipengaruhi oleh tiga faktor diantaranya yaitu Faktor predisposisi pada seesorang diantaranya pengetahuan, sikap, keyakinan, nilai-nilai, persepsi, usia, status sosial ekonomi, jenis kelamin yang menjadi pemicu seseorang melakukan tindakan. Penelitian ini bertujuan mengetahui hubungan pengetahuan dan sikap simultan terhadap tindakan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) pada pasien rawat jalan di Puskesmas Rantau Durian OKI. Desain penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode cross sectional. Sampel pada penelitian ini adalah pasien dewasa yang datang berobat ke puskesmas. Sampel diambil secara random sampling.Hasil penelitian mengatakan bahwa ada hubungan antara pengetahuan p-value 0,002, sikap nilai p-value 0,009 dengan tindakan CTPS. Hasil penelitian ini diharpakan dapat bahan evaluasi untuk mengembangkan kesehatan khususnya tentang pendidikan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
ANALISIS BIAYA SATUAN (UNIT COST) DI INSTALASI GIZI RSD.KOLONEL ABUNDJANI BANGKO TAHUN 2020
Pemerintah Indonesia melalui kementerian kesehatan di awal tahun 2014 telah mengupayakan peningkatan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang berhubungan dengan mutu pelayanan di analisis biaya satuan (unit cost) di instalasi gizi RSD. Kolonel Abundjani Bangko tahun 2020. Jenis penelitian ini menggunakan cross sectional. Uji statistik menggunakan uji chi-square dengan menggunakan total populasi dengan jumlah 51 responden. Analisis dilakukan dalam tiga tahap yaitu analisis Univariat dan Bivariat. Hasil penelitian Penelitian disimpulkan bahwa ada hubungan antara pengetahuan, sikap, teknologi informasi, SOP, pengawasan, dengan biaya satuan (unit cost) di instalasi gizi RSD. Kol. Abundjani Bangko Tahun2020. Saran menyediakan SOP dan teknologi informasi penunjangyanglengkap untuk kegiatan perhitungan biaya satuan (unit cost).
Pemerintah Indonesia melalui kementerian kesehatan di awal tahun 2014 telah mengupayakan peningkatan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang berhubungan dengan mutu pelayanan di analisis biaya satuan (unit cost) di instalasi gizi RSD. Kolonel Abundjani Bangko tahun 2020. Jenis penelitian ini menggunakan cross sectional. Uji statistik menggunakan uji chi-square dengan menggunakan total populasi dengan jumlah 51 responden. Analisis dilakukan dalam tiga tahap yaitu analisis Univariat dan Bivariat. Hasil penelitian Penelitian disimpulkan bahwa ada hubungan antara pengetahuan, sikap, teknologi informasi, SOP, pengawasan, dengan biaya satuan (unit cost) di instalasi gizi RSD. Kol. Abundjani Bangko Tahun2020. Saran menyediakan SOP dan teknologi informasi penunjangyanglengkap untuk kegiatan perhitungan biaya satuan (unit cost).
