UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
Not a member yet
1161 research outputs found
Sort by
Obligasi Syariah di Indonesia Tinjauan Terhadap Jenis dan Penerapan Akad Serta Perlindungan Hukum Bagi Investor
Pasar modal adalah tempat yang mempertemukan pihak investor dan pihak perusahaan. obligasi Syariah menjadi salah satu instrument yang tersedia dalam pasar modal. Obligasi Syariah sebagai alternatif bagi investor untuk menginvestasikan dana selain dalam instrument saham dan juga reksa dana, namun patut untuk diperhatikan bahwa bagaimana pengaturan hukum terkait legitimasi obligasi Syariah tersebut, serta jenis akad yang dipergunakan dan bagaimana penerapannya serta yang paling esensial adalah bagaimana perlindungan hukum bagi investor yang telah memilih obligasi Syariah sebagai alternatif dalam berinvestasi. penelitian ini termasuk dalam penelitian normative, yang merujuk kepada peraturan perundangan dan juga literatur terkait. Dan hasil dari penelitian ini adalah Pengaturan mengenai prinsip-prinsip syariah pada obligasi syariah sudah diatur secara lengkap pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, meliputi Undang-Undang No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Syariah, Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga terkait serta fatwa DSN-MUI, akad yang dipergunakan dalam obligasi Syariah adalah akad mudharabah dan juga akad ijarah akan tetapi penggunaan akad ijārah muntahiya bi al-tamlīk dalam Sukuk Ijarah menjadi persoalan karena aplikasi akad tersebut membuka peluang terjadi riba dalam bentuk yang sama dengan bai‟ al-„īnah. Perlindungan terhadap investor diatur dalam pasal 1 butir 7 dan 45 Undang-Undang 8 Tahun 1995 mengenai asas keterbukaan serta adanya jaminan dari MUI dan DSN sebagai legitimasi kebenaran secara syariat atas instrument investasi tersebut.Kata kunci ; Investor, Akad, obligasi Syaria
Rekognisi dan Redistribusi dalam Pencapaian Keadilan Sosial: Analisis Komparatif Terhadap Model Teoritis Nancy Fraser dan Axel Honneth
Artikel ini mengkaji tentang teori dan pendekatan rekognisi dan redistribusi yang gagas oleh dua ilmuan kritis, Nancy Fraser dan Axel Honneth. Kedua orang ini melakukan kritik terhadap teori sosial yang selama ini dianggapnya tumpul dalam melihat persoalan ketidakadilan social. Kedua orang ini menganggap bahwa teori social selama ini melihat suatu problem hanya dalam bingkai perspektif tunggal, sehingga yang terjadi ketidakmampuan melihat ketidakadilan social yang di luar jangkaun keilmuan ataupun perspektif yang bersangkutan. Oleh karena itu, kedua orang ini menawarkan gagasan teoritis perspektif yang luas dengan beragam pendekatan. Nacy Fraser menawarkan konsep dualism-perspektif, yaitu melihat ketidakadilan social dengan dua kaca mata keilmuan yang tak terpisahkan yaitu rekognisi dan redistribusi secara bersamaan. Sedangkan Axel Honneth menawarkan monism perspketif, yaitu melihat ketidakadilan social dengan rekognisi yang menjangkau hukum dan ekonomi secara blended
Analisis Penggunaan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan Negeri Sleman Tahun 2020
Abstract: The Sleman District Court has the highest number of juvenile criminal cases in 2020 compared to four other district courts located in the Special Region of Yogyakarta. In the case of imposing criminal sanctions on children, the judge must pay attention to the juridical and non-juridical considerations contained in the Social Inquiry Report (LITMAS). Several studies stated that judges didn’t heed LITMAS so that the number of children who were subject to sanctions was quite large. Authors want to know the provisions of the laws and regulations governing the use of LITMAS and are the recommendation in LITMAS applied by the judge in imposing criminal sanction on childern, especially in the Sleman District. The results of this study is 1) the regulation regarding the use of the Social Inquiry Report in the trial has not been clearly regulated, but there are several laws and regulations that mention the LITMAS; 2) in imposing criminal sanctions on children, judges do not always use the recommendations contained in the Social Inquiry report.Abstrak: Penulis ingin menelisik mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap penggunaan Laporan Penelitian Kemasyarakatan atau yang disebut LITMAS dan apakah hakim menerapkan rekomendasi LITMAS dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), khususnya di Pengadilan Negeri Sleman. Pengadilan Negeri Sleman merupakan pengadilan negeri dengan jumlah perkara pidana anak terbanyak pada tahun 2020 apabila dibandingkan dengan empat pengadilan negeri lainnya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam hal menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak, hakim haruslah memperhatikan pertimbangan yuridis dan juga non-yuridis yang terdapat dalam LITMAS. Beberapa penelitian menyebutkan terdapat hakim yang tidak mengindahkan LITMAS sehingga jumlah anak yang diberi sanksi pidana cukup banyak. Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini ialah kepustakaan dan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan normatif yuridis. Hasil penelitian ini ialah: 1) pengaturan mengenai penggunaan laporan LITMAS dalam persidangan memang belum diatur secara jelas, namun terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menyebutkan LITMAS diantaranya Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat; 2) dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak, hakim tidak selalu menggunakan rekomendasi yang terdapat dalam laporan LITMAS dikarenakan laporan Litmas bukanlah satu-satunya bahan pertimbangan yang digunakan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap ABH
