1966 research outputs found
Sort by
BATASAN PERLINDUNGAN HUKUM AKTIVIS LINGKUNGAN HIDUP DALAM TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan Nomor 374/Pid.Sus/2024/PT.SMG)
Penelitian ini mengkaji batasan perlindungan hukum bagi aktivis
lingkungan hidup dalam konteks delik ujaran kebencian yang dilakukan di media
sosial, dengan menggunakan Putusan nomor 374/Pid.Sus/2024/PN.SMG sebagai
studi kasus. Penelitian ini mengkaji konsistensi pertimbangan hakim dalam putusan
tersebut dengan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang mengatur perlindungan terhadap
aktivis lingkungan hidup. Temuan penelitian menunjukkan bahwa, meskipun
putusan tersebut mengecualikan aktivis lingkungan, terdapat ambiguitas dalam
implementasi Pasal 66 UU PPLH, terutama dalam hal definisi dan persyaratan
untuk aktivis lingkungan, serta batasan perlindungan hukum yang diberikan.
Penelitian ini merekomendasikan peraturan yang lebih luas di bawah Pasal 66 UU
PPLH untuk memberikan kejelasan hukum dan perlindungan yang lebih lengkap
bagi para aktivis lingkungan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan hukum.
Selain itu, penelitian ini menggarisbawahi perlunya keseimbangan antara
kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap ujaran kebencian dalam konteks
advokasi lingkungan.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, Aktivis lingkungan, Ujaran Kebencian, Media
Sosial, Pasal 66 UU PPL
KEABSAHAN TINDAKAN DEBITUR DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM SEBELUM PUTUSAN PAILIT DALAM PERSPEKTIF KESEIMBANGAN HUKUM DAN KEPAILITAN
Perjanjian merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang berisi
komitmen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan, yang bisa dibuat
secara lisan maupun tertulis. Salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam hukum
adalah perjanjian jual beli, yang tercantum dalam Pasal 1457 KUHPerdata, dimana
penjual berkomitmen untuk menyerahkan barang dan pembeli untuk membayar
harga. Dalam perjanjian ini, asas itikad baik sangat penting untuk menjamin
kelancaran transaksi, menghindari wanprestasi, serta memastikan transparansi dan
keadilan dalam pelaksanaannya. Namun, meskipun perjanjian sudah dilaksanakan
dengan itikad baik oleh kedua pihak, terdapat situasi di mana perjanjian menjadi
batal demi hukum, salah satunya terkait dengan status kepailitan objek perjanjian.
Notaris, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam membuat akta perjanjian,
diharapkan bertindak dengan kehati-hatian, sesuai dengan undang-undang dan kode
etik yang berlaku, jual beli aset oleh perusahaan yang terlibat dalam kepailitan
menunjukkan adanya ketidakpastian hukum, dimana akta yang sah secara
prosedural tetap dapat dibatalkan akibat status boedel pailit. Ketidak cocokan antara
kewajiban Notaris dalam menjalankan asas kehati-hatian dan aturan hukum
kepailitan ini menciptakan celah yang berisiko merugikan pihak-pihak yang telah
bertindak dengan itikad baik, terutama Pihak Ketiga yang membeli aset tanpa
mengetahui status hukum yang sebenarnya.
