UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
Not a member yet
    1161 research outputs found

    Mengungkap Dinamika Hukum Islam: Telaah Kritis terhadap An Introduction to Islamic Law Karya Wael B. Hallaq"

    Full text link
    An Introduction to Islamic Law by Wael B. Hallaq offers a critical review of the evolution of Islamic law from the classical period to the modern era. The book summarizes Hallaq's broader work, Sharīʿa: Theory, Practice, Transformations, with a focus on simplifying concepts to make them accessible to general readers. In his study, Hallaq highlights how Sharia developed historically as a flexible legal system based on the interpretation of scholars, before undergoing drastic changes due to colonialism and modernity. The first part of the book discusses the foundations of Islamic law, including the role of the legal school, legal education, and the interaction of law with society and politics in pre-modern systems of government. Hallaq explained that in the traditional context, Islamic law is not just a written rule, but also reflects moral and social values. The second part highlights how the modern state and colonialism changed Islamic law, limiting its application to the realm of family law, as well as weakening the role of the ulama as the main legal authority. Hallaq criticizes how the modern state tries to fit Islamic law within the framework of a secular legal system, which often ignores the moral and social aspects of Sharia. This book contributes to academic discussion by offering a new perspective on the relationship between Islamic law and the modern state. With a historical and analytical approach, Hallaq not only debunks misconceptions about Islamic law, but also invites readers to consider its relevance in today's social and political context. An Introduction to Islamic Law karya Wael B. Hallaq menawarkan tinjauan kritis mengenai evolusi hukum Islam dari masa klasik hingga era modern. Buku ini merangkum karya Hallaq yang lebih luas, Sharīʿa: Theory, Practice, Transformations, dengan fokus pada penyederhanaan konsep agar dapat diakses oleh pembaca umum. Dalam kajiannya, Hallaq menyoroti bagaimana Syariah berkembang secara historis sebagai sistem hukum yang fleksibel dan berbasis pada interpretasi para ulama, sebelum mengalami perubahan drastis akibat kolonialisme dan modernitas. Bagian pertama buku ini membahas fondasi hukum Islam, termasuk peran mazhab hukum, pendidikan hukum, dan interaksi hukum dengan masyarakat serta politik dalam sistem pemerintahan pra-modern. Hallaq menjelaskan bahwa dalam konteks tradisional, hukum Islam bukan hanya sekadar aturan tertulis, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral dan sosial. Bagian kedua menyoroti bagaimana negara modern dan kolonialisme mengubah hukum Islam, membatasi penerapannya hanya dalam ranah hukum keluarga, serta melemahkan peran ulama sebagai otoritas hukum utama. Hallaq mengkritik bagaimana negara modern mencoba menyesuaikan hukum Islam dalam kerangka sistem hukum sekuler, yang sering kali mengabaikan aspek moral dan sosial dari Syariah. Buku ini berkontribusi dalam diskusi akademik dengan menawarkan perspektif baru mengenai hubungan antara hukum Islam dan negara modern. Dengan pendekatan historis dan analitis, Hallaq tidak hanya membongkar kesalahpahaman tentang hukum Islam, tetapi juga mengajak pembaca untuk mempertimbangkan relevansinya dalam konteks sosial dan politik saat ini

    Automatic Assessment System: Meningkatkan Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Melalui Machine Learning

