UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
Not a member yet
    1161 research outputs found

    Resiprositas dan Reditribusi Kekeramatan Situs Islam di Pulau Lombok dalam Perspektif Ekonomi Syari'ah

    Get PDF
    Berziarah ke makam-makam waliyullah atau yang sering disebut dengan sunan karena tujuan-tujuan tertentu merupakan tradisi turun-temurun yang masih berakar kuat hingga saat ini di kalangan umat Islam. Meski banyak pertentangan atau perdebatan di kalangan umat Islam mengenai tradisi tersebut, tetapi tradisi ini masih sering di jumpai di berbagai daerah di Indonesia. Salah satu bentuk pelestarian terhadap tradisi mengunjungi makam wali ini adalah dengan merawat situs-situs yang telah ada. Sering kali situs-situs tersebut dipercaya memiliki nilai kekeramatan yang dapat mendatangkan berkah bagi masyarakat yang mempercayainya. Penelitian lapangan yang mengambil lokasi di pulau Lombok yang berpengaruh terhadap nilai ekonomi masyarakat setempat, khususnya pada pola resiprositas dan redistribusi ekonomi antara peziarah dan masyarakat setempat.

    PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 68/ PUU-XII/2014 DALAM PERSPERKTIF HAM

    Get PDF
    Interfaith marriage, in fact, is a contentious issue in the family law. The arrangement of interfaith marriage in Indonesia is experiencing a change since before and after the establishment of the constitutional Law of R.I. No. 1 of 1974 regarding Marriage. Although there are changes in the regulations but some parties consider that arrangement of interfaith marriage is not firm, it is unclear / smuggling law in it. Regulation of interfaith marriage in Indonesia is considered to have reduced the freedom to choose a mate and find the happiness with a partner of different religions. This is considered by the applicant that Article 2, paragraph 1 does not comply with the principle of freedom of human rights. This paper focuses on studying the problems of the interfaith marriages after a Constitutional Court decision No. 68 / PUU-XII / 2014 in the perspective of human rights. Constitutional Court rejected entirely about judicial interfaith marriage, as it is considered unreasonable under the law and marriage in Indonesia is based on religion. Constitutional Court's decision contains the values of human rights with a particular meaning and is limited by the limited freedom of religion in Pancasila and the 1945 Constitution.[Perkawinan beda agama secara fakta merupakan persoalan yang menjadi perdebatan dalam hukum keluarga. Pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia mengalami perubahan sejak sebelum dan setelah adanya UU R.I. Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Walaupun ada perubahan secara regulasi tetapi beberapa pihak menganggap bahwa pengaturan perkawinan beda agama tidak tegas, ada ketidakjelasan/penyelundupan hukum di dalamnya. Regulasi perkawinan beda agama di Indonesia dianggap telah mengurangi kebebasan untuk memilih jodoh dan menemukan kebahagiaan bersama pasangannya yang berbeda agama. Hal inilah yang dianggap oleh para pemohon bahwa Pasal 2 ayat 1 tidak sesuai dengan prinsip kebebasan dalam HAM. Tulisan ini difokuskan untuk mengkaji permasalahan perkawinan beda agama pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/ PUU-XII/2014 dalam perspektif HAM. Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya tentang uji materiil perkawinan beda agama, karena dinilai tidak beralasan menurut hukum dan perkawinan di Indonesia yang berdasarkan agama. Putusan MK mengandung nilai-nilai HAM yang bermakna partikular dengan kebebasan terbatas dan dibatasi oleh agama dalam Pancasila dan UUD 1945

    Kontroversi Riba Dalam Perbankan Konvensional Dan Dampaknya Terhadap Perekonomian

    Get PDF
    Semua agama sepakat bahwa riba adalah haram (dilarang). Lahirnya perbankan syariah dengan konsep sistem bagi hasil adalah salah satu strategi untuk menghindari praktik ribawi dalam perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga. Akan tetapi perdebatan riba tidak selesai dengan lahirnya perbankan syariah. Banyak kalangan akademisi, para ekonom dan ulama yang masih memperdebatkan apakah bunga bank termasuk kategori riba atau tidak?. Para ulama berbeda pendapat tentang bunga bank dan riba. Pertama,  ulama salaf mengatakan bahwa bunga bank adalah termasuk kategori riba (haram). Keharaman bunga bank karena adanya unsur saling mendhalimi dan ketidakadilan. Kedua, ulama modernis berpendapat bahwa bunga bank dapat dikategorikan riba jika bunga bank tersebut berlipat ganda dan eksploitatif. Pendapat ketiga, mereka yang memahami ayat-ayat riba yang lebih melihat pada aspek moral dari pada legal-formalnya. Sehingga mereka berpendapat bahwa hukum bunga bank menjadi fleksibel dan relatif.Selain kontroversi mengenai bunga bank termasuk riba atau tidak, praktik bisnis ribawi mempunyai dampak terhadap perekonomian. Dampak tersebut adalah pertama, sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di dunia sepanjang sejarah; kedua, menimbulkan  kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia; ketiga, akan secara signifikan menimbulkan inflasi;, keempat, sistem ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan Negara-negara berkembang kepada debt trap (jebakan hutang) yang tinggi. Dengan fakta tersebut, maka benar bahwa sistem ekonomi ribawi tidak menumbuhkan ekonomi masyarakat, tapi justru menghancurkan sendi-sendi perekonomian negara, bangsa dan masyarakat secara luas.

