UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
Not a member yet
1161 research outputs found
Sort by
Propaganda Dalam Strategi Kampanye Politik:Dialektika Moral Politik dan Demokrasi Substantif Dalam Bingkai Pemilu di Indonesia
Peran propaganda dan taktik kampanye politik sangat krusial dalam membentuk pandangan publik serta mengarahkan dukungan politik masyarakat. Propaganda bertujuan memengaruhi persepsi pemilih melalui berbagai metode komunikasi, baik yang bersifat persuasif maupun manipulatif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka untuk menganalisis praktik propaganda dalam kampanye politik di Indonesia. Dalam kampanye politik, strategi yang digunakan bisa bersifat positif, seperti membangun citra kandidat, atau negatif, seperti kampanye hitam yang fokus pada serangan terhadap lawan politik. Kemajuan teknologi dan media sosial telah meningkatkan efektivitas propaganda politik, memungkinkan pesan-pesan politik menyebar dengan cepat dan luas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan strategi propaganda yang masif dapat meningkatkan elektabilitas kandidat, namun juga rentan memicu disinformasi yang pada akhirnya merusak kualitas demokrasi. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang cara kerja propaganda dan strategi kampanye politik, serta dampaknya terhadap masyarakat, menjadi hal yang penting dalam konteks proses politik modern dengan mengedepankan prinsip moralitas untuk tercapainya demokrasi substantif
Aktualisasi Peran Mahkamah Konstitusi sebagai The guardian of Democracy dalam menyambut pesta demokrasi 2024
Pemilihan umum merupakan salah satu ciri suata negara dikatakan demokratis. Sebagaimana konsep demokrasi, yakni untuk rakyat, oleh rakyat dan dari rakyat. Karena itu, rakyat dilibatkan penuh dalam haknya baik dipilih maupun memilih. Disamping itu, rakyat juga wajib sebagai pengawas dalam jalannya pelaksanaan demokrasi melalui pemilu. Karena tugas negara sebatas memberikan wadah lembaga peradilan, yakni Mahkamah Konstitusi ketika timbul sengketa hasil pemilihan kedepannya. Sebab, Mahkamah Konstitusi mempunyai tanggung jawab sebagai pengawal demokrasi dalam menjaga pemilihan yang demokratis. Kendati misalnya Mahkamah Konstitusi dipandang sebagai lembaga baru dalam lembaga peradilan. Namun faktanya Undang-Undang memberikan amanah kepada Mahkamah Konstitusi secara penuh. Tulisan ini berusaha untuk menganalisa dua permasalahan. Pertama, bagaimana dinamika persiapan menuju pemilu serentak Tahun 2024. Kedua, bagaimana peran Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of democracy dalam menghadapi pemilu. Penelitian menggunakan jenis yuridis normative bertujuan untuk menemukan aturan serta norma untuk menjawab isu hukum yang dihadapi sehingga ditemukan penyelesaian masalah terkait isu yang diteliti. Hasil penelitian dalam tulisan ini menunjukkan ditetapkannya jadwal dan tahapan Pemilu 2024, baik Pemilu Nasional maupun Pilkada 2024. KPU dalam hal ini sebagai kepanjangan negara sebagai pelaksana pemilihan perlu mempersiapkan diri dalam menghadapi pesta demokrasi yang akan dilaksanakan serentak. Kemudian, Mekanisme peradilan terkait sengketa pemilu di MK menerapkan model peradilan cepat untuk memberikan kepastian hukum terkait persoalan sengketa pemilu yang masuk ke MK. Mekanisme speedy trial diatur dalam undang-undang yang mengharuskan diselesaikan oleh Mahkamah dalam jangka waktu 14 hari kerja.
Women's Leadership in the Indonesian Constitutional System and Islamic Law
This research elaborates on the power politics prevailing in Indonesia regarding women's leadership in the public sphere in Indonesia. Without realizing it, the patriarchal culture that lives in society makes women marginalized so that women are often neglected, including their rights in public leadership. This research utilizes a phenomenological approach to give meaning to the phenomenon of women's leadership in the public sphere. In addition, the legislative approach is also presented to capture and analyze regulations that open and close access for women in the public sphere. This article concludes that a woman is someone who has the right to organize and influence or organize society to achieve the goals of a country. The existence of several regulations in Indonesia that open space for women to take part in public leadership makes Indonesia an egalitarian country that provides equal and balanced rights for men and women to occupy strategic positions in the public sphere. This research found that women have the right to leadership in the public sphere just like men. Likewise, in the discourse of Islamic law, leadership is not monopolized by men but women can fill it as well as men.