    No full text
    State administrators' wealth reports (LHKPN) play an important role in realizing transparency and accountability of the Indonesian government. In reality, the implementation of LHKPN has not been optimal. Therefore, it is urgent to restructure the LHKPN in order to realize a modern democracy. This scientific paper is juridical-normative research using statutory, comparative and conceptual approaches. The data used in this paper is secondary data. The results of this paper shows that; (i) LHKPN is one of the pillars of transparency because part of public monitoring tool, but faces problems in the juridical, technical, and institutional fields; (ii) the successful implementation of the automatic assessment system (AAS) in South Africa, Australia, and France has become a comparison with real solutions for optimizing ASS in Indonesia; and (iii) the ideal construction for implementing ASS which will be regulated in Government Regulations and implemented through the Directorate Agency for LHKPN auditing in Indonesia. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) berperan penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah Indonesia. Kualitas unsur tersebut berimplikasi pada indeks demokrasi modern Indonesia. Kenyataannya, penerapan LHKPN di status quo belum maksimal. Oleh karena itu, diperlukan restrukturisasi LHKPN yang mampu mewujudkan demokrasi modern yang berkeadilan. Karya tulis ilmiah ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual. Data yang digunakan dalam tulisan ini adalah data sekunder. Hasil dari tulisan ini menunjukkan bahwa; (i) LHKPN merupakan salah satu tonggak transparansi karena menjadi alat pengawas masyarakat, tetapi menghadapi permasalahan dalam bidang yuridis, teknis, dan kelembagaan; (ii) keberhasilan penerapan automatic assessment system (AAS) di Afrika Selatan, Australia, dan Prancis telah menjadi perbandingan dengan solusi nyata optimalisasi ASS di Indonesia; dan (iii) diperoleh konstruksi ideal penerapan ASS yang akan diatur dalam regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah dan dijalankan melalui lembaga Direktorat PP LHKPN selaku penanggung jawab pemeriksa LHKPN di Indonesia

    Relevansi Pidato Presiden pada KTT D-8 terhadap Diplomasi Indonesia dengan Palestina Perspektif Siyasah Dauliyah

    Full text link
    Abstract: The Palestinian conflict represents a global humanitarian and justice crisis, particularly relevant to Muslim-majority countries. President Prabowo Subianto’s speech at the 2024 D-8 Summit in Cairo serves as a significant diplomatic expression of Indonesia’s support for Palestinian independence. This study aims to analyze the substance of the speech as a form of transformative diplomacy from the perspective of Siyasah Dauliyah (Islamic International Political Jurisprudence). The research employs a normative juridical method with a qualitative approach, based on library research encompassing national law, international law, and Islamic legal-political theory. The findings show that the President’s speech not only has constitutional and international legal legitimacy but also embodies the core values of Siyasah Dauliyah, including justice (‘adl), public benefit (maslahah), Islamic solidarity (ukhuwah Islamiyyah), and equality (musawah). The speech underscores Indonesia’s active diplomatic role as a moral and strategic Islamic actor that advocates not only for humanitarian sympathy but also for collective Muslim action against global injustice. Hence, the speech can be interpreted as an actualization of contemporary Islamic diplomacy that is ethical, legally valid, and strategically significant in the context of the Palestinian struggle. Kewords: Diplomasi; Palestine; Siyasah Dauliyah   Abstrak: Konflik Palestina merupakan isu kemanusiaan global yang mendapat perhatian besar, khususnya dari negara-negara mayoritas Muslim. Pidato Presiden Prabowo Subianto pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D-8 tahun 2024 di Kairo menjadi simbol penting dari posisi diplomatik Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis substansi pidato tersebut sebagai bentuk diplomasi transformatif dalam perspektif Siyasah Dauliyah. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui studi pustaka terhadap sumber hukum nasional, hukum internasional, dan literatur fiqih siyasah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidato Presiden tidak hanya memiliki legitimasi konstitusional dan hukum internasional, tetapi juga mencerminkan prinsip-prinsip utama dalam Siyasah Dauliyah seperti keadilan, kemaslahatan umat, ukhuwah Islamiyyah, dan persamaan. Pidato ini menegaskan peran aktif Indonesia sebagai aktor diplomatik Islam yang tidak hanya menyuarakan simpati, tetapi juga menyerukan tindakan kolektif umat Islam terhadap ketidakadilan global. Dengan demikian, pidato tersebut dapat dimaknai sebagai aktualisasi diplomasi Islam kontemporer yang etis, sah secara hukum, dan strategis dalam konteks perjuangan Palestina Kata kunci: Diplomasi; Palestina; Siyasah Dauliyah.