Kata kunci : Kepailitan, perbuatan hukum, keabsaha
PRINSIP KEADILAN DALAM PENJATUHAN PIDANA PERCOBAAN KASUS KEKERASAN PADA ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 8/PID.SUS-ANAK/2024/PN NNK)
Tindak pidana kekerasan terhadap anak adalah sebuah bentuk perlakuan yang
menyakitkan dan merugikan dari segi fisik, emosional, maupun mental bagi korban
anak tersebut, tindak pidana kekeran terhadap anak bisa dilakukan oleh siapa saja,
termasuk pelaku yang juga masih termasuk dalam kategori anak. Dalam penjatuhan
hukuman bagi pelaku anak, sering sekali mendapatkan hukuman yang tidak
berimbang dengan kerugian dari korban anak, hal ini menimbulkan pertanayaan
mengenai penerapan prinsip keadilan dan sesuai dengan kasus dalam putusan yang
di analisis penulis maka akhirnya terciptalah judul untuk penulisan ini yaitu
PRINSIP KEADILAN DALAM PENJATUHAN PIDANA PERCOBAAN
KASUS KEKERASAN PADA ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 8/PID.SUS-
ANAK/2024/PN NNK). Dalam menciptakan keadilan bagi korban sesuai dengan
PP Nomor 43 Tahun 2017 menjelaskan bahwa korban anak bisa mengajukan
restitusi kepada pihak pelaku anak agar mendapatkan hak ganti kerugian yang telah
dialami oleh korban anak akibat dari tindak pidana pelaku anak.
Kata kunci : kekerasan terhadap anak, prinsip keadilan, anak
PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Skripsi ini membahas penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan
keuangan Desa di Indonesia, dengan fokus pada transparansi, partisipasi, dan
akuntabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip
tersebut diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan
keuangan Desa dan penerapannya dalam praktik. Melalui pendekatan hukum normatif,
penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun undang-undang telah menetapkan
kerangka kerja yang mendukung good governance, pelaksanaan di lapangan masih
menghadapi tantangan, termasuk kasus korupsi yang melibatkan aparatur Desa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak pelanggaran terhadap prinsip-prinsip
good governance, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kasus-kasus
korupsi yang dianalisis menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang
berlaku, serta kurangnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana Desa.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan Desa yang
efektif, diperlukan peningkatan pemahaman dan pelatihan bagi aparatur desa serta
mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Saran yang diajukan antara lain perlunya
partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penggunaan teknologi
informasi untuk meningkatkan transparansi.
Kata Kunci : Prinsip Good Governance, Pengelolaan, Keuangan Desa
PENGANGKATAN ANAK OLEH ORANG BELUM KAWIN DI INDONESIA
Pengangkatan anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007. Peraturan tersebut membatasi
pengangkatan anak hanya bagi pasangan yang telah menikah, khususnya pada Pasal
13 huruf e yang mensyaratkan status perkawinan calon orang tua angkat.
Pembatasan ini menimbulkan pertanyaan tentang relevansinya dengan prinsip
kepentingan terbaik bagi anak dalam konteks masyarakat modern.Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis ratio legis pembatasan pengangkatan anak oleh
individu belum menikah dan mengevaluasi koherensi ketentuan hukum dengan
prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian menggunakan metode yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan
perbandingan. Hasil penelitian menemukan bahwa pembatasan pengangkatan anak
berdasarkan status perkawinan berpotensi diskriminatif dan tidak sepenuhnya
sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Kemampuan individu dalam
memberikan pengasuhan tidak ditentukan secara mutlak oleh status perkawinan.
Penelitian merekomendasikan perlunya evaluasi dan penafsiran ulang terhadap
ketentuan hukum pengangkatan anak, dengan mempertimbangkan kemampuan
individual calon orang tua angkat dalam memenuhi kebutuhan anak secara holistik,
tanpa diskriminasi berdasarkan status perkawinan.
Kata kunci: Pengangkatan Anak, Status Perkawinan, Kepentingan Terbaik Anak,
Perlindungan Ana
PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI YANG DINYATAKAN PAILIT ( Studi di PT. Bumi Asih Jaya)
Proses hukum di mana suatu perusahaan tidak mampu untuk membayar utang-utangnya
kepada para kreditur. Kepailitan dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti manajemen yang
buruk, persaingan yang ketat, perubahan pasar, atau faktor eksternal lainnya. Dalam kasus
kepailitan, perusahaan asuransi PT. Bumi Asih Jaya menjalani proses restrukturisasi utang
atau likuidasi aset untuk membayar para kreditur setelah dinyatakan pailit oleh Mahkamah
Agung atas pengajuan Otorisasi Jasa Keuangan (OJK). Hal ini penting untuk menjaga
keseimbangan keuangan perusahaan dan melindungi hak-hak para kreditur. Salah satu hak
kreditur adalah hak tenaga kerja dalam perusahaan tersebut.