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT (TINJAUAN HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL)
Setiap kejahatan yang terjadi pasti akan menimbulkan kerugian terutama bagi pihak korban. Korban kejahatan khususnya korban pelanggaran HAM berat harus menanggung kerugian karena kejahatan yang diterimanya baik itu secara materiil maupun non materiil. Namun dalam penyelesaian perkara pidana banyak dari korban yang kurang mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Salah satu bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan pelanggaran HAM dan merupakan hak dari seorang korban tindak pidana adalah untuk mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi baik itu dari ranah hukum nasional maupun internasional. Beberapa peraturan di Indonesia yang mengatur mengenai pemberian kompensasi, restitusi dan rehabilitasi, misalnya KUHAP, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat. Adapun dalam hukum internasional terdapat beberapa instrument internasional yaitu Statuta Roma 1998, Kovenan Hak Sipil dan Politik Pasal 9 (5), Piagam Afrika mengenai Hak Asasi Manusia dan Rakyat Pasal 21 (2). Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apa persamaan dan perbedaan konsep perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran HAM berat dalam hukum nasional dan internasional serta apakah mekanisme perlindungan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pertanggungjawaban Pidana Anak di Bawah Umur dalam Kasus Pencurian (Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif)
The issue of the responsibility of minors and their criminal sanctions is an interesting topic to discuss, considering that there is a lack of uniformity in both positive law and Islamic criminal law. The mindset of many law enforcement officials is currently centered on the understanding that all criminal cases must still be included in the realm of punishment (directly processed through litigation), even though these cases are crimes with relatively small losses or minor crimes. This is legal in the theory of positivism, provided that the act is clearly accommodated in the law (the principle of legality is met). However, not infrequently this process actually hurts the sense of justice in society. This article is a literature research with a descriptive analysis research method. Furthermore, the existing data is described and analyzed carefully in order to find the right conclusions. The results of this study are based on the positive law of the Child in view of Law no. 3 of 1997 concerning Juvenile Court is a person who has not been able to take responsibility for his actions, whether it is a criminal act or an act prohibited by the regulations in force in society. Children who are underage are considered as people who are unable to know the consequences of their actions because their thinking development has not yet reached the level of adults. So that children who can be punished are children whose age limit has been determined in the law. Meanwhile, according to Islamic law, if the perpetrator of the theft is a child or a madman, he cannot be sentenced to hadd cutting off his hands, based on hadith. Because cutting hands is a form of punishment, while punishment is carried out because of a crime. Meanwhile, the actions of a child who is a madman are not called a crime
Mural: Jaminan dan Batasan Kebebasan Berekspresi di Indonesia dalam Perspektif Hukum
Abstract This paper discusses the existence of murals as a medium of commmunication and expression, as well as how to regulations related to freedom of expression and give opinions in the public media. As stated in the constitution in article 28 paragraph 3 which reads “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” This an effort that in giving opinions and critisms have been regulated in the constitution, but in practice, opinions and critisms are also given limits ro as not to cause problems. The limitation is stated in article 28I paragraph 5, that “untuk mengakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” Therefore, in expressing opinions and expressing themselves, they are able to in line with the applicable legal corridors. Abstrak Tulisan ini membahas tentang eksistensi mural sebagai media komunikasi dan berekspresi serta bagaimana pengaturan perundang-undangan terkait dengan kebebasan berekspresi dan memberikan pendapat di media umum. Seperti yang tertuang dalam konstitusi pada pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Hal ini menjadi upaya bahwa dalam memberikan pendapat dan kritik telah diatur dalam konstitusi, akan tetapi dalam praktinya kebebasan berpendapat dan mengkritik juga diberi batasan agar tidak menimbulkan masalah. Batasan tersebut tertuang dalam pasal 28I ayat 5, bahwasanya “untuk mengakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” Maka dari itu, dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi mampu sejalan dengan koridor perundang-undangan yang berlaku