Penelitian ini mengelaborasi politik kekuasaan yang berlaku di Indonesia terkait kepemimpinan perempuan di ranah publik di Indonesia. Tanpa disadari, budaya patriarki yang hidup di masyarakat menjadikan perempuan termarginalkan sehingga perempuan seringkali terabaikan hak-haknya termasuk hak dalam kepemimpinan publik. Penelitian ini menginstrumentasikan pendekatan fenomenologi yang hendak memberikan makna terhadap fenomena kepemimpinan perempuan di ranah publik. Disamping itu, pendekatan perundang-undangan juga dihadirkan guna memotret dan menganalisis peraturan-peraturan yang membuka dan menutup akses bagi perempuan di ranah publik. Artikel ini menyimpulkan bahwa perempuan adalah seseorang yang berhak untuk mengatur dan mempengaruhi atau mengatur masyarakat untuk mencapai tujuan suatu negara. Adanya beberapa peraturan di Indonesia yang membuka ruang bagi perempuan untuk andil dalam kepemimpinan publik menjadikan Indonesia sebagai negara egaliter yang memberikan hak yang sama dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan untuk menduduki posisi strategis di ranah publik. Penelitian ini menemukan bahwa perempuan memiliki hak kepemimpinan di ruang publik seperti halnya laki-laki. Begitupun dalam diskursus hukum Islam, kepemimpinan tidak dimonopoli kaum laki-laki namun perempuan bisa mengisinya juga sebaimana laki-laki.
Jaminan Kebebasan Berpendapat dalam Negara Hukum Modern: Studi Atas Pembubaran Diskusi Diaspora di Jakarta Selatan
This aricle focuses on examining the guarantee of freedom of speech in a modern legal state in diaspora discussions held in Kemang-South Jakarta. The Purpose of this research is to analyze diaspora discussions as a constitutional right of citizens protected by the constitution and human rights. This research reveals the relevance of freedom of opinion and expression through public discussions that must be held peacefully without criminalization from any party as a human right. Article 28 of the 1945 constitution. Article 28E paragraph. Law No. 39 on Human Rights. Article 24 paragraph 1 and Law No. 9 of 1998 on Freedom of Expression in Public provide guarantees to every individual to gather in discussions which are part of human rights protected by the constitution on national legal instruments and international law on the Declaration of Human Rights (UDHR). The discussion of this article uses normative legal research method with statute approach. Primary data used through the rule of law on freedom of speech. Seconday literature uses books and journals that have relevance to the guarantee of freedom of speech in discussions. The data collection carried out in this study with scientific literature in form of books, journals and credible websites from law enforcement that have a correlation as a problem solver studied. The results of the research findings show the low level of public awareness in respecting the rights of others in the discussion room as a citizen’s natural right guaranteed by law, the action of the dissolution of the diaspora discussion in South Jakarta by Unknown Persons (OTK) is not justified by the 1945 Constitution and human rights guarantees. The need for corrective action from the government to identify and prevent the recurrence of the dissolution of public discussions by irresponsible people.
Abstrak
Artikel ini fokus mengkaji jaminan kebebasan berpendapat pada negara hukum modern dalam diskusi diaspora yang diselenggarakan di Kemang-Jakarta Selatan. Tujuan penelitian ini menganalisis diskusi diaspora sebagai hak konsitusional warga negara yang dilindungi konstitusi dan HAM. Penelitian ini mengungkap relevansi kebebasan berpendapat dan berekspresi melalui diskusi publik yang harus terselenggara dengan damai tanpa adanya kriminalisasi dari pihak manapun sebagai hak asasi manusia. Pasal 28 UUD 1945. Pasal 28E ayat. UU Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 24 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum memberikan jaminan kepada setiap individu untuk berkumpul dalam diskusi yang bagian dari Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh konstitusi pada instrument hukum nasional dan hukum internasional pada Declaration of Human Rights (DUHAM). Pembahasan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data primer yang digunakan melalui aturan hukum kebebasan berpendapat. Literatur sekunder menggunakan buku dan jurnal yang memiliki keterkaitan pada jaminan kebebasan berpendapat dalam diskusi. Adapun pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini dengan literatur ilmiah berupa buku, jurnal dan website kredibel dari penegak hukum yang memiliki korelasi sebagai pemecah masalah yang dikaji. Hasil temuan penelitian menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menghormati hak orang lain pada ruang diskusi sebagai hak kodrati warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang, tindakan atas pembubaran diskusi diaspora di Jakarta Selatan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) tidak dibenarkan oleh UUD 1945 dan jaminan HAM. Perlunya tindakan korektif dari pemerintah untuk mengidentifikasi dan mencegah terulangnya kembali pembubaran diskusi publik oleh masyarakat yang tidak bertanggungjawa
Social Legitimacy versus State Legal Certainty: The Dialectics of Kiai Marriages as Living Law in Dusun Pondok Asem, Kertasemaya, Indramayu