    Hadis-hadis Pemberantasan Korupsi: Studi Kontekstual Kasus Korupsi di Indonesia

    Get PDF
    Islam datang untuk membebaskan dan memerangi sistem ketidakadilan bukan malah untuk melegalkan praktik-praktik yang melahirkan eksploitasi dan ketidakadilan. Tindak korupsi tentu termasuk hal yang harus diperangi Islam karena dapat menimbulkan masalah besar. Dengan kata lain, Islam harus ikut pula bertanggungjawab memikirkan dan memberikan solusi terhadap prilaku korupsi yang sudah menjadi epidemis ini. Tentunya Islam tidak bisa berbicara sendiri, harus ada usaha-usaha untuk menyuarakan konsep-konsep Islam, salah satunya dengan melihat hadis-hadis Rasulullah s.a.w. yang relevan dengan korupsi dan pemberantasannya. Hadis-hadis yang memiliki keterkaitan dengan korupsi dan pemberantasannya ada empat yaitu hadis tentang ghulul/penyalahgunaan, sariqah/pencurian, khianat dan risywah/suap. Kemudian keempat konsep yang terdapat dalam hadis ini ketika dikaitkan dengan kasus korupsi di Indonesia bisa dipetakan ke dalam empat macam, yaitu: Pertama, korupsi pejabat yang mengelola uang negara disebut pengkhianatan dan ghulul. Kedua, apabila korupsi uang negara dilakukan oleh orang yang tidak diberi amanat mengelola dengan cara mengambil dari tempat simpanan, dikategorikan pencurian dan ghulul. Ketiga, apabila korupsi uang negara dilakukan oleh orang yang diserahi uang atau barang dan dia tidak mengakui menerima uang atau barang tersebut, maka dikategorikan ghulul dan pengkhianatan. Keempat, apabila warga biasa memiliki prakarsa untuk mengeluarkan dana, hadiah, jasa atau barang lainnya sebagai suap (bribery) kepada pejabat untuk memperlancar atau untuk memenuhi tuntutan/permohonannya, atau apabila prakarsa datangnya dari pejabat atau aparatur negara sebagai bentuk pemerasan (extortion), maka kedua hal tersebut termasuk kategori risywah

    PEMIKIRAN POLITIK DAN PERJUANGAN KH. M. HASYIM ASY’ARI MELAWAN KOLONIALISME

    Get PDF
    KH. M. Hasyim Asy‟ari adalah salah satu ulama besar yang pemikiran-pemikirannya menjadi rujukan, semangat perjuangannya yang sangat inspiratif bagi generasi bangsa. Pemikiran politik Hasyim Asy‟ari kerap kali menjadi landasan perjuangan bangsa Indonesia. Salah satunya ialah fatwa jihad yang selalu dikobarkan untuk membebaskan Indonesia dari kungkungan kaum penjajah. Fatwa jihad itulah yang pada akhirnya menjadi resolusi jihad dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah. Semangat juang Hasyim Asy'ari yang tak pernah surut melawan kelaliman penjajah membuat masyarakat terpesona mengikuti jejaknya untuk ikut serta berjuang merebut kemerdekaan. Masyarakat rela berkorban demi dan untuk mempertahankan Tanah Airnya. Agresifitas perjuangan Hasyim Asy‟ari dalam melakukan perlawanan baik terhadap kolonialis Belanda maupun Jepang menjadi bukti bahwa beliau adalah figur yang patut dikenang dan diperhitungkan kontribusinya dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Prinsip hidup Hasyim Asy‟ari menempatkan perjuangan membela Tanah Air sebagai sebuah kewajiban. Oleh karena itu, ia tidak ingin berkompromi dengan Belanda dan Jepang di tengah tekanan yang coba dilancarkan untuk menduduki dan menguasai bumi Indonesia. Hasyim Asy‟ari menganggap bahwa menyerah terhadap penjajah sama artinya dengan mengkhianati bangsa dan negara. Ia selalu mengobarkan semangat perlawanan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Fatwa-fatwa Hasyim Asy'ari telah berhasil membakar api revolusi dan menggoncang sendi-sendi imperialisme Belanda

