UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
Not a member yet
1161 research outputs found
Sort by
Problematika Akibat Hukum Pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstusi
Perubahan transformatif pada Undang-Undang Dasar NRI 1945, membawa implikasi pada terbentuknya lembaga peradilan baru, yaitu Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan melakukan pembubaran partai politik. Kaitanya dengan pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi, menarik kemudian untuk diketahui perihal bagiamana akibat hukum dari pembubaran partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya mengetahui bagaimana implikasi lebih lanjut dalam pengisiian kekosongan kursi di DPR dan DPRD akibat pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini berusaha menggali aturan-aturan terkait yang berkaitan dengan akibat hukum pembubaran partai politik dan meneropong kemungkinan alternatif pengisian kekosongan kursi DPR dan DPRD akibat pembubaran partai politik. Temuan dalam tulisan ini yang pertama terdapat kekosongan hukum dalam mekanisme pengisian kekosongan kursi DPR dan DPRD sebagai akibat pembubaran partai politik. Kedua, alternatif pengisian kekosongan kursi DPR dan DPRD dapat melalui mekanisme plebisit, stembus acccord atau musyawarah pengurus partai politik yang dibubarkan
Pengaturan Akad Mudharabah Muthlaqah pada Perbankan Syariah Perspektif Maqasid Asy-Syari’ah Jasser Auda
The low understanding of sharia principles towards the arrangement of Muthlaqah mudharabah agreements on Islamic banking has implications for immoral assumptions that view the youth as a mere 'guise' or 'mask' that is actually not much different from conventional banking. This is due to the incompatibility in the arrangement of muthlaqah mudharabah agreements on Islamic banking which shows obscurity and ambiguity. The purpose of this research is the foundation of the theoretical framework to understand aspects of maslahah values as an effort to improve the quality of Islamic banking regulation in order to achieve the welfare of society in line with religious ethical values. The purpose of this research is the foundation of the theoretical framework to understand aspects of maslahah value as an effort to improve the quality of Islamic banking regulation in order to achieve the welfare of society in line with religious ethical values. The research method used is a normative legal research method using a legal approach and a concept approach. The results of this research showed that the arrangement of mudharobah muthlaqah agreement on Islamic banking has not fully fulfilled the purpose or purpose of Maqashid Asy-Syari'ah Jasser Auda because the aspect of public information disclosure between customers and banks has not met the value of public goods that is the purpose of Maqashid
Industri Bisnis Slimming Injection Perspektif Hukum Bisnis Syari'ah
Sumber hukum sangat penting, sebelum seseorang melakukan aktifitas (perbuatan) bisnis harus mempelajari dulu hukumnya. Dalam praktik bisnis syari'ah, sumber hukumnya yaitu pada Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Ijtihad, dan prinsip-prinsip hukum lainnya. Keutamaan dari hukum bisnis syari'ah bahwa selalu mendasarkan pada prinsip-prinsip syari'ah. Yang mana Al-Qur’an dan Al-Hadist memiliki tingkat kebenaran yang sudah pasti. Dengan membaca dan memahami secara sungguh-sungguh, seseorang akan mampu menerapkan prinsip-prinsip hukum yang bersifat tekstual (manthuq) maupun yang bersifat kontekstual (mafhum). Untuk menjelaskan tujuan dari penelitian ini menggunakan studi Pustaka serta data yang di peroleh dari Bellissima Skincare. Menarik untuk dibahas industri bisnis seperti ini apakah telah menjalankan syaria’at islam, mengingat subjek dari industri slimming injection adalah manusia, selain itu bisnis yang baik tidak hanya semata-mata mencari keuntungan materil, melainkan tetap mengutamakan imateril, yang mana mencari keridloan Allah SWT. Sehingga akan tahu bagaimana berbisnis sesuai dengan syariat islam, baik secara akad, kontrak, pendirian industry, maupun objeknya. Objek dalam penelitian ini adalah slimming injection, dimana penggunaan slimming injection haram, di sebabkan terdapat kandungan haram di dalam cairan suntik kurus tersebut. Serta industri slimming injection yang tidak dijalankan sesuai dengan bisnis syari’ah, hal ini terlihat dari kontrak pendirian yang tidak menerapkan hukum bisnis syari’ah yang berdampak pada proses penggunaannya.Kata Kunci: Industri Bisnis; Slimming Injection; Hukum Bisnis Syari’a
Analisis Ijtihad Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Menurut Yusuf Al-Qaradawi dan Wahbah Az-Zuhaili