 
PERLINDUNGAN HUKUM PELAPOR TERSANGKA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM PERKARA PIDANA KORUPSI
Justice Collaborator interpreted initiative to provide information / information about the crime comes from within the self-perpetrator acknowledging his actions and then assisting law enforcement officials by providing information related to the crime committed and the involvement of other principal actors of the nature of the criminal network, although There is a difference between the two terms above there are similarities that both are perpetrators of criminal acts. The term Justice Collaborator in the Indonesian criminal justice system is a novelty, explicitly the Criminal Procedure Code (KUHAP), the Corruption Act and other Law not regulating the Justice Collaborator and in accordance with developments in enforcement practices Criminal law which is then received attention and subsequently regulated in the positive law of Indonesia.Justice Collaborator initiative to provide information / information about the crime comes from within the perpetrator of his conscience acknowledge his actions done and then assist law enforcement officials by providing information relating to criminal acts Conducted and the involvement of other key actors in the criminal network, although there is a difference between the two terms above there are similarities that both are the perpetrators of the crime.Therefore the need for integration of the criminal justice system so that suat U the system seeks to balance the protection of interests of both the interests of the state, society and individuals, including the interests of criminals and victims of crime. This is in line with the ultimate goal of criminal politics, namely the protection of society within the framework of wisdom to achieve social welfare or social politics. With the criminal justice system, the protection of human dignity and human dignity in the criminal process. It can be said that the wisdom to achieve the goals of the welfare of the community which is the goal of the welfare state law must be supported by the policy of criminal law enforcement through the criminal justice system primarily through formal criminal law.According to Muladi integrated criminal justice system is synchronization or alignment of structural, substantial and culture. The three things are interrelated and affect. The functioning of an integrated and well-defined criminal justice system is determined to what extent these three synchronizations work. If there is a weakness in one of the system work component will affect the other components in the integrated system. The criminal justice system as described in the KUHAP is an integrated criminal justice system laid out on the principle of "functional differentiation" between law enforcement agencies / institutions according to the stage of the process of authority granted by law.Justice Collaborator diartikan inisiatif untuk memberikan keterangan/informasi tentang tindak pidana berasal dari dalam diri pelaku yang dengan kesadarannya mengakui perbuatannya yang dilakukan dan kemudian membantu aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan serta keterlibatan pelaku utama lainnya alam jaringan tindak pidana, meskipun terjadi perbedaan dari kedua istilah di atas ada persamaannya bahwa kedua-duanya merupakan pelaku dari tindak pidana. Istilah Justice Collaborator dalam sistim peradilan pidana Indonesia adalah merupakan suatu hal baru, secara Eksplisit Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang lainnya tidak mengatur tentang Justice Collaborator lalu sesuai dengan perkembangan dalam praktik penegakan hukum pidana yang kemudian mendapat perhatian dan selanjutnya diatur dalam hukum positif Indonesia.Justice Collaborator inisiatif untuk emberikan keterangan/informasi tentang tindak pidana berasal dari dalam diri pelaku atas kesadarannya mengakui perbuatannya yang dilakukan dan kemudian membantu aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan serta keterlibatan pelaku utama lainnya dalam jaringan tindak pidana, meskipun terjadi perbedaan dari kedua istilah di atas ada persamaannya bahwa kedua-duanya merupakan pelaku dari tindak pidana.Oleh karena itu perlu adanya keterpaduan sistem peradilan pidana agar suatu sistem berupaya menjaga keseimbangan perlindungan kepentingan baik kepentingan negara, masyarakat maupun individu, termasuk kepentingan pelaku tindak pidana dan korban kejahatan. Hal ini sejalan dengan tujuan akhir dari politik kriminal, yaitu perlindungan masyarakat dalam kerangka kebijaksanaan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat atau politik sosial. Dengan adanya sistem peradilan pidana maka perlindungan terhadap keluruhan harkat serta martabat manusia dalam proses pidana. Dapat dikatakan bahwa kebijaksanaan untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan negara hukum kesejahteraan harus didukung oleh kebijaksanaan penegakan hukum pidana melalui sistem peradilan pidana terutama melalui hukum pidana formal.Menurut Muladi sistem peradilan pidana terpadu adalah sinkronisasi atau keselarasan struktural, substansial dan kultur. Ketiga hal tersebut saling berkait dan mempengaruhi. Berfungsinya sistem peradilan pidana terpadu dengan baik dan benar ditentukan sejauh mana ketiga sinkronisasi tersebut bekerja. Jika terdapat kelemahan pada salah satu sistem Sistem peradilan pidana seperti yang digambarkan KUHAP merupakan sistem peradilan pidana terpadu yang diletakkan di atas prinsip “diferensiasi fungsional” antara aparat/lembaga penegak hukum sesuai dengan tahap proses kewenangan yang diberikan undang-undang