Political Will Sistem Otorita IKN (OIKN) dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 adalah produk hukum pemerintah dalam melegitimasi pemerintah daerah khusus yang dalam hal ini berbentuk Otorita IKN Nusantara dan dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk Presiden melalui persetujuan DPR RI. Konsep tersebut juga diperkuat dengan turunnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara yang memberikan pedoman terkait pelaksanaan sistem pemerintahan baru di wilayah IKN. Sedangkan, tidak ada keterangan yang jelas mengenai hak asal usul dan kebutuhan yang nyata yang melekat di wilayah IKN yang menjadikan Otorita IKN begitu berbeda dalam pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahannya Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan "yuridis normatif". Pendekatan normatif adalah penelitian pustaka, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Penelitian normatif juga dikenal dengan penelitian doktrinal, yaitu penelitian terhadap hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan di atas dasar doktrin yang dianut dan dikembangkan. Berdasarkan objek penelitannya, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan konsep. Akan tetapi keputusan pemerintah memberikan status khusus dengan mekanisme pemerintahan otoriter mengajukan kontra karena dinilai inkonstitusional dan tidak sesuai dengan paradigma pemerintahan daerah. Pemerintah Pusat seperti menempatkan posisi sebagai pihak tunggal yang mampu menentukan arah pembangunan. Hal tersebut juga mereduksi semangat demokrasi atas desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi. yaitu penelitian terhadap hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut dan dikembangkan. Berdasarkan objek penelitannya, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan konsep. Akan tetapi keputusan pemerintah memberikan status khusus dengan mekanisme pemerintahan otoriter mengajukan kontra karena dinilai inkonstitusional dan tidak sesuai dengan paradigma pemerintahan daerah. Pemerintah Pusat seperti menempatkan posisi sebagai pihak tunggal yang mampu menentukan arah pembangunan. Hal tersebut juga mereduksi semangat demokrasi atas desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi. yaitu penelitian terhadap hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut dan dikembangkan. Berdasarkan objek penelitannya, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan konsep. Akan tetapi keputusan pemerintah memberikan status khusus dengan mekanisme pemerintahan otoriter mengajukan kontra karena dinilai inkonstitusional dan tidak sesuai dengan paradigma pemerintahan daerah. Pemerintah Pusat seperti menempatkan posisi sebagai pihak tunggal yang mampu menentukan arah pembangunan. Hal tersebut juga mereduksi semangat demokrasi atas desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi. Akan tetapi keputusan pemerintah memberikan status khusus dengan mekanisme pemerintahan otoriter mengajukan kontra karena dinilai inkonstitusional dan tidak sesuai dengan paradigma pemerintahan daerah. Pemerintah Pusat seperti menempatkan posisi sebagai pihak tunggal yang mampu menentukan arah pembangunan. Hal tersebut juga mereduksi semangat demokrasi atas desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi. Akan tetapi keputusan pemerintah memberikan status khusus dengan mekanisme pemerintahan otoriter mengajukan kontra karena dinilai inkonstitusional dan tidak sesuai dengan paradigma pemerintahan daerah. Pemerintah Pusat seperti menempatkan posisi sebagai pihak tunggal yang mampu menentukan arah pembangunan. Hal tersebut juga mereduksi semangat demokrasi atas desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi. Kata kunci: Otorita, IKN, Inkonstitusiona
Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Money Laundering: Studi Kasus Binary Option DS
Abstract: This paper examines the Criminal Act of Money Laundering (TPPU). The author analyzes the legal process carried out by law enforcement officials against the Money Laundering Act of Brother DS in the Realm of Criminal Law in Indonesia. DS's brother was officially named as a suspect in the case of alleged fraud and non-money laundering (TPPU) by the Police Civic Office. The writing methodology in this study generally uses qualitative research with a juridical-normative approach with several literature references obtained in this study that fraud and money laundering are violations of article 3 of the Law. No. 8 of 2010 which can endanger the stability of the life of society, nation and state based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. However, at the end of the trial process, the judge actually ruled that DS's brother was not proven to have committed a criminal act of money laundering based on the results of the judge's analysis related to applicable regulations in Indonesia, so that the charges expected by the public prosecutor were not in accordance with the judge's decision at the final hearing. Abstrak: Tulisan ini mengkaji tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penulis menganalisis proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Saudara DS dalam Ranah Hukum Pidana di Indonesia. Saudara DS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan tidak pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri. Metodologi penulisan dalam penelitian ini secara umum menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dengan beberapa referensi kepustakaan yang di peroleh dalam penelitian ini bahwa tindakan penipuan dan pencucian uang merupakan pelanggaran terhadap pasal 3 UU. No. 8 Tahun 2010 yang dapat membahayakan stabilitas kehidupan bersmasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Namun pada akhir proses persidangan, hakim justru memutuskan bahwa saudara DS tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan hasil analisis hakim terkait dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, sehingga tuntutan yang diharapkan oleh jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan putusan hakim pada sidang akhir
