BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan
Not a member yet
233 research outputs found
Sort by
Integrasi Penataan Pertanahan Dalam Kerangka “Penataan Wilayah Pesisir Dan Lahan Atas Terpadu
Abstract: Indonesia has the second longest coastline in the world. This condition is considered as a potential to promote thedevelopment of the nations. Nevertheless, some issues emerged related to the development of coastal areas; one of them is thearrangement of the coastal region. The concept of Coastal Zone Planning and Integrated Upper Land Management’is the conceptof sustainable arrangement, integrating land spatial planning and marine spatial planning. This concept is set up to organize anintegrated and comprehensive coastal areas management, including the elements of land and marine water. However, CoastalZone Planning and Integrated Upper Land Management not yet considering the factor of land use, utilization, tenure andownership. To achieve this, it is necessary to set up land use and spatial planning regulations for coastal area, as well as to set upits potential of coastal area planning.Keywords: Coastal, Planning, LandIntisari: Indonesia merupakan salah satu negara yang menempati urutan kedua wilayah pantainya terpanjang di dunia. Hal ini tentumerupakan potensi yang cukup besar untuk mendorong pembangunan di negara ini. Namun demikian, masih banyak persoalan yangdihadapi dalam pembangunan wilayah pesisir, antara lain masalah penataan wilayah pesisir. Konsep “Penataan Wilayah Pesisir danLahan Atas Terpadu “adalah konsep penataan wilayah masa mendatang yang mencoba mengkompromikan antara Rencana Tata RuangWilayah dengan Perencanaan Ruang Laut. Dengan konsep ini diharapkan penataan wilayah pesisir yang melibatkan unsur daratan danperairan laut menjadi integrative dan komprehensif. Namun demikian, perencanaan Penataan Wilayah Pesisir dan Lahan Atas Terpadubelum mempertimbangkan faktor penggunaan, pemanfaatan, pemilikan dan penguasaan tanah. Dan untuk melengkapinya diperlukankebijakan penataan pertanahan di wilayah pesisir dan penyusunan potensi penataan kawasan di wilayah pesisir.Kata Kunci: Pesisir, Penataan, Pertanaha
Integrasi Sistem Informasi Pertanahan Dan Infrastruktur Data Spasial Dalam Rangka Perwujudan One Map Policy”
Abstract: Land information has important roles in Spatial Data Infrastructure (SDI), as it contains information of land use,utilization, even land value. Land information also has specific characteristic: dynamics and has sensitivity related to the needs ofdifferent parties. Moreover, the “new paradigm of Land Information System (LIS)” should be able to promote spatial based decisionmaking for sustainable development, thus demand the integration of LIS to National SDI (NSDI), to facilitate spatial data accesswithin stakeholders. Nonetheless, this condition has not been met. This research identified and analyzed some “critical points” ofthe integration of LIS to NSDI, based on six elements of SDI, through the implementation of Geo-KKP, a milestone of theimplementation of SDI in the organization of Ministry of Agrarian and Land Use Planning/NLA. The results show that Geo-KKP isdeveloped mainly to support land registration, and has not been developed to support NSDI. Furthermore, the integration of LISto support NSDI can be effectively achieved through the comprehensive development of the six elements of SDI.Key words: LIS, IDS, Geo-KKPIntisari: Informasi pertanahan memiliki peran penting dalam Infrastruktur Data Spasial (IDS), karena menyediakan informasimengenai pemilikan, pemanfaatan sampai informasi nilai tanah. Selain itu, perkembangan “paradigma baru” bahwa Sistem InformasiPertanahan (SIP) harus berperan dalam spatial based decision making untuk terwujudnya sustainable development menjadikantantangan tersendiri dalam menciptakan sistem yang terintegrasi ke dalam Infrastruktur Data Spasial Nasional (IDSN), agar informasispasial dapat dengan mudah diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam implementasinya, SIP belum dapat secaraoptimal terintegrasi dalam IDSN. Penelitian ini mengidentifikasi dan menganalisis berbagai “titik sensitif” dalam pengintegrasianSIP ke dalam IDSN, berdasarkan enam elemen IDS, melalui implementasi Geo-KKP, yang merupakan rintisan IDS di level organisasiKementerian ATR/BPN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Geo-KKP masih dikembangkan secara parsial dari konsep IDSN,sebatas untuk mendukung kegiatan pendaftaran tanah, dan belum mencakup kepentingan yang lebih luas sebagaimana yang diinginkanoleh konsep IDS.Untuk dapat mengembangkan SIP yang dapat memenuhi tuntutan tersebut, keenam elemen IDS tersebut harusdiafiliasi secara komprehensif dan menyeluruh, dan tidak secara parsial.Kata kunci: SIP, IDS, Geo-KK
Politik Hukum Pengelolaan Perkebunan Berbasis Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)
Absctract: The magnitude of the impact of the operation of the corporation, the corporation implies the operation is necessary and should be managed based on the principles of human rights, which aims to provide guarantees for the respect, protection and fulfillment of human rights. Then through the UN Human Rights Council recommends Framework, which is based on three pillars later called guiding principles of human rights. The regulations governing the operation of the corporation in the plantation sector in Indonesian must also formulate the principles of human rights. Therefore it is necessary to examine how policy-based plantation management law principles applicable human rights in Indonesia and weaknesses. Legislations studied the Law No. 18 Year 2004 on Plantation, Law No. 39 of 1999 on Human Rights (HAM), Law No. 5 of 1960 on the Basic Regulation of Agrarian (BAL), as well as various other legislations. Theoretical study of these regulations resulted in several recommendations, one of which is the holding of a regulatory overhaul needed to accommodate the principles of human rights completely.Keywords: Law Politics, Estates Management, Principles of Human Rights. Intisari: Besarnya dampak dari beroperasinya korporasi, mengimplikasikan beroperasinya korporasi perlu dan sudah seharusnya dikelola berdasarkan prinsip-prinsip HAM, yang bertujuan memberikan jaminan bagi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Maka PBB melalui Dewan HAM merekomendasikan Kerangka Kerja yang bertumpu pada tiga pilar yang kemudian disebut panduan prinsip-prinsip HAM. Regulasi yang mengatur tentang beroperasinya korporasi di sektor perkebunan di Indonesia haruslah juga merumuskan prinsip-prinsip HAM tersebut. Maka dari itu perlulah dikaji bagaimana kebijakan hukum pengelolaan perkebunan berbasis prinsip-prinsip HAM yang berlaku di Indonesia beserta kelemahannya. Peraturan perundang-undangan yang dikaji yakni Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Kajian teoritis dari berbagai peraturan ini menghasilkan beberapa rekomendasi, salah satunya ialah perlu diadakannya perbaikan regulasi untuk mengakomodir prinsip-prinsip HAM seutuhnya.Kata Kunci: Politik Hukum, Pengelolaan Perkebunan, Prinsip-prinsip HAM