    Implementasi Kebijakan Penurunan Stunting di Kabupaten Lampung Utara Dalam Tinjauan Siyasah Tanfiziyah: Studi di Desa Mulang Maya

    Full text link
    Artikel ini membahas tentang bagaimana implementasi kebijakan penurunan stunting di Kabupaten Lampung Utara dalam tinjauan siyasah tanfiziyah di Desa Mulang Maya. Stunting merupakan kondisi dimana tinggi badan anak lebih pendek dari rata-rata anak-anak seusianya. Dampak stunting tidak hanya pada segi kesehatan saja tetapi juga mempengaruhi tingkat kecerdasan pada anak. Data kasus stunting di Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara per tanggal 27 November 2024 terdapat jumlah kasus ibu hamil yang melahirkan anak stunting sebanyak 31 kasus. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang mempunyai sifat secara deskriptif dan lebih cenderung dalam kajiannya menggunakan analisis. Hasil penelitian ini adalah bahwasannya implementasi kegiatan suplementasi tablet tambah darah (ttd) dengan sasaran ibu hamil sudah terlaksana dengan sangat baik dan Para Kader Posyandu Desa Mulang Maya dalam Implementasi Pasal 8 Ayat (1) Huruf A Nomor 2 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Penurunan Stunting di Kabupaten Lampung Utara adalah sudah termasuk ke dalam kajian teori siyasah tanfiziyah

    Peran dan Akses Politik Perempuan Dalam Prespektif Qasim Amin

    Full text link
    Sejak diserukannya konsep gender, tidak dapat dipungkiri bahwa peran perempuan dalam pembangunan semakin menunjukan kemajuan yang signifikan. Dalam dunia politik yang sering dianggap sebagai ranah laki- laki, aspirasi perempuan mulai mendapatkan perhatian, meskipun belum seluruhnya terwakili. Namun, walaupun di Indonesia peran perempuan dalam pembangunan semakin menunjukan kemajuan yang signifikan, bukan berarti budaya patriaki di Indonesia lenyap begitu saja. Budaya patriarki masih tetap ada sampai sekarang, meskipun berbagai gerakan feminis dan aktivis perempuan telah berupaya keras untuk mengadvokasi dan memperjuangkan hak-hak perempuan. Salah satu hal yang melatar belakangi terjadinya diskriminasi terhadap perempuan adalah “pemahaman agama.” Dalam penelitian ini akan dipaparkan peran dan akses politik perempuan menurut salah satu tokoh dalam agama Islam, yaitu Qasim Amin. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Qasim Amin perempuan memiliki kesetaraan dan hak publik yang sama dengan laki-laki, termasuk dalam masalah politik. Artinya bahwa wanita mempunyai peran dan akses yang sema dengan laki-laki dalam ranah politik

    Hak Suaka Internasional: Telaah Sadd Al-Dzari'ah Pada Pasal 14 The Universal Declaration of Human Rights

    Full text link
    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa Pasal 14 UDHR menyatakan bahwa setiap orang berhak mencari dan mendapat perlindungan negara lain dari pengejaran, dan setiap negara yang meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 wajib melaksanakan hak tersebut. Adapun negara yang belum melakukan ratifikasi tidak berkewajiban memberikan hak tersebut. Riset ini bertujuan untuk menganalisis relevansi hak suaka internasional pada pasal 14 UDHR dalam perspektif sadd al-dzari’ah yang merupakan metode penolakan sarana yang mengantarkan pada kerusakan. Penelitian ini menerapakan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analitis. Data dikumpulkan dengan teknik studi literatur dan dokumentasi. Kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak suaka internasional relevan dengan konsep sadd al-dzari’ah, berupa perlindungan terhadap pencari suaka atau pengungsi atas dasar menjaga jiwa dari bahaya lebih besar dari negara asal. Perlindungan dari negara yang belum melakukan ratifikasi menunjukan penerapan konsep sadd al-dzari’ah. Dan tujuan pemberian hak demi memilahara jiwa selaras dengan maqhashid syari’ah yang menjadi landasan konsep sadd al-dzari’ah