Qardh Implementation in Islamic Financial Institutions (LKS) and Advantage in Enterprise World
Abstrak: Kajian dalam artikel ini akan membahas implementasi qardhh dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mencakup pengertian, dasar hukum, ketentuan serta persyaratan terkait akad qardh serta manfaat. Kajian mengenai implementasi qardh di Lembaga Keuangan Syariah ini penting disajikan dengan alasan bahwa qardh merupakan suatu produk pembiayaan bank yang berasaskan atau memiliki prinsip untuk saling tolong menolong. Namun, jasa pembiayaan semacam ini kurang begitu populer di masyarakat. Tujuan artikel ini adalah untuk mempopulerkan akad qardh di tengah masyarakat, mempermudah dan melancarkan aktivitas ekonomi masyarakat dengan memaparkan konsep, implementasi dan manfaat dari qardh bagi para pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka yakni dengan cara mengumpulkan berbagai sumber bacaan yang sesuai, lalu menggunakan analsisis deskriptif dengan mengidentifikasi dari berbagai sumber rujukan baik buku, jurnal dan website. Temuan dalam penelitian ini, menggambarkan secara jelas dan rinci praktik dari qardh pada Lembaga keuangan Syariah serta qadh dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha yakni adanya saling tolong menolong dan memberikan banyak manfaat.Abstrak: The study in this article will discuss the implementation of qardh in Islamic Financial Institutions (LKS) which includes the understanding, legal basis, provisions and requirements related to qardh contracts and benefits. This study on the implementation of qardh in Islamic financial institutions is important to present on the grounds that qardh is a bank financing product that is based on or has the principle of helping each other. However, this kind of financing service is less popular in the community. The purpose of this article is to popularize the qardh contract in the community, facilitate and expedite the community's economic activities by explaining the concept, implementation and benefits of qardh for business actors. This research uses the literature study method, namely by collecting various appropriate reading sources, then using descriptive analysis by identifying various reference sources, both books, journals and websites. The findings in this study describe clearly and in detail the practice of qardh in Islamic financial institutions and qadh can provide benefits for business actors, namely the existence of mutual help and providing many benefits
MARRIAGE REGISTRATION AND SOLEMNIZATION AMONG MIGRANT MUSLIMS IN GERMANY: Harmonizing Islamic and State Law and the Existence of Origin Country Law
This article highlights the way of Islamic and state law intersect in the context of marriage administration and solemnization among migrant Muslim groups in Germany, with a particular emphasis on the coexistence of Islamic law and state law. The differences between the two legal systems are well known, with Islamic law being religious in nature and German law being secular. However, the article argues that interviews with two Turkish and Egyptian mosque imams in Göttingen reveal a harmonious relationship between the two legal systems. It sheds light on the ways in which these legal systems can complement each other and work together in harmony, despite their differences. The harmony between Islamic law and state law in Germany is linked to the context in which these legal systems are implemented, including their nature, place, time, and manner. The flexible and adaptable nature of Islamic law means that it can negotiate and adapt to state law depending on the circumstances. At the same time, the religious practices carried out by immigrant Muslim communities in Göttingen also reflect the presence of the law of their countries of origin.[Artikel ini membahas tentang praktik administrasi perkawinan yang dilakukan oleh kelompok minoritas Muslim di Jerman dengan fokus pada keberadaan hukum negara dan hukum Islam. Meskipun kedua system hukum ini mempunyai aturan yang berbeda secara substansi dan procedural, hasil wawancara dengan dua Imam masjid komunitas Turki dan Mesir di Goettingen menunjukkan adanya hubungan yang harmonis antara kedua system hukum tersebut. Harmoni yang terjadi antara hukum Islam dan hukum negara di Jerman ini berhubungan dengan watak, tempat, waktu, dan cara kedua system hukum ini dilaksanakan. Watak dan karakter hukum Islam yang lentur/fleksibel berkaitan dengan waktu dan tempat pelaksanaan, menjadikan hukum Islam mampu bernegoisasi dan beradaptasi dengan hukum Negara. Pada level tertentu, tata cara praktik keagamaan yang dilakukan oleh komunitas immigrant Muslim di Goettingen ini juga mencerminkan/membawa keberadaan hukum negara asal Muslim imigran.