The practice of unregistered marriages in the tradition of kiai marriages in Dusun Pondok Asem, Kertasemaya Subdistrict, Indramayu Regency, is still rampant even though marriage regulations have been strictly regulated through Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Compilation of Islamic Law (KHI). This phenomenon shows the gap between state law and local traditions that continue to be practiced by the local community. This study aims to describe the legal status of Kiai marriage according to customary law and state law, compare the recognition of both, and show the implications of legal pluralism in marriage practices in Indonesia. This research uses a juridical-empirical approach with a theoretical framework for legal pluralism. Primary data was obtained through interviews with lebe, traditional leaders, village officials, and kiai marriage practitioners, while secondary data was obtained from legislation, KHI, and related academic literature. The analysis was conducted qualitatively using a comparative model between customary and state law. The results of the study show the existence of dualism in recognition. Customary law recognizes Kiai marriages as valid because they fulfill the requirements of Islamic marriage and obtain social legitimacy, so that children born from these marriages receive full recognition. Conversely, state law does not recognize marriages not officially registered at the Office of Religious Affairs, so these marriages do not have strong legal force. The novelty of this research lies in its attempt to reveal the dialectic between social legitimacy as living law and formal legal certainty as the main principle of state law. This dialectic shows the reality of legal pluralism in Indonesia, emphasizing the need for harmonization so that customary law and state law can work more synergistically.
Praktik nikah siri dalam tradisi kawin kiai di Dusun Pondok Asem, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu masih marak dilakukan meskipun regulasi perkawinan telah diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Fenomena ini menunjukkan adanya jarak antara ketentuan hukum negara dan tradisi lokal yang tetap dijalankan masyarakat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan status hukum kawin kiai menurut hukum adat dan hukum negara, membandingkan pengakuan keduanya, serta menunjukkan implikasi pluralisme hukum dalam praktik perkawinan di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan kerangka teori pluralisme hukum. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan lebe, tokoh adat, aparat desa, dan pelaku kawin kiai, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, KHI, serta literatur akademik terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan model komparasi antara hukum adat dan hukum negara. Hasil penelitian menunjukkan adanya dualisme pengakuan. Hukum adat mengakui kawin kiai sebagai sah karena memenuhi rukun nikah Islam dan memperoleh legitimasi sosial, sehingga anak hasil perkawinan mendapatkan pengakuan penuh. Sebaliknya, hukum negara tidak mengakui perkawinan yang tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama, sehingga perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Kebaruan penelitian ini terletak pada upaya menyingkap dialektika antara legitimasi sosial sebagai living law dan kepastian hukum formal yang menjadi prinsip utama hukum negara. Dialektika ini memperlihatkan realitas pluralisme hukum di Indonesia, sekaligus menegaskan perlunya harmonisasi agar hukum adat dan hukum negara dapat berjalan lebih sinergis
Maṣlaḥah-Based Appraisal of Consignment Contracts: Micro, Small, and Medium Enterprises (MSME) in Pekanbaru
Abstract: Consignment practices in the micro, small, and medium enterprises (MSMEs) sector are still predominantly based on oral agreements grounded in mutual trust. While simple and flexible, such practices pose significant problems and vulnerabilities, including weak legal certainty, limited documentary evidence in the event of disputes, and an unequal distribution of risks, particularly for consignors. This article examines the legal appraisal of consignment contracts among MSMEs in Pekanbaru through the lens of maṣlaḥah mursalah. The study focuses on the prevalence of oral agreements in practice and the critical need for written contracts to enhance legal certainty and protect the interests of all parties in line with Islamic economic principles. Employing a normative-empirical approach, the research integrates the analysis of statutory provisions and Islamic contract principles with qualitative data gathered from twelve in-depth interviews and a focus group discussion (FGD) involving eight participants. The findings reveal that most consignment arrangements among Pekanbaru MSMEs are trust-based and orally agreed upon, which often leads to disputes and ambiguous delineation of rights and obligations. The maṣlaḥah-based assessment underscores that transitioning to written contracts not only strengthens creditor–debtor relationships but also aligns with the objectives of maqāṣid al-sharīʿah, particularly the protection of wealth (ḥifẓ al-māl). This study provides a contextual mapping of contractual practices among MSMEs, a subject rarely documented empirically in Indonesia, and bridges the theoretical framework of maṣlaḥah with microeconomic realities. The study recommends the development of standardized contract templates and the implementation of Islamic economic literacy programs for MSME actors.