    Efektivitas Penegakan Hukum pada Pembatasan Usia Nikah di Indonesia dalam Perspektif Aliran Filsafat Sociological Jurisprudence

    Full text link
    Underage marriages still occur frequently in Indonesia, although regulations governing the minimum age of marriage have been stipulated in Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974. This study aims to analyze the effectiveness of marriage age limit regulations from the perspective of legal philosophy which focuses on the theory of sociological jurisprudence which sees law as a reflection of social norms in society. Using qualitative research based on literature study, this study examines various aspects of the regulation, and analyzes the influence of social norms on its implementation. The results of the analysis show that this regulation has not been fully effective due to a mismatch between the written law and social values that still support early marriage. Structural and cultural factors also influence the implementation of this regulation. In the perspective of sociological jurisprudence, the law will succeed if it is in harmony with the social values that live in society and law as social engineering must be able to balance individual, social and public interests. For this reason, a more comprehensive approach is needed, including tightening the regulation of marriage age limits, education, and empowerment, so that the law is not only a formal rule, but also a catalyst for social change that is effective and widely accepted by the community. Pernikahan di bawah umur masih sering terjadi di Indonesia, meskipun regulasi yang mengatur batas usia minimal pernikahan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi batas usia pernikahan dari perspektif filsafat hukum yang berfokus pada teori aliran sociological jurisprudence yang melihat hukum sebagai cerminan dari norma-norma sosial dalam masyarakat. Dengan penelitian kualitatif yang berbasis studi pustaka, penelitian ini menelaah berbagai aspek dari regulasi tersebut, serta menganalisis pengaruh norma sosial terhadap penerapannya. Hasil analisis menunjukkan bahwa regulasi ini belum efektif sepenuhnya karena adanya ketidaksesuaian antara hukum tertulis dan nilai sosial yang masih mendukung pernikahan dini. Faktor struktural dan kultural juga turut memengaruhi implementasi aturan ini. Dalam perspektif sociological jurisprudence, hukum akan efektif jika selaras dengan nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat dan hukum sebagai social engineering harus mampu menyeimbangkan kepentingan individu, sosial, dan publik. Untuk itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk memperketat regulasi batas usia pernikahan, edukasi, dan pemberdayaan, agar hukum tidak hanya sekadar aturan formal, tetapi juga menjadi katalisator perubahan sosial yang efektif dan diterima masyarakat secara luas

    Penerapan Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Jasa Titip Online Freelance : Kajian Inovasi Ekonomi Syariah dalam Konteks Gig Economy

    Full text link
    Globalization encourages innovation in service providers such as freelance providers of goods delivery services (jastip). Jastip exists through social media and it can be seen that it is still in demand by consumers to get what they want. In order to develop the sharia economy, jastip can be implemented with the wakalah bil ujrah contract. The wakalah bil ujrah contract provides an overview of the economic side based on sharia, namely in the form of granting power to represent an action accompanied by wages for those who receive the power. In a further overview, all series of jastip activities are based on the digital economy pattern. The digital economy helps the development of jastip to become more massive. Meanwhile, jastip, if you want to rely on it as a form of sharia economic innovation with the wakalah bil ujrah contract. Through the wakalah bil ujrah contract, jastip can be more clearly regulated so as not to harm consumers who are users of the service.   Globalisasi mendorong adanya inovasi pada penyedia layanan jasa seperti freelance penyedia jasa titip (jastip) barang. Jastip ini eksis melalui media sosial dan dapat dilihat bahwa masih diminati konsumen untuk mendapatkan keinginannya. Dalam rangka pengembangan ekonomi syariah, jastip dapat dilaksanakan dengan akad wakalah bil ujrah. Akad wakalah bil ujrah memberikan gambaran pada sisi ekonomi berdasarkan syariah yaitu berupa pemberian kuasa untuk mewakilkan suatu tindakan dengan disertai upah bagi yang menerima kuasa. Dalam gambaran lebih lanjut, semua rangkaian kegiatan jastip disandarkan pada pola ekonomi digital. Ekonomi digital membantu perkembangan jastip menjadi lebih masif. Sedangkan jastip jika ingin disandarkan sebagai bentuk inovasi ekonomi syariah dengan akad wakalah bil ujrah. Melalui akad wakalah bil ujrah, jastip dapat menjadi lebih jelas regulasi yang dilaksanakannya agar tidak merugikan konsumen yang sebagai pengguna jasa layanan tersebut.