This article defines the difference of ijtihad method used by Yusuf Al-Qaradawi and Wahbah Az-Zuhaili in the legal status of the permission of zakat fitrah payment with money. This article is a qualitative research using data sourced from literature. The data obtained are analyzed using a descriptive-comparative approach. This article shows, that according to Wahbah Az-Zuhaili, based on the jumhur opinion, zakat fitrah must be paid in accordance to the existing text. Meanwhile, Yusuf Al-Qaradawi argues that the payment must be flexible by considering aspects of the benefits that will be received by the poor. Methodologically, Wahbah Az-Zuhaili used qiyās as used in the asy-Syafi'i school. Meanwhile, Yusuf Al-Qaradawi, used the method of Intiqā'i and Insyā'i. This method is used to compare the opinions of scholars, then rated by the aspect of al-muqāranah wa al-muwāzanah. One of the reasons for the determination of staple foods, is, that in ancient times, the use of money as a transaction tool was not popular as it is today. The ever-changing currency value will certainly makes Islamic law (zakat al-fiṭr) not adaptive. However, the value of the benefits of money at this time, can be equated with the benefits of foods in ancient times
HUKUM PERNIKAHAN SYARIFAH DENGAN LAKI-LAKI NONSAYYID: Perspektif Jam‘iyyah Rabithah Alawiyyah Yogyakarta
According to islamic law the marriage considered have been permitted if have fulled the requirement. But, thereare other rules which must full. According to book of clasic fiqih, kafâ’ah concept is match from men to female inmany kinds of things which have discussed by the majority of Ulama including religion, descendant, job andfreedom. The status of kafa’ah is a matter to be considered and recommended for a person before entering the levelof marriage the status kafâ’ah will change to be terms marriage when. There is no bessing from the guardian fromthis concept that gave birth to the the legal prohibition of marriage between Syareefah with non-sayyid. Theprohibition can be seen from main factor. There is Syareefah considered that is not on level and damage or break thedecendants of the Prophet Muhammad to marry a men who is not on level. In general, the majority of Habâibamong Jam’iyyah Rabithah Alawiyyah Yogyakarta banned and no blessing if there feemale children to marry nonsayyidmen.[Pernikahan menurut hukum Islam dianggap sah jika telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan.Tetapi terdapat pula aturan lain yang harus dipenuhi menurut literatur kitab-kitab fiqih klasik yaknikonsep kafâ’ah yaitu kesepadanan dari pihak laki-laki kepada pihak wanita dalam berbagai hal yangtelah disepakati oleh mayoritas Ulama’, diantaranya adalah: agama, nasab, pekerjaan dan merdeka.Status kafâ’ah dalam pernikahan merupakan suatu hal yang dipertimbangkan dan anjuran bagiseseorang sebelum memasuki jenjang pernikahan, status kafa’ah akan berubah menjadi syaratpernikahan ketika tidak ada ridho dari wali. Dari konsep inilah kemudian melahirkan adanya hukumpelarangan pernikahan antara Syarifah dengan laki-laki non-sayyid, pelarangan tersebut dapat ditinjaudari dua faktor, yaitu: pertama, seorang Syarifah dianggap tidak sekufu’ dan merusak atau memutusnasab keturunan Rasulullah jika menikah dengan laki-laki non-sayyid dan kedua, tidak adanya ridhodari wali ketika anak wanitanya menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu’. Pada umumnyamayoritas Habâib dikalangan Jam’iyyah Rabithah Alawiyyah Yogyakarta melarang dan tidak ridhojika anak wanita mereka menikah dengan laki-laki non-sayyid.
FIQH PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA: Kajian atas Fatwa-Fatwa NU, MUI dan Muhammadiyyah
Interfaith marriages are a classic example of a legal question that has yet to be resolved. There are several points of contention in it, ranging from how to define the term scribes to their legal standing. The purpose of this paper is to describe how the fatwas of NU, MUI, and Muhammadiyyah reinterpret mixed marriages. A descriptive-analytical method with a qualitative approach is used in this investigation. The research data is collated and described for further analysis using existing ideas, after which conclusions are drawn. This analysis demonstrates that NU's qaulī technique, MUI's maṣlaha mursala method, and Muhammadiyyah's sadd al-żarī'a method all strongly establish that interfaith marriage is prohibited, regardless of its form.Perkawinan beda agama, merupakan persoalan klasik yang hingga saat ini belum disepakati status hukumnya. Di dalamnya terdapat perbedaan pendapat, mulai dari memaknai istilah ahli kitab hingga status hukumnya. Tulisan ini bertujuan untuk mendiskripsikan reinterpretasi tentang perkawinan beda agama yang termuat dalam fatwa-fatwa NU, MUI dan Muhammadiyyah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh dari penelitian disusun serta dijelaskan untuk selanjutnya dianalisa berdasarkan teori yang ada kemudian ditarik kesimpulan. Penelitian ini menunjukan bahwa NU melalui metode qauli, MUI melalui maṣlahah mursalah dan Muhammadiyyah melalui metode sadd al-żari’ah dengan tegas menfatwakan bahwa apapun jenisnya, perkawinan beda agama dilarang oleh
BERTAHAN SEBAGAI ISTERI NARAPIDANA DI TANAH MINANG: Rasionalitas dan Tradisionalisme Isteri Narapidana di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat
This paper discusses about women as wives of convicted criminals in Batusangkar, West Sumatra. This study concentrates on the reasons of their attitudes to stay at becoming wives of these convicted criminals. This study is an empirical research by utilizing the theory of social action of Max Weber. This article argues that the wives of convicted criminals have chosen to keep their household as a fruit of both traditional and rational action choices. The wife loyalty and the stigmatization of widow status are among traditional values which give strong influence to them. At the same time, some consider their age, their nuclear family and financial needs as rational reasons behind their choice.Tulisan ini membahas tentang perempuan yang menjadi isteri narapidana di Batusangkar, Sumatera Barat. Fokus kajian dalam tulisan ini adalah alasan mengapa mereka tetap memilih bertahan menjadi isteri narapidana. Dengan menggunakan teori tindakan sosial Max Weber, artikel ini menyatakan bahwa para perempuan tersebut tetap memilih bertahan untuk menjadi para isteri narapidana dikarenakan alasan tradisi dan alasan rasional. Kesetiaan perempuan dan stigma negatif terhadap status janda menjadi alasan tradisional yang melatari pilihan mereka. Sedangkan alasan rasional mereka dapat dilihat dari pernyataan di antara mereka yang mempertimbangkan usia mereka yang sudah lanjut. Sebagian lagi mempertimbangkan nasib anak-anak mereka. Terdapat pula sebagian isteri yang berargumen karena kebutuhan ekonomi mereka
Pendekatan dalam Penyelesaian Sengketa Pasar Modal
Pasar modal ialah sistem keuangan yang terorganisasi yang mempertemukan antara pemilik saham dan pemodal yang memiliki jangka waktu tertentu baik secara langsung maupun melalui perantara. Dalam paper ini membahas salah satu jenis pasar modal yaitu sengketa repo (repurchase agreement). Permasalahan yang terjadi, pelanggaran hukum dipasar modal dipastikan merugikan pasar modal, terutama manipulasi harga saham. Adapun paper ini menggunakan pendekatan Undang-Undang. (statute approach) yaitu Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal.Hasil penulisan paper ini tertuang khususnya pada pasal 91 dan 92. Pada pasal 91 disebutkan bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semua atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, harga efek di bursa efek. Pasal 92 juga menambahkan setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, dilarang melakukan transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung sehingga menyebabkan harga efek di bursa efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan efek. Kata Kunci: Pasar Modal; Pelanggaran Hukum; Sengket
Otoritas Pemahaman Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam: Kritik Ibn al-Labbād al-Mālikī Kepada asy-Syāfi’ī
Understanding the hadith with different methods may have either the same result or different results, especially between ra’yu and hadith experts. The struggle for authority on understanding hadith makes this study more interesting because it involves understanding hadith itself, differences in schools of thought and which method is more authoritative in practicing a hadith. This paper discusses how Ibn al-Labbād criticized the hadith authority of as-Shafi’ī and the struggle for hadith authority and meaning. This paper uses a qualitative approach with literature review, and content analysis. The object of research in this paper is the work of Ibn al-Labbād (d. 333/944) along with his work in ar-Radd ‘alā as-Shāfi’ī. There are four categories of criticism by Ibn al-Labbād, they are: criticism of definitions, the causes of the appearance of hadith (asbāb al-wurūd), hadiths that are not fit with the verses of the Qur’an and laws that are not found in the hadith. Ibn al-Labbād’s critique of the interpretation of as-Shafi’ī is a proof that hadith text is not limited only to the understanding of the Shafi’ī school. Likewise, what was done by as-Shafi’ī also a proof so that the understanding of hadith is not only dominated and controlled by Malik
Rekonstruksi Pengawasan Etik Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
Mahkamah Konstitusi merupakan peradilan konstitusi yang bertugas menjaga Dasar Negara Indonesia. Telah terjadi beberapa perilaku hakim Mahkamah Konstitusi yang kurang patut dilakukan. Tentu ini menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar untuk mengembalikan marwah lembaga penjaga konstitusi ini. Ditambah lagi Indonesia merupakan negara hukum. Maka perlu adanya dewan etik yang bertugas untuk menjaga kehormatan hakim. Sehingga ada kepastian untuk menindak dalam tatarn dewan etik. Cara pandang hukum administrasi negara bisa menjadi salah satu konstruksi ideal. Ada beberapa pengawasan yang dapat diterapkan yaitu: satu, pengawasan dalam bentuk a-priori atau preventif yaitu (Dewan Etik harus diatribusikan lewat aturan Undang-Undang). Sehinggga aturan yang bersifat preventif ini haruslah diatur pada aturan yang lebih tinggi pula, jika hanya diatur dalam skala Peraturan Mahkamah Konstitusi sangat mungkin bentrokan kepentingan akan terjadi dan kekuatan dewan etikpun tidak kuat atau terlalu lemah. Dua, Pengawasan a-posteriori atau Represif (Dewan Etik ikut dalam Proses Pengambilan Keputusan) dan ketiga Pengawasan Eksternal (Dewan Etik Harus Bersifat Eksternal Murni) Dewan etik haruslah bersifat eksternal