Abstrak: Praktik konsinyasi pada sektor UMKM masih didominasi oleh perjanjian lisan yang didasarkan pada rasa saling percaya. Meskipun sederhana dan fleksibel, praktik ini menimbulkan problem dan kerentanan serius, seperti lemahnya kepastian hukum, terbatasnya bukti tertulis ketika sengketa terjadi, serta distribusi risiko yang tidak seimbang, terutama bagi pihak konsinyor. Artikel ini mengkaji penilaian hukum atas praktik kontrak konsinyasi pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pekanbaru melalui perspektif maṣlaḥah mursalah. Fokus kajian diarahkan pada dominasi perjanjian lisan dalam praktik dan pentingnya perjanjian tertulis untuk memperkuat kepastian hukum serta melindungi para pihak sesuai prinsip ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap dua belas pelaku UMKM dan Diskusi Kelompok Terarah (FGD) yang melibatkan delapan peserta, serta didukung dengan telaah ketentuan perundang-undangan mengenai konsinyasi dan akad ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan sebagian besar praktik konsinyasi UMKM di Pekanbaru berbasis kepercayaan dan perjanjian lisan, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa dan ketidakjelasan hak dan kewajiban. Penilaian berbasis maṣlaḥah mursalah menegaskan bahwa peralihan menuju kontrak tertulis tidak hanya memperkuat hubungan kreditur–debitur, tetapi juga sejalan dengan maqāṣid asy-syarīʿah, khususnya dalam perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Studi ini memberikan pemetaan kontekstual praktik kontraktual UMKM yang jarang didokumentasikan secara empiris di Indonesia, sekaligus menjembatani teori maṣlaḥah dengan realitas mikroekonomi. Rekomendasi penelitian mencakup penyusunan template baku untuk kontrak konsinyasi serta program literasi ekonomi syariah bagi pelaku UMKM
Energy Transition and Green Welfare State: Reimagining Energy Legal Politics within the Framework of Welfare and Sustainability
The global climate crisis and the imperative of sustainable development have positioned energy transition as a crucial agenda. In the Indonesian context, despite the constitutional mandate towards a welfare state, the implementation of energy transition policies has not fully reflected these principles. This study aims to analyze the energy law politics of energy transition in Indonesia from the perspective of the welfare state and to explore the potential of the green welfare state as a more comprehensive alternative framework. The research methodology employed is a normative legal study with statutory and conceptual approaches. Data were collected through the analysis of relevant legislation and literature, which were subsequently analyzed qualitatively using content analysis. The research findings indicate that the current implementation of energy transition policies still faces significant challenges in realizing equitable energy access, the protection of vulnerable groups, meaningful public participation, and the proactive role of the state in regulation and oversight. This study concludes that the green welfare state framework, underpinned by the philosophy of ecocentrism and intergenerational justice, and integrating social and ecological justice, offers a more holistic approach to reformulating just and sustainable energy law politics in Indonesia. The implementation of this framework necessitates a strong state commitment, inclusive participation from all stakeholders, and the establishment of regulations that support a just and environmentally friendly transition.