    Ijtihad Maqashid Sharia in the Thought of Asy-Syatibi and Muhammad At-Tahir Ibn Ashur

    Full text link
    The study of ijtihad in maqashid shariah within the thoughts of asy-Syatibi and Ibn Ashur contains a rational intellectual substance. However, previous studies have not fully explored asy-Syatibi and Ibn Ashur’s perspectives in elaborating the methodological foundations of maqashid shariah. This study employs a qualitative approach through a literature review on the thoughts of asy-Syatibi and Ibn Ashur regarding maqashid shariah, utilizing content analysis as its research method. The primary data is sourced from al-Muwafaqat and Maqashid al-Shariah al-Islamiyyah. Meanwhile, secondary data is derived from texts that correlate with the maqashid perspectives of both scholars. The data is then analyzed to understand the epistemological framework of asy-Syatibi and Ibn Ashur’s ijtihad. The findings of this study reveal that Asy-Syatibi argues that the implementation of shariah for mukallaf aims to achieve maslahah in relation to religious well-being and sustenance in worldly life. Asy-Syatibi mapped the core principles of the maslahah framework onto the five primary necessities (ad-dharuriyyat al-khams). Flexibility in worship is positioned as a secondary need, while the cultivation of akhlaq al-karimah serves as a complementary element in achieving the objectives of maqashid shariah. Meanwhile, Ibn Ashur’s concept of maqashid shariah distinguishes between maslahah that is general and maslahah that is specific. Maslahah ‘ammah presents a framework that categorizes needs into primary, secondary, and tertiary levels. Meanwhile, maslahah khassah focuses on specific benefits for individuals, encompassing worship (ibadah), transactions (mu‘amalat), family law, and criminal law. The concept of ibadah aims to purify both the soul and body, while mu‘amalat seeks to establish justice in individual rights within social contracts. Family law serves to protect the rights of the husband, wife, and children, whereas criminal law is designed to uphold justice. The concept of maqashid shariah proposed by asy-Syatibi and Ibn Ashur serves as a bridge and provides solutions to contemporary challenges related to modern issues and Islamic law. Kajian ijtihad maqashid syariah dalam pemikiran asy-Syatibi dan Ibnu Asyur memuat substansi pemikiran yang rasional. Namun, penelitian terdahulu belum sepenuhnya membahas pemikiran asy-Syatibi dan Ibnu Asyur dalam mengelaborasi landasan metodologis maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berupa studi pustaka terkait pemikiran maqashid syariah asy-Syatibi dan Ibnu Asyur dan metode analisis konten. Data primer bersumber dari kitab al-Muwafaqat dan Maqashid Syariah al-Islamiyyah. Sedangkan data sekunder lainnya bersumber dari teks yang memiliki korelasi dalam maqashid kedua tokoh tersebut. Data kemudian dianalisis untuk memahami kerangka epistemologis dari pemikiran asy-Syatibi dan Ibnu Asyur dalam berijtihad. Hasil kajian ini menemukan bahwa asy-Syatibi berpendapat pemberian syariat kepada mukalaf bertujuan untuk mewujudkan maslahah dirinya pada kemaslahatan agama dan keberlangsungan hidupnya di dunia. Asy-Syatibi memetakan pokok pemikiran maslahahnya pada lima kebutuhan primer (ad-dharuriyyat al-khams). Keringanan dalam beribadah diposisikan sebagai kebutuhan sekunder dan tercipatnya akhlaqul-karimah sebagai penyempurna maqashid syariah. Sedangkan gagasan maqashid syariah oleh Ibnu Asyur  menunjukkan adanya maslahah yang bersifat umum dan bersifat khusus. Maslahah ‘ammah menawarkan konsep kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Maslahah khassah menawarkan konsep kemaslahatan secara khusus bagi individu yang terdiri atas ibadah, muamalat, hukum keluarga, dan hukum pidana. Konsepsi ibadah bertujuan untuk membersihkan jiwa dan raga manusia, muamalat bertujuan untuk menciptakan keadilan pada hak-hak individu dalam kontrak sosial, hukum keluarga melindungi hak suami, istri serta anak, dan hukum pidana bertujuan untuk menegakkan keadilan. Gagasan maqashid syariah yang diutarakan oleh asy-Syatibi dan Ibnu Asyur mampu menjembatani dan menjawab tantangan zaman yang berkaitan dengan problem modern dan hukum Islam