Perlindungan hukum dan upaya hukum atas hak-hak tenaga kerja adalah topik yang
penting dalam dunia hukum ketenagakerjaan. Perlindungan hukum untuk tenaga kerja
melibatkan serangkaian undang-undang dan peraturan yang dirancang untuk melindungi hak-
hak tenaga kerja, seperti hak atas upah yang adil, kondisi kerja yang aman, dan hak untuk
bergabung dengan serikat pekerja. Upaya hukum tenaga kerja merupakan langkah-langkah
yang dapat diambil oleh tenaga kerja ketika merasa hak-haknya telah dilanggar oleh pihak
perusahaan. Upaya hukum ini dapat berupa, mediasi, konsiliasi, bipartite, arbitrase dan
pengajuan gugatan ke pengadilan.
Kata Kunci : Kepailitan, Asuransi, Tenaga kerja, Perlindungan Hukum, Upaya Huku
IMPLIKASI HUKUM ATAS PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PENEGAKAN E-TILANG DI SURABAYA
Penegakan hukum melalui teknologi informasi semakin berkembang dengan munculnya sistem e-
Tilang yang memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mempermudah
proses penindakan pelanggaran lalu lintas. Salah satu kota yang telah menerapkan sistem ini adalah
Surabaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum yang timbul akibat
penggunaan AI dalam penegakan e-Tilang di Surabaya. Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait,
serta penerapan teknologi AI dalam konteks penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa meskipun sistem AI dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam identifikasi
pelanggaran lalu lintas, terdapat beberapa tantangan hukum yang perlu diperhatikan, seperti
perlindungan data pribadi, potensi kesalahan dalam sistem otomatis, dan hak-hak pelanggar yang
mungkin terabaikan dalam proses penegakan hukum berbasis teknologi ini. Oleh karena itu,
diperlukan regulasi yang lebih jelas terkait penggunaan AI dalam penegakan hukum untuk
menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam konteks
privasi dan kesalahan administratif yang dapat terjadi.
Kata Kunci : AI, Artificial Intelligence, Tilang, E-TL
KEDUDUKAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM REZIM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Pengakuan resmi terhadap hukum pidana adat dalam Undang-undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut
KUHP 2023) telah meningkatkan peran hukum pidana adat sebagai komponen yang
tak dapat dipisahkan dalam hukum pidana nasional. Penelitian ini bertujuan Untuk
menganalisis koherensitas pengakuan hukum pidana adat dalam KUHP 2023
dengan asas legalitas. Dan untuk menganalisis koherensitas ketentuan pasal 54 ayat
(2) KUHP 2023 dengan pengakuan kedudukan hukum adat. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundangundangan
(Statue
Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan
pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukkan pengakuan
hukum pidana adat dengan asas legalitas telah koheren dikarenakan adanya
pengakuan Pasal 2 ayat (2) KUHP 2023 di mana menggunakan frasa "hukum yang
berlaku dalam masyarakat" dan ketentuan Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023 tidak
koheren dengan pengakuan kedudukan hukum adat, dikarenakan dalam ketentuan
Pasal 54 ayat (2) tidak terdapat ketentuan seperti Pasal 54 ayat (1) huruf K yaitu
“nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Kata Kunci: Hukum Pidana Adat, Asas Legalitas, KUHP 202
STRATEGI KEBIJAKAN PIUTANG UNTUK MENINGKATKAN PRO FORMA LAPORAN KEUANGAN (Studi kasus PT. Duta Balisfa perusahaan logistik tahun 2019 hingga tahun 2023)
ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis pengaruh kebijakan ekonomi terhadap strategi
perusahaan di Kabupaten Gresik, khususnya sektor logistik yang tumbuh signifikan
pasca pandemi. Berdasarkan data BPS 2023, pertumbuhan ekonomi Surabaya dan
Gresik masing-masing mencapai 11,16% dan 11,92%. PT. Duta Balisfa, perusahaan
logistik terkemuka di Gresik, berkontribusi 0,022% terhadap GDP daerah dengan
laba bersih 36 miliar rupiah. Penelitian ini juga mengeksplorasi strategi kebijakan
akuntansi PT. Duta Balisfa untuk meningkatkan kinerja keuangan, dengan fokus
pada pengelolaan piutang yang vital untuk pemulihan kerugian dan menjaga
likuiditas. Pendekatan kualitatif digunakan, melalui analisis dokumen, wawancara
mendalam, dan observasi langsung, untuk mengevaluasi penerapan faktor ekonomi
makro dan strategi akuntansi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi
makro berdampak signifikan terhadap kebijakan ekonomi perusahaan di Gresik,
terlihat dari kebijakan distribusi dan produksi modal yang mempengaruhi
pertumbuhan GDP. Namun, PT. Duta Balisfa belum mampu mengelola piutang
dengan baik, berdampak negatif pada arus kas dan nilai wajar laporan keuangan
perusahaan. Pengelolaan piutang yang tidak efektif menghambat kemampuan
perusahaan mengoptimalkan likuiditas dan menjaga keseimbangan neraca.
Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya efektivitas dan akuntabilitas
dalam kebijakan pengelolaan piutang untuk meningkatkan kinerja keuangan
perusahaan. Penelitian ini menawarkan wawasan bagi pembuat kebijakan dan
praktisi bisnis dalam mengembangkan strategi ekonomi yang berkelanjutan,
berfokus pada kesejahteraan perusahaan dan optimalisasi laporan keuangan melalui
praktik akuntansi terbaik.
Kata kunci: Akuntansi, Kebijakan Piutang, Keuangan, Perusahaan, Piutang,
Strateg
PENGARUH BRAND AMBASSADOR, BRAND IMAGE, DAN PRODUCT QUALITY TERHADAP MINAT BELI KERIPIK TORTILLA TOS-TOS DI SURABAYA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Brand ambassador, Brand Image dan Product
Quality terhadap minat beli keripik tortilla Tos-Tos di Kota Surabaya. Populasi dalam
penelitian ini adalah seluruh konsumen yang mengetahui produk keripik tortilla Tos-Tos
namun belum melakukan pembelian, berusia 15-35 tahun serta berdomisili di Kota Surabaya.
Teknik sampling yang digunakan didalam penelitian ini adalah non-probability sampling
dengan mengambil 135 responden. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran
kuesioner secara online. Metode Analisa data yang digunakan adalah Regresi Linear Berganda.
Alat analisis yang digunakan dlam penelitian ini adalah SPSS versi 29 for windows. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa variabel brand ambassador secara parsial berpengaruh
negative signifikan terhadap minat beli dengan nilai t hitung > t tabel yaitu -4,207 > 1,978
dengan nilai signifikansi sebesar <0,001 < 0,05. Variabel brand image secara parsial
berpengaruh positif signifikan terhadap minat beli dengan nilai t hitung > t tabel yaitu 4,538 >
1,978 dengan nilai signifikansi sebesar <0,001 < 0,05. Variabel productr quality secara parsial
berpengaruh positif signifikan terhadap minat beli dengan nilai t hitung > t tabel yaitu 4,589 >
1,978 dengan nilai signifikansi sebesar <0,001 < 0,05. Secara simultan variabel brand
ambassador, brand image, dan product quality berpengaruh positif signifikan terhadap minat
beli diperoleh nilai f hitung > f tabel yaitu 19,498 > 2,67 dengan nilai signifikansi sebesar
<0,001 <0,05.
Kata Kunci: Brand Ambassador, Brand Image, Product Quality, Minat Beli