Implementation of Consumer Protection from a Human Rights Perspective in Indonesia
The development and advancement of information technology has led to new legal activities being carried out virtually, such as electronic transactions. While online electronic transactions offer advantages, there are also risks that can harm consumers. With the enactment of Consumer Protection Law No. 8 of 1999, Financial Sector Development and Strengthening Law No. 4 of 2023, and the Electronic Information and Transactions Law, as well as other laws, does this provide protection for consumer rights, which are human rights, when consumers suffer losses? Legal measures that hinder consumers from obtaining protection when conducting electronic transactions create an imbalance in transactions from a human rights perspective. The research method used in this study is a normative juridical research method, which is an effort to find solutions to problems by examining and reviewing positive legal norms using the concept of Law in book, namely by conducting a literature study. The results of the study show that government policies, which should provide rules to guarantee the public interest, preventative measures, and legal protection for consumers through existing regulations and law enforcement, as well as improve welfare and social justice for all citizens, can be reflected/implemented through policies carried out in accordance with the principles outlined in the general principles of good governance. However, there is still a need for improvement in implementing existing policy principles by emphasizing the importance of optimal strict regulation and law enforcement related to government actions, as well as maintaining public trust and community compliance in accordance with a human rights perspective
Harmonisasi Maqāṣid al-Syariah dengan CEDAW: Pendekatan Dekonstruktif Abdullah Ahmed An-Naʾim dalam Reformasi Hukum Islam Berbasis Hak Asasi Perempuan
There remains significant tension between traditional Sharīʿah principles and international human rights standards, particularly regarding gender equality as enshrined in CEDAW. This phenomenon has become a critical issue in many Muslim-majority countries, where Sharīʿah-based family laws often impede the realization of gender justice. This study aims to examine Abdullah Ahmed An-Naʾīm’s deconstructive approach to Sharīʿah and his efforts to harmonize it with international public law. Employing a qualitative methodology grounded in a systematic literature review and legal discourse analysis, the research finds that a reinterpretation of the maqāṣid al-Sharīʿah together with functional secularism enables the renewal of Islamic law in accordance with CEDAW. These findings suggest that reforms rooted in Islamic values can bolster social legitimacy for global norms. The principal contribution of this study is the proposal of a synthetic paradigm that bridges Islamic tradition and human rights within a modern, contextualized legal framework.
Masih ada ketegangan yang signifikan antara prinsip-prinsip Syariah tradisional dan standar internasional tentang hak asasi manusia, terutama dalam konteks kesetaraan gender sebagaimana ditetapkan dalam CEDAW. Fenomena ini menjadi isu kritis di banyak negara Muslim, di mana hukum keluarga berbasis Syariah sering menjadi penghalang bagi penerapan prinsip-prinsip keadilan gender. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pendekatan dekonstruktif Abdullah Ahmed An-Naʾim terhadap Syariah dan upaya harmonisasinya dengan hukum publik internasional. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan studi literatur sistematis dan analisis wacana hukum, penelitian ini menemukan bahwa penafsiran ulang maqāṣid al-syarīʿah serta sekularisme fungsional memungkinkan pembaharuan hukum Islam sejalan dengan CEDAW. Temuan ini menunjukkan bahwa reformasi berdasarkan nilai-nilai Islam dapat memperkuat legitimasi sosial terhadap norma-norma global. Kontribusi utama dari penelitian ini adalah menawarkan paradigma sintetis yang menjembatani tradisi Islam dengan hak asasi manusia dalam kerangka hukum yang modern dan kontekstual.
Prinsip Umum Hukum dalam Perjanjian Internasional
Kerjasama antar negara sangat dibutuhkan mengingat era globalisasi yang semakin kompleks sehingga kerjasama antar subjek hukum internasional dapat membantu menyelesaikan konflik dan meningkatkan keamanan di tingkat internasional. Hubungan antarnegara menjadi semakin erat dan terjalin melalui berbagai perjanjian internasional. Perjanjian internasional berfungsi sebagai instrumen penting untuk mengatur berbagai aspek kerjasama antarnegara. Namun, meskipun prinsip-prinsip ini diakui secara luas, implementasinya dalam pelaksanaan perjanjian internasional sering kali menghadapi berbagai tantangan. Perbedaan interpretasi hukum, perubahan keadaan internasional, serta kepentingan nasional yang berubah dapat mempengaruhi cara negara-negara mengimplementasikan prinsip-prinsip ini. Selain itu, meskipun ada mekanisme penyelesaian sengketa internasional, efektivitasnya sering kali tergantung pada kemauan politik negara-negara yang terlibat Penelitian ini akan mengangkat prinsip-prinsip umum hukum dalam hukum internasional untuk memastikan bahwa perjanjian-perjanjian ini dilaksanakan dengan baik dan efektif, Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip umum hukum diakui dan diterapkan dalam berbagai perjanjian internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari studi pustaka dengan mempelajari dua bahan hukum yaitu: bahan hukum primer, berupa peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, perjanjian-perjanjian internasional, dan sebagainya. Bahan hukum sekunder, yaitu buku-buku yang berkaitan dengan tema perjanjian internasional, dan hukum internasional, baik cetak maupun elektronik. Jurnal, hasil penelitian, baik dari surat kabar maupun internet yang relevan dengan penelitian. Keseluruhan bahan hukum yang diperoleh akan klasifikasi data disistematiskan, kemudian data yang telah disistematiskan dianalisis untuk dijadikan dasar dalam mengambil kesimpula