    PERSPEKTIF FIQH PEREMPUAN DALAM PEMBELAJARAN FIQH MUNAKAHAT : Studi Pembelajaran Fiqh Munakahat di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

    Get PDF
    Studi gender sebenarnya bertujuan untuk mengurangi dan menghilangkan ketidak-adilan gender. Dengan kata lain, studi gender hendak mewujudkan keadilan sosial, dan keadilan sosial tidak dapat diwujudkan tanpa adanya keadilan gender dalam masyarakat. Gender Mainstreaming (GM) adalah suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender tersebut melalui perencanaan dan penerapan kebijakan yang berperspektif gender pada organisasi dan institusi. Gender mainstreaming merupakan strategi alternatif bagi usaha percepatan tercapainya kesetaraan gender karena nuansa kepekaan gender menjadi salah satu landasan dalam penyusunan dan perumusan strategi, struktur, dan sistem dari suatu organisasi atau institusi, serta menjadi bagian dari nafas budaya di dalamnya. Oleh karena itu, perspektif Fiqh Perempuan sebagaimana diuraikan dalam tulisan ini dijadikan sebagai tool of analysis terhadap proses pembelajaran Fiqh Munakahat di lingkungan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

    Politik Hukum Formalisasi Syariat Islam Di Indonesia

    Get PDF
    The implementation of Islamic law in Indonesia is strongly influenced by the interests of the authorities that cannot be separated from the poleksosbud context. To discuss it, the problem formulation is as follows: (1). How does thedynamics of political configuration between various governments in Indonesia have formalized the Islamic Shari'a? (2). What is the legal policy reality about the formalization of Islamic Shari'ah in Indonesia? Data from this study are traced and collected through literary sources, then analyzed inductively and comparably. This study concludes as follows. (1) Formalization of Islamic Shariah in Indonesia isexperiencing ups and downs. (2) Formalization of Islamic Shari'a was more influenced by relations between state and Islam. This is related to the character of Islamic struggle and the interests of the authorities

    KYAI, NU, DAN PESANTREN: DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI DELIBERATIF

    Get PDF
    NU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia seringkali menjadi sasaran kritik oleh kaum modernis. Stigma yang umumnya dialamatkan pada organisasi ini adalah oportunistik. Tuduhan semacam ini umumnya muncul karena kebijakan NU yang dianggap selalu mencari aman. Doktrin dan praktek keagamaan NU juga tidak luput dari kecaman, mulai dari streotipe ketinggalan zaman sampai pada elit kiainya yang dipandang lemah dalam menalar perkembangan. Pada tahun 1980-an mereka mencerca kaum Nahdlyin dengan sebutan kaum tradisional yang sudah jauh dari Islam murni sebab ritualritualnya banyak mempraktekkan tradisi takhayul, bid’ah, dan khurafat. Paper ini ingin mengcounter balik stigma publik tersebut, mengingat begitu besarnya sumbangan NU dalam prosespenguatan civil society dan pemikiran Islam di negeri ini. Sebagai contoh dalam membahas hukum bunga bank, boleh tidaknya presiden perempuan, dan lain sebagainya. Ikhtilaf Ro’yi sesuatu yang sangat lazim di kalangan kaum Nahdlyin, setidaknya ini bisa dilihat dalam kegiatan Bahtsul Matsail, di mana perbedaan pendapat dalam menentukan kesepakatan sangatlah lumrah di tangan para kiai

    Tujuan Pemidanaan dalam Islam

    Get PDF
    Pemidanaan atau pemberian hukuman bagi pelaku tindak kejahatan dalam ajaran Islam, sering dipandang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan Hak Azazi Manusia (HAM). Padahal sesungguhnya pemidanaan dalam Islam justru menegakkan HAM itu sendiri, agar tidak dikebiri oleh dalih HAM versi manusia. Untuk itulah perlu analisis yang mendalam tentang apa yang menjadi main goal dari pemidanaan dalam Islam. Ulasan ini tidak hanya menjadi relevan bagi intern umat Islam (hukum pidana Islam) tetapi bagi manusia keseluruhan (hukum pidana positif)

    INTEGRASI DAN INTERKONEKSI AGAMA DAN POLITIK

    Get PDF
    Discussion between religion and politic is never ending (read: Islam). Islam in fact was declare as last and perfect religion, cause of its universality and global character, which cover all of contemporary issues, as politic and government. Islamic historis had noted hundreds of book about this issues. Almost all of writing about Islam by moslem schoolar explain about it, over and above in modern era that can be devided in revivalist and modernist. This paper doesn’t analysis two trends, but prefer give argumentation for integration and interconnection about religion and politic in order to get appropriate understanding about it

    1,069

    full texts

    1,161

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