    Minangkabau Tribal Asset Management in Amlak Shirkah for Migrant Tribe Members from the Perspective Fiqh Muamalah

    Full text link
    This study discusses the ownership system and management of joint assets for clan members who are abroad. According to the Minangkabau Matrilineal tradition, each clan member has the right to own and manage joint assets, but the rights of migrants as one of its members are still unclear in terms of joint ownership boundaries and tend to be objects of dispute. This research is a qualitative with a phenomenological approach in the realm of Minangkabau customs, especially the Tigo Balai Nagari. Primary data sources from members of the tribe who have the right to hold customary land, as well as to the tribal grandfather/mamak who controls customary land. Secondary sources are the nagari community around the village where the object of research is. This Article uses in-depth interviews with interview guidelines, while the key instrument is the researcher himself. Then we use observation techniques to guide data acquisition. Data validity technique by triangulation of sources. Qualitative descriptive data analysis technique. The results found that clan members who are abroad still have ownership rights to the joint property as long as they are still members of the clan or tribe, while regarding the management rights only to their sisters who are in their hometowns. The conclusion is that joint ownership in the Minangkabau customary perspective has the same right to manage the joint property. In terms of fiqh muamalah, shirkah property only applies to management and can be transferred, especially in the management only in the name of the migrant clan member. Penelitian ini membahas tentang sistem kepemilikan serta pengelolaan harta bersama bagi anggota klan yang berada di perantauan. Secara adat Matrilineal Minangkabau, setiap anggota klan memiliki hak untuk memiliki dan menggelola harta bersama namun hak perantau sebagai salah satu anggotanya masih belum ditemui titik terangnya secara batas kepemilikan bersama dan cendrung menjadi objek yang dipertikaian. Artikel ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi di ranah adat Minangkabau, khususnya Nagari Tigo Balai. Sumber data primer dari anggota kaum suku yang memiliki hak pemegang tanah ulayat, serta kepada datuk/mamak suku di Nagari. Sumber sekunder berupa masyarakat nagari di sekitar perkampungan di tempat objek penelitian. Teknik pengambilan data menggunakan wawancara mendalam dengan alat pedoman wawancara, sedangkan instrument kunci adalah peneliti sendiri. Kemudian menggunakan teknik observasi dalam memandu perolehan data. Teknik keabsahan data secara trianggulasi sumber. Teknik analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil yang ditemukan bahwa para anggota klan yang berada di perantauan tetap memiliki hak milik terhadap harta bersama tersebut sepanjang mereka masih menjadi anggota klan atau suku, sedangkan mengenai hak pengelolaannya hanya pada saudarinya yang berada di kampung halaman. Kesimpulannya bahwa kepemilikan bersama dalam prespektif adat Minangkabau sama-sama berhak untuk mengolah harta bersama tersebut. Secara fikih muamalah, harta shirkah hanya berlaku pada pengelolaan saja serta dapat dipindahtangankan khususnya pada pengelolaanya saja atas nama perantau

    1,069

    full texts

    1,161

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